ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Aldi Wira Prayoga. 2025, Penyelesaian Kasus Penembakan Warga Dalam Konflik Perkebunan Sawit Melalui Sidang Adat Dayak ( Studi Kasus Di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M,Si, dan Pembimbing II Edelweisia Cristiana.SH.,MH. Pada dasarnya penyelesaian kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit melalui mekanisme Sidang Adat Dayak adalah upaya untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku dan korban. Masalah yang di teliti dalam skripsi ini adalah mencakup dua hal yaitu : (1). Bagaimana mekanisme kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit? (2). Bagaimana kedudukan hukum keputusan sidang adat dayak dalam sistem hukum nasional? Adapun jenis penelitian ini adalah termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskrtif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di desa bangkal kecamatan Seruyan raya kabupaten Seruyan. teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah de living law dan teori plualisme hukum Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi perpustakaan, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data dapat di simpulkan bahwa : 1 mekanisme penyelesaian kasus penembakan warga melalui sidang adat Dayak di lakukan melalui melalui tahapan pelaporan, pemanggilan para pihak, musyawarah adat, pemeriksaan saksi, penetapan sanksi adat, serta pelaksanaan putusan adat yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan perdamaian Adat. Sanksi adat yang dijatuhkan umumnya berupa denda pembayaran uang adat, kewajiban ritual adat, saksi palas tampung tawar serta pernyataan maaf secara terbuka. 2 kedudukan hukum keputusan sidang adat Dayak dalam sistem hukum nasional di akui secara kontisuonal kedudukan hukum keputusan Sidang Adat Dayak dalam sistem hukum nasional diakui secara konstitusional sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Keputusan adat memiliki kekuatan hukum sosial dan administratif yang mengikat secara moral dan komunitas, serta berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal. Dengan demikian penyelesaian sidang adat Dayak dan sistem hukum nasional berjalan secara beriringan dan saling melengkapi dalam rangka prualisme hukum di indonesia.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTARK SILPANO RISKI,2025: Peran Damang Dalam Penyelesaian Kasus Hamil Diluar Nikah Di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Starata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I I Komang Darman, SH., M.H Pembimbing II Dede Suryanto, M.H Penelitian ini membahas peran Damang sebagai kepala adat dalam penyelesaian kasus kehamilan di luar nikah di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Pergeseran budaya lokal Dayak yang sebelumnya menjunjung tinggi nilai belum bahadat (hidup beradab) mengalami pelemahan akibat pengaruh budaya luar, kemajuan teknologi, dan keterbukaan informasi. Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan orang tua, rendahnya literasi digital, serta tingginya rasa ingin tahu remaja yang mendorong terjadinya pergaulan bebas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teori kausalitas dan teori tindakan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedamangan berperan penting dalam mencegah dan menyelesaikan kasus kehamilan di luar nikah melalui sosialisasi, penguatan kerja sama dengan lembaga terkait, serta penerapan hukum adat yang disinergikan dengan hukum negara. Mekanisme penyelesaian dilakukan secara hibrid, yakni melalui musyawarah adat hingga pengesahan perkawinan adat, yang pada kasus tertentu melibatkan pengadilan untuk memperoleh dispensasi kawin. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa maraknya kasus kehamilan di luar nikah di Kecamatan Mihing Raya merupakan dampak dari pergeseran budaya dan lemahnya kontrol sosial, sementara peran Kedamangan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara norma adat dan hukum negara demi terciptanya ketertiban sosial. Berdasarkan temuan di lapangan, peran Damang tidak hanya sebatas penyelesai sengketa adat, tetapi juga sebagai tokoh panutan yang berfungsi membina moral masyarakat, terutama generasi muda, agar kembali memahami nilai belum bahadat. Melalui keputusan adat yang mengedepankan musyawarah, keseimbangan, dan tanggung jawab, Kedamangan berhasil mendorong terciptanya perdamaian dan pemulihan hubungan antar keluarga yang terlibat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian adat memiliki efektivitas tinggi dalam menjaga harmoni sosial di tengah pengaruh modernisasi dan perubahan nilai budaya
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
RIO, 2025 : Dasar Pertimbangan Damang Kepala Adat Menerapkan Sanksi Ritual Angkat Hambai Dalam Kasus Kecalakaan Lalu Lintas di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastar Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pemimbing I Armadiansyah S.Ag., S.H., MH. Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Masyarakat suku di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang pada umumnya masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaiakan masalah adat salah satu kasus adat tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang. Dalam hal ini kasus yang pernah terjadi di Desa Sei Pinang di selesaikan menurut hukum adat melalui Damang Kepala Adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang manjadi pokok dalam penelitiana adalah (1) Apa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai? (2) Bagaimanakah proses pelaksanaan sanksi ritual angkat hambai? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris untuk memahimi hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan tujuan hukum dan teori penyelesain sangketa. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yaitu meliputi, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara lain: (a). Adanya permintaan dari pihak keluraga korban yang menghendaki di selesaikan melalui adat Dayak Ngaju yaitu angkat hambai. (b). Karena adanya kesepekatan antara kedua belah pihak untuk menyelesiakan perkara melalui perdamiana adat. (c). Dalam Pasal 70 (Hasil Rapat Tumbang Anoi 1894) hukum adat telah menentukan adanya denda adat angkat hambai atau singer kabolongan haseng. Proses pelaksanaan ritual angkat hambai di Desa Sei Pinang adalah Rirual tampung tawar, ritual peteng sirau manik/manas, ritual mamapas, penyerahan batu damai mengadakan selamatan. Penyelesaian kasus melalui ritual angkat hambai terbukti mampu mempertahankan kerja sama, hubungan persaudaraan, dan perdamaian yang abadi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ritual angkat hambai dapat dipertahankan secara berkelanjutan agar para pihak dapat hidup rukun dan damai.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
JUMIL, 2025 : Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Lembaga Adat Kedamangan Di Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Sastra Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, dan Ni Made Anggi Arlina Putri, M.Pd Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dalam atau cidera sering kali menimbulkan persoalan berkepanjangan, terutama di daerah yang memiliki kearifan lokal yang kuat seperti di Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Keberadaan Lembaga Adat Kedamangan di wilayah ini berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan mediasi adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui Lembaga Kedamangan serta jenis sanksi adat yang dijatuhkan apabila pelaku tidak menaati berita acara kesepakatan perdamaian yang telah dibuat di hadapan Damang Kepala Adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang difokuskan pada wilayah Kedamangan Kecamatan Bukit Santuai. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap proses mediasi dan keputusan Damang Kepala Adat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menekankan pada norma-norma adat yang berlaku serta peran Damang dalam menjaga keseimbangan sosial. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan asas keadilan restoratif dan keseimbangan hubungan antarwarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kecelakaan yang terbukti menyebabkan luka berat dikenakan sanksi adat berdasarkan Pasal 23 Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, yaitu berupa denda sebesar Rp3.678.000. Apabila pelaku tidak menaati kesepakatan perdamaian, maka akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan adat. Proses ini tidak menitikberatkan pada pemenang atau pihak yang kalah, melainkan pada pemulihan harmoni sosial. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan peran Lembaga Kedamangan dalam sistem penyelesaian konflik lokal, serta dukungan dari pihak pemerintah agar penyelesaian berbasis adat dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum nasional.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Intan, 2025 : Penerapan Sanksi oleh Mantir Adat terhadap Pelaku Perkelahian di area Hinting Pali (Studi Kasus dalam Acara Perkawinan di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas). Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pemimbing I Dr. I Made Kastama SH.,MH dan Pemimbing II Dr. Agung Adi S.Ag., M.Si Hinting Pali dalam pelaksanaan acara perkawinan adat Dayak di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah merupakan batas sakral dengan penanda tali dan daun sawang yang dibentang kiri dan kanan tempat pesta berlangsung dengan tujuan menjaga kesucian dan ketertiban selama prosesi adat berlangsung. Dalam konteks perkawinan, Hinting Pali tidak hanya sebagai tanda larangan memasuki wilayah tertentu, tetapi juga simbol pengingat akan pentingnya menjaga norma dan etika sosial. Pelanggaran terhadap batas ini, seperti perkelahian, dipandang mencemari nilai sakral upacara dan dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti meliputi: (1) bagaimana mekanisme penerapan sanksi oleh Mantir adat terhadap pelaku perkelahian di area Hinting Pali dalam acara perkawinan di Desa Timpah, (2) apa dampak penerapan sanksi terhadap pelaku perkelahian, dan (3) apa upaya atau strategi Mantir adat agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, studi kepustakaan, dan dokumentasi, dengan teknik purposive sampling. Teori yang digunakan adalah teori Conditio Sine Qua Non, teori Receptio in Complexu dan teori kewenangan Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) mekanisme penerapan sanksi dilakukan melalui musyawarah adat secara terbuka, dengan pemberian singer (denda adat) dan pelaksanaan ritual pemulihan, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan pertimbangan sosial kemasyarakatan: (2) Dampak Penerapan sanksi adat terhadap pelaku perkelahian di Hinting Pali tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, psikologis, budaya, dan rekonsiliasi. Sanksi tersebut mendorong perubahan sikap, memperkuat nilai adat, serta memulihkan hubungan antar pihak melalui mekanisme damai yang mengedepankan keharmonisan: (3) Upaya pencegahan perkelahian dalam acara perkawinan dilakukan secara terpadu melalui pencegahan dengan himbauan lembaga adat, pendekatan dengan pengawasan aparat, dan tindakan dengan penertiban aparat yang melibatkan Mantir adat, keluarga, dan aparat. Pencegahan pelanggaran ulang diperkuat melalui himbauan rutin, penerapan sanksi tegas, dan sosialisasi nilai-nilai adat untuk menjaga ketertiban dan kesakralan acara.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Aprie. 2024, Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Cara Mediasi Oleh Damang Kepala Adat Katingan Hilir (Studi Kasus di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan). Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr.I Nyoman Rahmawati.S.Ag.,M,Si, dan Pembimbing II Gelar Sumbogo Peni.S.Ag.,M.Si Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang dipimpin oleh Damang Kepala Adat, yang memiliki peran penting dalam masyarakat adat untuk mencapai keadilan dan menjaga keharmonisan sosial. Damang Kepala Adat bertindak sebagai mediator netral yang menengahi pihak-pihak yang bersengketa dengan pendekatan berbasis adat dan kearifan lokal. Metode penyelesaian ini dipandang efektif karena dapat menghindari proses hukum formal yang sering memakan waktu dan biaya tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi untuk memahami proses, nilai-nilai budaya, serta tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Damang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi oleh Damang Kepala Adat mampu menciptakan solusi yang berkelanjutan dan diterima oleh semua pihak, terutama karena didasarkan pada prinsip-prinsip adat yang dihormati dalam komunitas. Keputusan yang diambil melalui mediasi ini juga berdampak positif pada hubungan sosial antar masyarakat serta memperkuat legitimasi peran Damang Kepala Adat sebagai penegak keadilan adat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan pembuat kebijakan dalam mengadopsi pendekatan penyelesaian sengketa berbasis adat yang efisien dan menghargai nilai-nilai lokal.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
OLUNG, 2024 : Penyelesian Kasus Fitnah Pembunuhan Melalui Lembaga Adat Dayak Meratus di Desa Hampang Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing 1 Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Fitnah merupakan perkataan bohong atau tuduhan tanpa dasar kebenaran dengan maksud untuk menjelekkan, merusak nama baik dan merugikan kehormatan orang lain. Kasus fitnah tersebut terjadi di Desa Hampang Kecamatan Hampang yaitu Kasus fitnah pembunuhan. Kasus fitnah pembunuhan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perbuatan seseorang yang menfitnah orang lain melakukan pembunuhan yang tidak dilakukannya. Adapun yang menjadi daya tarik bagi penulis untuk meneliti hal tersebut adalah kasus yang termasuk kedalam hukum pidana dapat diselesaikan secara hukum adat melalui Lembaga Adat Dayak Meratus. Lembaga Adat Dayak Meratus merupakan lembaga sentral yang bertanggung jawab penuh agar tetap lestari, berdayaguna dan berkembangnya adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, budaya, tradisi dan hukum adat masyarakat adat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan ini menggunakan teknik purposive sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang. (1). Ketua Majelis MUKK-I (2). Pemangko Adat (3). Ketua Cabang Balangan (4). Ketua Cabang Kotabaru (5). Sekretaris MUKK-I (6). Penghulu (7). Korban Fitnah (8). Pelaku Fitnah (9 dan 10). Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan ada 2 yaitu: (1) teori penyelesaian sengketa (Moh Koesnoe) dan (2) teori tujuan hukum (Gustav Radbruch). Teknik analisis data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menentukan bahwa proses/tahapan penyelesaian kasus fitnah pembunuhan terdiri dari: tahap laporan, pemenuhan administrasi, pemanggilah pihak-pihak yang bersengketa, mediasi, pengambilan keputusan dan ritual/upacara adat. Adapun sanksi yang diterapkan kepada pelaku adalah sanksi adat berupa Tahil sejumlah 60 Tahil yang diuangkan senilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yang dibayar kes senilai Rp.11.000,000,00 (sebelas juta rupiah) dan sebidang tanah dengan luas 0,75 ha, yang di serahkan/dibayar oleh pelaku pitnah kepada korban fitnah. Dalam kasus ini Ketua Majelis dan Pemangko Adat/Kepala Adat memberikan jalan berdamai dan permasalahan kasus pun dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, sehingga masing-masing pihak dapat hidup kembali dalam kehidupan dan ikatan dengan keseluruhan secara tenang, tentram dan damai.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
RISNA, 2024 :Analisis Terhadap Perilaku Kumpul Kebo Menurut Hukum Adat Dayak Ngaju ( Studi Kasus Di Desatumbang Manangei Kecamata Katingan Hulu Kabupaten Katingan), Pembimbing I, Sri Kayun, SH.,M.Si. Pembimbing II, Edelweisia Cristiana, MH. Kumpul kebo adalah fenomena yang sering terjadi di masyarakat. Kumpul kebo merupakan perbuatan hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dimana mereka bersama-sama tinggal dalam satu rumah. Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan masyarakat setempat yang menjunjung tinggi nilai hukum adat. Berdasarkan latar belakang maka dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1). Faktor penyebab terjadinya perilaku kumpul kebo di Desa Tumbang Manangei Kecamaatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. (2). Dampak perilaku kumpul kebo terhadap Masyarakat sosial di Desa Tumbang Manangei Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. (3). Penyelesaian kasus kumpul kebo secara adat di Desa Tumbang Manangei. Teori digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah, Teori resepsi hukum, teori sosiologi hukum dan teori penyelesaian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan Teknik penentuan informan purposive sampling. Informan dalam penelitian ini dengan jumlah 6 orang yaitu 3 orang mantir adat 2 orang keluarga dari pihak laki dan Perempuan dan 1 orang istri dari pelaku. Untuk dapat memperoleh data-data dari narasumber untuk dikumpulkan dan disusun secara sistematika dan dianalisis dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian analisis terhadap perilaku Kumpul Kebo menurut hukum adat dayak ngaju (studi kasus di Desa Tumbang Manangei Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan) di selesaikan oleh damang kepala adat, mantir adat dan bersama keluarga secara hukum adat kemudian dampak yang terjadi menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengurus adat. Menurut Hukum Adat yang berlaku di Desa Tumbang Manangei . Hukum adat yang digunakan dalam menyelesaikan kasus Kumpul Kebo di Desa Tumbang Manangei. Menyelesaikan kasus kumpul kebo ini untuk membantu menyelesaikan permasalahan juga melindungi keseimbangan alam yang ada di Desa tumbang manangei, dan mencari titik temu Penyelesaian secara damai tersebut bersedia memberikan ganti rugi kepada korban dalam rangka mendapatkan pemaafan dari korban. Penyelesaian perkara dengan hukum adat harus melibatkan para pihak dalam perkara yaitu pelaku, korban dan masyarakat. Para pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi dan diharapkan dapat diselesaikan dengan secara adil bagi kedua belah pihak pelaku dan korban.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
SINDI, 2024 : Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesai Terhadap Kasus Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Citranu, MH. Pembimbing II Alfred Yetno, MH. Restorative Justice secara umum didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana. Keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semua pemangku kepentingan (terutama pelaku dan korban).Oleh sebab itu peneliti tertarik mengangkat tentang Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Terhadap Kasus Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dengan lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Dengan dua rumusan pokok : (1) Bagaimana penerapan restorative justice sebagai upaya dalam penyelesaian kasus penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya? (2) Apa dampak dan manfaat dari penerapan restorative justice sebagai upaya dalam penyelesaian kasus penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya? Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan teknik purposive sampling, di analisis menggunakan teori keadilan dan teori tujuan hukum, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian diolah dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Restorative Justice dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Jaksa penuntut umum menawarkan untuk dilakukan upaya perdamaian kepada korban dan pelaku. Setelah berkas perkara dinilai layak dan para pihak telah berhasil dilakukan upaya damai, Kejaksaan Negeri akan mengirim surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi dan setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan layak, kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk meminta persetujuan terkait pelaksanaan Restorative Justice, setelah mendapatkan persetujuan, Kejaksaan Agung menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi, kemudian Kejaksaan tinggi menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri dan mendapatkan persetujuan, dikeluarkan lah surat ketetapan dan pemberitahuan penghentian penuntutan oleh penuntut umu maka perkara tersebut secara resmi dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan. Sementara itu, konsep ini memberikan dampak dan manfaat positif baik bagi Negara, korban, pelaku, dan masyarakat dikarenakan konsep ini lebih berfokus pada perdamaian dari pada penghukuman serta dapat mengembalikan keadaan atau hubungan seperti semulaantara korban maupun pelaku dan memastikan korban dan juga pelaku sama-sama mendapatkan rasa keadilan dari hasil akhir yang di peroleh. Bagi Negara sendiri konsep ini dianggap dapat mengurangi beban peradilan dan meminimalisir overkapasitas penjara dan angka kejahatan, sementara bagi masyarakat melalui Restorative Justice masyarakat dapat melihat contoh bagaimana perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan, damai, dan adil.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Putri Legina Prayoga, Penyelesaian Kasus Pidana Di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya. Dosen Pembimbing I, Dr. Agung Adi S.Ag., M. Si. Dosen Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, MH Kedamangan merupakan lembaga adat di Kalimantan Tengah yang hingga saat ini tetap menjadi pilihan oleh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa. Penyelesaian sengketa dimaksud tidak hanya mencakup masalah tradisi atau adat, tetapi telah merambah pada persoalan-persoalan pidana sebagaimana yang di lakukan oleh Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya. Berdasarkan fenomena di atas tersebut, penelitian tertarik melakukan penelitian dengan merumuskan tiga pertanyaan yaitu, 1) Apa faktor-faktor yang menyebabkan pemilihan Kedamangan dalam penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya? 2) Bagaimanakah penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya ? 3) Bagaimanakah penerapan sanksi dalam penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya?. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan teori yang diigunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori Kewenangan, teori Penegak Hukum, dan teori Keadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Faktor-faktor yang menyebabkan Pemilihan Kedamangan dalam penyelesaian kasus pidana meliputi tiga hal, (a) proses penyelesaian di Kedamnagan lebih sederhana; (b) biaya yang di keluarkan dalam proses penyelesaian lebih rendah; (c) proses penyelesaian relatif cepat. Selain itu terdapat pula kepercayaan masyarakat yang kuat terhadap lembaga Kedamangan yang dapat mewujudkan rasa aman, tertib, dan keadilan. 2) Penyelesaian kasus pidana di Kedamangan melalui beberapa proses, meliputi: (a) pelaporan peristiwa pidana; (b) surat panggilan, (c) pemeriksaan pelaku, (c) rapat internal, (d) rapat musyawarah, (e) kesepakatan damai, (f) pembacaan keputusan, dan penandatanganan surat perjanjian. 3) Penerapan sanksi (singer) dalam kasus pidana di Kedamangan Sabangau memiliki beberapa poin, seperti jenis pelanggaran, sanksi, norma adat, hukum adat, dan tindakan pidana yang diatur. Besaran sanksi (singer) tergantung pada jenis pelanggaran adat. Sanksi adat termasuk denda adat dan sangat ditaati oleh masyarakat. Orang Dayak dan masyarakat Adat Dayak di Kedamangan Sabangau masih mematuhi hukum adat yang berlaku, sehingga setiap perkara harus diperiksa, diadili, dan diputuskan. Hukum adat ini masih eksis dan dipatuhi hingga saat ini.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
MITA RIYANI, 2024. Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Lahan Pada Masyarakat Di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie,S.Ag,M.Si. dan Dosen Pembimbing II Budiarto Santoso, MH. Sengketa lahan adalah perselisihan atau konflik yang terjadi antara dua pihak atau lebih terkait kepemilikan, penggunaan, atau batas-batas suatu lahan. Peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan pada masyarakat sangatlah penting. Mantir Adat bertindak sebagai mediator atau penengah antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus sengketa lahan. Mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Adat, nilai-nilai budaya dan normanorma yang mengatur masyarakat setempat. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Bagaimana peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan terkait pemasangan Hinting Pali Adat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya? 2) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi potensi peran Mantir Adat dalam penyelesaian sengketa lahan? 3) Bagaimana asas kekuatan hukum terhadap penyelesaian kasus sengketa lahan ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah sebagai prosedur pemecahan yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek dalam masyarakat dan yang lainnya yang pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau apa adanya. Sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Teknik observasi, teknik wawancara dan teknik kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1). Peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan secara Adat adalah sangat berperan dalam menegakkan hukum Adat dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan, menciptakan rasa keadilan dan peran aktif dalam penyelesaian kasus sengketa lahan antara Setiawan dengan Irawan warga masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dan dianalisis dengan teori kewenangan yang dapat menjadi panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu dalam penyelesaian sebuah kasus/masalah yang terjadi, sesuai dengan aspirasi masyarakat. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi potensi peran Mantir Adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Mantir Adat Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan secara umum potensi peran Mantir Adat dalam penyelesaian sengketa lahan akan semakin besar jika mereka memiliki pengetahuan, keterampitan, dan integritas yang baik, serta mendapat pengakuan dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat. 3) Asas kekuatan hukum terhadap penyelesaian sengketa lahan keputusan Mantir Adat Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabagau menjadi kepastian hukum yang kuat sebagai pegangan kedua belah pihak terhadap penyelesaian kasus sengketa lahan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Perkelahian atau pertengkaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan kata-kata ataupun adu tenaga. Kasus perkelahian yang terjadi di Desa Tumbang Kanei dalam penyelesaiannya melalui proses hasaki hapalas yang pada hakekatnya Lembaga Agama Hindu Kaharingan berperan dalam menyelesaikan kasus dengan hasaki hapalas mengkumpulkan kedua belah pihak agar perkelahian tidak terjadi lagi dan perkelahian ini diselesaikan secara kekeluargaan. Masalah yang diteliti yaitu:(1) Bagaimana peran Lembaga Agama Hindu Kaharingan dalam proses penyelesaian kasus perkelahian di Desa Tumbang Kanei Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan?, (2) Bagaimana proses penyelesaian kasus perkelahian melalui Keagamaan Hindu Kaharingan Di Desa Tumbang Kanei Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan?. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui peran Lembaga Agama Hindu dalam penyelesaian kasus perkelahian dan proses penyelesaian kasus perkelahian . Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Penyelesaian Sangketa dan Teori Kewenangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) peran Lembaga Agama Hindu Kaharingan dalam penyelesaian kasus perkelahian adalah sangat berperan dalam menyelesaikan kasus perkelahian dengan hasaki hapalas yang dimana bertujuan untuk menasehati kedua belah pihak agar tidak mengulangi komflik dan tidak menimbulkan rasa dendam antara satu sama lain dan pada dasarnya Lembaga Agama Hindu Kaharingan memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam membantu menyelesaikan kasus perkelahian di Desa Tumbang Kanei. (2) peroses penyelesaian kasus perkelahian yang dilakukan oleh Lembaga Agama Hindu Kaharingan Desa Tumbang Kanei dapat penulis simpulkan proses penyelesaian melalui beberapa tahap. Yang pertama adalah mengumpulkan keluarga dari kedua pihak, kedua yaitu kedua pihak saling duduk bersampingan supaya Lembaga Agama Hindu Kaharingan dapat melaksanakan hasaki hapalas, dan yang terakhir kedua belah pihak yang berkomplik saling memaafkan satu sama lain.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
NILLA SARI, 2023 : Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas oleh Mantir Adat Studi Kasus diiWilayah Kedamangan Kecematan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimmbing I, Citranu, MH, Ni Wayan Eka Sumartini, MH. Penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat studi kasus di wilayah Kedamangan Kacamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Adanya Lembaga adat dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas adalah supaya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu: (1) Prosedur Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Mantir Adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. (2) Dasar Pertimbangan Hukum Adat Pada Putusan Adat Yang Di Buat Oleh Mantir Adat Dan Pertimbangan Pihak Kepolisian Menyerahkan Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kepada Mantir Adat Di Kecamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Hasil Penelitian telah menunjukan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan oleh Lembaga Adat Kedamangan, dalam putusan adat oleh Mantir Adat yang menyelesaikan kasus tersebut adalah bahwa si pelaku dikenakan pasal 40 yaitu Singer Sahiring sejumlah 600 kati ramu, bilamana diuangkan yaitu sebesar Rp. 60.000.000.00 (Enam Puluh Juta Rupiah) Mantir Adat memberikan jalan berdamai dan perkara pun dapat diselesaikan melalui perdamaian. Penyelesaian kasus melalui Lembaga kedamangan bukan menitikberatkan pada menang atau kalah dari salah satu pihak melainkan kembalinya keseimbangan yang terganggu, sehingga masing-masing pihak dapat kembali melakukan kegiatan hidup dengan tenang tentram dan damai. Hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu : 1) Prosedur penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dilakukan secara perdamaian adat dengan cara musyawarah mufakat berdasarkan hukum adat yang berlaku setempat. 2) Dasar pertimbangan hukum adat pada putusan adat yang di buat oleh mantir adat dan pertimbangan pihak kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus kecelakaan kepada mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas yaitu berdasarkan ketentuan pada Pasal 40 ayat 2a,2b Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kata Kunci : Penyelesaian, kasus, kecelakaan, mantir adat.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
LIANA PONSA, 2023, Peran Damang Kepala Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi Di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Skrispsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang ( IAHN-TP ) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. Pembimbing II Emilson Atharwan, MH. Lembaga Adat Kedamangan merupakan warga sentral yang bertanggung jawab penuh agar tetap lestari, berdayaguna dan berkembangnya hukum adat dayak, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, tradisi dalam masyarakat dayak di kaliamatan tengah secara umumnya di kabupaten murung raya pada khususnya. Dengan adanya lembaga adat dalam Menyelesaikan Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi Di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya supaya kasus tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu (1) bagaimanakah peran damang kepala adat dalam menyelesaikan kasus percobaan pembunuhan jere ngompatoi di desa konut kecamatan tanh siang kabupaten murung raya? (2) bagaimanakah proses Penyelesaian Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi Di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya? Dalam penelitian ini menggunakan Metode peneltian yaitu observasi, wawacara, perpustakaan dan dokumentasi adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini. Adalah 5 sebsnayak (Lima) orang yang terdiri dari Yaitu mantir 1 orang, Kepala Desa dan seketaris Desa, Damang Kepala Adat, dan Seketaris Damang. Penelitian ini menggunakan teori 1.Teori Kewenagan 2.Teori penyelesaian sengketa, dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dari narasumber maupun dari buku-buku di kumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian di analisis secara deskriftif kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, ferifkasi data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat dihasilkan suatu kesimpulan, (1). Peranan Damang Dalam Menyelesaikan Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Sangat berperan dalam menylesaikan sebagai Mediator dan Hakim Perdamaian Adat yang memberi sanksi atau meneri denda adat kepada kedua belah pihak serta memutuskan perkara secara adil kepada kedua belah pihak. (2). Proses Penylesaian Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi di Desa Konut yaitu adanya Pelaporan,Pemanggilan Para Pihak, dan Saksi-Saksi yang melihat untuk mengadakan musawarah dan mufakat (Mediasi) dan Sanksi Denda Adat sebesar Rp. 300.000 Kepada Kedua Belah Pihak yang diberikan Mantir Adat dan dan di sertai kewajiban melakukan ritual Adat hasaki hapalas untuk mengakhiri Perselisihan diantara kedua belah pihak. Kata Kunci : Peran, Damang Kepala Adat, Penyelesaian Kasus dan Percobaan Pembunuhan (Jere Ngompatoi)
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK MARISA WULANDARI 2023 : Peran Damang Dalam Menyelesaikan Kasus Ganti Rugi Sengketa Tanah Adat Hak Milik Individu Dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing II, Herwandi, MH. Berdasarkan latar belakang maka dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1). Bagaimanakah Peran Damang dalam penyelesaian kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (2). Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (3). Apakah yang menjadi pertimbangan Damang dalam menyelesaikan sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah, Teori kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara. dan dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan Metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan yaitu : (1). Peran Damang dalam Menyelesaikan kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Melalui Lembaga Adat Desa Benangin maka segala konflik/sengketa di selesaikan secara damai berdasarkan musyawarah dan mufakat. (2). Beberapa tahapan proses penyelesaian sengketa 1). Pelaporan atau Pengaduan 2). Pemanggilan Para Pihak 3). Sidang Peradilan Adat 4). Pengambilan Keputusan diselesaikan berdasarkan Pertimbangan Damang pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengan Nomor 16 Tahun 2008
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hardianto, 2019. Penyelesaian Kasus Perselingkuhan oleh Kedamangan Di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Intitut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun. S.Ag, M.Si dan pembimbing II Alfred Yetno.SH.MH. Perselingkuhan pada umumnya banyak terjadi pada anggota keluarga yang kurang memiliki kualitas keagamaan yang mantap, lemahnya dasar cinta, komunikasi yang kurang lancar dan harmonis, sikap egois dari masing-masing, emosi yang kurang stabil, dan kurang mampu membuat penyesuaian diri. Berdasarkan hasil peninjauan di Desa Tumbang Bantian pada tanggal 10 Januari 2023 langsung bertemu kedua pasang suami istri yang bernama Naurika dan Pendi. Naurika menjalas kronologi awal dari perselingkuhan Pendi adalah kurang rasa keharmonisan dalam rumah tangga. Permasalhan yang diteliti adalah 1) faktor penyebab terjadinya Perselingkuhan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya? 2) Bagaimana proses Penyelesaian Kasus Perselingkuhan Oleh Kedamangan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya? 3) Apa dampak dari perselingkuhan apabila tidak diselesaikan oleh Kedamangan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yang dimana maksud untuk memahami fenomena apa yang dialami oleh subjek penelitian. Untuk jenis penelitian yang menggunakan data primer dan skunder dan teknik informan untuk tujuan tertentu yang menghubungkan data yang dilakukan dengan cara teknik observasi, teknik keperpustakaan, dokumentasi, dan wawancara. Dari hasil penelitian dapat dianalisis: 1) faktor peyebab terjadinya perselingkuhan Di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya karena faktor internal dan eksternal faktor internal bersumber dari dalam kehidupan perkawinan yaitu adanya komplik yang tidak kunjung selesai dan terus menerus yang selalu menjadi adanya pertengkaran dalam rumah tangga keluarga tersebut yang melatar belakangi ekonomi. Sedangkan faktor ekternal yaitu bersumber dari luar kehidapan perkawinan pasangan itu sendiri, dengan kemajuan teknologi seperti lingkungan pergaulan yang mengunakan fasilitas internet melalui hp/smartphone selalu mendorong mereka untuk mengambil keputusan mencoba menjalin hubungan perselingkuhan, pengaruh hp/smartphone yang membuat mereka menjalin hubungan secara diam-diam. 2) Penyelesaian Kasus perselingkuhan, pemangilan kedua belah pihak pihak laki-laki maupun pihak perempuan untuk mencari solusinya musyawarah atau mufakat, laporan, menyakan kepada kedua belah pihak, dan para Damang Kepala Adat serta Mantir Adat, Tokoh Masyarakat ikut hadir dalam penyelesaian tersebut 3) dampak dari penyelesain perselingkuhan yang pertama untuk anak mereka yang dimana masih usia dini, mempengaruh pergaulan anak pada umunya. Kata Kunci: Penyelesaian, Kasus Perselingkuhan, Kedamangan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ERSA, 2023 : Peranan Lembaga Adat Kedamangan Dalam Penyelesaian Kasus Pencemaran Limbah PT. Indo Muro Kencana Di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skpripsi Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institute Agama Hindu Negeri Tamping Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing I I Komang Darman, SH., MH, Pembimbing II Ni Putu Paramita Dewi, SH., MH Pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana di Sungai Maan wilayah Desa Batu mirau Kecamatan Sungai babuat kabupaten murung raya menimbulkan keluhan Masyarakat sekitar, kasus pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana yang mencemari Sungai Maan sangat berdampak sehingga mengakibatkan aktivitas masyarakat dalam memenuhi keperluan hidup sehari-hari menjadi terganggu karena sulit mencari air bersih untuk kebutuhan seperti memasak dan mandi. Permasalahan yang diteliti mencakup 3 (tiga) hal yakni : (1). Bagaimanakah peranan lembaga adat Kedamangan dalam menyelesaikan kasus pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya? (2). Bagaimana proses Penyelesaian kasus pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana melalui lembaga adat Kedamangan masyarakat Dayak Siang di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya? (3). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan penyelesaian kasus Pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana melalui lembaga adat Kedamangan masyarakat Dayak Siang di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya dalam menyelesaikan kasus pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Subjek dalam penelitian dalam penulisan ini adalah, Kedamangan Kecamatan Sungai Babuat, Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, dan Humas PT. Indo Muro Kencana. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Dokumentasi, dan Studi Kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verivikasi. Berdasarkan hasil analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1). Peranan Lembaga Adat Kedamangan dalam menyelesaikan kasus pencemaran limbah yaitu sebagai Mediator, Pemimpin, dan Hakim Perdamaian. (2). Proses penyelesaian kasus melalui lembaga adat kedamangan dayak siang memiliki beberapa tahapan, adapun tahapan-tahapannya yaitu tahap pelaporan, tahap pemanggilan kedua belah pihak, dan tahap pengambilan keputusan. (3). Dasar pertimbangan PT. Indo Muro menyelesaikan kasus pencemaran limbah adalah dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah dalam kasus pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana di desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tesis ini mengkaji tentang Penyelesaian Sidang Adat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ada di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan oleh masyarakat yang ada di Desa Tumbang Mantuhe yang melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Fenomena inilah yang terjadi, berdasarkan observasi yang terjadi di dalam rumah tangga masyarakat Hindu Kaharingan yang ada di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas yang diselesaikan secara hukum adat Hindu Kaharingan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Apakah penyebab terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. 2. Apakah pelanggaran hukum yang dilakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. 3. Bagaimana Proses Penyelesaian Sidang Adat Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Pada Masyarakat di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. Teori yang digunakan dalam mengupas permasalahan yang diteliti adalah, Teori Kausalitas, Teori Kewenangan dan Teori Validitas. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan Teknik Observasi, Teknik Wawancara, dan Teknik Studi Dokumentasi. Teknik analisis data. Teknik Penyajian hasil analisi data. Dari hasil penelitian mengemukakan bahwa penyebab kekerasan dalam rumah tangga disebabkan, adanya kecurigaan Suami Terhadap istri, Suami kurang Komonikasi dengan Istri, kurang terpenuhi kasih sayang, kurang harmonis, ekonomi dan perselingkuhan. Sedangkan pelanggaran hukum dalam kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi di Desa Tumbang Mantuhe yaitu : kekerasan psikologis, kekerasan biologis, dan suami tidak melakukan kewajiban. Kemudian proses penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat yang diselesaikan oleh mantir adat, saksi-saksi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak yang bersengketa dengan melakukan tahapan proses, yaitu adanya laporan korban, mediasi dan sidang adat serta pengambilan keputusan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK LINGCHIANI, 2022 : Penerapan Hukum Adat Terhadap Kasus Penganiayaan di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan Skripsi Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang ( IAHN-TP) Palangkaraya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH., MH. Pembimbing II Gelar Sumbogo Peni, S.Ag,.M.Si. Kehidupan merupaka suatu misteri yang dijalani seseorang. Pengalaman positif maupun negatif tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan seseorang. Demikian pula tindakan yang tidak menyenangkan perlakuan pada korban penganiayaan bervariasi menurut penyebab traumanya. Cedera akibat kekerasan benda tumpul dapat berupa luka memar, luka lecet, luka robek, patah tulang dan pendarahan atau robekan pada alat-alat didalamnya. Kemudian trauma akibat kekerasan benda tajam dapat berupa luka tusuk, luka iris, dan luka bacok. Selain itu, Penyebab trauma juga dapat berasal dari tembakan senjata api, yang menyebabkan trauma. Permasalahan yang diteliti meliputi dua rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana Proses penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan melalui Hukum Adat di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Senaman Mantikei Kabupaten Katingan. 2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hukum dalam menyelesaikan kasus penganiayaan melalui lembaga Adat di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Mantikei kabupaten Katingan. Teori dalam menganalisis adalah Teori Kewenangan dan Teori Kepastian Hukum. Subjek peneliatan ini adalah Damang Kepala Adat, Mantir Adat tokoh masyrakat. Data dianalisi dengan metode deskriptif kualitatif dengan langkah- langkah redukusi penyajian data. dan penarikan data kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian proses penyelesai kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tumbang Pangka kecamata Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Dasar hukum dalam menyelesaiakan kasus penganiayaan melalui lembaga kedamangan di Desa Tumbang Pangka kecamatan Sanaman Kabupaten Katingan. Dasar Hukum Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan (UUD NRI 1945) amandemen keempat, secara tegas dalam pasal 18 B ayat (2) menyatakan bahwa, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut:1.Proses penyelesaian kasus penganiayaan di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dilaksanakan Mantir Adat dalam proses sidang adat yaitu pelaku didenda senilai Rp.5.000.000,- ( lima Juta Rupiah) sebagai biaya santunan yang dinyatakan dalam surat perjanjian.2 Dasar pertimbang hukum dalam menyelesaikan kasus penganiayaan melalui lembaga Adat di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan penulis dapat menyampaikan saran- saran 1)Kepada masyarakat diharapkan untuk selalu biasa mengontrol emosi supaya tidak terjadi perkara terutama untuk masyarakat Desa Tumbang Pangka
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Siska, 2022 : Penyelesaian Kasus Perkelahian Melalui Sidang Hukum Adat Dayak Siang Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Armadiasyah, S.Ag.,SH., MH, dan Pembimbing II Herwandi, S,Pd.H.,MH. Sidang hukum adat adalah merupakan suatu lembaga adat, dimana setiap pelanggaran terhadap hukum adat di selesaikan melalui petugas adat atau fungsionalis kepala adat. Sidang hukum adat ini berfungsi sebagai peradilan adat untuk menegakan keadilan dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum adat Dayak Siang? .(2) Apakah penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum Adat Dayak Siang dapat memenuhi rasa keadilan bagi pelaku dan korban yang bersangkutan?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penyelesaian sangketa dan teori keadilan , adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya, sedangkan untuk mendapatkan data yang palit peneliti menggunakan teknik observasi,wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Adapun yang menjadi informan atau narasumber penelitian ini adalah mantir adat,tokoh masyarakat, serta pelaku dan korban. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu: 1.Pelaksanaan penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum adat Dayak Siang di selesaikan oleh Mantir Adat sebagai delik aduan, karena korban atau keluarga korban perkelahian merasa keberatan maka melaporkan kepada Mantir Adat atau kepala adat. Selanjutnya Mantir Adat memanggil masyarakat untuk mengadakan sidang adat. Di sertai dengan uang meja perkara Rp 100.000 yang diberikan kepada Mantir Adat oleh pihak pertama. 2.Penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang adat Dayak Siang dapat memenuhi rasa keadian bagi pelaku dan korban. Bagi Korban, sidang hukum adat Dayak lebih mampu memberi atau memenuhi secara lebih baik kebutuhan dan rasa adil dibandingkan dengan proses peradilan pidana biasa. Bagi Pelaku, sidang hukum adat Dayak memberi kesempatan untuk mendapatkan kembali rasa hormat dari masyarakat daripada terus menerus dicaci oleh masyarakat .Bagi Masyarakat, dengan adanya perkara yang di selesaikan melalui Sidang hukum adat Dayak, dapat mengembalikan keseimbangan yang ada didalam masyarakat. sehingga dapat terwujud keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.