Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Adat•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Ica, 2025 : Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Armadiansyah, S.Ag., SH., MH Pembimbing II : Emilson Atharwan, MH Penelitian ini mengkaji tentang proses penyelesaian sengketa tanah secara mediasi oleh Damang Kepala Adat yang memiliki peran penting dalam masyarakat Dayak di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Dalam hal sengketa tanah biasanya masyarakat tidak membawa kasusnya ke pengadilan umum tetapi cukup diselesaikan secara mediasi oleh Damang Kepala Adat . Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, dapat dirumuskan pokok permasalahan yang akan di bahas yaitu : (1) Apa saja jenis-jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, (2) Bagaimana peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan (3) Bagaiamana hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengunakan hukum empiris sedangkan teknik penelitian mengunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan langkah langkah seperti reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan untuk menganalisis perumusan dalam penelitian ini adalah : (1) teori kewenangan, (2) teori mediasi, dan (3) teori keputusan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) jenis jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat adalah sengekta batas tanah, sengekta tanah warisan, sengekta ganti rugi tanah individu dengan perusahaan, dan sengketa jual beli tanah. (2) Peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah adalah sebagai mediator, fasilitator dan penengah yang membatu guna mencari jalan penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut. (3) Hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam penyelesaian sengketa tanah dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa, karena hasil yang diberikan atau diperoleh dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Dari beberapa kasus sengketa tanah yang masuk kepada lembaga adat Kedamangan semua kasus dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas. Hal ini menunjukan hasil mediasi oleh Damang Kepala Adat sangat Efektif , karena tidak satu pun kasus sengketa yang dibawa keluar atau diselesaikan ditingkat pengadilan umum (litigasi).

Kata kunci

Kata Kunci : Damang Kepala Adat, Penyelesaian Sengketa, Tanah, Mediasi.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.2025 · oai:ais:skripsi:779