Hasil pencarian
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
Pencarian lanjut AND / OR / NOT
Jazz Theory and Practice. Berklee Press.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Bahan Ajar Reading Level II
English for Information and Technology 1
Transformasi Pendidikan
the spirit of Hindu law
Surat Menyurat
Sistematika Makalah
Sistematika makalah
Pemrograman Basis Data
Pemrograman Basis Data
Oke banget
ddddd
Buku bahasa belanda
Ajaran sifat melawan hukum Pidana
Menyalahgunakan Kewenangan dalam tindak pidana korupsi
Menyalahgunakan kewenangan dalam tindak pidana korupsi
Jenis Tindak Pidana Korupsi
Catatan Ajaran Sifat Perbuatan Melawan Hukum
SANKSI PELANGGARAN PALI UPACARA MA’AUH LAMAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA SAMBI KECAMATAN ARUT UTARA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)
SURIYA, 2019: Sanksi Pelanggaran Pali Upacara Ma’auh Laman Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Budhi Widodo, SH,.MH. Pembimbing (II) Agung Adi, S.Ag.,M.Si. Upacara merupakan salah satu rangkaian kegiatan ritual keagamaan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Ranying Hatalla Langit serta manifestas-Nya. Agama Hindu adalah salah satu agama yang ada di Indonesia, mempunyai hak dan kewajiban sama dengan agama yang lainnya, dalam pelaksanaan upacara agam Hindu Kaharingan di Desa Sambi tidak lepas dari pali (pantangan) yang merupakan salah satu bentuk tradisi dari jaman nenek moyang terdahulu yang harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Sambi. Pali dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tujuan melaksnakan pali demi menjaga keseimbangan alam ataupun menjaga hubungan antara manusia dengan leluhur. Apabila ada yang melanngar pali maka akan dikenakan Sanksi dengantujuan diberikan sanksi supaya ada efek jera dan tidak mengulangnya lagi. Perspektif Hukum agama Hindu, terdapat dalam smerti dan srti. Sehingga penelitian ingin meneliti Sanksi Pelanggar Pali Upacara Ma’auh Laman Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan latar belakang di atas maka dalam penelitian ini ada dua permasalahan antara lain, 1). Apa saja Pali dalam Upacara Ma’auh Laman pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat? 2). Sanksi Apa saja yang di jatuhkan kepada pelanggar Pali upacara Ma’auh Laman pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat?. Teori yang digunakan untik menganalisis rumuasan masalah adalah, 1) Teori Tindakan Sosial, 2) Teori Resepsi dari Van Den Berg. Subjek penelitian ini adalah Tukang Tawur, Majelis Kelompok, Maelis Resort dan tokoh masyarakat Hindu Kaharingan, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, metode wawancara dan metode dokumntasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis deskriftif kualitatif dengan langkah-langkah reduksi penyajian data dan penarikan kesimpulan atau berifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pali dalam upacara Ma’auh Laman yakni tradisi secara turun temurun sesuai dengan panaturan serta memiliki jenis-jenis pali yang terdapat dalam upacara Ma’auh Laman, (2) Saksi diberikan kepada pelaku pelanggar pali dikenakan denda yaitu mengganti biaya upacara, berupa uang dan barang seperti mangkok, piring, parang, uang turus perjanjian dan kain satu lembar. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan pali adalah suatu larangan yang tidak bisa dilanggar, karena pali adalah suatu tradisi secara turun temurun. Kata Kunci: Sanksi, Upacara Ma’auh Laman, Hukum Hindu