2025 · Book · Koleksi Perpustakaan
Murni, 2025. Pertimbangan Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Lahan Melalui Lembaga Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M.Si dan Dosen Pembimbing II Stepenson, S.Ag.,M.H Berdasarakan latar belakang maka penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab sengketa lahan pada masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya. (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya menyelesaikan sengketa lahan melalui Lembaga Adat Kedamangan. (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa lahan oleh Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Teori yang digunakan untuk menganalisi rumusan masalah ini adalah, teori kuasalitas, teori pertimbangan, dan teori efektivitas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data dan menggunakan teknik observasi , teknik wawancara, studi pustakan, dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat di simpulkan yaitu: Sengketa lahan umunya disebabkan oleh ketidak jelasan batas lahan, tumpang tindih sertifikat, serta kekurangan pemahaman hukum agraria oleh masyarakat. Pertimbangan masyarakat dalam memilih lembaga Kedamangan sebagai penyelesaian sengketa didasarkan pada nilai-nilai adat, kepercayaan terhadap keadilan lokal, dan efisien waktu. Proses penyelesaian sengketa oleh Kedamangan dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga Kedamangan cukup efektif dalam menciptakan keadilan restoratif berbasis kearifan lokalnya.
2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Murni, 2025. Pertimbangan Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Lahan Melalui Lembaga Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M.Si dan Dosen Pembimbing II Stepenson, S.Ag.,M.H Berdasarakan latar belakang maka penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab sengketa lahan pada masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya. (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya menyelesaikan sengketa lahan melalui Lembaga Adat Kedamangan. (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa lahan oleh Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Teori yang digunakan untuk menganalisi rumusan masalah ini adalah, teori kuasalitas, teori pertimbangan, dan teori efektivitas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data dan menggunakan teknik observasi , teknik wawancara, studi pustakan, dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat di simpulkan yaitu: Sengketa lahan umunya disebabkan oleh ketidak jelasan batas lahan, tumpang tindih sertifikat, serta kekurangan pemahaman hukum agraria oleh masyarakat. Pertimbangan masyarakat dalam memilih lembaga Kedamangan sebagai penyelesaian sengketa didasarkan pada nilai-nilai adat, kepercayaan terhadap keadilan lokal, dan efisien waktu. Proses penyelesaian sengketa oleh Kedamangan dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga Kedamangan cukup efektif dalam menciptakan keadilan restoratif berbasis kearifan lokalnya.
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
Wetboek van Koophandel (selanjutnya disebut WvK) yang diterjemahkan secara bebas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD) merupakan peninggalan pada masa penjajahan Belanda. Indonesia yang telah dijajah Belanda menyisahkan berbagai persoalan. Sebagai Negara yang baru merdeka dari penjajahan Belanda pada Tahun 1945 membawa pengaruh terkait adanya kekosongan hukum dalam berbagai hal, termasuk pengaturan dalam hubungan hukum yang sifatnya privat. Dalam hubungan hukum privat perlu dipahami adanya hubungan diantara orang perorangan, orang perorangan dengan badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Negara Belanda sebagai negara jajahan Perancis secara tidak langsung berpengaruh terhadap pengaturan kepentingan hukum privat. Negara Belandan telah mengatur kepentingan hubungan privat melalui Burgelijk Wetboek (selanjutnya disebut BW) atau diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdt.). berdirinya sebuah negara. sebuah Buku/kitab yang mengatur kebutuhan dari para pedagang pada saat itu.
2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK IMURNI, 2020 Peran Majelis Kelompok Dalam Melestarikan Seni Budaya Di Desa Tumbang Lawang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Skrifsi. Staratan Satu. Fakultas Dharma Acarya. Progra Studi Pendidikan Seni dan Keagamaan. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Lilik, S.Ag., M.Pd.H Dan Dosen Pemimbing II Nyoman Sumarni, S.Ag., M.Si Latar Belakang, kesenian merupakan hasil dari kebudayaan manusia yang dapat didokumentasikan atau dilestarikan, dipublikasikan dan dikembangkan sebagai salah satu upaya menuju kemajuan peradaban, dalam mempertinggi derajat kemanusian bangasa dengan mengangkat kebudayaan daerah hal itu dapat meningkatkan penghayatan terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa. Nilai-nilai yang menjiwai perilaku manusia dan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan adalah merupakan salah satu program pemerintah dalam membangun persatuan dalam kesatuan bangsa. Banyak kalangan yang mersa khawatir akan kesenian tradisional kita karena semakin banyaknya pengembangan parawisata yang kurang memperhatikan budaya nasional terutama anak muda jaman sekarang kurang memperhatikan kebudayannya yang ia punya sejak dulu. Hal ini tentu saja akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pelestarian kesenian daerah yang merupakan kekayaan budaya masalah-masalah tersebut antara lain berupa banyaknya kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia akibat dampak globalisasi, serta kurangnya kesadaran akan rasa nasionalisme patriotisme dikalangan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya pengikisan kehidupan beragama serta berkurangnya nilai-nilai yang terkandung dalam kesenian maupun upacar-upacar adat dan keagamaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan metode Deskriptif kualitatif, yakni suatu metode yang diharapkan mampu memberikan gambaran dari suatu proses atau kejadian maupun peristiwa yang terjadi secara faktual dan akurat mengenai suatu fen omena. Metode penelitian yang digunakan dimaksud adalah merupakan sebuah cara, hal ini sesuai dengan pendapat yang menyatakan metode adalah : Cara yang tepat mengunakan atau melakukan penelitaian, sedangkan penelitian adalah merupakan suatu kegiatan dalam rangka mencari, mencatat, merumuskan sekaligus menganalisis sampai dengan penyusunan akhir laporan. Hasil dan Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian tentang Peran Majelis kelompok Dalam Melestarikan Seni Budaya Di Desa Tumbang Lawang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Untuk menjaga dan melestarikan nilia-nilai seni budaya yang ada yang telah diwariskan oleh nenek moyang dulu dan untuk mengetahui apa majelis kelompok mempunyai peran dalam melestarikan seni budaya yang ada di Desa Tumbang Lawang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan.Adapun Tujuan khusu yang Ingin di capai antara lain: Untuk memperoleh keterangan atau data tentang langkah majelis kelompok dalam melestarikan seni budaya di desa Tumbang Lawang. Untuk mendapatkan penjelasan secara konkrit tentang peran majalis kelompok dalam melestarikan seni budaya terhadap masyarakat, guna mejelaskan haltersebut secara transfaran, untuk dipahami dan dilaksanakan. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi mejelis kelompok dalam melestarikan seni budaya menurut majelis kelompok di desa Tumbang Lawang. Kata Kunci: Peran Majelis Kelompok Dalam Melestarikan Seni Budaya