ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Arin Fin. 2025, Peran Mantir Adat dalam Penanganan Pra Perkawinan Beda Agama Di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr.Riwun.S.Ag.,M,Si, dan Pembimbing II Alfred Yetno,SH.,MH. Perkawinan beda agama merupakan salah satu fenomena sosial yang sering menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, budaya, dan keagamaan dalam masyarakat. Di tengah masyarakat adat Dayak di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, keberadaan Mantir Adat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial serta menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan adat istiadat, termasuk dalam penanganan pra perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Mantir Adat dalam penanganan pra perkawinan beda agama serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan peran tersebut di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan Mantir Adat, tokoh agama, pasangan yang melakukan pra perkawinan beda agama, dan masyarakat setempat. Data juga diperoleh melalui observasi lapangan dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan 1) Peran dan kewenangan Mantir Adat dalam menangani pra-perkawinan beda agama sangat penting sebagai mediator, fasilitator, penasihat, dan penegak hukum adat. Mantir Adat berwenang memberikan pertimbangan adat, memediasi kedua belah pihak dan keluarga, serta memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan norma adat yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. 2) Mekanisme penyelesaian pra-perkawinan beda agama melalui lembaga adat dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengaduan atau konsultasi keluarga kepada Mantir Adat, musyawarah antara para pihak, pemberian nasihat dan pertimbangan adat, pencapaian kesepakatan bersama, hingga penetapan keputusan adat yang diterima oleh kedua keluarga. Seluruh proses mengedepankan prinsip musyawarah, mufakat, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat serta keyakinan masing-masing pihak. 3) Implikasi sosial, hukum, dan keagamaan dari penanganan pra-perkawinan beda agama oleh Mantir Adat menunjukkan dampak yang positif bagi masyarakat. secara sosial, proses tersebut mampu menjaga kerukunan, toleransi, dan hubungan kekeluargaan. Secara hukum, penyelesaian adat memberikan kepastian dan legitimasi sosial terhadap keputusan yang diambil masyarakat. Secara keagamaan, proses ini mendorong penghormatan terhadap keyakinan masing-masing pihak serta meminimalkan potensi konflik yang dapat muncul akibat perbedaan agama dalam perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Mantir Adat berperan penting dalam penanganan pra perkawinan beda agama melalui pendekatan musyawarah, mediasi, dan pembinaan adat guna menciptakan kesepahaman antara para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Peran tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian persoalan adat, tetapi juga sebagai sarana menjaga kerukunan, toleransi, dan keharmonisan sosial dalam masyarakat adat Dayak di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Kata Kunci: Mantir Adat, Pra Perkawinan, Perkawinan Beda Agama.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Bili Oktarian. 2026, Implikasi Hukum Perkawinan di Bawah Umur di Desa Tumbang Mahop Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan (Perspektif Hukum Hindu). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M,Si. dan Pembimbing II Budiarto Santoso, S,H.AH.,M,H. Perkawinan merupakan ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, bahagia, dan kekal berdasarkan ajaran agama serta ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkembangan masyarakat, masih ditemukan praktik perkawinan di bawah umur yang dilakukan sebelum calon mempelai mencapai batas usia minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu batas usia 19 tahun bagi pria dan wanita. Fenomena tersebut ditemukan di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan yang dipengaruhi oleh berbagai pergaulan remaja. Dalam perspektif hukum Hindu, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan lahiriah antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai kewajiban dharma yang harus dilaksanakan dengan kesiapan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) implikasi hukum terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, dan (2) proses penyelesaian terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Mantir Adat, Ketua Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan (MKAHK), Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Sanksi, pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur, serta masyarakat setempat. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan implikasi hukum terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan adalah bahwa perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai batas usia yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan tidak memenuhi syarat hukum perkawinan secara penuh, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan terkait legalitas perkawinan dan perlindungan hukum bagi para pihak. Dari perspektif hukum Hindu, perkawinan di bawah umur dipandang sebagai perbuatan yang belum sesuai dengan prinsip kedewasaan dan tanggung jawab dalam membentuk keluarga, sehingga penyelesaiannya memerlukan keterlibatan keluarga, tokoh adat, dan tokoh agama melalui pembinaan serta pemenuhan kewajibannya. Adapun proses penyelesaian perkawinan di bawah umur dilakukan melalui musyawarah keluarga, pembinaan oleh mantir adat dan tokoh agama Hindu Kaharingan, serta menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara hukum negara, dan nilai-nilai hukum Hindu menjadi upaya penting dalam memberikan perlindungan serta mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur di masyarakat. Kata Kunci: Implikasi Hukum, Perkawinan di Bawah Umur, Hukum Hindu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INA, 2026: Pluralisme Hukum Pelaksanaan Perkawinan Antar Suku Dayak dan Non-Dayak Pada Masyarakat Dayak Ngaju di Kedamangan Sabangau Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, Pembimbing II Sri Kayun, SH., M.Si. Pluralisme hukum adalah suatu kondisi atau konsep dalam ilmu hukum yang mengakui bahwa dalam satu masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam praktiknya, hukum adat Dayak Ngaju menjadi pedoman utama dalam mengatur tahapan dan ritual perkawinan, sedangkan keabsahan perkawinan ditentukan oleh ketentuan agama yang dianut pasangan serta pencatatan perkawinan sesuai hukum negara agar memiliki kekuatan hukum administratif. Daya tarik dalam penelitian ini terletak pada perkawinan antasra suku Dayak dan non-Dayak, serta perkawinan lintas negara, di mana dalam pelaksanaannya tetap menggunakan Jalan Hadat Kawin (ketentuan adat perkawinan) berdasarkan hukum adat Dayak Ngaju. Bagaimana pluralisme hukum dalam pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Bagaimana proses pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, khususnya dalam penerapan hukum adat terhadap pihak non-Dayak. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan ini menggunakan teknik purposive sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang. 1) Damang Kepala Adat, 2) Sekretaris Damang, 3) Mantir Adat Kereng Bangkirai, 4) Mantir adat Kecamatan sabangau, 5) Saksi dari pihal Perempuan, 6) Mantir Adat Sabaru, 7) dua (2) Orang Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan ada 2 yaitu: 1) Teori Pluralisme Hukum dan 2) Teori The Living Law (Eugen Ehrlich). Teknik analisis data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan antara suku Dayak Ngaju dan non-Dayak terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam pelaksanaannya, perkawinan tidak hanya dicatat secara resmi di KUA atau Disdukcapil, tetapi juga tetap melaksanakan prosesi adat Jalan Hadat Kawin sebagai bentuk pengakuan adat Dayak Ngaju. Lembaga Adat Kedamangan Sabangau berperan penting dalam memberikan pengesahan dan pengawasan adat, sehingga terjadi harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam mengatur dan mengesahkan perkawinan dimasyarakat.
Kata Kunci: Pluralisme Hukum; Perkawinan Adat Dayak Ngaju; Kedamangan Sabangau.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai bentuk pelaksanaan, hambatan yang dihadapi, serta implikasi dari pendidikan Hindu non-formal dalam memperkuat kohesi sosial pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan landasan Teori Solidaritas Sosial Emile Durkheim, Teori Transformative Learning Jack Mezirow, dan Teori Interaksi Simbolik Herbert Blumer. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai pendidikan non-formal dan kohesi sosial pada masyarakat Hindu Kaharingan.
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, bentuk pelaksanaan pendidikan Hindu non-formal di Desa Pangkan diintegrasikan secara nyata melalui aktivitas ritual keagamaan dan tradisi adat. Pendidikan keagamaan berpusat pada Persembahyangan Basarah (rutin Jumat malam dan Basarah rumah tangga bergiliran pada hari Senin) serta upacara perkawinan adat Hindu Kaharingan (Unta Kurus Naik Malam). Pendidikan nilai melalui tradisi diinternalisasikan secara kokoh melalui semangat gotong royong Pangandrau Welum. Proses ini didukung oleh peran vital tokoh adat dan tokoh agama sebagai teladan hidup dalam pola interaksi sosial yang dinamis, meniru, mendengarkan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah adat. Kedua, hambatan pelaksanaan diklasifikasikan menjadi tiga aspek. Hambatan struktural berupa terbatasnya sarana pembelajaran, minimnya pendidik kompeten sebagai dampak dari tidak terjadinya transmisi nilai lintas generasi, dan banyaknya generasi tua yang telah wafat. Hambatan kultural dipicu oleh modernisasi, arus digitalisasi, dan migrasi pemuda. Hambatan partisipatif ditandai dengan menguatnya individualisme, minimnya dialog antargenerasi, serta pernikahan campuran beda agama yang memicu konversi spiritual. Ketiga, implikasi dari pendidikan non-formal ini terbukti sangat positif. Implikasi terhadap kohesi sosial berupa terbentuknya solidaritas mekanik dan kesadaran kolektif umat. Implikasi terhadap pelestarian identitas kolektif menjaga keberadaan umat Hindu Kaharingan sebagai minoritas, sementara implikasi sosial-kulturalnya mewujud pada terjaganya integrasi sosial dan keberlanjutan kearifan lokal di Desa Pangkan.
ABSTRACT
This study aims to provide an in-depth analysis of the implementation, challenges, and implications of non-formal Hindu education in strengthening social cohesion among the Hindu Kaharingan community in Pangkan Village, Paku District, East Barito Regency. This study used a descriptive qualitative approach based on Émile Durkheim’s Social Solidarity Theory, Jack Mezirow’s Transformative Learning Theory, and Herbert Blumer’s Symbolic Interactionism Theory. Data were collected through observation, interviews, and documentation. Data were analyzed through data reduction, data display, and conclusion drawing to obtain an in-depth understanding of non-formal education and social cohesion among the Hindu Kaharingan community.
The results showed three main findings. First, the implementation of non-formal Hindu education in Pangkan Village was integrated into religious rituals and customary traditions. Religious education was primarily carried out through Basarah worship, conducted regularly on Friday evenings, rotating household Basarah worship on Mondays, and the Hindu Kaharingan traditional marriage ceremony known as Unta Kurus Naik Malam. Values education through tradition was firmly internalized by means of mutual cooperation known as Pangandrau Welum. This process was supported by the vital roles of customary and religious leaders as living role models within dynamic patterns of social interaction, including imitation, listening, and active community participation in customary deliberations. Second, the challenges in implementing non-formal Hindu education were classified into three aspects. Structural challenges included limited learning facilities, a shortage of competent educators due to disrupted intergenerational transmission of values, and the passing of many elderly community members. Cultural challenges were driven by modernization, digitalization, and youth migration. Participatory challenges were characterized by increasing individualism, limited intergenerational dialogue, and interfaith mixed marriages that may lead to religious conversion. Third, the implications of non-formal education were highly positive. Its implications for social cohesion were reflected in the development of mechanical solidarity and collective consciousness among the community members. Its implications for the preservation of collective identity helped maintain the existence of the Hindu Kaharingan community as a religious minority, while its sociocultural implications were reflected in the preservation of social integration and the sustainability of local wisdom in Pangkan Village.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini mengkaji peran Tari Riam Panjang, dalam upacara perkawinan umat Hindu Kaharingan di Kecamatan Batu Ampar, Desa Derawa dan Desa Durian Kait. Pada Tari Riam Panjang, saat ditampilkan pada perkawiana umat Hindu Kaharingan terdapat nilai-nilai pendidikan Hindu, masih banyak yang belum mengetahuinya. Karena setiap nilai yang terkandung pada tarian tersebut memiliki tujuan penting yang ditujukan untuk masyarakat luas, khususnya bagi generasi muda. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) mengetahui dan merefleksikan nilai-nilai ajaran Hindu dalam konteks Pendidikan agama Hindu di Kecamatan Batu Ampar kabupaten Seruyan. 2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pewarisan nilai-nilai Pendidikan Hindu melalui tari Riam Panjang kepada generasi muda di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan. Teori yang digunakan untuk menganalisis masalah yang diteliti yaitu Teori Fenomenologi dan teori Pendidikan Hindu. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriftif, teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, data dianalisis dengan pengdekatan deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis data penelitian menunjukan bahwa, 1) Tari Riam Panjang merefleksikan nilai-nilai ajaran Hindu dalam konteks Pendidikan agama Hindu sangat efektif sehingga mengajarakan dan merefleksikan nilai-nilai tattwa (filsafat Hindu), susila (etika), dan acara (ritual). Sehingga menjadi bagian dari pendidikan karakter Hindu yang melibatkan generasi muda dalam proses belajar sambil melestarikan tradisi, menanamkan disiplin, sikap hormat, serta meningkatkan rasa spiritualitas melalui seni yang sakral. 2) Proses pewarisan nilai-nilai Pendidikan Hindu melalui Tari Riam Panjang kepada generasi muda, dapat menciptakan pembelajaran yang bermakna, menyenangkan, dan berdampak jangka panjang bagi pembentukan karakter dan spiritualitas generasi muda. Serta menjadi media efektif dalam pewarisan nilai-nilai pendidikan Hindu, dengan praktik budaya lokal Tari Riam Panjang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Mala. 2025, Peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap perkawinan Sala Hurut di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing 1 Mariatic S.Ag.M.Si, dan Pembimbing II Ririn Kurniasi.SH..MH. Penelitian ini membahas tentang peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap kasus perkawinan Sala Hurui di Desa Tumbang Panggo, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami isi dan makna Pasal 12 Hukum Adat Dayak berkaitan dengan Sala Hurui dalam konteks perkawinan adat, menganalisis peran mantir adat dalam menangani kasus Sala Hurui, serta mengevaluasi efektivitas penerapan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 12 Hukum Adat Dayak memuat ketentuan adat mengenai larangan dan sanksi terhadap tindakan Sala Hurui, yaitu pelanggaran aturan adat dalam proses perkawinan. Mantir adat berperan penting sebagai penegak hukum adat, mediator antara pihak-pihak yang berselisih, serta pengambil keputusan dalam musyawarah adat. Penerapan hukum adat oleh mantir adat dinilai cukup efektif dalam menyelesaikan kasus Sala Hurui, karena mampu menciptakan kesepakatan dan pemulihan hubungan sosial di lingkungan masyarakat. Namun demikian, efektivitas ini masih dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, perkembangan zaman, serta pengaruh hukum formal dari negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Triwedya, 2024. Urgensi Hakumbang Auh Dalam Perkawinan Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie. S.Ag.M.Si. dan Dosen Pembimbing II Ni Made Anggi Arlina Putri, S.Pd.,M.Pd. Hakumbang Auh merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari tradisi perkawinan dalam masyarakat Hindu Kaharingan. Proses ini tidak hanya sebagai simbol persatuan antara dua keluarga,tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap adat dan leluhur yang turun temurun.Tidak kalah pentingnya kajian ini diharapkan agar jangan sampai terjadi kesalahan-kesalahan penafsiran dalam pelaksanaan barang dari persyaratan Jalan Hadat perkawinan Dayak Ngaju khususnya dalam perkawinan umat Hindu Kaharingan yang berada di Desa Tewang Manyangen. Dari latar belakang tersebut adapun rumusan masalah dalam penelitian ini : 1) Bagaimana Urgensi Hakumbang Auh dikatakan sebagai proses yang tidak terpisahkan dari upacara perkawinan di Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan ? 2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan Urgensi Hakumbang Auh harus dilaksanakan dalam upacara perkawinan di Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan? Tujuan penelitian ini terdiri dari dua yaitu : tujuan khusus dan tujuan umum. Adapun manfaat penelitian ini terdari dua manfaat yaitu : manfaat teoristis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini yaitu Ketua Majelis Kelompok Hindu Kaharingan,Pisor, Mantir Adat Dan Tokoh Masyarakat Hindu Kaharingan. Teknik Penentuan Informan menggunakan Purprosive Sampling dan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi/kepustakaan. Adapun teknil analisis data yang digunakan yaitu : Reduksi data,Penyajian data dan Penarikan kesimpulan/verifikasi. Teori-teori yang digunakan untuk mengkajikan permasalahan bagi peneliti ini menggunakan yaitu (1) teori efektivitas hukum (2) teori sistem hukum Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan: 1) Hakumbang Auh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tradisi perkawinan yang dijunjung tinggi. Proses ini tidak hanya sebagai simbol persatuan antara dua keluarga, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap adat dan leluhur yang turun-temurun. 2) Alasan utama Urgensi Hakumbang Auh perlu dilaksanakan dalam upacara perkawinan Hindu Kaharingan adanya keseriusan dan kesepakatan membangun kepercayaan dan menjaga keharmonisan keluarga. Dasar pertimbangan Hakumbang Auh harus dilaksanakan dalam upacara perkawinan di Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan adalah berdasarkan Kitab Suci panaturan pada Pasal 30 ayat 1-5. Hakumbang Auh ini merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari upacara perkawinan terutama masyarakat Hindu Kaharingan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rusandi 2024, Perkawinan salah jenjang (Heoh) Pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tambelum Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing (I) Mariatie, S.Ag.,M,Si, dan Pembimbing (II) Herwandi, MH. Proses Perkawinan Salah Jenjang (Heoh) pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tambelum Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya Perkawinan salah jenjang dalam masyarakat dayak siang disebut dengan perkawinan heoh. Secara etimologi Heoh terdiri dari kata sala memiliki beberapa pengertian antara lain; 1) tidak benar ; 2) keliru, khilap; 3) tidak selaras; 4) menyimpang dari yang seharusnya; Sebelum di lakukan suatu perkawinan Heoh maka harus terlebih dahulu dilaksanakan saki palas menggunakan darah kambin sebagai penggati ahu (ketulahan). Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3(tiga) hal yaitu : (1) Bagaimana proses perkawinan salah jenjang heoh pada masyarakat Dayak Siang?.(2) Apa penyebab perkawinan salah jenjang Heoh pada masyarakat Dayak Siang? (3) Apa dampak dari perkawinan salah jenjang Heoh pada masyarakar suku dayak Siang? Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, penelitian ini menggunakan tehnik penentuan informan yaitu purvosiv sampling. Informan dalam penelitian ini adalah berjumlah 6 orang antara lain : 1 orang mantir adat, 1 orang Damang Kecamatan Sungai Babuat 1 orang Majelis Kelompok Desa Tambeluim 2 tokoh masyarakat, dan 2 orang perangkat desa. Teknik pengumpulan data dengan cara yaitu dengan cara wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dari narasumber maupun dari buku-buku dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian adalah: 1) Proses Perkawinan Salah Jenjang (Heoh) Pada Masyarakat Suku Dayak Siang Secara etimologi Heoh terdiri dari kata (sala) memiliki beberapa pengertian antara lain; tidak benar ; keliru, khilap; tidak selaras; menyimpang dari yang seharusnya; Sebelum di lakukan suatu perkawinan heoh maka harus terlebih dahulu dilaksanakan saki palas menggunakan darah kambin sebagai penggati (Ahu) (ketulahan). (2) Penyebab terjdinya Perkawinan Salah Jenjang (Heoh) ada beberapa factor yang mempengaruhinya: kondisi fisik,iteraksi diri, fungsional, pengetahuan terhadap kemampuan diri. (3). dampak positif,penguatan hubungan keluarga, peningkatan status sosial, pewarisan tradisi, mengindari perkawinan sedarah. Dampak negatif, beban sosial, stigma dan diskriminasi, ketidak puasan pribadi, kompleksitas dalam hubungan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK AJI SAPUTRA, 2024. Nilai-Nilai Pendidikan Hindu Dalam Upacara Perkawinan Menurut Agama Hindu Kaharingan di Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Acarya Prodi Pendidikan Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHNTP) Palangka Raya Pembimbing I Dr. I Nyoman Sidi Astawa, S.Ag., M.A dan Pembimbing II Hendri, S.Ag., M.Si Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang Nilai-nilai Pendidikan Hindu dalam Upacara Perkawinan pada masyarakat Agama Hindu Kaharingan di Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Upacara perkawinan di Desa Sepang Kota masih dilaksanakan sesuai dengan ajaran yang diwariskan oleh nenek moyang dahulu. Dewasa ini upacara perkawinan di Desa Sepang Kota sudah jarang sekali, dikarenakan Umat nya hanya tinggal sedikit hal ini bisa menyebabkan ketidaktahuan generasi muda akan tata cara pelaksanaan upacara perkawinan tersebut yang mengandung makna dan nilai-nilai pendidikan, tradisi yang merupakan warisan leluhur perlu dilestarikan dan dikembangkan. Berdasarkan latar belakang, maka dalam penelitian ini mengkaji: (1) Bagaimana pelaksanaan upacara perkawinan menurut agama Hindu Kaharingan di Desa Sepang kota Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas ? (2) Nilai-nilai pendidikan Hindu apa saja yang terkandung dalam upacara perkawinan menurut agama Hindu Kaharingan di Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif jenis penelitian lapangan (field research). Subjek dalam penelitian ini adalah informannya Mantir, tokoh masyarakat. Majelis Kelompok dan Masyarakat Hindu Kaharingan Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Juni Antika Wijaya. 2024. Makna Petak Palaku Dalam Perkawinan Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I. Armadiansyah, S.Ag.SH.,MH, Pembimbing II. I Kadek Kartika Yase, MH Palaku adalah mas kawin atau jujuran. Sedangkan petak palaku adalah sebidang tanah yang dijadikan mas kawin dalam sistem perkawinan masyarakat umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang. Salah satu persoalan hukum perkawinan di Indonesia adalah mengenai kedudukan mas kawin atau palaku tidak ada pengaturan secara lebih khusus. Berbicara kedudukan mas kawin atau palaku adalah merupakan syarat-syarat formil atau prosedur yang harus dipenuhi baik sebelum maupun pada waktu perkawinan. Syarat-syarat formil ini antara lain yaitu: (1. Palaku, 2. Saput, 3. Pakaian, 4. Sinjang entang, 5. Tutup uwan, 6. Lapik luang, 7. Bulau singah pelek, 8. Pinggan pananan pahinjean kuman, 9. Duit lapik ruji, 10. Rapin tuak, 11. Timbuk tangga, 12. Lamiang turus pelek, 13. Batu pisek 14. Bulau ngandung, 15. Alat tidur penganten, 16. Batu kaja). Pembayaran 16 butir materi symbol jalan adat tersebut di atas merupakan norma hukum yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh pihak mempelai pria sesuai dengan yang telah ditentukan dari pihak mempelai wanita pada saat pertunangan. Berbicara makna petak palaku merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan. Dalam penelitian ini permasalahan yang diteliti mencakup 3 (tiga) hal, yaitu : apa makna petak palaku dalam perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. (2). Apa dasar pemenuhan petak palaku dalam perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. (3). Bagaimana proses perkawinan dalam masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Religi dan teori Receptio in Complexu, adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan untuk mendapatkan data yang valid peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi informan atau narasumber penelitian ini adalah mantir adat, ketua majelis resort, ketua majelis kelompok, tokoh masyarakat. Ananlisis data dilakukan dengan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajia data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil peneitian dan analisis data maka dapat dapat disimpulkan yaitu : 1) Makna petak palaku adalah sebagai suatu bukti tanggung jawab dan kesungguhan seorang laki-laki dalam mengambil seorang perempuan menjadi istrinya. 2) Dasar pemenuhan petak palaku dalam perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur ada dua yaitu pertama Kitab Suci Panaturan Pasal 30 Kameluh Endas Bulau Lisan Tingang Kawin Ayat 33 yang berbunyi “Pelek rujin pangawin ini yang menjadi contoh dari RANYING HATALLA melalui Raja Uju Hakanduang di Lewu Bukit Batu Nindan Tarung untuk manusia turunan Raja Bunu, dan inilah yang menjadi awal perempuan ada jalan adatnya atau ada mas kawinnya. Kedua menggunakan pedoman surat mas kawin dari seorang ibu pihak perempuan sebagai dasar pemenuhan jalan adat anak perempuannya. 3) Proses Perkawinan dalam masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun proses perkawinan pada masyarakat agama Hindu Kaharingan terdiri dari rangkaian: Panganten mandai, Lawang sakepeng, Mamapas panganten, Haluang hapelek, Manyaki panganten, Maimbul batang sawang, Panganten mamali, Maruah pali.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
RUMINA : (2024) Daun Sambabelum Sebagai Sarana Dalam Upacara Perkawinan Agama Hindu Kaharingan Di Desa Penda Nange Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Perspektif Filosofi Hindu.(Pembimbing I Drs. I Ketut Soter, M.Pd.H dan Pembimbing II I Gede Arya Juni Arta, S.Fil.H.,M.Ag). Upacara perkawinan Hindu Kaharingan di Desa Penda Nange, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, banyak yang kurang mengetahui fungsi dan makna, dan nilai dari penggunaan daun sambabelum. Penelitian bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang fungsi dan makna daun sambabelum sebagai sarana dalam upacara agama Hindu Kaharingan. Dari latar belakang tersebut, adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana fungsi daun sambabelum(kalanchoe pinneta)dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan di Desa Penda Nange, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, (2) Bagaimana makna daun sambabelum (kalanchoe pinneta)dalam upacara perkawinan agama Hindu kaharingan di Desa Penda Nange, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah metode observasi, wawancara,dan dukumen/perpustakaan. Teori-teori yang digunakan untuk mengkajikan permasalahan bagi peneliti ini menggunakan, (1) teori religi dan (2) teori simbolik. Subjek penelitian ini adalah: pisor, tokoh adat, majelis desa, mantir adat, dan orang-orang yang mengetahui tentang penelitian yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian lapangan bahwa dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan, maka fungsi daun Sambabelum adalah sebagai simbolkebersamaan, perlindungan spiritual, penyucian, kehidupan dan keseimbangan, melestarikan budaya, keberuntungan, kesuburan, dan keharmonisan. sedangkan maknanya sebagai kesuburan, kesucian dan penyucian, keberkahan dan kesejahteraan, keseimbangan, kebersamaan, keharmonisan dan kebahagiaan, nilai budaya dan tradisi, dan filosofi kehidupan berumah tangga.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Krismoni, 2023, Akibat Hukum Tidak Dilaksananakan Pencatatan Perkawinan Terhadap Masayarakat Di Desa Kalasin (Studi Kasus di Desa Kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP), Palangka Raya. Pembimbing (I) Sri Kayun, SH.,M.Si. Pembimbing (II) I Kadek Kartike Yase,MH Kesadaran Hukum masyarakat dalam mencatatkan akta perkawinan sangat penting karena dengan adanya akta perkawinan, maka perkawinan akan mempunyai bukti yang autentik secara hukum tentang status perkawinan yang telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Tetapi realita yang ada di masyarakat, bahwa pentingnya Akta Perkawinan belum sepenuhnya dapat diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat di pedesaan dalam hal ini masyarakat Desa Kalasin yang minim kesadaran hukumnya tentang pencatatan Akta Perkawinan. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu: (1) Apa faktor yang menyebabkan masyarakat tidak melakukan pencatatan akta perkawinan di desa Kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya dalam melakukan pencatatan akta perkawinan?. (2) Apa akibat hukum tidak dilaksanakan pencatatan perkawinan terhadap masyarakat di desa kalasin (3) Bagaiman solusi agar masyarakat sadar akan pentingnya akta perkawinan di Desa kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya ? Lokasi penelitian di desa kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya, Kepala Desa kalasin. Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan yang ada di Desa kalasin. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah reduksi data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Akibat Hukum tidak dilaksanakan pencatatan perkawinan terhadap Masyarakat Hindu Kaharingan dalam pencatatan Akta Perkawinan di Desa kalasin sangat rendah karena beberapa faktor yaitu faktor pengetahuan dan pemahaman hukum,faktor sosialisasi,faktor ekonomi, faktor geografis dan faktor pendidikan, adapun akibat hukum jika perkawinannya tidak dicatatkan yaitu: perkawinan dianggap tidak sah secara hukum positif, perkawinan dilakukan dengan agama dan kepercayaan tetapi dimata negara perkawinan tersebut tidak diakui karena tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu serta istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tesebut tidak berhak menuntut nafkah. Kemudian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pencatatan akta perkawinan yaitu: memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki akta perkawinan, mengadakan sosialisasi tentang tata cara mencatatkan perkawinan mulai dari surat keterangan dari desa sampai memiliki akta perkawinan, jemput bola, pelayanan online dan pencatatan sipil masal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK RAPENA INDAH, 2023 : Seni Suara Kandan Dalam Upacara Perkawinan Suku Dayak Siang Di Desa Kolam Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Skripsi Strata Satu Fakultas Dharma Acarya Prodi Pendidikan Seni dan Keagamaan Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyan Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Nali Eka, S.Ag.,M.Si, Pembimbing II Susi, S.Fil.H.,M.Fil.H. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Struktur teks dan pementasan kandan pada upacara perkawinan suku Dayak siang di Desa kolam Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya dan apa makna pementasan kandan pada upacara perkawinan suku Dayak Siang di Desa Kolam Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif Kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Kolam Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Sumber data penelitian ini adalah Kepala Desa, Kepala Adat, Mantir Adat, Basir, dan masyarakat Desa Kolam serta dokumen yang digunakan adalah arsip, dokumen resmi Desa Kolam Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari kajian analisis pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1) Struktur Teks dan Pementasan kandan “kandan memiliki Struktur teks yang terdiri dari Pembuka (Poteneng Nyaling) yang menggambarkan proses meminta ijin sebelum dilaksanakan potong pantan, Isi (Ngehak Hompong/Potong Pantan) yang menggambaran proses kita menyampaikan doa dan pengharapan kita untuk kedua pengantin yang telah melangsungkan upacara perkawinan, dan Penutup (Ngisok Tiwah Ma Pali) yang menggambarkan proses kita mempersilahkan pengantin laki-laki masuk ke dalam rumah dan duduk di atas gong bersama dengan pengantin perempuan. 2) Makna Pementasan kandan pada Upacara Perkawinan Suku Dayak Siang memiliki makna yaitu merupakan jalan bagi masyarakat tanah siang untuk mereka berbicara ataupun meminta doa melalui bahasa songiang yaitu kandan, untuk kita mendoakan kedua pengantin yang telah melangsungkan upacara perkawinan supaya selalu di berikan kesehatan, rejeki dan umur panjang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Derpi,2023. Filosofi Andong Dalam Upacara Perkawinan Agama Hindu Kaharingan Di Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Skripsi. Program Studi Filsafat Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I, Dr. I Wayan Salendra S.Ag., M.Si .Pembimbing II, I Gede Arya Juni Arta, S.Fil.H.,M.Ag Untuk mengetahui lebih dalam tentang mitologiandong dan makna andong di dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan Dayak Ngaju dalam mengetahui makna atau filosofiandong dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung mas Berdasarkan latar belakang di atas, maka pada penelitian ini terdapat tiga rumusan masalah yang dikaji; (1) Bagaimana mitologiandong dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas (2) Bagaimana fungsi andong dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas (3) Bagaimana makna filosofiandong dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang digunakanadalah; observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori-teori yang digunakan untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini adalah; (1) Teori Simbol (2) Teori Fungsionalisme Sruktural dan (3) Teori Semiotika.Subjek penelitian iniadalah tokoh keagamaan Hindu,rohaniawandan umat Hindu Kaharingan Kecamatan SepangKabupaten Gunung Mas.Hasil Analisa yang dapat kita peroleh dari upacara andong dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan yaitu dimana masyrakat Hindu masih kuat melaksanakan upacara tersebut dan sudah menjadi budaya masyrakat di Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini yang berjudul Eksistensi Hukum Adat Terhadap Perkawinan Sala Hurui di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Perkawinan Sala Hurui adalah perkawinan yang sangat dilarang dalam suku Dayak khususnya di wilayah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas karena perkawinan ini sangat bertentangan sekali adat istiadat namun walaupun dilarang pada kenyataannya perkawinan ini tetap saja terjadi, konsekuensinya adalah pelaku perkawinan sala hurui akan diberikan sanksi kepada pelaku. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana eksistensi penerapan hukum adat terhadap perkawinan sala hurui pada masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah, (2) Bagaimana proses penerapan sanksi adat terhadap perkawinan sala hurui pada masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah, (3) Bagaimana upaya penyelesaian terhadap perkawinan sala hurui pada masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah. Teori yang digunakan untuk mengkaji dan mendiskripsikan rumusan masalah ialah dengan menggunakan Teori Religi, Teori Kepastian Hukum, dan Teori Kausalitas. Dengan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Dan dengan informan penelitian adalah Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Mantir Adat, Rohaniawan Hindu Kaharingan, Ketua Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Timpah, Guru Agama Hindu Pada SMAN-1 Timpah, masyarakat yang beragama Hindu Kaharingan dan pelaku perkawinan sala hurui. Berdasarkan hasil analisis bahwa (1) Eksistensi penerapan hukum adat terhadap perkawinan sala hurui di Kecamatan Timpah diberikan denda/singer dan juga harus melaksanakan upacara ritual. (2) Proses penerapan sanksi adat terhadap perkawinan sala hurui di Kecamatan Timpah berawal dari adanya pelaku perkawinan sala hurui yang sudah diketahui oleh pihak keluarga, adanya perundingan keluarga dan setelah mendapatkan perundingan dari keluarga maka akan disampaikan kepada Mantir Adat, bila belum selesai oleh Mantir Adat maka akan diselesaikan oleh kedemangan dengan melakukan pemanggilan kepada pelaku dan di proses sesuai dengan aturan hukum adat yang berlaku. (3) Upaya penyelesaian hukum adat terhadap perkawinan sala hurui di Kecamatan Timpah yaitu pelaku harus melaksanakan upacara ritual dengan duduk diatas kalaya (tampi) dengan kedua kaki mereka berdua menginjak batu lalu ditutup dengan jala ikan, dilakukanlah upacara mamapas untuk mereka berdua oleh seorang Rohaniawan yang beragama Hindu Kaharingan dengan tujuan membersihkan mereka berdua dari sial akibat dari perkawinan sala hurui tersebut, dan setelah itu dilakukan upacara manyaki menggunakan (telor ayam, tamping tawar dan undus tanak) setelah itu dilanjutkan dengan pembersihan lingkungan dengan menggunakan darah dan daging babi tersebut. Sanksi ritual bertujuan untuk alam lingkungan sekitar, membersihkan hal-hal yang tidak baik yang di timbulkan akibat dari kawin sala hurui, agar terciptanya lingkungan yang harmonis dan seimbang antara mahluk hidup sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik jauh dari hal-hal yang tidak di inginkan. Sedangkan bagi pelaku kawin sala hurui sanksi ritual ini adalah untuk membersihkan secara rohani pasangan pengantin, sebab jika tidak dilaksanakan ritual dapat menyebabkan bermacam-macam hal yang tidak baik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK BELLA SARTIKA DEWI, 2023 : Pemenuhan Jalan Hadat Perkawinan Umat Hindu Kaharingan Di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I).Mariatie, S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II). I Kadek Kartika Yase, SH.,AH.,MH. Pemenuhan Jalan Hadat merupakan satu hal yang wajib dilaksanakan dalam perkawinan umat Hindu Kaharingan sebagai bentuk wujud keseriusan dan tanggung jawab dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, dimana jalan hadat diartikan sebagai nilai dari seorang perempuan yang harus dipenuhi dalam bentuk barang-barang sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Masalah yang diteliti : (1) Apa Persyaratan Jalan Hadat Pada Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan ? (2) Bagaimana Proses Pemenuhan Jalan Hadat Pada Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan ? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Simbol dari Dillistone dan Teori Religi dari Roberthon Smith (Koentjaraningrat). Berdasarkan hasil penelitian bahwa syarat-syarat adat perkawinan di kalangan masyarakat Dayak ngaju khususnya di Desa Tarusan Danum dikenal dengan jalan hadat terdiri dari : Saput, Palaku, Sinjang Entang, Lapik Luang, Bulau Singah Pelek, Lamiang Turus Pelek, Pinggan Pananan Pahanjean Kuman, Tutup Uwan, Rapin Tuak, Duit Turus, Timbuk Tangga, Alat Pisek, Bulau Ngandung, Batu Kaja, Garantung Kuluk Pelek, Turus Pangingat, Lapik Ruji, Alat Tidur. Adapun Proses acara penyerahan jalan hadat oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat adat yang diserahkan sebelum acara peneguhan/pemberkatan oleh Lembaga Agama dalam hal ini Ketua Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Yang melaksanakan penyerahan jalan hadat dalam perkawinan yaitu pihak laki-laki melalui mantir adat dan beberapa rekan lain yang bersangkutan. Setelah selesai penyerahan jalan hadat dibuatkan Surat Perjanjian Kawin menurut adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah yang ditanda tangani bersama kedua mempelai, kedua orang tua, saksi-saksi kedua belah pihak dan diketahui oleh Mantir Adat serta RT setempat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSRTAK ELIPRI, 2023, Penerapan Sakin Bilin Dalam Perkawinan Adat Dayak Siang Di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya Skripsi. Fakultas Dharma Sastra. Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing (I). Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II). Budiarto Santoso, MH. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa di dalam hukum adat mendapat pemaknaan penting terutama sebagai wahana penerus keturunan atau kekerabatan. Perkawinan berdasarkan Hukum Adat dapat dikatakan lebih merupakan perikatan kekerabatan.Terjadinya suatu perkawinan tidak sematamata memunculkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban suami-isteri, harta bersama, status anak, namun juga berakibat pada persoalan keluarga, kerabat,serta penyelenggaraan upacara-upacara adat. Masalah yang diteliti : (1). Bagaimana proses penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ? (2). Apa dampak penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Penerapan dan Teori Sebab Akibat (kausalitas). Subjek penelitian ini adalah Damang Kecamatan Sungai Babuat, Kepala adat Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat, Mantir Kecamatan Sungai Babuat, Mantir adat (l) Kecamatan Sungai Babuat, Mantir adat (II) Kecamatan Sungai Babuat, Majelis resort Kecamatan Sungai Babuat, Tokoh Masyarakat Kecamatan Sungai Babuat, Kedua pihak yang melakukan Perkawinan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Data dianalisis dengan metode Kualitatif dengan langkah- langkah reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Proses penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya adalah sebagai tahap awal yang harus dilaksanakan dalam perkawinan karena berkaitan dengan wasiat/amanah yang dianggap sakral dan bersifat religius oleh masyarakat Suku Dayak Siang. Adapun yang menjadi proses penerapan Sakin Bilin (mendinginkan Amanah/wasiat orang yang sudah meninggal) yaitu: menyiapkan sarana prasarana berupa: tikar rotan, parapin, beras tawur, dan Tapung tawar, adapun yang menjadi hewan korban babi dan ayam, kemudian yang bertugas dalam pelaksanaan penerapan Sakin Bilin yaitu mantir adat/ Basi. Kemudian di lanjutkan dengan mengoleskan darah hewan korban kepada pihak keluarga oleh pengantin laki-laki dan perempuan secara bergantian mengoleskan keseluruh keluarga, setelah itu mantir adat/ Basi menawur dengan mantra menggunakan bahasa Dayak Siang, dalam tawur tersebut mantir adat/ Basi menceritakan kejadian pada masa lalu sehingga Sakin bilin ada, kemudian memohon doa kepada Mohotara agar kedua pengantin tersebut terbebas dari amanah/wasiat yang mengikat mreka agar kedua pengantin hidup bahagia. (2). Dampak penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Yaitu sering berdampak pada kehidupan pasangan yang melaksanakan perkawinan jika tidak menrerapkan Sakin bilin dalam perkawinan terdapat beberapa dampak yang tidak baik yaitu : melahirkan anak cacat, Susah melahirkan, Susah mendapatkan keturunan, sakit-sakitan sehingga menimbulkan kematian, susah mendapatkan rejeki sehingga ekonomi keluarga tidak terpenuhi sehingga bisa menimbulkan perceraian.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Masyarakat Hindu Kaharingan memandang bahwa perkawinan anak usia dini tidak merupakan perkawinan yang ideal. Sebab pada usia remaja atau muda adalah masa yang diharuskan menuntut ilmu pengetahuan. Berdasarkan Uraian diatas, Rumusan Masalah yang diangkat oleh peneliti yaitu: 1. Apa Faktor Penyebab Perkawinan Dibawah Umur pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Janah Mansiwui Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur?, 2. Bagaimana Upaya Lembaga Agama Untuk Mencegah Perkawinan Dibawah Umur pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Janah Mansiwui Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur?. Teori yang digunakan untuk membedah permasalahan yaitu teori Sebab Akibat dan teori Preventif. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh mengenai faktor penyebab perkawinan dibawah umur meliputi lima faktor yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan,hamil diluar nikah,faktor orang tua dan faktor keinginan sendiri. Perkawinan dibawah umur akan semakin berkurang jika seseorang tidak terpengaruh dari faktor-faktor tersebut. Dalam upaya lembaga agama untuk mencegah perkawinan dibawah umur yaitu dengan pentingnya Sosialisasi tentang Pendidikan Seks Kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan dini, Menyediakan Pendidikan Formal Memadai Ketika anak-anak perempuan dan laki-laki mendapatkan kesempatan akses pendidikan formal yang memadai, maka pernikahan dini dapat dicegah, Masyarakat Agar Lebih Paham Bahaya Pernikahan Dini Orang tua dan masyarakat sekitar adalah stakeholder terdekat yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INDA,2023, Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Perkawinan Dibawah Umur Di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Skripsi, Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Adat Institute Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dra Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II) Sri kayun, SH.,M,Si Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang perempuan dan laki-laki sebelum usia 19 tahun karena melanggar adat dan diselesaikan oleh mantir adat melalui perkawinan adat setempat sehingga terhindar dampak bagi lingkungan sekitar. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1) peran mantir adat dalam proses penyelesaian perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan ? (2) Dampak apabila tidak dilakukan penyelesaikan secara adat pada perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan ? Adapun Teori yang yang relevan dalam penelitian ini adalah Teori Kewenangan dan Teori sebab akibat (kausalitas). Subjek penelitian Kedamangan, Mantir adat, Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, Pihak perempuan dan Orang tua Pihak Laki laki. Metode yang di gunakan untuk pengumpulan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul di analisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dari analisis data tersebut di atas maka dapat disimpulkan : (1) Peran mantir adat dalam proses penyelesaian perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan yaitu mantir adat menyelesaikan dengan adat setempat dan proses penyelasaian tahap pelaporan, musyawarah, pelaksanaan upacara perkawinan. (2) Dampak apabila tidak dilakukan penyelesaikan secara adat pada perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan yaitu Dampak positif bagi kedua pasangan terhindar dari prasangka masyarakat lingkungan dan penetralan lingkungan. Dampak negatif terdapat Malapetaka tidak hanya bagi kedua pasangan namun lingkungan sekitarpun berdampak buruk. Kata kunci : Perkawinan di bawah umur, Peran Mantir Adat, Dampak
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ALIPIRGO, 2023, Hakekat Perkawinan Ticak Kacang Pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi srata satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Armadiansyah, S.Ag., SH.,MH, dan Pembimbing II Emilson Atharwan, SH.,MH. Hakekat perkawinan ticak kacang yaitu perkawinan yang dilaksanakan secara sederhana dalam perayaannya dan dilaksanakan selama satu hari, perkawinan ini dilaksanakan atas kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga orang tua pria dan wanita calon panganten, melihat kekurangan-kekurangan dalam melaksanakan perkawinan normal tidak dapat dilaksanakan, maka perkawinan ini dipakai untuk jalan tengah supaya anak kedua belah pihak tersebut dapat melangsungkan perkawinan secara sederhana tetapi tetap sah. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup dua hal 2 (dua) hal yaitu : (1) apakah hakekat perkawinan ticak kacang pada masyarakat Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ?. (2) bagaimana proses perkawinan ticak kacang pada masyarakat Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ?. Subjek penelitian adalah mantir adat di Desa Tumbang Kolon, kepala Desa Tumbang Kolon. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, penelitian ini menggunakan tehnik penentuan informan yaitu purvosiv sampling. Informan dalam penelitian ini adalah berjumlah 6 orang antara lain : 1 orang mantir adat, 3 orang tokoh masyarakat, dan 2 orang perangkat desa. Teknik pengumpulan data dengan cara yaitu dengan cara wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dari narasumber maupun dari buku-buku dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, (1) Hakekat Perkawinan Ticak Kacang Pada Masyarakat Suku Dayak Siang adalah perkawinan yang sederhana selama satu hari dilaksanakan berdasarkan kemampuan kedua belah pihak keluarga antara pria dan wanita dan untuk tetap melaksanakan perkawinan maka pernikahan ini diambil untuk jalan tengah supaya tetap bisa melangsungkan perkawinan berdasarkan kesempakatan yang telah dimusyawarahkan antara dua pihak keluarga untuk bisa melaksanakan perkawinan yang secara sederhana tetapi sah berdasarkan adat budaya dan tradisi. (2) Proses perkawinan ticak kacang yaitu berawal dari pongumang auh, nyoro kisok, ngana kisok, dan pelaksanaan perkawinan. Dalam pelaksanaan perkawinan terdapat beberapa tahap, pertama marak panganten, kedua pengukuhan panganten, ketiga nasehat penganten, keempat menanam batang sawang dan kelima mamali selama 3 hari.