ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
RIO, 2025 : Dasar Pertimbangan Damang Kepala Adat Menerapkan Sanksi Ritual Angkat Hambai Dalam Kasus Kecalakaan Lalu Lintas di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastar Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pemimbing I Armadiansyah S.Ag., S.H., MH. Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Masyarakat suku di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang pada umumnya masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaiakan masalah adat salah satu kasus adat tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang. Dalam hal ini kasus yang pernah terjadi di Desa Sei Pinang di selesaikan menurut hukum adat melalui Damang Kepala Adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang manjadi pokok dalam penelitiana adalah (1) Apa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai? (2) Bagaimanakah proses pelaksanaan sanksi ritual angkat hambai? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris untuk memahimi hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan tujuan hukum dan teori penyelesain sangketa. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yaitu meliputi, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara lain: (a). Adanya permintaan dari pihak keluraga korban yang menghendaki di selesaikan melalui adat Dayak Ngaju yaitu angkat hambai. (b). Karena adanya kesepekatan antara kedua belah pihak untuk menyelesiakan perkara melalui perdamiana adat. (c). Dalam Pasal 70 (Hasil Rapat Tumbang Anoi 1894) hukum adat telah menentukan adanya denda adat angkat hambai atau singer kabolongan haseng. Proses pelaksanaan ritual angkat hambai di Desa Sei Pinang adalah Rirual tampung tawar, ritual peteng sirau manik/manas, ritual mamapas, penyerahan batu damai mengadakan selamatan. Penyelesaian kasus melalui ritual angkat hambai terbukti mampu mempertahankan kerja sama, hubungan persaudaraan, dan perdamaian yang abadi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ritual angkat hambai dapat dipertahankan secara berkelanjutan agar para pihak dapat hidup rukun dan damai.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
JUMIL, 2025 : Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Lembaga Adat Kedamangan Di Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Sastra Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, dan Ni Made Anggi Arlina Putri, M.Pd Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dalam atau cidera sering kali menimbulkan persoalan berkepanjangan, terutama di daerah yang memiliki kearifan lokal yang kuat seperti di Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Keberadaan Lembaga Adat Kedamangan di wilayah ini berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan mediasi adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui Lembaga Kedamangan serta jenis sanksi adat yang dijatuhkan apabila pelaku tidak menaati berita acara kesepakatan perdamaian yang telah dibuat di hadapan Damang Kepala Adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang difokuskan pada wilayah Kedamangan Kecamatan Bukit Santuai. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap proses mediasi dan keputusan Damang Kepala Adat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menekankan pada norma-norma adat yang berlaku serta peran Damang dalam menjaga keseimbangan sosial. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan asas keadilan restoratif dan keseimbangan hubungan antarwarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kecelakaan yang terbukti menyebabkan luka berat dikenakan sanksi adat berdasarkan Pasal 23 Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, yaitu berupa denda sebesar Rp3.678.000. Apabila pelaku tidak menaati kesepakatan perdamaian, maka akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan adat. Proses ini tidak menitikberatkan pada pemenang atau pihak yang kalah, melainkan pada pemulihan harmoni sosial. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan peran Lembaga Kedamangan dalam sistem penyelesaian konflik lokal, serta dukungan dari pihak pemerintah agar penyelesaian berbasis adat dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum nasional.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
NILLA SARI, 2023 : Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas oleh Mantir Adat Studi Kasus diiWilayah Kedamangan Kecematan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimmbing I, Citranu, MH, Ni Wayan Eka Sumartini, MH. Penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat studi kasus di wilayah Kedamangan Kacamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Adanya Lembaga adat dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas adalah supaya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu: (1) Prosedur Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Mantir Adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. (2) Dasar Pertimbangan Hukum Adat Pada Putusan Adat Yang Di Buat Oleh Mantir Adat Dan Pertimbangan Pihak Kepolisian Menyerahkan Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kepada Mantir Adat Di Kecamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Hasil Penelitian telah menunjukan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan oleh Lembaga Adat Kedamangan, dalam putusan adat oleh Mantir Adat yang menyelesaikan kasus tersebut adalah bahwa si pelaku dikenakan pasal 40 yaitu Singer Sahiring sejumlah 600 kati ramu, bilamana diuangkan yaitu sebesar Rp. 60.000.000.00 (Enam Puluh Juta Rupiah) Mantir Adat memberikan jalan berdamai dan perkara pun dapat diselesaikan melalui perdamaian. Penyelesaian kasus melalui Lembaga kedamangan bukan menitikberatkan pada menang atau kalah dari salah satu pihak melainkan kembalinya keseimbangan yang terganggu, sehingga masing-masing pihak dapat kembali melakukan kegiatan hidup dengan tenang tentram dan damai. Hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu : 1) Prosedur penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dilakukan secara perdamaian adat dengan cara musyawarah mufakat berdasarkan hukum adat yang berlaku setempat. 2) Dasar pertimbangan hukum adat pada putusan adat yang di buat oleh mantir adat dan pertimbangan pihak kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus kecelakaan kepada mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas yaitu berdasarkan ketentuan pada Pasal 40 ayat 2a,2b Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kata Kunci : Penyelesaian, kasus, kecelakaan, mantir adat.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK JON KIPLI, 2020 : Peran Lembaga Adat Kedamangan Dalam Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tamping Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH, Pembimbing II Budhi Widodo, SH.,MH. Lembaga kedamangan merupakan lembaga sentral yang bertanggung jawab penuh agar tetap lestari, berdayaguna dan berkembangnya hukum adat dayak, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, tradisi dalam masyarakat dayak di Kalimantan tengah secara umumnya, dan Kabupaten Katingan pada khususnya. Dengan adanya lembaga adat dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan adalah supaya kasus tersebut dapat diselesaikan dengan ranah kekeluargaan. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu: (1) Apa Dasar Kewenangan Lembaga Adat Kedamangan Dalam Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan ? (2) Bagaimana Proses Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan ? (3) Bagaimana Legalitas Keputusan Lembaga Adat Kedamangan Atas Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan ? Subjek penelitian adalah Tokoh Mayarakat Hindu Kaharingan, Mantir adat dana Damang Kepala Adat. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan rancangan studi kasus dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/ verifikasi. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1) Dasar kewenangan lembaga adat kedamangan dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan adalah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah bahwa damang kepala adat bertugas menyelesaiakan perselisihan, sengketa atau pelanggaran terhadap hukum adat, dimungkinkan juga masalah-masalah yang termasuk dalam perkara pidana, baik dalam pertama maupun dalam sidang penyelesaian terakhir, baik dalam pemeriksa sebagaimana lazimnya menurut adat yang berlaku. (2) Proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan yaitu tahap laporan dan tahap sidang adat. Dalam tahap sidang adat dirundingkan suatu keputusan atas kasus yang terjadi dan tahap ini pelaku dikenakan sanksi adat. (3) Legalitas Keputusan Lembaga Adat Kedamangan Atas Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan yaitu kekuatan hukum keputusan sidang pada kasus kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan di lembaga adat kedamangan di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan sifatnya mengikat karena sudah ada persutujuan dan perjanjian yang telah dibuat dan itu sebagai bukti bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan perdamaian Kata Kunci : Peranan, Lembaga Adat, Kedamangan, Penyelesaian Kasus, Kecelakaan Lalu Lintas.