KEWENANGAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PERZINAHAN DI DESA BUNTUT BALI KECAMATAN PULAU MALAN KABUPATEN KATINGAN
Meliwatie.2025. “Kewenangan Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Perzinahan di Desa Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan.”Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, S.H., M.H. dan Pembimbing II Budiarto Santoso, M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya peran lembaga adat dalam menyelesaikan pelanggaran adat, khususnya kasus perzinahan, di masyarakat Dayak Desa Buntut Bali. Dalam sistem nilai masyarakat Dayak, perzinahan atau jinah tidak hanya dianggap sebagai perbuatan asusila, melainkan juga merupakan pelanggaran berat terhadap tatanan adat, nilai kesucian keluarga, dan kehormatan komunitas. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) bagaimana kewenangan Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus perzinahan di Desa Buntut Bali, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran adat (perzinahan) yang diterapkan oleh Mantir Adat di Desa Buntut Bali. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan secara menyeluruh praktik kewenangan adat yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Mantir Adat berlandaskan pada Hadat Dayak Tumbang Anoi 1894 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Kewenangan tersebut mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan perkara, pemanggilan para pihak, penjatuhan sanksi adat, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Mekanisme penyelesaian kasus perzinahan dilakukan melalui tahapan: pengaduan, pemanggilan, pemeriksaan, musyawarah, penjatuhan putusan, dan pelaksanaan sanksi berupa singer (denda adat dalam satuan kati ramu), serta ritual mamapas lewu sebagai bentuk pemulihan sosial dan spiritual. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kewenangan Mantir Adat bersifat yuridis, sosial, dan moral, serta memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan, wibawa adat, dan keseimbangan sosial di masyarakat Dayak. Dengan demikian, kewenangan Mantir Adat tetap relevan sebagai instrumen penyelesaian sengketa adat di masa kini. Kata Kunci: Kewenangan, Mantir Adat, Perzinahan, Hukum Adat Dayak.