Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

18 hasil
Subjek: sengketa
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT DI DESA RANTAU ASEM KECAMATAN KATINGAN TENGAH KABUPATEN KATINGAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Tobi Aloren Sosilo. 2026, Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Menurut Hukum Adat Di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M,Si, dan Pembimbing II Dede Suryanto. SH.AH.,MH. Konflik rumah tangga merupakan salah satu permasalahan sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan dapat mengganggu keharmonisan keluarga serta ketertiban sosial. Di masyarakat Dayak, penyelesaian konflik rumah tangga tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum formal, tetapi juga melalui mekanisme hukum adat yang melibatkan Mantir Adat sebagai pihak yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Keberadaan Mantir Adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hubungan sosial serta menegakkan norma-norma adat yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Mantir Adat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya konflik rumah tangga yang diselesaikan oleh Mantir Adat, serta menganalisis proses penyelesaian konflik rumah tangga menurut hukum adat yang berlaku di Desa Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas Mantir Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam penyelesaian konflik rumah tangga melalui mekanisme adat. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator, penengah, pemberi nasihat, sekaligus pelaksana hukum adat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik rumah tangga antara lain masalah ekonomi, kurangnya komunikasi antara suami dan istri, perselisihan mengenai tanggung jawab keluarga, campur tangan pihak ketiga, serta perselingkuhan. Adapun proses penyelesaian konflik rumah tangga dilakukan melalui pengaduan kepada Mantir Adat, pemanggilan para pihak, musyawarah adat, pemberian nasihat dan pertimbangan adat, hingga tercapainya kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam keputusan atau surat perdamaian adat. Penyelesaian melalui hukum adat dinilai efektif karena mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang berkonflik. Kata Kunci: Mantir Adat, Konflik Rumah Tangga, Penyelesaian Sengketa, Hukum Adat Dayak.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENDEKATAN PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN OLEH DAMANG KEPALA ADAT BERBASIS RESTORATIF JUSTICE ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERSEROAN TERBATAS KARYA DEWI PUTRA DI DESA RANTAU ASEM

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tampusuk, 23MHA004, 2026, Pendekatan Penyelesaian Sengketa Lahan Oleh Damang Kepala Adat Berbasis Restoratif justice Antara Masyarakat Dengan Perseroan Terbatas Karya Dewi Putra Di Desa Rantau Asem, Pembimbing 1 Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Pembimbing 2 Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa lahan berbasis restorative justice yang diterapkan oleh Damang Kepala Adat antara masyarakat dengan PT. Karya Dewi Putra di Desa Rantau Asem, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya, serta mengkaji implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat Dayak. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Damang Kepala Adat , mantir adat, masyarakat yang bersengketa, dan pihak perusahaan, serta didukung observasi dan studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme adat yang mengedepankan dialog, musyawarah, mediasi adat, partisipasi aktif para pihak, pemberian kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan kepentingan, serta kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan tersebut tidak hanya menghasilkan penyelesaian sengketa yang diterima oleh para pihak, tetapi juga menjaga keseimbangan, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat adat Dayak. Faktor pendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa meliputi kewibawaan lembaga adat, kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat, dan keterlibatan para pihak dalam proses musyawarah, sedangkan faktor penghambatnya adalah perbedaan kepentingan, terbatasnya pengakuan terhadap putusan adat, serta kompleksitas sengketa yang melibatkan badan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan penyelesaian sengketa lahan oleh Damang Kepala Adat berbasis restorative justice merupakan mekanisme yang efektif dalam mewujudkan keadilan yang bersifat restoratif, menjaga harmoni sosial, serta dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang perlu diperkuat melalui sinergi antara hukum adat dan hukum nasional. Tampusuk, 23MHA004, 2026. A Restorative Justice-Based Land Dispute Resolution Approach by the Damang Kepala Adat Between the Community and the Limited Liability Company Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, Supervisor I: Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Supervisor II: Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. This study aims to analyze the restorative justice-based land dispute resolution approach implemented by the Damang Kepala Adat between the community and PT. Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, identify factors influencing its implementation, and examine the implementation of restorative justice principles in dispute resolution based on Dayak customary law. The study used empirical legal methods with a qualitative approach and case studies. Data were obtained through interviews with the Damang Kepala Adat , the customary leader, the disputing community, and the company, supported by observation and documentation studies. Data were analyzed using descriptive qualitative methods. The research results indicate that dispute resolution is carried out through customary mechanisms that prioritize dialogue, deliberation, customary mediation, active participation of the parties, equal opportunity to express interests, and agreements oriented towards redressing losses and restoring social relations. This approach not only results in dispute resolutions acceptable to the parties but also maintains balance, order, and harmony within the Dayak indigenous community. Supporting factors for dispute resolution include the authority of customary institutions, community compliance with customary law, and the involvement of the parties in the deliberation process. While inhibiting factors include differing interests, limited recognition of customary decisions, and the complexity of disputes involving legal entities. This research concludes that the restorative justice-based approach to land dispute resolution by the Damang Kepala Adat is an effective mechanism for realizing restorative justice, maintaining social harmony, and can be an alternative dispute resolution that needs to be strengthened through synergy between customary law and national law. Keywords: Restorative Justice, Damang Kepala Adat , Land Disputes, Dayak Customary Law.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR : 5/PDT.G/2015/PN Klk PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

MELA SHAPITRI, 2025 : Analisis Terhadap Putusan Perkata Perdata Nomor : 5/PDT .G/2015S/PN Klk Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Agung Adi, S.Ag.,M.Si Pembimbing II Budiarto Santoso, M.H Penelitian ini membahas “Analisis Putusan Perkara Perdata Nomor: 5/PDT.G/2015S/PN Klk Pengadilan Negeri Kuala Kapuas” Mengenai Sengketa Lahan di Desa Saka Kajang dan Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa lahan antara masyarakat desa Saka Kajang dan Desa Henda di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan upaya hukum dan penyusunan kembali gugatan oleh penggugat setelah putusan yang mengabulkan eksepsi tergugat di tinjau ketentuan hukum acara perdata di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif dan empiris, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara deskriptif dengan landasan teori Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa lahan berakar pada tumpang tindih klaim yang diperparah oleh lemahnya pembuktian kepemilikan tanah. Dalam kondisi ini, Hakim tidak hanya berorientasi pada formalisme hukum, melainkan berupaya mewujudkan keadilan substantif. Sintesis pertimbangan atas alat bukti dan penegakan Kepastian Hukum mengindikasikan adanya keseimbangan antara aspek yuridis dan keadilan, mencerminkan fungsi Perlindungan Hukum Hakim dalam mencari kebenaran materiil di tengah keterbatasan bukti formil. Disimpulkan, Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas memiliki dasar hukum kuat dan telah mencapai keseimbangan antara penegakan hukum positif dan keadilan masyarakat, namun penyelesaian akhir yang komprehensif memerlukan dukungan implementatif dari berbagai pihak demi terciptanya keadilan dan ketertiban sosial yang berkelanjutan di wilayah sengketa. Kata Kunci: Analisis Hukum, Putusan Pengadilan Negeri, Sengketa Lahan

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

KARLI, 2025. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Agung Adi, S.Ag.,M.Si Pembimbing II Citranu, M.H. Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena yang terjadi di Desa Dahian Tunggal terkait sengketa tanah dengan bukti tanah tumbuh antara bapak Demal.F dan bapak Junaedi. Sehingga sangat dibutuhkan mekanisme mantir adat sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan bukti tanam tumbuh. Tujuan penelitian ini, untuk menganalisis Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum dimasyarakat., Teknik penentu informan menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumen. Kemudian Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan 1) Pengumpulan data, 2) Reduksi data, 3) Display data dan 4) Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu mekanisme penyelesaian sengketa tanah berdasarkan analisis dengan menggunakan teori sistem hukum dan memiliki suatu tujuan yaitu agar hukum dapat berjalan secara adil, efektif dan berhasil. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan yaitu dlakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh mantir adat dengan beberapa tahapan, dimulai dari 1) Pelaporan, 2) identifikasi masalah, 3) pengumpulan bukti, 4) musyawarah adat, hingga 5) putusan adat. Efektivitas penyelesaian sengketa tanah berdasarkan bukti tanam tumbuh oleh mantir adat berdasarkan hasil analisis menggunakan Teori Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan terbukti efektif dalam kerangka hukum adat, karena memberikan pengakuan atas kepemilikan tanah berdasarkan kerja nyata dan ikatan emosional-kultural masyarakat terhadap lahan. Mekanisme ini menciptakan keadilan menurut pandangan komunitas, memulihkan harmoni sosial. Sedangkan, Tantangan yang muncul dalam penerapan saksi penyelesaian sengketa tanah berdasarkan bukti tanam tumbuh oleh mantir adat di Desa Dahian Tunggal terdapat beberapa point yaitu 1) Saksi memiliki keterbatasan, 2) Saksi yang berpihak, 3) Tekanan dan intimidasi, 4) Bukti tanam tumbuh yang tidak permanen, dan 5) Penyalahgunaan Kewenangan. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya untuk memperkuat dasar hukum, meningkatkan transparansi dan validitas bukti, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif. Selain itu, pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, pemerintah, dan ahli, sangatlah penting dalam penyelesaian sengketa tanah.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Sengketa Tanah pada Masyarakat oleh Damang di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK AJI, 2025. Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Oleh Damang Di Desa Manen Kaleka Kabupaten Pulang Pisau, Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing 1 Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, M.H Setiap individu memerlukan tanah untuk menjalani kehidupan, mengingat betapa penting fungsi tanah bagi kehidupan manusia. Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau telah terjadi sengketa tanah antara kedua pihak yang saling mengklaim hak atas tanah yang tidak didukung oleh dokumen legal yang jelas. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan in adalah 1. Apa Faktor Terjadinya Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. 2. Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Oleh Lembaga Adat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Metode penelitian ini mengunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Teknik penentuan informan pada penelitian ini yaitu teknik Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya sengketa tanah di masyarakat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan analisis teori kausalitas/sebab akibat, tidak adanya sertifikat, tidak jelasnya batas tanah, transaksi jual beli hanya mengunakan kwitansi dan terdapat kandungan emas. Sedangkan Proses dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Damang di Desa Manen Kaleka adalah, laporan awal, musyawarah awal, laporan ke Damang, Damang melakukan musyawarah, survei Damang, Rapat Kedamangan, sidang adat berdasarkan analisis dengan mengunakan Teori Kewenangan dan proses penyelesaian yang dilakukan oleh lembaga adat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau suatu kewenangan lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan cara adil dan damai. Masih banyak masyarakat Desa Manen Kaleka yang belum mendaftarkan tanah miliknya secara Hukum melalui Badan Pertanahan Nasional

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ica, 2025 : Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Armadiansyah, S.Ag., SH., MH Pembimbing II : Emilson Atharwan, MH Penelitian ini mengkaji tentang proses penyelesaian sengketa tanah secara mediasi oleh Damang Kepala Adat yang memiliki peran penting dalam masyarakat Dayak di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Dalam hal sengketa tanah biasanya masyarakat tidak membawa kasusnya ke pengadilan umum tetapi cukup diselesaikan secara mediasi oleh Damang Kepala Adat . Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, dapat dirumuskan pokok permasalahan yang akan di bahas yaitu : (1) Apa saja jenis-jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, (2) Bagaimana peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan (3) Bagaiamana hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengunakan hukum empiris sedangkan teknik penelitian mengunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan langkah langkah seperti reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan untuk menganalisis perumusan dalam penelitian ini adalah : (1) teori kewenangan, (2) teori mediasi, dan (3) teori keputusan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) jenis jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat adalah sengekta batas tanah, sengekta tanah warisan, sengekta ganti rugi tanah individu dengan perusahaan, dan sengketa jual beli tanah. (2) Peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah adalah sebagai mediator, fasilitator dan penengah yang membatu guna mencari jalan penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut. (3) Hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam penyelesaian sengketa tanah dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa, karena hasil yang diberikan atau diperoleh dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Dari beberapa kasus sengketa tanah yang masuk kepada lembaga adat Kedamangan semua kasus dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas. Hal ini menunjukan hasil mediasi oleh Damang Kepala Adat sangat Efektif , karena tidak satu pun kasus sengketa yang dibawa keluar atau diselesaikan ditingkat pengadilan umum (litigasi).

10 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertimbangan Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Lahan melalui Lembaga Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Murni, 2025. Pertimbangan Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Lahan Melalui Lembaga Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M.Si dan Dosen Pembimbing II Stepenson, S.Ag.,M.H Berdasarakan latar belakang maka penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab sengketa lahan pada masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya. (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya menyelesaikan sengketa lahan melalui Lembaga Adat Kedamangan. (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa lahan oleh Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Teori yang digunakan untuk menganalisi rumusan masalah ini adalah, teori kuasalitas, teori pertimbangan, dan teori efektivitas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data dan menggunakan teknik observasi , teknik wawancara, studi pustakan, dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat di simpulkan yaitu: Sengketa lahan umunya disebabkan oleh ketidak jelasan batas lahan, tumpang tindih sertifikat, serta kekurangan pemahaman hukum agraria oleh masyarakat. Pertimbangan masyarakat dalam memilih lembaga Kedamangan sebagai penyelesaian sengketa didasarkan pada nilai-nilai adat, kepercayaan terhadap keadilan lokal, dan efisien waktu. Proses penyelesaian sengketa oleh Kedamangan dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga Kedamangan cukup efektif dalam menciptakan keadilan restoratif berbasis kearifan lokalnya.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Damang dalam Penyelesaian Sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Prisanta, 2025. Peran Damang dalam Penyelesaian Sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Citranu, MH, Pembimbing II : Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M.Si Peran Damang dalam menyelesaikan sengketa adat memiliki urgensi penting sebagai pelindung hukum adat dan pemimpin penyelesaian konflik di tengah masyarakat Dayak. Hal ini berkaitan dengan masih kuatnya pengaruh hukum adat dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam sengketa harta bersama atau Ramu Rupatangan yang kerap muncul setelah perceraian atau kematian pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) Bagaimana peran Damang dalam penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dan (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Informan ditentukan melalui purposive sampling, yang melibatkan Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Mantir Adat, tokoh masyarakat, serta para pihak yang terlibat langsung dalam sengketa. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan, teori penyelesaian sengketa, dan teori keadilan sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Damang berperan aktif sebagai mediator, penegak hukum adat, dan penentu putusan adat. Proses penyelesaian dilakukan melalui pelaporan kepada Mantir Adat, pemanggilan para pihak, pelaksanaan sidang adat terbuka, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan upacara adat Tampung Tawar. Dalam kasus yang diteliti, Damang memutuskan pembagian hasil usaha rumah walet antara menantu, anak-anak, dan keluarga suami; menetapkan hak pengasuhan anak kepada pihak istri; serta memperbolehkan istri tinggal di rumah yang dulu dihuni bersama suami. Putusan ini diterima oleh kedua belah pihak dan dijalankan tanpa sengketa lanjutan. Penelitian juga menemukan sejumlah hambatan, baik dari internal masyarakat yang masih minim kesadaran hukum, maupun eksternal berupa kurangnya dokumentasi dan dukungan administratif terhadap kelembagaan adat. Dengan demikian, peran Damang masih menjadi bagian vital dalam menjamin keadilan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Dayak, serta membuktikan bahwa hukum adat tetap relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Buah Sawit di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sirna Elpina, 2025. Peran Mantir Adat Dalam Menyelesaikan Kasus pencurian Buah Sawit di Desa Bangkal Kcematan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan. Skripsi Srata Satu Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Dengan Dosen Pembimbing Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. dan Dosen Pembimbing II Mariatie, S.Ag., M.Si. Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan merupakan salah satu wilayah yang masih memegang nilai-nilai hukum adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, termasuk kasus pencurian buah sawit yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat dalam penyelesaian kasus tersebut, Peran Mantir Adat menjadi sangat penting sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menegakkan keadilan berdasarkan kearifan lokal. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) bagaimana Peran Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus pencurian bauh sawit ; (2) apa sanksi diberikan oleh Mantir Adat kepada pelaku pencurian buah sawit; (3) bagaimana efektivitas sanksi yang dijatuhkan oleh Mantir Adat terhadap pelaku pencurian buah sawit. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, pelaku pencurian, serta aparat desa terkait. Teori yang digunakan penelitian ini adalah (1) Teori Kewenangan (2) Pembuktian dan (3) Efektivitas Hukum. Terkait penelitian menunjukan bahwa Mantir Adat berperan penting sebagai mediator dalam penyelesaian kasus pencurian buah sawit melalui mekanisme musyawarah adat yang mengedepankan asas keadilan, keseimbangan, dan perdamaian antar warga. Sanksi yang diberikan berupa denda adat yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dengan tujuan memberikan efek jera dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Sanksi adat tersebut terbukti cukup efektif dalam mencegah terulangnya tindakan serupa, karena mengandung nilai moral, sosial, dan religius yang diakui oleh masyarakat setempat. Kata kunci: peran Mantir Adat, pencurian buah sawit, sanksi adat,efektivitas penyelesaian,sengketa

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Cara Mediasi oleh Damang Kepala Adat Katingan Hilir (Studi Kasus di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Aprie. 2024, Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Cara Mediasi Oleh Damang Kepala Adat Katingan Hilir (Studi Kasus di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan). Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr.I Nyoman Rahmawati.S.Ag.,M,Si, dan Pembimbing II Gelar Sumbogo Peni.S.Ag.,M.Si Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang dipimpin oleh Damang Kepala Adat, yang memiliki peran penting dalam masyarakat adat untuk mencapai keadilan dan menjaga keharmonisan sosial. Damang Kepala Adat bertindak sebagai mediator netral yang menengahi pihak-pihak yang bersengketa dengan pendekatan berbasis adat dan kearifan lokal. Metode penyelesaian ini dipandang efektif karena dapat menghindari proses hukum formal yang sering memakan waktu dan biaya tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi untuk memahami proses, nilai-nilai budaya, serta tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Damang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi oleh Damang Kepala Adat mampu menciptakan solusi yang berkelanjutan dan diterima oleh semua pihak, terutama karena didasarkan pada prinsip-prinsip adat yang dihormati dalam komunitas. Keputusan yang diambil melalui mediasi ini juga berdampak positif pada hubungan sosial antar masyarakat serta memperkuat legitimasi peran Damang Kepala Adat sebagai penegak keadilan adat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan pembuat kebijakan dalam mengadopsi pendekatan penyelesaian sengketa berbasis adat yang efisien dan menghargai nilai-nilai lokal.

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Implementasi Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PANGKI SWITO, 2024. Implementasi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamndau. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si Pembimbing II Emilson Atharwan, MH. Tanah merupakan permukaan bumi yang terdapat pada lapisan paling atas yang menjadi unsur utama suatu negara. Fenomena yang terjadi di Desa Kubung terkait 2 (dua) sengketa tanah yaitu legalitas hak milik serta ketidaksesuaian ukuran tanah antar batas warga setempat, sehingga sering menimbulkan permasalahan sesama masyarakat di Desa Kubung. Tujuan penelitian ini merupakan untuk mengetahui implementasi dan kendala hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian deskriftif kualitatif, Teknik penentu informan menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Kemudian Teknik analisis data menggunakan teknik data analisis dan kualitatif yaitu suatu pendekatan dalam melakukan penelitian yang berorientasi pada fenomena atau gejala yang bersifat alumi. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu implementasi hukum adat berdasarkan analisis dengan menggunakan teori sistem hukum terdiri atas struktur hukum, substansi hukum, memiliki suatu tujuan yaitu agar hukum dapat berjalan secara efektif dan berhasil. Maka implementasi hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau yaitu suatu aktivitas atau tindakan aturan hukum yang saling menyesuaikan seperti halnya, proses yang dilakukan oleh mantir adat yang merupakan sebagai perantara dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan merupakan suatu alternatif dalam memberikan kepastian hukum terhadap mereka yang bersengketa dengan cara mediasi sesama pihak. Sedangkan Kendala Implementasi Hukum Adat berdasarkan hasil analisis menggunakan teori Kausalitas adalah para pihak saling mengklaim sebagai pemilik tanah, para pihak tidak dapat membuktikan surat kepemilikan tanah, para pihak tidak ada yang mau mengalah, melakukan penanaman pohon buah seperti durian, rambutan, nangka dan lain-lainnya di atas tanah kosong dan dikuasai sebagai tanah milik sendiri. Seharusnya masyarakat melakukan pendaftaran tanah agar memperoleh suatu alat bukti hak yang sah dan kuatberupa sertifikat. Putusan lembaga adat mengikat para pihak, sanksi yang dijatuhkan disebut pulau diberikan kepada pihak pemilik tanah atas kesepakatan bersama.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Secara Adat Sengketa Masyarakat Petani dalam Sistem Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Umul Husna, 2024:Penyelesaian Secara Adat Sengketa Masyarakat Petani dalam Sistem Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Dr. I Made Kastama, SH., MH dan Herwandi, MH. Perkebunan kelapa sawit sering menggunakan sistem plasma, di mana perusahaan besar menyewa sebagian lahan kepada petani lokal. PT. Globalindo Agung Lestari adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang memiliki banyak perkebunan kelapa sawit. Sistem plasma ini memberi peluang bagi petani lokal untuk bekerja sama dengan perusahaan besar, terkadang sistem ini bisa menimbulkan konflik terkait pembagian hasil, hak tanah, dan masalah sosial ekonomi lainnya. Oleh karena itu, peneliti ingin menyelidiki penyelesaian secara adat sengketa masyarakat antara petani dan PT. Globalindo Agung Lestari di Kecamatan Dadahup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa secara adat, peran dan fungsi tokoh adat seperti Damang dalam proses penyelesaian sengketa, dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan dan sanksi yang diberlakukan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik observasi partisipatif dan wawancara mendalam terhadap tokoh adat dan masyarakat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dan mediasi oleh tokoh adat. Prosesnya melibatkan pelaporan, musyawarah adat, mediasi, pengambilan keputusan, dan implementasi yang diatur oleh Damang. Sanksi yang diberikan berupa denda dan restitusi sosial, seperti ikut serta dalam kelompok petani plasma. Proses ini mengikuti nilai-nilai budaya dan hukum adat lokal yang mengatur hubungan antara petani dan perusahaan perkebunan, seringkali terkait dengan konflik hak tanah, kompensasi, dan pembagian hasil. Keterlibatan tokoh adat dan nilai budaya lokal membantu penyelesaian sengketa diterima oleh masyarakat setempat, menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan hak petani. Keberhasilan proses ini terlihat dari kepatuhan masyarakat terhadap keputusan Damang, kepuasan kedua pihak, dan pencegahan konflik berkelanjutan. Penelitian ini memberikan wawasan tentang penyelesaian sengketa di perkebunan plasma dan merekomendasikan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kearifan lokal dan keadilan sosial.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Lahan pada Masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

MITA RIYANI, 2024. Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Lahan Pada Masyarakat Di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie,S.Ag,M.Si. dan Dosen Pembimbing II Budiarto Santoso, MH. Sengketa lahan adalah perselisihan atau konflik yang terjadi antara dua pihak atau lebih terkait kepemilikan, penggunaan, atau batas-batas suatu lahan. Peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan pada masyarakat sangatlah penting. Mantir Adat bertindak sebagai mediator atau penengah antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus sengketa lahan. Mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Adat, nilai-nilai budaya dan normanorma yang mengatur masyarakat setempat. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Bagaimana peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan terkait pemasangan Hinting Pali Adat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya? 2) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi potensi peran Mantir Adat dalam penyelesaian sengketa lahan? 3) Bagaimana asas kekuatan hukum terhadap penyelesaian kasus sengketa lahan ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah sebagai prosedur pemecahan yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek dalam masyarakat dan yang lainnya yang pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau apa adanya. Sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Teknik observasi, teknik wawancara dan teknik kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1). Peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan secara Adat adalah sangat berperan dalam menegakkan hukum Adat dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan, menciptakan rasa keadilan dan peran aktif dalam penyelesaian kasus sengketa lahan antara Setiawan dengan Irawan warga masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dan dianalisis dengan teori kewenangan yang dapat menjadi panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu dalam penyelesaian sebuah kasus/masalah yang terjadi, sesuai dengan aspirasi masyarakat. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi potensi peran Mantir Adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Mantir Adat Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan secara umum potensi peran Mantir Adat dalam penyelesaian sengketa lahan akan semakin besar jika mereka memiliki pengetahuan, keterampitan, dan integritas yang baik, serta mendapat pengakuan dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat. 3) Asas kekuatan hukum terhadap penyelesaian sengketa lahan keputusan Mantir Adat Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabagau menjadi kepastian hukum yang kuat sebagai pegangan kedua belah pihak terhadap penyelesaian kasus sengketa lahan.

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN DAMANG DALAM MENYELESAIKAN KASUS GANTI RUGI SENGKETA TANAH ADAT HAK MILIK INDIVIDU DENGAN PT.BHARINTO EKATAMA (BEK) di DESA BENANGIN KECAMATAN TEWEH TIMUR KABUPATEN BARITO UTARA

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK MARISA WULANDARI 2023 : Peran Damang Dalam Menyelesaikan Kasus Ganti Rugi Sengketa Tanah Adat Hak Milik Individu Dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing II, Herwandi, MH. Berdasarkan latar belakang maka dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1). Bagaimanakah Peran Damang dalam penyelesaian kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (2). Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (3). Apakah yang menjadi pertimbangan Damang dalam menyelesaikan sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah, Teori kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara. dan dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan Metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan yaitu : (1). Peran Damang dalam Menyelesaikan kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Melalui Lembaga Adat Desa Benangin maka segala konflik/sengketa di selesaikan secara damai berdasarkan musyawarah dan mufakat. (2). Beberapa tahapan proses penyelesaian sengketa 1). Pelaporan atau Pengaduan 2). Pemanggilan Para Pihak 3). Sidang Peradilan Adat 4). Pengambilan Keputusan diselesaikan berdasarkan Pertimbangan Damang pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengan Nomor 16 Tahun 2008

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN LAHAN PERKEBUNAN MASYARAKAT di DESA TAJAU PECAH KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN TANAH LAUT KALIMANTAN SELATAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Ni Putu Kristina, 2023: Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat Di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Komang Darman, S.H.,MH. Pembimbing II, Ni Putu Paramita Dewi, S.H.,M.H. Pemerintah Desa adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan ditingkat Desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Jika terjadi konflik atau sengketa pada masyarakat, Pemerintah Desa bertindak sebagai pemimpin, sebagai mediator dan sebagai Hakim perdamaian untuk mendamaikan dari kedua belah pihak yang bersengketa, dan juga dalam penyelesaian sengketa perbatasan lahan pada masyarakat. Masalah yang diteliti : (1) Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat Di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kaimantan Selatan. (2) Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Subyek penelitian adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan & kesejahteraan, kaur umum & perencanaan, RT, Polsek Batu Ampar, Pengacara dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan penyelesaian sengketa perbatasan lahan di Desa Tajau Pecah. Obyek Penelitian adalah Kasus Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat di Desa Tajau Pecah. Metode yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan dari Philipus M. Hadjon dan Teori Keadilan dari John Rawls. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Desa sangat berperan penting yaitu sebagai Pemerintah Desa sebagai pemimpin, sebagai mediator dan sebagai hakim perdamaian desa. Proses penyelesaian sengketa perbatasan lahan perkebunan masyarakat yang terjadi di Desa Tajau Pecah dilakukan secara mediasi, dalam hal ini kepala desa sebagai mediator dalam memediasi para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi ada beberapa tahapan yang dilakukan yaitu, mengajukan pengaduan, menghadirkan para pihak, mengumpukan data, mediasi dan putusan.

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA MEDIASI DI DESA TUMBANG KUAYAN KECAMATAN RUNGAN BARAT KABUPATEN GUNUNG MAS

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

YOPIANSYAH, 2022 : Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Cara Mediasi Di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangkaraya. Pembimbing (I) Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II) Budiarto Santoso, MH Masyarakat Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas, pada umumnya masih menggunakan hukum adat dalam penyelesaian kasuskasus adat, salah satunya kasus adat tersebut adalah Sengketa tanah. Dalam hal pelanggaran atau kasus adat yang pernah terjadi selalu di selesaikan diranah hukum adat melalui mantir adat. Dalam hal penyelesaian kasus adat yang terkait sengketa tanah, biasanya masyarakat Desa Tumbang Kuayan tidak membawa kasusnya ke pengadilan umum (pemerintah) tetapi cukup diselesaikan secara adat melalui lembaga adat oleh mantir adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan penelitian adalah : (1) Bagaimana peran Mantir Adat Dalam menyelesaikan sengeketa tanah antar warga? (2) Apa Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah antar warga? (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh mantir adat?. Metode yang digunakan menggunakan metode kualitatif atau jenis penelitian emperis. Sumber data yakni primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan tekhnik observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Pengolahan data menggunakan tekhnik kualitatif deskriptif dengan memperhatikan permasalahan penelitian. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, diawali dengan menelaah data penelitian, kemudian disajikan dalam bentuk pengelompokan, selanjutnya dianalisis dengan penafsiran menggunakan kalimat uraian dalam bentuk bahasa kemudian dikaitkan dengan data lainnya. Pembahasan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : Mantir adat sangat berperan dalam menyelesaikan kasus-kasus adat, pemberian keputusan sanksi/denda adat, penasehat dalam proses mediasi/musyawarah, dan untuk menerapkan hukum adat dalam lingkungan masyarakat. Proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh mantir adat, kedua belah pihak atau pihak yang merasa dirugikan melapor permasalahannya ke mantir adat supaya diselesaikan melalui hukum adat dan penentuan sanksi/denda adat diputuskan melalui musyawarah dan mufakat. Masyarakat khususnya masyarakat Desa Tumbang Kuayan, dilihat dari segi budaya hukumnya sangat patuh dan tunduk kepada hukum adat, karena mereka yakin bahwa penyelesaian sengketa melalui hukum adat sangat baik karena selain tidak menggunakan biaya yang mahal juga tidak menimbulkan rasa dendam kepada kedua belah pihak.

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK LITRA, 2021, Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Dr. I Made Kastama, SH.,MH. Pembimbing (II). Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M,Si. Kepala Desa adalah pemimpin dari pemerintahan desa yang berwenang dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa dalam masyarakat di desa, kepala desa bertindak sebagai hakim perdamaian desa untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa, termasuk dalam penyelesaian sengketa tanah di masyarakat. Masalah yang diteliti : (1) Bagaimanakah peran Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah hak individu di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? (2) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah hak individu di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? Subyek penelitian adalah kepala desa, sekretaris desa, kaur desa, RT/RW, dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan sengketa tanah di Desa Tumbang Empas. Obyek penelitian adalah kasus sengketa tanah di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penyelesaian sengketa dari Mohammad Koesno dan teori penyelesaian sengketa dari Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubbin. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat di desa, dan salah satu peran Kepala Desa yang sangat penting adalah sebagai hakim perdamaian desa. Bagi masyarakat Desa Tumbang Empas Kepala Desa dipandang mampu menyelesaikan segala permasalahan di desa, baik masalah yang berhubungan dengan urusan pemerintahan, ataupun masalah yang berhubungan dengan kemasyarakatan. Tidak terkecuali untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di masyarakat. Proses penyelesaian sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Tumbang Empas biasanya diselesaikan dengan cara mediasi, dalam hal ini kepala desa secara langsung bertindak sebagai mediator untuk melakukan mediasi para pihak yang bersengketa atau berkonflik. Metode mediasi memerlukan beberapa tahapan, pra mediasi, tahap pemanggilan, tahap mediasi, tahap mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa, tahap membuat kesepakatan antar para pihak yang bersengketa, tahap perundingan dan yang terakhir pengambilan keputusan. Apabila mediasi berhasil dilakukan otomatis ada kesepakatan. Kesepakatan yang harus disetujui dan dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa. Pada tahap ini, para pihak harus saling menghormati memperkecil perbedaan-perbedaan, dan mencari baris yang adil bagi perdamaian bersama. Kata Kunci : Peran, Kepala Desa, Sengketa Tanah, Penyelesaian

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara oleh lembaga adat desa di desa patas I kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Rayani, 2020. Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Hindu Kaharingan dengan Perusahaan Batubara oleh Lembaga Adat Desa di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Budhi Widodo, SH.,MH, Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Konfik atas tanah biasanya terjadi diantara sesama masyarakat adat ataupun antar masyarakat dengan pihak perusahaan khususnya di desa Patas I. Kerap perusahaan menujukan keegoisannya dengan melanggar aturan atau perjanjian yang sudah disepakati, dengan melakukan penebangan pohon madu (pohon besar), sehingga mengakibatkan suatu konflik atau kesalahpahaman antara pihak perusahaan dengan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Penyelesaian sengketa tanah oleh lembaga adat desa merupakan wewenang serta tanggungjawab yang sangat besar. Penyelesaian melalui jalur alternatif ini merupakan jalan utama bagi masyarakat adat, supaya memperoleh keputusan yang tidak memberatkan kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian dan keharmonisan kehidupan masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang harus dibahas antara lain, (1) Apa dasar hukum Lembaga Adat Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara oleh Lembaga Adat Desa di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah teori Kewenangan dan teori Keadilan oleh John Rawls. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan langkah-langkah reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, (1) dasar hukum Lembaga Adat Desa menyelesaikan sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara melalui peradilan adat yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, berdasarkan hukum adat desa Patas I dan berdasarkan hukum agama Hindu Kaharingan. (2) beberapa tahap proses penyelesaian sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara adalah sebagai berikut, pelaporan atau pengaduan, penelitian perkata, penentuan hari sidang, pemanggilan para pihak, sidang adat desa, pengambilan putusan dan sanksi upacara ritual.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail