Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Peran Mantir Adat dalam menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini pada Kasus Perceraian (Studi Kasus di Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas).

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Adat•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK NOPITA MITRIANA, 2025 Peran MantirAdat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian (Studi Kasus di Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas). Skripsi Strata Satu, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH Pembimjbing II, Edelweisia Cristiana, MH Penelitian ini mengkaji peran Mantir Adat dalam penetapan hak waris anak berdasarkan harta gono-gini pasca perceraian di Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas Hukum adat Dayak, yang diakui dalam sistem hukum nasional, memiliki peran penting dalammenyelesaikan konflik sosial, termasuk perceraian dan pembagian harta. Perceraian dalam konteks adat tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga keluarga besar dan nilai-nilai sosial masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Peran MantirAdat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian Studi kasus desa jangkit kecamatan rungan hulu kabupaten gunung mas, (2) Mekanisme Penetakan Hak Waris Anak Nerdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian Studi Kasus Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan Mantir Adat dan masyarakat, serta studi dokumentasi dan literatur. Lokasi penelitian difokuskan di DesaJangkit yang masih kuat mempertahankan hukum adat Dayak Ngaju. Pemilihan informan dilakukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator dan pengambil keputusan dalam pembagian harta gono-gini, dengan fokus pada perlindungan hak anak. Proses penyelesaian dilakukan melalui tahapan adat berupa pelaporan, pemanggilan, musyawarah, hingga pengambilan keputusan adat yang mengikat. Keputusan didasarkan pada kesepakatan pasangan, kondisi anak, dan norma adat yang berlaku. Studi ini menegaskan pentingnya kelembagaan adat dalam menjaga keadilan dan harmoni sosial, serta mendorong penguatan legitimasi formal atas keputusan adat agar setara dengan putusan pengadilan.

Kata kunci

MantirAdat, Hak Waris Anak, Harta Gono Gini, Perceraian, Mediasi Adat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Peran Mantir Adat dalam menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini pada Kasus Perceraian (Studi Kasus di Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas).2025 · oai:ais:skripsi:793