ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Arin Fin. 2025, Peran Mantir Adat dalam Penanganan Pra Perkawinan Beda Agama Di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr.Riwun.S.Ag.,M,Si, dan Pembimbing II Alfred Yetno,SH.,MH. Perkawinan beda agama merupakan salah satu fenomena sosial yang sering menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, budaya, dan keagamaan dalam masyarakat. Di tengah masyarakat adat Dayak di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, keberadaan Mantir Adat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial serta menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan adat istiadat, termasuk dalam penanganan pra perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Mantir Adat dalam penanganan pra perkawinan beda agama serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan peran tersebut di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan Mantir Adat, tokoh agama, pasangan yang melakukan pra perkawinan beda agama, dan masyarakat setempat. Data juga diperoleh melalui observasi lapangan dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan 1) Peran dan kewenangan Mantir Adat dalam menangani pra-perkawinan beda agama sangat penting sebagai mediator, fasilitator, penasihat, dan penegak hukum adat. Mantir Adat berwenang memberikan pertimbangan adat, memediasi kedua belah pihak dan keluarga, serta memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan norma adat yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. 2) Mekanisme penyelesaian pra-perkawinan beda agama melalui lembaga adat dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengaduan atau konsultasi keluarga kepada Mantir Adat, musyawarah antara para pihak, pemberian nasihat dan pertimbangan adat, pencapaian kesepakatan bersama, hingga penetapan keputusan adat yang diterima oleh kedua keluarga. Seluruh proses mengedepankan prinsip musyawarah, mufakat, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat serta keyakinan masing-masing pihak. 3) Implikasi sosial, hukum, dan keagamaan dari penanganan pra-perkawinan beda agama oleh Mantir Adat menunjukkan dampak yang positif bagi masyarakat. secara sosial, proses tersebut mampu menjaga kerukunan, toleransi, dan hubungan kekeluargaan. Secara hukum, penyelesaian adat memberikan kepastian dan legitimasi sosial terhadap keputusan yang diambil masyarakat. Secara keagamaan, proses ini mendorong penghormatan terhadap keyakinan masing-masing pihak serta meminimalkan potensi konflik yang dapat muncul akibat perbedaan agama dalam perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Mantir Adat berperan penting dalam penanganan pra perkawinan beda agama melalui pendekatan musyawarah, mediasi, dan pembinaan adat guna menciptakan kesepahaman antara para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Peran tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian persoalan adat, tetapi juga sebagai sarana menjaga kerukunan, toleransi, dan keharmonisan sosial dalam masyarakat adat Dayak di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Kata Kunci: Mantir Adat, Pra Perkawinan, Perkawinan Beda Agama.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INA, 2026: Pluralisme Hukum Pelaksanaan Perkawinan Antar Suku Dayak dan Non-Dayak Pada Masyarakat Dayak Ngaju di Kedamangan Sabangau Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, Pembimbing II Sri Kayun, SH., M.Si. Pluralisme hukum adalah suatu kondisi atau konsep dalam ilmu hukum yang mengakui bahwa dalam satu masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam praktiknya, hukum adat Dayak Ngaju menjadi pedoman utama dalam mengatur tahapan dan ritual perkawinan, sedangkan keabsahan perkawinan ditentukan oleh ketentuan agama yang dianut pasangan serta pencatatan perkawinan sesuai hukum negara agar memiliki kekuatan hukum administratif. Daya tarik dalam penelitian ini terletak pada perkawinan antasra suku Dayak dan non-Dayak, serta perkawinan lintas negara, di mana dalam pelaksanaannya tetap menggunakan Jalan Hadat Kawin (ketentuan adat perkawinan) berdasarkan hukum adat Dayak Ngaju. Bagaimana pluralisme hukum dalam pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Bagaimana proses pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, khususnya dalam penerapan hukum adat terhadap pihak non-Dayak. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan ini menggunakan teknik purposive sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang. 1) Damang Kepala Adat, 2) Sekretaris Damang, 3) Mantir Adat Kereng Bangkirai, 4) Mantir adat Kecamatan sabangau, 5) Saksi dari pihal Perempuan, 6) Mantir Adat Sabaru, 7) dua (2) Orang Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan ada 2 yaitu: 1) Teori Pluralisme Hukum dan 2) Teori The Living Law (Eugen Ehrlich). Teknik analisis data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan antara suku Dayak Ngaju dan non-Dayak terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam pelaksanaannya, perkawinan tidak hanya dicatat secara resmi di KUA atau Disdukcapil, tetapi juga tetap melaksanakan prosesi adat Jalan Hadat Kawin sebagai bentuk pengakuan adat Dayak Ngaju. Lembaga Adat Kedamangan Sabangau berperan penting dalam memberikan pengesahan dan pengawasan adat, sehingga terjadi harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam mengatur dan mengesahkan perkawinan dimasyarakat.
Kata Kunci: Pluralisme Hukum; Perkawinan Adat Dayak Ngaju; Kedamangan Sabangau.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK WENDI SAPUTRA, 2026 : Analisis Penegakan Hukum Adat dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian di Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan. Pembimbing I, Dr. Agung Adi, S.Ag., M.Si. Pembimbing II, Ririn Kurniasi, M.H Perkelahian merupakan salah satu bentuk konflik sosial yang masih terjadi dalam kehidupan masyarakat. Di Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, penyelesaian kasus perkelahian dilakukan melalui mekanisme hukum adat yang mengutamakan musyawarah, perdamaian, pertanggungjawaban, dan pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum adat dalam penyelesaian kasus perkelahian serta menganalisis pemenuhan asas keadilan dalam penyelesaian perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap lembaga adat, pemerintah desa, serta para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penyelesaian perkara. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan Teori Pluralisme Hukum dan Teori Keadilan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum adat dalam penyelesaian kasus perkelahian dilakukan melalui penerimaan laporan, pengumpulan keterangan dari para pihak dan saksi, musyawarah adat, penentuan pihak yang bertanggung jawab, pemberian sanksi adat berupa singer, serta pembuatan surat pernyataan damai. Hukum adat masih berfungsi sebagai living law dan berinteraksi dengan hukum negara dalam penyelesaian konflik masyarakat. Pemenuhan asas keadilan terlihat dari adanya kesempatan bagi korban dan pelaku untuk menyampaikan keterangan, pertimbangan terhadap tingkat kesalahan dalam pemberian sanksi, serta upaya mencapai perdamaian dan memulihkan hubungan sosial. Namun, penegakan hukum adat masih menghadapi keterbatasan, terutama terkait kepatuhan sebagian masyarakat dan kewenangan lembaga adat dalam pelaksanaan putusan diperlukan penguatan kelembagaan adat, peningkatan dokumentasi perkara, dan koordinasi antara lembaga adat, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penyelesaian konflik. Kata Kunci: Hukum Adat, Penegakan Hukum, Perkelahian, Pluralisme Hukum, Keadilan Restoratif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai bentuk pelaksanaan, hambatan yang dihadapi, serta implikasi dari pendidikan Hindu non-formal dalam memperkuat kohesi sosial pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan landasan Teori Solidaritas Sosial Emile Durkheim, Teori Transformative Learning Jack Mezirow, dan Teori Interaksi Simbolik Herbert Blumer. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai pendidikan non-formal dan kohesi sosial pada masyarakat Hindu Kaharingan.
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, bentuk pelaksanaan pendidikan Hindu non-formal di Desa Pangkan diintegrasikan secara nyata melalui aktivitas ritual keagamaan dan tradisi adat. Pendidikan keagamaan berpusat pada Persembahyangan Basarah (rutin Jumat malam dan Basarah rumah tangga bergiliran pada hari Senin) serta upacara perkawinan adat Hindu Kaharingan (Unta Kurus Naik Malam). Pendidikan nilai melalui tradisi diinternalisasikan secara kokoh melalui semangat gotong royong Pangandrau Welum. Proses ini didukung oleh peran vital tokoh adat dan tokoh agama sebagai teladan hidup dalam pola interaksi sosial yang dinamis, meniru, mendengarkan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah adat. Kedua, hambatan pelaksanaan diklasifikasikan menjadi tiga aspek. Hambatan struktural berupa terbatasnya sarana pembelajaran, minimnya pendidik kompeten sebagai dampak dari tidak terjadinya transmisi nilai lintas generasi, dan banyaknya generasi tua yang telah wafat. Hambatan kultural dipicu oleh modernisasi, arus digitalisasi, dan migrasi pemuda. Hambatan partisipatif ditandai dengan menguatnya individualisme, minimnya dialog antargenerasi, serta pernikahan campuran beda agama yang memicu konversi spiritual. Ketiga, implikasi dari pendidikan non-formal ini terbukti sangat positif. Implikasi terhadap kohesi sosial berupa terbentuknya solidaritas mekanik dan kesadaran kolektif umat. Implikasi terhadap pelestarian identitas kolektif menjaga keberadaan umat Hindu Kaharingan sebagai minoritas, sementara implikasi sosial-kulturalnya mewujud pada terjaganya integrasi sosial dan keberlanjutan kearifan lokal di Desa Pangkan.
ABSTRACT
This study aims to provide an in-depth analysis of the implementation, challenges, and implications of non-formal Hindu education in strengthening social cohesion among the Hindu Kaharingan community in Pangkan Village, Paku District, East Barito Regency. This study used a descriptive qualitative approach based on Émile Durkheim’s Social Solidarity Theory, Jack Mezirow’s Transformative Learning Theory, and Herbert Blumer’s Symbolic Interactionism Theory. Data were collected through observation, interviews, and documentation. Data were analyzed through data reduction, data display, and conclusion drawing to obtain an in-depth understanding of non-formal education and social cohesion among the Hindu Kaharingan community.
The results showed three main findings. First, the implementation of non-formal Hindu education in Pangkan Village was integrated into religious rituals and customary traditions. Religious education was primarily carried out through Basarah worship, conducted regularly on Friday evenings, rotating household Basarah worship on Mondays, and the Hindu Kaharingan traditional marriage ceremony known as Unta Kurus Naik Malam. Values education through tradition was firmly internalized by means of mutual cooperation known as Pangandrau Welum. This process was supported by the vital roles of customary and religious leaders as living role models within dynamic patterns of social interaction, including imitation, listening, and active community participation in customary deliberations. Second, the challenges in implementing non-formal Hindu education were classified into three aspects. Structural challenges included limited learning facilities, a shortage of competent educators due to disrupted intergenerational transmission of values, and the passing of many elderly community members. Cultural challenges were driven by modernization, digitalization, and youth migration. Participatory challenges were characterized by increasing individualism, limited intergenerational dialogue, and interfaith mixed marriages that may lead to religious conversion. Third, the implications of non-formal education were highly positive. Its implications for social cohesion were reflected in the development of mechanical solidarity and collective consciousness among the community members. Its implications for the preservation of collective identity helped maintain the existence of the Hindu Kaharingan community as a religious minority, while its sociocultural implications were reflected in the preservation of social integration and the sustainability of local wisdom in Pangkan Village.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TARI 2026 : Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau). Skripsi, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Mariatie, S.Ag., M.Si., (II) Edelweisia Cristiana, M.H. Penelitian ini mengkaji Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau). Pernikahan dini yang dilakukan di bawah batas usia minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih sering dijumpai pada masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya interaksi antara ketentuan hukum nasional dengan hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, menjelaskan peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus pernikahan dini, serta mengkaji upaya yang dilakukan Mantir Adat dalam mencegah terjadinya pernikahan dini pada masyarakat Dayak Tomun di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang menitikberatkan pada kondisi nyata di lapangan. Informan ditentukan melalui teknik purposive sampling, meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, aparat desa, dan keluarga pelaku pernikahan dini. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi untuk memperoleh gambaran mengenai praktik penyelesaian pernikahan dini pada masyarakat adat Dayak Tomun. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori peran (role theory) untuk menganalisis fungsi dan kedudukan Mantir Adat dalam masyarakat, teori efektivitas hukum untuk menilai pelaksanaan hukum adat dalam penyelesaian perkara, serta konsep hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) yang masih dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh masyarakat Dayak Tomun dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator, penengah, dan pengambil keputusan dalam penyelesaian kasus pernikahan dini melalui musyawarah adat. Faktor penyebab pernikahan dini meliputi kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, pergaulan bebas, dan kehamilan di luar nikah. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat dengan keputusan menikahkan pasangan secara adat serta mewajibkan pihak laki-laki memenuhi ketentuan jalan adat dan kewajiban adat. Selain itu, Mantir Adat juga melakukan upaya pencegahan melalui pembinaan masyarakat, penyuluhan, dan kerja sama dengan pemerintah desa serta lembaga terkait untuk menekan angka pernikahan dini di Desa Kubung. Kata Kunci: Mantir Adat, Pernikahan Dini, Hukum Adat,Suku Dayak Tomun
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
KRISTIAN TONI, 2025. Analisis Surat Perdamaian Adat Kerapatan Let Adat Desa Tambak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun, SH.,M.Si Pembimbing II Ririn Kurniasi, MH Indonesia sebagai negara hukum mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hukum adatnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Lembaga adat, termasuk Kerapatan Let Adat Dayak di Kalimantan Tengah, memiliki peran penting sebagai mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi berbasis musyawarah mufakat yang mencerminkan nilai kearifan lokal dan budaya “Belom Bahadat”. Surat perdamaian adat yang dihasilkan berfungsi sebagai bukti kesepakatan damai dan alat bukti dalam hukum formal, namun tidak setara dengan putusan pengadilan. Permasalahan utama terletak pada belum adanya kepastian hukum mengenai tata cara pendaftaran dan pengakuan surat perdamaian adat dalam sistem peradilan formal. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk menganalisis format, substansi, dan kekuatan hukum surat perdamaian adat Kerapatan Let Adat Desa Tambak guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 hal yaitu : (1). Kekuatan Hukum Terhadap Isi Surat Perdamaian Adat Nomor 09/MTR/DT/XI/2021 Dalam Prespektif Hukum Di Indonesia?. (2). Format Dan Substansi Hukum Surat Perdamaian Adat Yang di keluarkan Kerapatan Let Adat Desa Tambak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori penegakan hukum, teori kepastian hukum, dan teori keadilan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah melakukan analisis terkait putusan perdamaian yang dilakukan oleh kerapatan let adat dengan menghubungkan undang-undang, observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dukumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya akan dilakukan analisis dengan beberapa langkah-langkah edukasi data, penyajian data dan diuraikan kesimpulan. Dari analisis data tersebut diatas dapat diuraikan : (1). Kekuatan Hukum Terhadap Isi Surat Perdamaian Adat Nomor 09/MTR/DT/XI/2021 Dalam Prespektif Hukum Di Indonesia, yaitu berdasarkan PERDA Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 Mengatur Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Serta berpedoman pada 96 pasal Hukum Adat Dayak hasil perdamaian Tumbang Anoi Tahun 1894, mengatur tentang Singer atau Jipen sebagai norma hukum adat dayak. (2). Format Dan Substansi Hukum Surat Perdamaian Adat Yang di keluarkan Kerapatan Let Adat. Surat perdamaian adat yang dikeluarkan oleh Kerapatan Let Adat belum memiliki standar yang jelas mengenai format dan substansi hukumnya, serta belum terdapat kepastian hukum terkait pengakuan dan kekuatan mengikatnya dalam sistem peradilan nasional. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam terhadap format dan substansi hukum surat perdamaian adat guna memastikan bahwa surat tersebut memenuhi syarat sah perjanjian, mencerminkan kewenangan lembaga adat, serta mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa. Kata Kunci : Surat Perdamaian Adat, Kekuatan Hukum, Kerapatan Let Adat
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Tobi Aloren Sosilo. 2026, Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Menurut Hukum Adat Di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M,Si, dan Pembimbing II Dede Suryanto. SH.AH.,MH. Konflik rumah tangga merupakan salah satu permasalahan sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan dapat mengganggu keharmonisan keluarga serta ketertiban sosial. Di masyarakat Dayak, penyelesaian konflik rumah tangga tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum formal, tetapi juga melalui mekanisme hukum adat yang melibatkan Mantir Adat sebagai pihak yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Keberadaan Mantir Adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hubungan sosial serta menegakkan norma-norma adat yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Mantir Adat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya konflik rumah tangga yang diselesaikan oleh Mantir Adat, serta menganalisis proses penyelesaian konflik rumah tangga menurut hukum adat yang berlaku di Desa Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas Mantir Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam penyelesaian konflik rumah tangga melalui mekanisme adat. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator, penengah, pemberi nasihat, sekaligus pelaksana hukum adat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik rumah tangga antara lain masalah ekonomi, kurangnya komunikasi antara suami dan istri, perselisihan mengenai tanggung jawab keluarga, campur tangan pihak ketiga, serta perselingkuhan. Adapun proses penyelesaian konflik rumah tangga dilakukan melalui pengaduan kepada Mantir Adat, pemanggilan para pihak, musyawarah adat, pemberian nasihat dan pertimbangan adat, hingga tercapainya kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam keputusan atau surat perdamaian adat. Penyelesaian melalui hukum adat dinilai efektif karena mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang berkonflik. Kata Kunci: Mantir Adat, Konflik Rumah Tangga, Penyelesaian Sengketa, Hukum Adat Dayak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tampusuk, 23MHA004, 2026, Pendekatan Penyelesaian Sengketa Lahan Oleh Damang Kepala Adat Berbasis Restoratif justice Antara Masyarakat Dengan Perseroan Terbatas Karya Dewi Putra Di Desa Rantau Asem, Pembimbing 1 Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Pembimbing 2 Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa lahan berbasis restorative justice yang diterapkan oleh Damang Kepala Adat antara masyarakat dengan PT. Karya Dewi Putra di Desa Rantau Asem, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya, serta mengkaji implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat Dayak. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Damang Kepala Adat , mantir adat, masyarakat yang bersengketa, dan pihak perusahaan, serta didukung observasi dan studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme adat yang mengedepankan dialog, musyawarah, mediasi adat, partisipasi aktif para pihak, pemberian kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan kepentingan, serta kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan tersebut tidak hanya menghasilkan penyelesaian sengketa yang diterima oleh para pihak, tetapi juga menjaga keseimbangan, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat adat Dayak. Faktor pendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa meliputi kewibawaan lembaga adat, kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat, dan keterlibatan para pihak dalam proses musyawarah, sedangkan faktor penghambatnya adalah perbedaan kepentingan, terbatasnya pengakuan terhadap putusan adat, serta kompleksitas sengketa yang melibatkan badan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan penyelesaian sengketa lahan oleh Damang Kepala Adat berbasis restorative justice merupakan mekanisme yang efektif dalam mewujudkan keadilan yang bersifat restoratif, menjaga harmoni sosial, serta dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang perlu diperkuat melalui sinergi antara hukum adat dan hukum nasional. Tampusuk, 23MHA004, 2026. A Restorative Justice-Based Land Dispute Resolution Approach by the Damang Kepala Adat Between the Community and the Limited Liability Company Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, Supervisor I: Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Supervisor II: Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. This study aims to analyze the restorative justice-based land dispute resolution approach implemented by the Damang Kepala Adat between the community and PT. Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, identify factors influencing its implementation, and examine the implementation of restorative justice principles in dispute resolution based on Dayak customary law. The study used empirical legal methods with a qualitative approach and case studies. Data were obtained through interviews with the Damang Kepala Adat , the customary leader, the disputing community, and the company, supported by observation and documentation studies. Data were analyzed using descriptive qualitative methods. The research results indicate that dispute resolution is carried out through customary mechanisms that prioritize dialogue, deliberation, customary mediation, active participation of the parties, equal opportunity to express interests, and agreements oriented towards redressing losses and restoring social relations. This approach not only results in dispute resolutions acceptable to the parties but also maintains balance, order, and harmony within the Dayak indigenous community. Supporting factors for dispute resolution include the authority of customary institutions, community compliance with customary law, and the involvement of the parties in the deliberation process. While inhibiting factors include differing interests, limited recognition of customary decisions, and the complexity of disputes involving legal entities. This research concludes that the restorative justice-based approach to land dispute resolution by the Damang Kepala Adat is an effective mechanism for realizing restorative justice, maintaining social harmony, and can be an alternative dispute resolution that needs to be strengthened through synergy between customary law and national law. Keywords: Restorative Justice, Damang Kepala Adat , Land Disputes, Dayak Customary Law.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Aldi Wira Prayoga. 2025, Penyelesaian Kasus Penembakan Warga Dalam Konflik Perkebunan Sawit Melalui Sidang Adat Dayak ( Studi Kasus Di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M,Si, dan Pembimbing II Edelweisia Cristiana.SH.,MH. Pada dasarnya penyelesaian kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit melalui mekanisme Sidang Adat Dayak adalah upaya untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku dan korban. Masalah yang di teliti dalam skripsi ini adalah mencakup dua hal yaitu : (1). Bagaimana mekanisme kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit? (2). Bagaimana kedudukan hukum keputusan sidang adat dayak dalam sistem hukum nasional? Adapun jenis penelitian ini adalah termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskrtif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di desa bangkal kecamatan Seruyan raya kabupaten Seruyan. teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah de living law dan teori plualisme hukum Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi perpustakaan, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data dapat di simpulkan bahwa : 1 mekanisme penyelesaian kasus penembakan warga melalui sidang adat Dayak di lakukan melalui melalui tahapan pelaporan, pemanggilan para pihak, musyawarah adat, pemeriksaan saksi, penetapan sanksi adat, serta pelaksanaan putusan adat yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan perdamaian Adat. Sanksi adat yang dijatuhkan umumnya berupa denda pembayaran uang adat, kewajiban ritual adat, saksi palas tampung tawar serta pernyataan maaf secara terbuka. 2 kedudukan hukum keputusan sidang adat Dayak dalam sistem hukum nasional di akui secara kontisuonal kedudukan hukum keputusan Sidang Adat Dayak dalam sistem hukum nasional diakui secara konstitusional sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Keputusan adat memiliki kekuatan hukum sosial dan administratif yang mengikat secara moral dan komunitas, serta berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal. Dengan demikian penyelesaian sidang adat Dayak dan sistem hukum nasional berjalan secara beriringan dan saling melengkapi dalam rangka prualisme hukum di indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK CUT JORDI SETIAWAN, 2025. Proses Penyelesaian Kasus Perkelahian Melalui Hukum Adat Dayak Ngaju ( Studi Kasus di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan). Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Stepenson, S.Ag.,M.H Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, M.H Masyarakat suku Dayak di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah umumnya masih menggunakan hukum adat sebagai sarana untuk menyelesaikan berbagai persoalan adat yang muncul di lingkungan mereka. Salah satu kasus yang melanggar norma adat adalah kasus perkelahian. Kasus perkelahian merupakan suatu bentuk konflik yang dapat terjadi antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan telah terjadi konflik antar individu yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras. Dalam hal ini, kasus perkelahian yang pernah terjadi di Desa Rantau Asem diselesaikan melalui hukum adat Dayak Ngaju. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimana proses penerapan sanksi adat terhadap kasus perkelahian di Desa Rantau Asem? (2) Apa dampak dari penerapan sanksi adat terhadap pelaku dan korban? (3) Bagaimana efektivitas penerapan sanksi adat terhadap kasus perkelahian? Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan aspek hukum empiris guna untuk memahami hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode atau teknik dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan teori penyelesaian sengketa, teori restorative justice dan teori efektivitas hukum. Teknik penentuan informan pada penelitian ini yaitu menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah proses penerapan sanksi adat dan dampak dari penyelesaian kasus perkelahian melalui hukum adat Dayak Ngaju di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Dalam penjatuhan sanksi dan penyelesaian sengketa tersebut di selesaikan secara hukum adat dengan proses musyawarah mufakat. Kemudian pihak yang dinyatakan bersalah dibebankan biaya pengobatan terhadap korban dan di beri sanksi adat yaitu membayar denda adat berupa uang, sesuai keputusan dari hasil musyawarah oleh kedua belah pihak. Kata Kunci: Perkelahian, Hukum Adat, Dayak Ngaju
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Meliwatie.2025. “Kewenangan Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Perzinahan di Desa Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan.”Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, S.H., M.H. dan Pembimbing II Budiarto Santoso, M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya peran lembaga adat dalam menyelesaikan pelanggaran adat, khususnya kasus perzinahan, di masyarakat Dayak Desa Buntut Bali. Dalam sistem nilai masyarakat Dayak, perzinahan atau jinah tidak hanya dianggap sebagai perbuatan asusila, melainkan juga merupakan pelanggaran berat terhadap tatanan adat, nilai kesucian keluarga, dan kehormatan komunitas. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) bagaimana kewenangan Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus perzinahan di Desa Buntut Bali, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran adat (perzinahan) yang diterapkan oleh Mantir Adat di Desa Buntut Bali. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan secara menyeluruh praktik kewenangan adat yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Mantir Adat berlandaskan pada Hadat Dayak Tumbang Anoi 1894 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Kewenangan tersebut mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan perkara, pemanggilan para pihak, penjatuhan sanksi adat, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Mekanisme penyelesaian kasus perzinahan dilakukan melalui tahapan: pengaduan, pemanggilan, pemeriksaan, musyawarah, penjatuhan putusan, dan pelaksanaan sanksi berupa singer (denda adat dalam satuan kati ramu), serta ritual mamapas lewu sebagai bentuk pemulihan sosial dan spiritual. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kewenangan Mantir Adat bersifat yuridis, sosial, dan moral, serta memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan, wibawa adat, dan keseimbangan sosial di masyarakat Dayak. Dengan demikian, kewenangan Mantir Adat tetap relevan sebagai instrumen penyelesaian sengketa adat di masa kini. Kata Kunci: Kewenangan, Mantir Adat, Perzinahan, Hukum Adat Dayak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
RIO, 2025 : Dasar Pertimbangan Damang Kepala Adat Menerapkan Sanksi Ritual Angkat Hambai Dalam Kasus Kecalakaan Lalu Lintas di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastar Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pemimbing I Armadiansyah S.Ag., S.H., MH. Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Masyarakat suku di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang pada umumnya masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaiakan masalah adat salah satu kasus adat tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang. Dalam hal ini kasus yang pernah terjadi di Desa Sei Pinang di selesaikan menurut hukum adat melalui Damang Kepala Adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang manjadi pokok dalam penelitiana adalah (1) Apa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai? (2) Bagaimanakah proses pelaksanaan sanksi ritual angkat hambai? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris untuk memahimi hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan tujuan hukum dan teori penyelesain sangketa. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yaitu meliputi, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara lain: (a). Adanya permintaan dari pihak keluraga korban yang menghendaki di selesaikan melalui adat Dayak Ngaju yaitu angkat hambai. (b). Karena adanya kesepekatan antara kedua belah pihak untuk menyelesiakan perkara melalui perdamiana adat. (c). Dalam Pasal 70 (Hasil Rapat Tumbang Anoi 1894) hukum adat telah menentukan adanya denda adat angkat hambai atau singer kabolongan haseng. Proses pelaksanaan ritual angkat hambai di Desa Sei Pinang adalah Rirual tampung tawar, ritual peteng sirau manik/manas, ritual mamapas, penyerahan batu damai mengadakan selamatan. Penyelesaian kasus melalui ritual angkat hambai terbukti mampu mempertahankan kerja sama, hubungan persaudaraan, dan perdamaian yang abadi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ritual angkat hambai dapat dipertahankan secara berkelanjutan agar para pihak dapat hidup rukun dan damai.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
JUMIL, 2025 : Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Lembaga Adat Kedamangan Di Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Sastra Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, dan Ni Made Anggi Arlina Putri, M.Pd Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dalam atau cidera sering kali menimbulkan persoalan berkepanjangan, terutama di daerah yang memiliki kearifan lokal yang kuat seperti di Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Keberadaan Lembaga Adat Kedamangan di wilayah ini berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan mediasi adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui Lembaga Kedamangan serta jenis sanksi adat yang dijatuhkan apabila pelaku tidak menaati berita acara kesepakatan perdamaian yang telah dibuat di hadapan Damang Kepala Adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang difokuskan pada wilayah Kedamangan Kecamatan Bukit Santuai. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap proses mediasi dan keputusan Damang Kepala Adat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menekankan pada norma-norma adat yang berlaku serta peran Damang dalam menjaga keseimbangan sosial. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan asas keadilan restoratif dan keseimbangan hubungan antarwarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kecelakaan yang terbukti menyebabkan luka berat dikenakan sanksi adat berdasarkan Pasal 23 Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, yaitu berupa denda sebesar Rp3.678.000. Apabila pelaku tidak menaati kesepakatan perdamaian, maka akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan adat. Proses ini tidak menitikberatkan pada pemenang atau pihak yang kalah, melainkan pada pemulihan harmoni sosial. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan peran Lembaga Kedamangan dalam sistem penyelesaian konflik lokal, serta dukungan dari pihak pemerintah agar penyelesaian berbasis adat dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum nasional.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ica, 2025 : Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Armadiansyah, S.Ag., SH., MH Pembimbing II : Emilson Atharwan, MH Penelitian ini mengkaji tentang proses penyelesaian sengketa tanah secara mediasi oleh Damang Kepala Adat yang memiliki peran penting dalam masyarakat Dayak di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Dalam hal sengketa tanah biasanya masyarakat tidak membawa kasusnya ke pengadilan umum tetapi cukup diselesaikan secara mediasi oleh Damang Kepala Adat . Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, dapat dirumuskan pokok permasalahan yang akan di bahas yaitu : (1) Apa saja jenis-jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, (2) Bagaimana peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan (3) Bagaiamana hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengunakan hukum empiris sedangkan teknik penelitian mengunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan langkah langkah seperti reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan untuk menganalisis perumusan dalam penelitian ini adalah : (1) teori kewenangan, (2) teori mediasi, dan (3) teori keputusan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) jenis jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat adalah sengekta batas tanah, sengekta tanah warisan, sengekta ganti rugi tanah individu dengan perusahaan, dan sengketa jual beli tanah. (2) Peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah adalah sebagai mediator, fasilitator dan penengah yang membatu guna mencari jalan penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut. (3) Hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam penyelesaian sengketa tanah dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa, karena hasil yang diberikan atau diperoleh dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Dari beberapa kasus sengketa tanah yang masuk kepada lembaga adat Kedamangan semua kasus dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas. Hal ini menunjukan hasil mediasi oleh Damang Kepala Adat sangat Efektif , karena tidak satu pun kasus sengketa yang dibawa keluar atau diselesaikan ditingkat pengadilan umum (litigasi).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK NOPITA MITRIANA, 2025 Peran MantirAdat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian (Studi Kasus di Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas). Skripsi Strata Satu, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH Pembimjbing II, Edelweisia Cristiana, MH Penelitian ini mengkaji peran Mantir Adat dalam penetapan hak waris anak berdasarkan harta gono-gini pasca perceraian di Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas Hukum adat Dayak, yang diakui dalam sistem hukum nasional, memiliki peran penting dalammenyelesaikan konflik sosial, termasuk perceraian dan pembagian harta. Perceraian dalam konteks adat tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga keluarga besar dan nilai-nilai sosial masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Peran MantirAdat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian Studi kasus desa jangkit kecamatan rungan hulu kabupaten gunung mas, (2) Mekanisme Penetakan Hak Waris Anak Nerdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian Studi Kasus Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan Mantir Adat dan masyarakat, serta studi dokumentasi dan literatur. Lokasi penelitian difokuskan di DesaJangkit yang masih kuat mempertahankan hukum adat Dayak Ngaju. Pemilihan informan dilakukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator dan pengambil keputusan dalam pembagian harta gono-gini, dengan fokus pada perlindungan hak anak. Proses penyelesaian dilakukan melalui tahapan adat berupa pelaporan, pemanggilan, musyawarah, hingga pengambilan keputusan adat yang mengikat. Keputusan didasarkan pada kesepakatan pasangan, kondisi anak, dan norma adat yang berlaku. Studi ini menegaskan pentingnya kelembagaan adat dalam menjaga keadilan dan harmoni sosial, serta mendorong penguatan legitimasi formal atas keputusan adat agar setara dengan putusan pengadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Mala. 2025, Peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap perkawinan Sala Hurut di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing 1 Mariatic S.Ag.M.Si, dan Pembimbing II Ririn Kurniasi.SH..MH. Penelitian ini membahas tentang peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap kasus perkawinan Sala Hurui di Desa Tumbang Panggo, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami isi dan makna Pasal 12 Hukum Adat Dayak berkaitan dengan Sala Hurui dalam konteks perkawinan adat, menganalisis peran mantir adat dalam menangani kasus Sala Hurui, serta mengevaluasi efektivitas penerapan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 12 Hukum Adat Dayak memuat ketentuan adat mengenai larangan dan sanksi terhadap tindakan Sala Hurui, yaitu pelanggaran aturan adat dalam proses perkawinan. Mantir adat berperan penting sebagai penegak hukum adat, mediator antara pihak-pihak yang berselisih, serta pengambil keputusan dalam musyawarah adat. Penerapan hukum adat oleh mantir adat dinilai cukup efektif dalam menyelesaikan kasus Sala Hurui, karena mampu menciptakan kesepakatan dan pemulihan hubungan sosial di lingkungan masyarakat. Namun demikian, efektivitas ini masih dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, perkembangan zaman, serta pengaruh hukum formal dari negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Murni, 2025. Pertimbangan Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Lahan Melalui Lembaga Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M.Si dan Dosen Pembimbing II Stepenson, S.Ag.,M.H Berdasarakan latar belakang maka penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab sengketa lahan pada masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya. (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya menyelesaikan sengketa lahan melalui Lembaga Adat Kedamangan. (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa lahan oleh Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Teori yang digunakan untuk menganalisi rumusan masalah ini adalah, teori kuasalitas, teori pertimbangan, dan teori efektivitas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data dan menggunakan teknik observasi , teknik wawancara, studi pustakan, dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat di simpulkan yaitu: Sengketa lahan umunya disebabkan oleh ketidak jelasan batas lahan, tumpang tindih sertifikat, serta kekurangan pemahaman hukum agraria oleh masyarakat. Pertimbangan masyarakat dalam memilih lembaga Kedamangan sebagai penyelesaian sengketa didasarkan pada nilai-nilai adat, kepercayaan terhadap keadilan lokal, dan efisien waktu. Proses penyelesaian sengketa oleh Kedamangan dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga Kedamangan cukup efektif dalam menciptakan keadilan restoratif berbasis kearifan lokalnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Prisanta, 2025. Peran Damang dalam Penyelesaian Sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Citranu, MH, Pembimbing II : Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M.Si Peran Damang dalam menyelesaikan sengketa adat memiliki urgensi penting sebagai pelindung hukum adat dan pemimpin penyelesaian konflik di tengah masyarakat Dayak. Hal ini berkaitan dengan masih kuatnya pengaruh hukum adat dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam sengketa harta bersama atau Ramu Rupatangan yang kerap muncul setelah perceraian atau kematian pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) Bagaimana peran Damang dalam penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dan (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Informan ditentukan melalui purposive sampling, yang melibatkan Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Mantir Adat, tokoh masyarakat, serta para pihak yang terlibat langsung dalam sengketa. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan, teori penyelesaian sengketa, dan teori keadilan sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Damang berperan aktif sebagai mediator, penegak hukum adat, dan penentu putusan adat. Proses penyelesaian dilakukan melalui pelaporan kepada Mantir Adat, pemanggilan para pihak, pelaksanaan sidang adat terbuka, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan upacara adat Tampung Tawar. Dalam kasus yang diteliti, Damang memutuskan pembagian hasil usaha rumah walet antara menantu, anak-anak, dan keluarga suami; menetapkan hak pengasuhan anak kepada pihak istri; serta memperbolehkan istri tinggal di rumah yang dulu dihuni bersama suami. Putusan ini diterima oleh kedua belah pihak dan dijalankan tanpa sengketa lanjutan. Penelitian juga menemukan sejumlah hambatan, baik dari internal masyarakat yang masih minim kesadaran hukum, maupun eksternal berupa kurangnya dokumentasi dan dukungan administratif terhadap kelembagaan adat. Dengan demikian, peran Damang masih menjadi bagian vital dalam menjamin keadilan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Dayak, serta membuktikan bahwa hukum adat tetap relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Sirna Elpina, 2025. Peran Mantir Adat Dalam Menyelesaikan Kasus pencurian Buah Sawit di Desa Bangkal Kcematan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan. Skripsi Srata Satu Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Dengan Dosen Pembimbing Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. dan Dosen Pembimbing II Mariatie, S.Ag., M.Si. Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan merupakan salah satu wilayah yang masih memegang nilai-nilai hukum adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, termasuk kasus pencurian buah sawit yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat dalam penyelesaian kasus tersebut, Peran Mantir Adat menjadi sangat penting sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menegakkan keadilan berdasarkan kearifan lokal. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) bagaimana Peran Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus pencurian bauh sawit ; (2) apa sanksi diberikan oleh Mantir Adat kepada pelaku pencurian buah sawit; (3) bagaimana efektivitas sanksi yang dijatuhkan oleh Mantir Adat terhadap pelaku pencurian buah sawit. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, pelaku pencurian, serta aparat desa terkait. Teori yang digunakan penelitian ini adalah (1) Teori Kewenangan (2) Pembuktian dan (3) Efektivitas Hukum. Terkait penelitian menunjukan bahwa Mantir Adat berperan penting sebagai mediator dalam penyelesaian kasus pencurian buah sawit melalui mekanisme musyawarah adat yang mengedepankan asas keadilan, keseimbangan, dan perdamaian antar warga. Sanksi yang diberikan berupa denda adat yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dengan tujuan memberikan efek jera dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Sanksi adat tersebut terbukti cukup efektif dalam mencegah terulangnya tindakan serupa, karena mengandung nilai moral, sosial, dan religius yang diakui oleh masyarakat setempat. Kata kunci: peran Mantir Adat, pencurian buah sawit, sanksi adat,efektivitas penyelesaian,sengketa
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
RANO IRAWAN, 2025 : Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Di Kalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun S.Ag., M.Si, dan Sri Kayun, SH.,M.Si Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi adat jipen terhadap pelaku pergaulan bebas di kalangan generasi muda. Oleh sebab itu peneliti menganalisis tentang Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Di Kalangan Generasi Muda dalam kasus Dusa Sala Pada Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Penelitian ini berusaha menjawab 2 (dua) pertanyaan pokok : (1) Apa Dampak Pergaulan Bebas Di kalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan?. (2) Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Dikalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan?. Metode Penelitian ini yaitu mengunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teori (1) Teori Kausalitas (sebab akibat) dan (2) Teori Penegakan hukum. Hasil penelitian yang dilakukan di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan yaitu (1) Dampak pergaulan bebas di kalangan generasi muda yakni menimbulkan dampak negatif internal yaitu berupa gangguan psikologis, tekanan mental seperti stres, merasa cemas, rasa bersalah, dan rasa takut jika mendapat penolakan sosial dari masyarakat. Dampak negatif eksternal seperti pencemaran nama baik bagi pelaku pergaulan bebas seringkali menghadapi stigma negatif dari masyarakat, terutama dalam komunitas yang memiliki norma, diskriminasi di tempat kerja atau komunitas dikarenakan perilaku yang dianggap menyimpang atau tidak sesuai dengan norma sosial dan putusnya hubungan dengan keluarga bagi pelaku pergaulan bebas bisa menyebabkan konflik dengan orang tua, keluarga, atau pasangan hidup. (2) Penerapan sanksi adat jipen terhadap pelaku dalam kasus ini mantir adat menjatuhkan hukuman adat kepada pelaku yaitu, si pria (A) dan si perempuan (B) dikenakan sanksi adat jipen satu yang diuangkan dengan nilai sebesar 300 ribu rupiah selanjutnya si pria (A) dikenakan sanksi jipen empat (supan kamalu) yang diuangkan dengan uang rupiah sebesar Rp. 1.200.000, si perempuan dikenakan sanksi jipen dua (supan kamalu) yang diuangkan dengan nilai sebesar Rp. 600.000. Kemudian si pria (A) membayar sejumlah syarat adat kawin : (1) Pamalik rihit = satu ekor sapi ; (2) Tanturus balanga = Rp. 2.000.000 ; (3) Sirau lamiang turun tiga = 1 buah lamiang ; (4) Gong tantai sirau lamiang = lima gram emas 99 karat ; (5) Parabas = Rp. 3.000.000 ; (6) Emas singah hambaruan = dua gram emas 99 karat yang diuangkan sebesar = Rp. 2.000.000 rupiah ; (7) Batang adat = Rp. 30.000.000 rupiah ; (8) Kain tutup uban/kain hitam 1 lembar ; (9) Alat tidur = selengkapnya ; dan (10) Tombak satu buah.