Abstrak
RIO, 2025 : Dasar Pertimbangan Damang Kepala Adat Menerapkan Sanksi Ritual Angkat Hambai Dalam Kasus Kecalakaan Lalu Lintas di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastar Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pemimbing I Armadiansyah S.Ag., S.H., MH. Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Masyarakat suku di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang pada umumnya masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaiakan masalah adat salah satu kasus adat tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang. Dalam hal ini kasus yang pernah terjadi di Desa Sei Pinang di selesaikan menurut hukum adat melalui Damang Kepala Adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang manjadi pokok dalam penelitiana adalah (1) Apa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai? (2) Bagaimanakah proses pelaksanaan sanksi ritual angkat hambai? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris untuk memahimi hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan tujuan hukum dan teori penyelesain sangketa. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yaitu meliputi, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara lain: (a). Adanya permintaan dari pihak keluraga korban yang menghendaki di selesaikan melalui adat Dayak Ngaju yaitu angkat hambai. (b). Karena adanya kesepekatan antara kedua belah pihak untuk menyelesiakan perkara melalui perdamiana adat. (c). Dalam Pasal 70 (Hasil Rapat Tumbang Anoi 1894) hukum adat telah menentukan adanya denda adat angkat hambai atau singer kabolongan haseng. Proses pelaksanaan ritual angkat hambai di Desa Sei Pinang adalah Rirual tampung tawar, ritual peteng sirau manik/manas, ritual mamapas, penyerahan batu damai mengadakan selamatan. Penyelesaian kasus melalui ritual angkat hambai terbukti mampu mempertahankan kerja sama, hubungan persaudaraan, dan perdamaian yang abadi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ritual angkat hambai dapat dipertahankan secara berkelanjutan agar para pihak dapat hidup rukun dan damai.