ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
JUMIL, 2025 : Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Lembaga Adat Kedamangan Di Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Sastra Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, dan Ni Made Anggi Arlina Putri, M.Pd Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dalam atau cidera sering kali menimbulkan persoalan berkepanjangan, terutama di daerah yang memiliki kearifan lokal yang kuat seperti di Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Keberadaan Lembaga Adat Kedamangan di wilayah ini berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan mediasi adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui Lembaga Kedamangan serta jenis sanksi adat yang dijatuhkan apabila pelaku tidak menaati berita acara kesepakatan perdamaian yang telah dibuat di hadapan Damang Kepala Adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang difokuskan pada wilayah Kedamangan Kecamatan Bukit Santuai. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap proses mediasi dan keputusan Damang Kepala Adat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menekankan pada norma-norma adat yang berlaku serta peran Damang dalam menjaga keseimbangan sosial. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan asas keadilan restoratif dan keseimbangan hubungan antarwarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kecelakaan yang terbukti menyebabkan luka berat dikenakan sanksi adat berdasarkan Pasal 23 Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, yaitu berupa denda sebesar Rp3.678.000. Apabila pelaku tidak menaati kesepakatan perdamaian, maka akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan adat. Proses ini tidak menitikberatkan pada pemenang atau pihak yang kalah, melainkan pada pemulihan harmoni sosial. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan peran Lembaga Kedamangan dalam sistem penyelesaian konflik lokal, serta dukungan dari pihak pemerintah agar penyelesaian berbasis adat dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum nasional.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Prisanta, 2025. Peran Damang dalam Penyelesaian Sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Citranu, MH, Pembimbing II : Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M.Si Peran Damang dalam menyelesaikan sengketa adat memiliki urgensi penting sebagai pelindung hukum adat dan pemimpin penyelesaian konflik di tengah masyarakat Dayak. Hal ini berkaitan dengan masih kuatnya pengaruh hukum adat dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam sengketa harta bersama atau Ramu Rupatangan yang kerap muncul setelah perceraian atau kematian pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) Bagaimana peran Damang dalam penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dan (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Informan ditentukan melalui purposive sampling, yang melibatkan Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Mantir Adat, tokoh masyarakat, serta para pihak yang terlibat langsung dalam sengketa. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan, teori penyelesaian sengketa, dan teori keadilan sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Damang berperan aktif sebagai mediator, penegak hukum adat, dan penentu putusan adat. Proses penyelesaian dilakukan melalui pelaporan kepada Mantir Adat, pemanggilan para pihak, pelaksanaan sidang adat terbuka, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan upacara adat Tampung Tawar. Dalam kasus yang diteliti, Damang memutuskan pembagian hasil usaha rumah walet antara menantu, anak-anak, dan keluarga suami; menetapkan hak pengasuhan anak kepada pihak istri; serta memperbolehkan istri tinggal di rumah yang dulu dihuni bersama suami. Putusan ini diterima oleh kedua belah pihak dan dijalankan tanpa sengketa lanjutan. Penelitian juga menemukan sejumlah hambatan, baik dari internal masyarakat yang masih minim kesadaran hukum, maupun eksternal berupa kurangnya dokumentasi dan dukungan administratif terhadap kelembagaan adat. Dengan demikian, peran Damang masih menjadi bagian vital dalam menjamin keadilan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Dayak, serta membuktikan bahwa hukum adat tetap relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
NILLA SARI, 2023 : Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas oleh Mantir Adat Studi Kasus diiWilayah Kedamangan Kecematan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimmbing I, Citranu, MH, Ni Wayan Eka Sumartini, MH. Penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat studi kasus di wilayah Kedamangan Kacamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Adanya Lembaga adat dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas adalah supaya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu: (1) Prosedur Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Mantir Adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. (2) Dasar Pertimbangan Hukum Adat Pada Putusan Adat Yang Di Buat Oleh Mantir Adat Dan Pertimbangan Pihak Kepolisian Menyerahkan Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kepada Mantir Adat Di Kecamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Hasil Penelitian telah menunjukan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan oleh Lembaga Adat Kedamangan, dalam putusan adat oleh Mantir Adat yang menyelesaikan kasus tersebut adalah bahwa si pelaku dikenakan pasal 40 yaitu Singer Sahiring sejumlah 600 kati ramu, bilamana diuangkan yaitu sebesar Rp. 60.000.000.00 (Enam Puluh Juta Rupiah) Mantir Adat memberikan jalan berdamai dan perkara pun dapat diselesaikan melalui perdamaian. Penyelesaian kasus melalui Lembaga kedamangan bukan menitikberatkan pada menang atau kalah dari salah satu pihak melainkan kembalinya keseimbangan yang terganggu, sehingga masing-masing pihak dapat kembali melakukan kegiatan hidup dengan tenang tentram dan damai. Hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu : 1) Prosedur penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dilakukan secara perdamaian adat dengan cara musyawarah mufakat berdasarkan hukum adat yang berlaku setempat. 2) Dasar pertimbangan hukum adat pada putusan adat yang di buat oleh mantir adat dan pertimbangan pihak kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus kecelakaan kepada mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas yaitu berdasarkan ketentuan pada Pasal 40 ayat 2a,2b Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kata Kunci : Penyelesaian, kasus, kecelakaan, mantir adat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tesis ini mengkaji tentang Penyelesaian Sidang Adat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ada di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan oleh masyarakat yang ada di Desa Tumbang Mantuhe yang melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Fenomena inilah yang terjadi, berdasarkan observasi yang terjadi di dalam rumah tangga masyarakat Hindu Kaharingan yang ada di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas yang diselesaikan secara hukum adat Hindu Kaharingan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Apakah penyebab terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. 2. Apakah pelanggaran hukum yang dilakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. 3. Bagaimana Proses Penyelesaian Sidang Adat Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Pada Masyarakat di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. Teori yang digunakan dalam mengupas permasalahan yang diteliti adalah, Teori Kausalitas, Teori Kewenangan dan Teori Validitas. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan Teknik Observasi, Teknik Wawancara, dan Teknik Studi Dokumentasi. Teknik analisis data. Teknik Penyajian hasil analisi data. Dari hasil penelitian mengemukakan bahwa penyebab kekerasan dalam rumah tangga disebabkan, adanya kecurigaan Suami Terhadap istri, Suami kurang Komonikasi dengan Istri, kurang terpenuhi kasih sayang, kurang harmonis, ekonomi dan perselingkuhan. Sedangkan pelanggaran hukum dalam kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi di Desa Tumbang Mantuhe yaitu : kekerasan psikologis, kekerasan biologis, dan suami tidak melakukan kewajiban. Kemudian proses penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat yang diselesaikan oleh mantir adat, saksi-saksi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak yang bersengketa dengan melakukan tahapan proses, yaitu adanya laporan korban, mediasi dan sidang adat serta pengambilan keputusan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK BELLY YANTO KRISNO, 2022 : Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Lembaga Mantir Adat di Kelurahan Jakatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya Prodi Hukum Adat. Pembimbing I Ibu Meriati, S.Ag., M.si. Pembimbing II Ibu Ni Putu Paramita Dewi, MH. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didalam masyarakat bukanlah suatu hal yang baru, bahkan oleh masyarakat sudah dianggap sebagai hal yang wajar terjadi dalam lingkup rumah tangga. Ada banyak alasan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang sebenarnya merupakan perbuatan dilarang dan melanggar hukum. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan didalam rumah tangga baik oleh suami maupun istri. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyatakan : Kekerasan rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama seorang perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Masalah di dalam skripsi ini mengcakup 3 hal yaitu : (1). Bagaimana kewenangan lembaga mantir adat desa dalam proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? (2). Bagaimanakah proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan melalui Lembaga Mantir Adat Desa di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? (3).Bagaimakah penerapan hukum adat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori kewenangan dan teori penyelesaian sengketa adat dan teori living law. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah ada observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan langkah-langkah edukasi data, penyajian data, dan diuraikan kesimpulan atas verifikasi. Dari analisis data tersebut di atas, maka dapat disimpulkan : (1). kewenangan lembaga mantir adat dalam proses penyelesaian kasus KDRT yaitu berdasarkan pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2018 tentang kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, serta berpedoman pada Hukum adat dayak hasil
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Yoant Pebrian, 2022. Peran Lembaga Kedamangan Dalam Penyelesaian Kasus Perceraian Secara Adat Di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Dr. I Made Kastama.SH.,MH. dan Dosen Pembimbing II Mariatie.S.Ag.,M.Si Perceraian pada hakekatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami isteri tatkala di dalam kesehariannya sudah tidak ditemui lagi keharmonisan dalam perkawinan. Mengenai definisi perceraian undang-undang perkawinan tidak mengatur secara tegas, melainkan hanya menentukan bahwa perceraian hanyalah satu sebab dari putusnya perkawinan, di samping sebab lain yakni kematian dan putusan pengadilan. Di Indonesia masalah perceraian diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Bagaimana peran Lembaga Kedamangan dalam penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 2) Bagaimana proses penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Lembaga Kedamangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 3) Apa dampak hukum adat akibat perceraian dalam Rumah Tangga yang terjadi pada maryarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain, Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1). Peran Lembaga Kedamangan dalam penyelesaian kasus perceraian secara adat adalah sangat berperan dalam menegakkan Hukum Adat dalam menyelesaikan kasus perceraian, menciptakan rasa keadilan dan peran aktif dalam penyelesaian kasus perceraian antara Kristanto Hadianata dengan Sansiani warga masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dan dianalisis dengan teori Penegakan hokum yang dapat menjadi panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu dalam penyelesaian sebuah kasus/masalah yang terjadi, sesuai dengan aspirasi masyarakat. 2) Proses penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Lembaga Kedamangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan beberapa tahap penyelesaian sesuai dengan ketentuan Hukum Adat pada BAB VII dan Keluarnya Surat Keputusan Damang Kecamatan Sebagau menjadi kepastian Hukum yang kuat sebagai pegangan kedua belah pihak terhadap penyelesaian kasus perceraian yang tertuang dalam pasal 29 dan 30 Peraturan Daerah Nomor : 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah 3). Dampak hukum perceraian bagi masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya adalah sangat berdampak kepada istri dan anak, dimana kelemahan posisi istri dalam penuntutan pemenuhan hak-haknya hanya diselesaikan dengan cara musyawarah dan setelah itu suami lepas tanggung jawab terhadap anak dan istrinya setelah melakukan perceraian tersebut, selain berdampak kepada pasangan suami istri berdampak juga terhadap masyarakat dimana penduduk yang semakin padat, angka pengangguran bertambah dan angka kemiskinan pun cukup bertambah pada masyarakat melakukan perceraian.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ADIT GIONO MURIS, 2022. Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Kawin pada Perkawinan Adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Sri Kayun, SH.M.Si. dan Dosen Pembimbing II Dede Suryanto, MH. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa di dalam hukum adat mendapat pemaknaan penting terutama sebagai wahana penerus keturunan atau kekerabatan. Perkawinan berdasarkan Hukum Adat dapat dikatakan lebih merupakan perikatan kekerabatan.Terjadinya suatu perkawinan tidak sematamata memunculkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban suami-isteri, harta bersama, status anak, namun juga berakibat pada persoalan keluarga, kerabat, serta penyelenggaraan upacara-upacara adat. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Apa dasar Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Kawin pada Perkawinan Adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 2) Bagaimana proses Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 3) Bagaimana Kebijakan Damang terhadap pelanggaran isi Surat Perjanjian Kawindalam Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik Purposive sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1) Dasar Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Kawin pada Perkawinan Adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua mempelai untuk mentaati suatu aturan yang telah ditetapkan bersama dan dapat dipertanggung jawaban secara Hukum Adat dan tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah kekuatan Hukum surat perjanjian dituangkan poin 1e. Menyatakan melaksanakan perkawinan secara Adat, menerbitkan surat keterangan perkawinan secara Adat, mengesahkan Surat Perjanjian Kawin perkawinan secara Adat, mengeluarkan surat keterangan perceraian secara Adat dan surat-surat lainnya.2) Proses Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan perkawinan secara Adat Dayak Ngaju sesuai adat yang berlaku dengan rentetan acara sebagai berikut: (1) Penyampaian dari Mantir Adat tentang proses pemenuhan hukum adat. (2) Perwakilan dari pihak mempelai laki-laki menyampai perjalanan mereka dan disambut oleh pihak mempelai perempuan. (3) Menyampaikan poin-poin Jalan Hadat yang tertulis dalam Surat Perjanjian Panggul kepada pihak mempelai perempuan telah disepakati bersama. (4) Kedua x belah pihak berbincang-bincang pada saat penyerahan Jalan hadat sesuai permintaan dari pihak mempelai perempuan yang dipimpin oleh Mantir Adat dan perwakilan dari kedua belah pihak. (5) Pihak perempuan menagih Jalan hadat sesuai perjanjian pada saat Meminang (memanggul). (6) Pihak Laki-Laki menyerahkan Jalan Hadat dan Pakaian Pisek (Pakaian Meminang) kepada mempelai perempuan. (7) Membuat Surat Perjanjian Kawin menurut Hukum Adat Dayak Ngaju Kalimatan Tengah oleh Damang Kepala Adat. (8). Pembacaan Surat Perjanjian Kawin menurut Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah dan penandatangan Surat Perjanjian Kawin oleh kedua mempelai dan Sanksi, Mantir Adat dan Damang. 3) Kebijakan Damang terhadap pelanggaran isi Surat Perjanjian Kawin dalam Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah diberikan sanksi sesuai adat yang berlaku dengan kesepakatan bersama yang tertulis di dalam Surat Perjanjian Kawin dan diperkuatkan dari aturan-aturan yang berlaku dalam suatu Keputusan Kedamangan setempat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK SRIYAYUNI, 2020. Penyelesaian Kasus Perceraian Melalui Lembaga Kedamangan Di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Tesis Strata Dua (S-2), Prodi Ilmu Hukum Agama Hindu, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dr. Derson, S.Ag.,M.Ag Pembimbing (II) Dr. Drs. I Made Suyasa, MAP.,M.Si Akhir-akhir ini banyak sekali dijumpai kasus-kasus di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, khususnya mengenai masalah rumah tangga salah satunya yaitu masalah kasus perceraian yang mengharuskan Damang kepala adat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ketidak harmonisan dalam rumah tangga, alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami istri yang akan bercerai. Perceraian dalam masyarakat Dayak tidak lepas dari surat perjanjian perkawinan yang dilakukan. Dalam surat kawin dituangkan perjanjian kawin yang memuat beberapa ketentuan atas kesepakatan bersama, salah satunya mengatur tentang perceraian sebagai kekuatan Hukum Adat dalam mengambil keputusan oleh Damang Kepala Adat. Rumusan masalah pada penelitian ini ada tiga (3) yaitu 1). Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas? 2). Bagaimana proses penyelesaian kasus perceraian melalui Damang Kepala Adat di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas? 3). Bagaimanakah implikasi hukum putusan damang kepala adat pada penyelesaian kasus perceraian di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas? Teori yang digunakan yaitu tindakan sosial (Max Weber), teori keadilan (Rawls), teori koflik (Lewis A. Coser). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami penomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dari lapangan, penyebab perceraian terbagi menjadi dua faktor yaitu, faktor internal (faktor usia muda, faktor ketidak sesuaian pendapat dalam rumah tangga dan faktor kekerasan dalam rumah tangga) dan faktor eksternal (faktor ekonomi, faktor ikut campur orang tua dan faktor orang ketiga/perselingkuhan). Sedangkan proses penyelesaian kasus perceraian tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat yang diselesaikan oleh damang. Kemudian implikasi hukum putusan damang kepala adat pada penyelesaian kasus perceraian dampak positif (mempererat hubungan sosial, menegakkan hukum adat, dan mengembalikan keseimbangan alam) dan dampak negatif (rusaknya keseimbangan alam, terganggunya hubungan sosial dan berpengaruh terhadap perkembangan psikologis anak). Sedangkan sanksi adat sesuai dengan tindakannya yaitu pelanggaran adat pasal 2 Singer Tungkun ( denda adat merampas ietri orang) dan 5 Singer Hatulang Belum (denda adat dalam perceraian sepihak). Dalam pasal ini, jenis tindakan sengaja dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai kontrak surat perjanjian kawin kedua belah pihak dan kekuatan hukum putusan yang dikeluarkan lembaga kedamangan terhadap pelaku bersifat mengikat dan sah, yang disaksikan orang banyak seperti damang, mantir adat, keluarga/ahli waris kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan masyarakat.