Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ALDI WIRA PRAYOGA

2 karya publik ditemukan.

2026: 12025: 1

PENYELESAIAN KASUS PENEMBAKAN WARGA DALAM KONFLIK PERKEBUNAN SAWIT MELALUI SIDANG ADAT DAYAK (STUDI KASUS DI DESA BANGAL KABUPATEN SERUYAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Aldi Wira Prayoga. 2025, Penyelesaian Kasus Penembakan Warga Dalam Konflik Perkebunan Sawit Melalui Sidang Adat Dayak ( Studi Kasus Di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M,Si, dan Pembimbing II Edelweisia Cristiana.SH.,MH. Pada dasarnya penyelesaian kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit melalui mekanisme Sidang Adat Dayak adalah upaya untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku dan korban. Masalah yang di teliti dalam skripsi ini adalah mencakup dua hal yaitu : (1). Bagaimana mekanisme kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit? (2). Bagaimana kedudukan hukum keputusan sidang adat dayak dalam sistem hukum nasional? Adapun jenis penelitian ini adalah termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskrtif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di desa bangkal kecamatan Seruyan raya kabupaten Seruyan. teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah de living law dan teori plualisme hukum Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi perpustakaan, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data dapat di simpulkan bahwa : 1 mekanisme penyelesaian kasus penembakan warga melalui sidang adat Dayak di lakukan melalui melalui tahapan pelaporan, pemanggilan para pihak, musyawarah adat, pemeriksaan saksi, penetapan sanksi adat, serta pelaksanaan putusan adat yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan perdamaian Adat. Sanksi adat yang dijatuhkan umumnya berupa denda pembayaran uang adat, kewajiban ritual adat, saksi palas tampung tawar serta pernyataan maaf secara terbuka. 2 kedudukan hukum keputusan sidang adat Dayak dalam sistem hukum nasional di akui secara kontisuonal kedudukan hukum keputusan Sidang Adat Dayak dalam sistem hukum nasional diakui secara konstitusional sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Keputusan adat memiliki kekuatan hukum sosial dan administratif yang mengikat secara moral dan komunitas, serta berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal. Dengan demikian penyelesaian sidang adat Dayak dan sistem hukum nasional berjalan secara beriringan dan saling melengkapi dalam rangka prualisme hukum di indonesia.

PENYELESAIAN KASUS PENEMBAKAN WARGA DALAM KONFLIK PERKEBUNAN SAWIT MELALUI SIDANG ADAT DAYAK (STUDI KASUS DI DESA BANGAL KABUPATEN SERUYAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Aldi Wira Prayoga. 2025, Penyelesaian Kasus Penembakan Warga Dalam Konflik Perkebunan Sawit Melalui Sidang Adat Dayak ( Studi Kasus Di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M,Si, dan Pembimbing II Edelweisia Cristiana.SH.,MH. Pada dasarnya penyelesaian kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit melalui mekanisme Sidang Adat Dayak adalah upaya untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku dan korban. Masalah yang di teliti dalam skripsi ini adalah mencakup dua hal yaitu : (1). Bagaimana mekanisme kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit? (2). Bagaimana kedudukan hukum keputusan sidang adat dayak dalam sistem hukum nasional? Adapun jenis penelitian ini adalah termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskrtif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di desa bangkal kecamatan Seruyan raya kabupaten Seruyan. teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah de living law dan teori plualisme hukum Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi perpustakaan, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data dapat di simpulkan bahwa : 1 mekanisme penyelesaian kasus penembakan warga melalui sidang adat Dayak di lakukan melalui melalui tahapan pelaporan, pemanggilan para pihak, musyawarah adat, pemeriksaan saksi, penetapan sanksi adat, serta pelaksanaan putusan adat yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan perdamaian Adat. Sanksi adat yang dijatuhkan umumnya berupa denda pembayaran uang adat, kewajiban ritual adat, saksi palas tampung tawar serta pernyataan maaf secara terbuka. 2 kedudukan hukum keputusan sidang adat Dayak dalam sistem hukum nasional di akui secara kontisuonal kedudukan hukum keputusan Sidang Adat Dayak dalam sistem hukum nasional diakui secara konstitusional sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Keputusan adat memiliki kekuatan hukum sosial dan administratif yang mengikat secara moral dan komunitas, serta berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal. Dengan demikian penyelesaian sidang adat Dayak dan sistem hukum nasional berjalan secara beriringan dan saling melengkapi dalam rangka prualisme hukum di indonesia.