ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Meliwatie.2025. “Kewenangan Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Perzinahan di Desa Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan.”Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, S.H., M.H. dan Pembimbing II Budiarto Santoso, M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya peran lembaga adat dalam menyelesaikan pelanggaran adat, khususnya kasus perzinahan, di masyarakat Dayak Desa Buntut Bali. Dalam sistem nilai masyarakat Dayak, perzinahan atau jinah tidak hanya dianggap sebagai perbuatan asusila, melainkan juga merupakan pelanggaran berat terhadap tatanan adat, nilai kesucian keluarga, dan kehormatan komunitas. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) bagaimana kewenangan Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus perzinahan di Desa Buntut Bali, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran adat (perzinahan) yang diterapkan oleh Mantir Adat di Desa Buntut Bali. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan secara menyeluruh praktik kewenangan adat yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Mantir Adat berlandaskan pada Hadat Dayak Tumbang Anoi 1894 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Kewenangan tersebut mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan perkara, pemanggilan para pihak, penjatuhan sanksi adat, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Mekanisme penyelesaian kasus perzinahan dilakukan melalui tahapan: pengaduan, pemanggilan, pemeriksaan, musyawarah, penjatuhan putusan, dan pelaksanaan sanksi berupa singer (denda adat dalam satuan kati ramu), serta ritual mamapas lewu sebagai bentuk pemulihan sosial dan spiritual. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kewenangan Mantir Adat bersifat yuridis, sosial, dan moral, serta memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan, wibawa adat, dan keseimbangan sosial di masyarakat Dayak. Dengan demikian, kewenangan Mantir Adat tetap relevan sebagai instrumen penyelesaian sengketa adat di masa kini. Kata Kunci: Kewenangan, Mantir Adat, Perzinahan, Hukum Adat Dayak.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Ocha Chiva Danuartha, 2021 Kewenangan Damang Kepala Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian Di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Studi Kasus di Desa Tewang Karangan), Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Budhi Widodo, SH.,MH. Pembimbing (II) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag.,M.Si. Kasus perceraian adat yang terjadi di Kedamangan Pulau Malan berawal karena salah satu pihak melakukan pelanggaran adat terhadap surat perjanjian kawin adat dan surat pernyataan. Dalam surat kawin adat tersebut barang siapa yang meninggalkan akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Subjek penelitian adalah Damang Kepala Adat, Mantir Adat, Ketua RT, Kepala Desa, Pihak yang bercerai dan saksi. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan metode kualitatif. Rumusan masalahnya adalah (1)Apa faktor penyebab terjadinya perceraian di Desa Tewang Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? (2)Bagaimana Kewenangan Damang Kepala Adat dalam menyelesaikan kasus perceraian di Desa Tewang Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? (3)Bagaimana proses dan akibat hukum dalam penyelesaian kasus perceraian oleh Damang Kepala Adat di Desa Tewang Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? Dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian karena adanya orang ketiga di dalam rumah tangga keduanya. Kewenangan Damang Kepala Adat berpedoman pada Perda No. 16 Tahun 2008 dalam menyelesaikan perkara perceraian adat. Dalam kasus ini salah satu pihak telah menikah dengan perempuan lain tetapi masih terikat perkawinan dengan istri pertama, karena hal itu istri pertama melaporkan perkara kepada Ketua RT Setempat yang dibantu oleh Mantir Adat Desa Tewang Karangan untuk menyelesaikan perkara, namun Ketua RT dan Mantir Adat tidak dapat menyelesaikan perkara tersebut karena terlapor tidak memenuhi sanksi adat atas pelanggaran perjanjian kawin adat danpernyataan yang dibuat terlapor sebelumnya. Kemudian pelapor melaporkan kembali perkara perceraian adat ke Kepala Desa Tewang Karangan dengan menunjukkan dan menyerahkan surat pelimpahan dari Ketua RT. Namun perkara tersebut tidak bisa diselesaikan juga oleh Kepala Desa karena alasan yang sama. Setelah melalui tahap penyelesaian di desa, kemudian kepala desa melimpahkan kembali kasus tersebut agar dapat di selesaikan di Lembaga Kedamangan Pulau Malan. Setelah melalui 3 tahap persidangan maka Damang Kepala Adat menetapkan putusan bagi yang meninggalkan rumah tangganya akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, membayar 20 kati ramu atas pelanggaran perjanjian kawin adat sebesar 5 juta rupiah dan membayar 40 kati ramu atas pelanggaran surat pernyataan sebesar 10 juta rupiah. Sanksi terhadap kedua belah pihak yang berperkara masing-masing 5 kati ramu untuk membayar biaya perkara sebesar 2,5 juta rupiah. Kata Kunci : Kewenangan, Damang Kepala Adat, Perceraian Adat
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ERMILA, 2020, Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamtan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya (IAHN-TP Palangka Raya). Pembimbing (I) Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si. pembimbing (II) Gelar Sumbogo Peni. S.Ag.,M.Si. Kewenangan adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Demikian halnya dengan kewenangan seorang Mantir Adat di Desa Tumbang Panggo yaitu mempunyai kekuasaan yang kewenangannya dalam masalah bidang adat istiadat dan juga permasalah yang timbul pada masyarakat. Perkelahian adalah pertengkaran dengan adu kata disertai dengan adu fisik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Masalah yang diteliti : (1) Apa Dasar Hukum Dan Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan?(2) Bagaimana Proses Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan kabupaten Katingan?(3) Apa Sanksi Dan Faktor Penyebab Hukum Adat Terhadap Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Teori yang digunakan untuk menganalisi Rumusan Masalah tersebut adalah teori Kewenangan, teori Penegakan Hukum dan teori Kausalitas (sebab akibat). Subjek penelitian ini adalah Mantir Adat Desa Tumbang Panggo, Tokoh Masyarakat Adat Desa Tumbang Panggo, dan masyarakat Desa Tumbang Panggo. Metode yang digunakan untuk mengumpukan data adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1). Dasar hukum dan kewenangan mantir adat dalam penyelesaian kasus perkelahian adalah UUD 1945 pada pasal 18B ayat (2), UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dan PERDA Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. (2) proses penyelesaian kasus perkelahian yaitu pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa, penetapan tanggal sidang dan pemberitahuan kepada para saksi dan penyelenggaran sidang oleh mantir adat. (3) Faktor penyebab dan sanksi adat perkelahian adalah faktor penyebab terdapat beberapa factor yaitu amarah, kurangnya hiburan, kesenjangan generasi, lingkungan, peran belajar mosel kekerasan/pengaruh media massa, frustasi/sters, proses pendisiplinan yang keliru, ekonomi dan usia. sanksi yaitu pada pasal 86 Singer Kalahi Kadama Metuh Gawi (denda adat jika berkelahi pada waktu pesta/perayaan, denda yang diberikan oleh Mantir Adat kepada para pelaku pelanggarang adat yaitu dikenakan denda sebesar 1-15 kati ramu, menurut besar kecilnya pelanggran dan pertimbangan Ketua Adat/Mantir Adat setempat. Akan tetapin di Desa Tumbang Panggo Mantir Adat telah menetapkan bahwa 1 kati ramu diuangkan senilai Rp. 250.000,- sesuai dengan kesepakatan kerapatan adat dengan aparat desa dan tokoh masyarakat. Pada saat kasus perkelahian yang terjadi di Desa Tumbang Panggo telah ditetapkan membayar singer/denda sebagai sanksi adat 12 kati ramu senilai Rp 3.000.000,-.