ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
OLUNG, 2024 : Penyelesian Kasus Fitnah Pembunuhan Melalui Lembaga Adat Dayak Meratus di Desa Hampang Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing 1 Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Fitnah merupakan perkataan bohong atau tuduhan tanpa dasar kebenaran dengan maksud untuk menjelekkan, merusak nama baik dan merugikan kehormatan orang lain. Kasus fitnah tersebut terjadi di Desa Hampang Kecamatan Hampang yaitu Kasus fitnah pembunuhan. Kasus fitnah pembunuhan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perbuatan seseorang yang menfitnah orang lain melakukan pembunuhan yang tidak dilakukannya. Adapun yang menjadi daya tarik bagi penulis untuk meneliti hal tersebut adalah kasus yang termasuk kedalam hukum pidana dapat diselesaikan secara hukum adat melalui Lembaga Adat Dayak Meratus. Lembaga Adat Dayak Meratus merupakan lembaga sentral yang bertanggung jawab penuh agar tetap lestari, berdayaguna dan berkembangnya adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, budaya, tradisi dan hukum adat masyarakat adat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan ini menggunakan teknik purposive sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang. (1). Ketua Majelis MUKK-I (2). Pemangko Adat (3). Ketua Cabang Balangan (4). Ketua Cabang Kotabaru (5). Sekretaris MUKK-I (6). Penghulu (7). Korban Fitnah (8). Pelaku Fitnah (9 dan 10). Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan ada 2 yaitu: (1) teori penyelesaian sengketa (Moh Koesnoe) dan (2) teori tujuan hukum (Gustav Radbruch). Teknik analisis data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menentukan bahwa proses/tahapan penyelesaian kasus fitnah pembunuhan terdiri dari: tahap laporan, pemenuhan administrasi, pemanggilah pihak-pihak yang bersengketa, mediasi, pengambilan keputusan dan ritual/upacara adat. Adapun sanksi yang diterapkan kepada pelaku adalah sanksi adat berupa Tahil sejumlah 60 Tahil yang diuangkan senilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yang dibayar kes senilai Rp.11.000,000,00 (sebelas juta rupiah) dan sebidang tanah dengan luas 0,75 ha, yang di serahkan/dibayar oleh pelaku pitnah kepada korban fitnah. Dalam kasus ini Ketua Majelis dan Pemangko Adat/Kepala Adat memberikan jalan berdamai dan permasalahan kasus pun dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, sehingga masing-masing pihak dapat hidup kembali dalam kehidupan dan ikatan dengan keseluruhan secara tenang, tentram dan damai.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK MARISA WULANDARI 2023 : Peran Damang Dalam Menyelesaikan Kasus Ganti Rugi Sengketa Tanah Adat Hak Milik Individu Dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing II, Herwandi, MH. Berdasarkan latar belakang maka dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1). Bagaimanakah Peran Damang dalam penyelesaian kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (2). Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (3). Apakah yang menjadi pertimbangan Damang dalam menyelesaikan sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah, Teori kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara. dan dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan Metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan yaitu : (1). Peran Damang dalam Menyelesaikan kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Melalui Lembaga Adat Desa Benangin maka segala konflik/sengketa di selesaikan secara damai berdasarkan musyawarah dan mufakat. (2). Beberapa tahapan proses penyelesaian sengketa 1). Pelaporan atau Pengaduan 2). Pemanggilan Para Pihak 3). Sidang Peradilan Adat 4). Pengambilan Keputusan diselesaikan berdasarkan Pertimbangan Damang pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengan Nomor 16 Tahun 2008
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK JON KIPLI, 2020 : Peran Lembaga Adat Kedamangan Dalam Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tamping Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH, Pembimbing II Budhi Widodo, SH.,MH. Lembaga kedamangan merupakan lembaga sentral yang bertanggung jawab penuh agar tetap lestari, berdayaguna dan berkembangnya hukum adat dayak, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, tradisi dalam masyarakat dayak di Kalimantan tengah secara umumnya, dan Kabupaten Katingan pada khususnya. Dengan adanya lembaga adat dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan adalah supaya kasus tersebut dapat diselesaikan dengan ranah kekeluargaan. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu: (1) Apa Dasar Kewenangan Lembaga Adat Kedamangan Dalam Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan ? (2) Bagaimana Proses Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan ? (3) Bagaimana Legalitas Keputusan Lembaga Adat Kedamangan Atas Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan ? Subjek penelitian adalah Tokoh Mayarakat Hindu Kaharingan, Mantir adat dana Damang Kepala Adat. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan rancangan studi kasus dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/ verifikasi. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1) Dasar kewenangan lembaga adat kedamangan dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan adalah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah bahwa damang kepala adat bertugas menyelesaiakan perselisihan, sengketa atau pelanggaran terhadap hukum adat, dimungkinkan juga masalah-masalah yang termasuk dalam perkara pidana, baik dalam pertama maupun dalam sidang penyelesaian terakhir, baik dalam pemeriksa sebagaimana lazimnya menurut adat yang berlaku. (2) Proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan yaitu tahap laporan dan tahap sidang adat. Dalam tahap sidang adat dirundingkan suatu keputusan atas kasus yang terjadi dan tahap ini pelaku dikenakan sanksi adat. (3) Legalitas Keputusan Lembaga Adat Kedamangan Atas Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan yaitu kekuatan hukum keputusan sidang pada kasus kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan di lembaga adat kedamangan di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan sifatnya mengikat karena sudah ada persutujuan dan perjanjian yang telah dibuat dan itu sebagai bukti bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan perdamaian Kata Kunci : Peranan, Lembaga Adat, Kedamangan, Penyelesaian Kasus, Kecelakaan Lalu Lintas.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Rayani, 2020. Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Hindu Kaharingan dengan Perusahaan Batubara oleh Lembaga Adat Desa di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Budhi Widodo, SH.,MH, Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Konfik atas tanah biasanya terjadi diantara sesama masyarakat adat ataupun antar masyarakat dengan pihak perusahaan khususnya di desa Patas I. Kerap perusahaan menujukan keegoisannya dengan melanggar aturan atau perjanjian yang sudah disepakati, dengan melakukan penebangan pohon madu (pohon besar), sehingga mengakibatkan suatu konflik atau kesalahpahaman antara pihak perusahaan dengan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Penyelesaian sengketa tanah oleh lembaga adat desa merupakan wewenang serta tanggungjawab yang sangat besar. Penyelesaian melalui jalur alternatif ini merupakan jalan utama bagi masyarakat adat, supaya memperoleh keputusan yang tidak memberatkan kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian dan keharmonisan kehidupan masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang harus dibahas antara lain, (1) Apa dasar hukum Lembaga Adat Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara oleh Lembaga Adat Desa di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah teori Kewenangan dan teori Keadilan oleh John Rawls. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan langkah-langkah reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, (1) dasar hukum Lembaga Adat Desa menyelesaikan sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara melalui peradilan adat yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, berdasarkan hukum adat desa Patas I dan berdasarkan hukum agama Hindu Kaharingan. (2) beberapa tahap proses penyelesaian sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara adalah sebagai berikut, pelaporan atau pengaduan, penelitian perkata, penentuan hari sidang, pemanggilan para pihak, sidang adat desa, pengambilan putusan dan sanksi upacara ritual.