ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK WENDI SAPUTRA, 2026 : Analisis Penegakan Hukum Adat dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian di Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan. Pembimbing I, Dr. Agung Adi, S.Ag., M.Si. Pembimbing II, Ririn Kurniasi, M.H Perkelahian merupakan salah satu bentuk konflik sosial yang masih terjadi dalam kehidupan masyarakat. Di Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, penyelesaian kasus perkelahian dilakukan melalui mekanisme hukum adat yang mengutamakan musyawarah, perdamaian, pertanggungjawaban, dan pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum adat dalam penyelesaian kasus perkelahian serta menganalisis pemenuhan asas keadilan dalam penyelesaian perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap lembaga adat, pemerintah desa, serta para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penyelesaian perkara. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan Teori Pluralisme Hukum dan Teori Keadilan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum adat dalam penyelesaian kasus perkelahian dilakukan melalui penerimaan laporan, pengumpulan keterangan dari para pihak dan saksi, musyawarah adat, penentuan pihak yang bertanggung jawab, pemberian sanksi adat berupa singer, serta pembuatan surat pernyataan damai. Hukum adat masih berfungsi sebagai living law dan berinteraksi dengan hukum negara dalam penyelesaian konflik masyarakat. Pemenuhan asas keadilan terlihat dari adanya kesempatan bagi korban dan pelaku untuk menyampaikan keterangan, pertimbangan terhadap tingkat kesalahan dalam pemberian sanksi, serta upaya mencapai perdamaian dan memulihkan hubungan sosial. Namun, penegakan hukum adat masih menghadapi keterbatasan, terutama terkait kepatuhan sebagian masyarakat dan kewenangan lembaga adat dalam pelaksanaan putusan diperlukan penguatan kelembagaan adat, peningkatan dokumentasi perkara, dan koordinasi antara lembaga adat, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penyelesaian konflik. Kata Kunci: Hukum Adat, Penegakan Hukum, Perkelahian, Pluralisme Hukum, Keadilan Restoratif.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK CUT JORDI SETIAWAN, 2025. Proses Penyelesaian Kasus Perkelahian Melalui Hukum Adat Dayak Ngaju ( Studi Kasus di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan). Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Stepenson, S.Ag.,M.H Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, M.H Masyarakat suku Dayak di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah umumnya masih menggunakan hukum adat sebagai sarana untuk menyelesaikan berbagai persoalan adat yang muncul di lingkungan mereka. Salah satu kasus yang melanggar norma adat adalah kasus perkelahian. Kasus perkelahian merupakan suatu bentuk konflik yang dapat terjadi antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan telah terjadi konflik antar individu yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras. Dalam hal ini, kasus perkelahian yang pernah terjadi di Desa Rantau Asem diselesaikan melalui hukum adat Dayak Ngaju. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimana proses penerapan sanksi adat terhadap kasus perkelahian di Desa Rantau Asem? (2) Apa dampak dari penerapan sanksi adat terhadap pelaku dan korban? (3) Bagaimana efektivitas penerapan sanksi adat terhadap kasus perkelahian? Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan aspek hukum empiris guna untuk memahami hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode atau teknik dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan teori penyelesaian sengketa, teori restorative justice dan teori efektivitas hukum. Teknik penentuan informan pada penelitian ini yaitu menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah proses penerapan sanksi adat dan dampak dari penyelesaian kasus perkelahian melalui hukum adat Dayak Ngaju di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Dalam penjatuhan sanksi dan penyelesaian sengketa tersebut di selesaikan secara hukum adat dengan proses musyawarah mufakat. Kemudian pihak yang dinyatakan bersalah dibebankan biaya pengobatan terhadap korban dan di beri sanksi adat yaitu membayar denda adat berupa uang, sesuai keputusan dari hasil musyawarah oleh kedua belah pihak. Kata Kunci: Perkelahian, Hukum Adat, Dayak Ngaju
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Perkelahian atau pertengkaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan kata-kata ataupun adu tenaga. Kasus perkelahian yang terjadi di Desa Tumbang Kanei dalam penyelesaiannya melalui proses hasaki hapalas yang pada hakekatnya Lembaga Agama Hindu Kaharingan berperan dalam menyelesaikan kasus dengan hasaki hapalas mengkumpulkan kedua belah pihak agar perkelahian tidak terjadi lagi dan perkelahian ini diselesaikan secara kekeluargaan. Masalah yang diteliti yaitu:(1) Bagaimana peran Lembaga Agama Hindu Kaharingan dalam proses penyelesaian kasus perkelahian di Desa Tumbang Kanei Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan?, (2) Bagaimana proses penyelesaian kasus perkelahian melalui Keagamaan Hindu Kaharingan Di Desa Tumbang Kanei Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan?. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui peran Lembaga Agama Hindu dalam penyelesaian kasus perkelahian dan proses penyelesaian kasus perkelahian . Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Penyelesaian Sangketa dan Teori Kewenangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) peran Lembaga Agama Hindu Kaharingan dalam penyelesaian kasus perkelahian adalah sangat berperan dalam menyelesaikan kasus perkelahian dengan hasaki hapalas yang dimana bertujuan untuk menasehati kedua belah pihak agar tidak mengulangi komflik dan tidak menimbulkan rasa dendam antara satu sama lain dan pada dasarnya Lembaga Agama Hindu Kaharingan memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam membantu menyelesaikan kasus perkelahian di Desa Tumbang Kanei. (2) peroses penyelesaian kasus perkelahian yang dilakukan oleh Lembaga Agama Hindu Kaharingan Desa Tumbang Kanei dapat penulis simpulkan proses penyelesaian melalui beberapa tahap. Yang pertama adalah mengumpulkan keluarga dari kedua pihak, kedua yaitu kedua pihak saling duduk bersampingan supaya Lembaga Agama Hindu Kaharingan dapat melaksanakan hasaki hapalas, dan yang terakhir kedua belah pihak yang berkomplik saling memaafkan satu sama lain.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ELA YANTO, 2023. Makna Penjatuhan Sanksi Adat Dalam Kasus Perkelahian Pada Upacara Ritual Ngalangkang Perspektif Hukum Hindu (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Dusun Di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan). Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Agama Hindu, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri TampungPenyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S. Ag., M. Si dan Pembimbing II : Gelar Sumbogo Peni, S. Ag., M. Si. Sanksi adat sangat berperan untuk menjaga keharmonisan hidup manusia, sekaligus untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma adat dan norma agama akan menimbulkan kegoncangan hidup dalam masyarakat, oleh karena itu perlu diterapkan sanksi adat atau tindakan hukum adat. Bagi siapapun yang melanggar norma/kaidah hukum adat dan agama dianggap menganggu keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat, sehingga menimbulkan reaksi adat dengan berupa sanksi adat. Dalam masyarakat suku Dayak Dusun khususnya di Desa Tarusan apabila terjadi pelanggaran adat akan dilakukan sanksi adat. Karena dengan adanya penjatuhan sanksi upacara ngalangkang adalah upacara ritual memberikan persembahan kepada orang yang sudah meninggal biasanya dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, maka kesimbangan dapat dipulihkan. Salah satu kasus pelanggaran adat yang terjadi di Desa Tarusan adalah kasus perkelahian pada saat Upacara Ritual Ngelangkang. Untuk itu yang menjadi permasalahan ini adalah: (1) Apa makna penjatuhan sanksi adat dalam kasus perkelahian pada Upacara Ritual Ngalangkang di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, (2) Bagaimana pelaksanaan penyelesaian kasus perkelahian pada Upacara Ritual Ngalangkag di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan. Metode penelitian Teori Tri Hita Karana danTeori Receptio in Complexu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Informan ditentukan berdasarkan teknik sampling pengumpulan data melalui wawancara, obervasi, dokumentasi dan anilisis data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Makna Penjatuhan Sanksi Adat Dalam Kasus Perkelahian Pada Upacara Ritual Ngalangkang Perspektif Hukum Hindu (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Dusun Di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan). Yaitu ada dua makna adat dan makna ritual saki pilah yang bermakna untuk membuang sial kawe terhadap masyarakat di Desa Tarusan. Dilakukan melalui perangkat adat, proses sidang adat, pertimbangan Damang Kepala Adat dalam memberi keputusan, dan perjanjian kedua belah pihak. Dasar pertimbangan hukum dalam menyelesaikan kasus perkelahian melalui perangkat adat berdasarkan kewenangan Damang Kepala Adat. Kata Kunci: sanksi adat, perkelahian, ritual ngalangkang, dan hukum hindu
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Siska, 2022 : Penyelesaian Kasus Perkelahian Melalui Sidang Hukum Adat Dayak Siang Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Armadiasyah, S.Ag.,SH., MH, dan Pembimbing II Herwandi, S,Pd.H.,MH. Sidang hukum adat adalah merupakan suatu lembaga adat, dimana setiap pelanggaran terhadap hukum adat di selesaikan melalui petugas adat atau fungsionalis kepala adat. Sidang hukum adat ini berfungsi sebagai peradilan adat untuk menegakan keadilan dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum adat Dayak Siang? .(2) Apakah penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum Adat Dayak Siang dapat memenuhi rasa keadilan bagi pelaku dan korban yang bersangkutan?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penyelesaian sangketa dan teori keadilan , adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya, sedangkan untuk mendapatkan data yang palit peneliti menggunakan teknik observasi,wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Adapun yang menjadi informan atau narasumber penelitian ini adalah mantir adat,tokoh masyarakat, serta pelaku dan korban. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu: 1.Pelaksanaan penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum adat Dayak Siang di selesaikan oleh Mantir Adat sebagai delik aduan, karena korban atau keluarga korban perkelahian merasa keberatan maka melaporkan kepada Mantir Adat atau kepala adat. Selanjutnya Mantir Adat memanggil masyarakat untuk mengadakan sidang adat. Di sertai dengan uang meja perkara Rp 100.000 yang diberikan kepada Mantir Adat oleh pihak pertama. 2.Penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang adat Dayak Siang dapat memenuhi rasa keadian bagi pelaku dan korban. Bagi Korban, sidang hukum adat Dayak lebih mampu memberi atau memenuhi secara lebih baik kebutuhan dan rasa adil dibandingkan dengan proses peradilan pidana biasa. Bagi Pelaku, sidang hukum adat Dayak memberi kesempatan untuk mendapatkan kembali rasa hormat dari masyarakat daripada terus menerus dicaci oleh masyarakat .Bagi Masyarakat, dengan adanya perkara yang di selesaikan melalui Sidang hukum adat Dayak, dapat mengembalikan keseimbangan yang ada didalam masyarakat. sehingga dapat terwujud keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Juwanaes, 2022. Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Dengan Dosen Pembimbing I Dr. Riwun.S.Ag.,M.Si. dan Dosen Pembimbing II Citranu.SH.,MH Hukum Adat tidak terlepas dari Hukum Delik Adat (Adatrecht Delicten) atau Hukum Pidana Adat atau Hukum Pelanggaran Adat ialah aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu diselesaikan secara aturan hukum agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Masalah yang diteliti mencakup 2 (dua) yaitu : 1) Bagaimana peran Mantir Adat dalam proses penyelesaian kasus perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan ? 2) Apa pertimbangan Mantir Adat dalam memutuskan sanksi dalam kasus perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain, Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1) Peran Mantir Adat dalam proses penyelesaian kasus perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan adalah Mantir adat memiliki kewenangan berperan sebagai penegak hukum adat di wilayah desa Tewang Tampang. Mantir adat dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan adat menitikberatkan perdamaian guna mengembalikan keseimbangan tata kehidupan baik yang sifatnya jasmani dan rohani dan bagi yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi melalui prosedur penyelesaian mantir adat bekerja sama dengan aparat (pemerintah desa). 2) Pertimbangan Mantir Adat Dalam Memutuskan Sanksi Dalam Kasus Perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan adalah berdasarkan Peraturan Desa (PERDES) Desa Tewang Tampang Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Norma Bermasyarakat dan berpedoman aturan di Lembaga Adat Dayak secara umum di Kalimantan Tengah tertuang pada pasal 86 tentang Singer Kalahi Kadama Metuh Gawi (denda adat jika berkelahi pada waktu pesta/perayaan).
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ERMILA, 2020, Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamtan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya (IAHN-TP Palangka Raya). Pembimbing (I) Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si. pembimbing (II) Gelar Sumbogo Peni. S.Ag.,M.Si. Kewenangan adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Demikian halnya dengan kewenangan seorang Mantir Adat di Desa Tumbang Panggo yaitu mempunyai kekuasaan yang kewenangannya dalam masalah bidang adat istiadat dan juga permasalah yang timbul pada masyarakat. Perkelahian adalah pertengkaran dengan adu kata disertai dengan adu fisik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Masalah yang diteliti : (1) Apa Dasar Hukum Dan Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan?(2) Bagaimana Proses Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan kabupaten Katingan?(3) Apa Sanksi Dan Faktor Penyebab Hukum Adat Terhadap Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Teori yang digunakan untuk menganalisi Rumusan Masalah tersebut adalah teori Kewenangan, teori Penegakan Hukum dan teori Kausalitas (sebab akibat). Subjek penelitian ini adalah Mantir Adat Desa Tumbang Panggo, Tokoh Masyarakat Adat Desa Tumbang Panggo, dan masyarakat Desa Tumbang Panggo. Metode yang digunakan untuk mengumpukan data adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1). Dasar hukum dan kewenangan mantir adat dalam penyelesaian kasus perkelahian adalah UUD 1945 pada pasal 18B ayat (2), UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dan PERDA Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. (2) proses penyelesaian kasus perkelahian yaitu pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa, penetapan tanggal sidang dan pemberitahuan kepada para saksi dan penyelenggaran sidang oleh mantir adat. (3) Faktor penyebab dan sanksi adat perkelahian adalah faktor penyebab terdapat beberapa factor yaitu amarah, kurangnya hiburan, kesenjangan generasi, lingkungan, peran belajar mosel kekerasan/pengaruh media massa, frustasi/sters, proses pendisiplinan yang keliru, ekonomi dan usia. sanksi yaitu pada pasal 86 Singer Kalahi Kadama Metuh Gawi (denda adat jika berkelahi pada waktu pesta/perayaan, denda yang diberikan oleh Mantir Adat kepada para pelaku pelanggarang adat yaitu dikenakan denda sebesar 1-15 kati ramu, menurut besar kecilnya pelanggran dan pertimbangan Ketua Adat/Mantir Adat setempat. Akan tetapin di Desa Tumbang Panggo Mantir Adat telah menetapkan bahwa 1 kati ramu diuangkan senilai Rp. 250.000,- sesuai dengan kesepakatan kerapatan adat dengan aparat desa dan tokoh masyarakat. Pada saat kasus perkelahian yang terjadi di Desa Tumbang Panggo telah ditetapkan membayar singer/denda sebagai sanksi adat 12 kati ramu senilai Rp 3.000.000,-.