Abstrak
TARI 2026 : Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau). Skripsi, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Mariatie, S.Ag., M.Si., (II) Edelweisia Cristiana, M.H. Penelitian ini mengkaji Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau). Pernikahan dini yang dilakukan di bawah batas usia minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih sering dijumpai pada masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya interaksi antara ketentuan hukum nasional dengan hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, menjelaskan peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus pernikahan dini, serta mengkaji upaya yang dilakukan Mantir Adat dalam mencegah terjadinya pernikahan dini pada masyarakat Dayak Tomun di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang menitikberatkan pada kondisi nyata di lapangan. Informan ditentukan melalui teknik purposive sampling, meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, aparat desa, dan keluarga pelaku pernikahan dini. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi untuk memperoleh gambaran mengenai praktik penyelesaian pernikahan dini pada masyarakat adat Dayak Tomun. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori peran (role theory) untuk menganalisis fungsi dan kedudukan Mantir Adat dalam masyarakat, teori efektivitas hukum untuk menilai pelaksanaan hukum adat dalam penyelesaian perkara, serta konsep hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) yang masih dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh masyarakat Dayak Tomun dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator, penengah, dan pengambil keputusan dalam penyelesaian kasus pernikahan dini melalui musyawarah adat. Faktor penyebab pernikahan dini meliputi kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, pergaulan bebas, dan kehamilan di luar nikah. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat dengan keputusan menikahkan pasangan secara adat serta mewajibkan pihak laki-laki memenuhi ketentuan jalan adat dan kewajiban adat. Selain itu, Mantir Adat juga melakukan upaya pencegahan melalui pembinaan masyarakat, penyuluhan, dan kerja sama dengan pemerintah desa serta lembaga terkait untuk menekan angka pernikahan dini di Desa Kubung. Kata Kunci: Mantir Adat, Pernikahan Dini, Hukum Adat,Suku Dayak Tomun