Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

19 hasil
Subjek: Mantir
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENANGANAN PRA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI DESA TEWANG RANGKANG KECAMATAN TEWANG SANGALANG GARING KABUPATEN KATINGAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Arin Fin. 2025, Peran Mantir Adat dalam Penanganan Pra Perkawinan Beda Agama Di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr.Riwun.S.Ag.,M,Si, dan Pembimbing II Alfred Yetno,SH.,MH. Perkawinan beda agama merupakan salah satu fenomena sosial yang sering menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, budaya, dan keagamaan dalam masyarakat. Di tengah masyarakat adat Dayak di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, keberadaan Mantir Adat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial serta menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan adat istiadat, termasuk dalam penanganan pra perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Mantir Adat dalam penanganan pra perkawinan beda agama serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan peran tersebut di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan Mantir Adat, tokoh agama, pasangan yang melakukan pra perkawinan beda agama, dan masyarakat setempat. Data juga diperoleh melalui observasi lapangan dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan 1) Peran dan kewenangan Mantir Adat dalam menangani pra-perkawinan beda agama sangat penting sebagai mediator, fasilitator, penasihat, dan penegak hukum adat. Mantir Adat berwenang memberikan pertimbangan adat, memediasi kedua belah pihak dan keluarga, serta memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan norma adat yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. 2) Mekanisme penyelesaian pra-perkawinan beda agama melalui lembaga adat dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengaduan atau konsultasi keluarga kepada Mantir Adat, musyawarah antara para pihak, pemberian nasihat dan pertimbangan adat, pencapaian kesepakatan bersama, hingga penetapan keputusan adat yang diterima oleh kedua keluarga. Seluruh proses mengedepankan prinsip musyawarah, mufakat, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat serta keyakinan masing-masing pihak. 3) Implikasi sosial, hukum, dan keagamaan dari penanganan pra-perkawinan beda agama oleh Mantir Adat menunjukkan dampak yang positif bagi masyarakat. secara sosial, proses tersebut mampu menjaga kerukunan, toleransi, dan hubungan kekeluargaan. Secara hukum, penyelesaian adat memberikan kepastian dan legitimasi sosial terhadap keputusan yang diambil masyarakat. Secara keagamaan, proses ini mendorong penghormatan terhadap keyakinan masing-masing pihak serta meminimalkan potensi konflik yang dapat muncul akibat perbedaan agama dalam perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Mantir Adat berperan penting dalam penanganan pra perkawinan beda agama melalui pendekatan musyawarah, mediasi, dan pembinaan adat guna menciptakan kesepahaman antara para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Peran tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian persoalan adat, tetapi juga sebagai sarana menjaga kerukunan, toleransi, dan keharmonisan sosial dalam masyarakat adat Dayak di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Kata Kunci: Mantir Adat, Pra Perkawinan, Perkawinan Beda Agama.

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PERNIKAHAN DINI (STUDI KASUS) DI DESA KUBUNG KECAMATAN DELANG KABUPATEN LAMANDAU

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TARI 2026 : Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau). Skripsi, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Mariatie, S.Ag., M.Si., (II) Edelweisia Cristiana, M.H. Penelitian ini mengkaji Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau). Pernikahan dini yang dilakukan di bawah batas usia minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih sering dijumpai pada masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya interaksi antara ketentuan hukum nasional dengan hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, menjelaskan peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus pernikahan dini, serta mengkaji upaya yang dilakukan Mantir Adat dalam mencegah terjadinya pernikahan dini pada masyarakat Dayak Tomun di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang menitikberatkan pada kondisi nyata di lapangan. Informan ditentukan melalui teknik purposive sampling, meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, aparat desa, dan keluarga pelaku pernikahan dini. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi untuk memperoleh gambaran mengenai praktik penyelesaian pernikahan dini pada masyarakat adat Dayak Tomun. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori peran (role theory) untuk menganalisis fungsi dan kedudukan Mantir Adat dalam masyarakat, teori efektivitas hukum untuk menilai pelaksanaan hukum adat dalam penyelesaian perkara, serta konsep hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) yang masih dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh masyarakat Dayak Tomun dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator, penengah, dan pengambil keputusan dalam penyelesaian kasus pernikahan dini melalui musyawarah adat. Faktor penyebab pernikahan dini meliputi kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, pergaulan bebas, dan kehamilan di luar nikah. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat dengan keputusan menikahkan pasangan secara adat serta mewajibkan pihak laki-laki memenuhi ketentuan jalan adat dan kewajiban adat. Selain itu, Mantir Adat juga melakukan upaya pencegahan melalui pembinaan masyarakat, penyuluhan, dan kerja sama dengan pemerintah desa serta lembaga terkait untuk menekan angka pernikahan dini di Desa Kubung. Kata Kunci: Mantir Adat, Pernikahan Dini, Hukum Adat,Suku Dayak Tomun

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT DI DESA RANTAU ASEM KECAMATAN KATINGAN TENGAH KABUPATEN KATINGAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Tobi Aloren Sosilo. 2026, Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Menurut Hukum Adat Di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M,Si, dan Pembimbing II Dede Suryanto. SH.AH.,MH. Konflik rumah tangga merupakan salah satu permasalahan sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan dapat mengganggu keharmonisan keluarga serta ketertiban sosial. Di masyarakat Dayak, penyelesaian konflik rumah tangga tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum formal, tetapi juga melalui mekanisme hukum adat yang melibatkan Mantir Adat sebagai pihak yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Keberadaan Mantir Adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hubungan sosial serta menegakkan norma-norma adat yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Mantir Adat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya konflik rumah tangga yang diselesaikan oleh Mantir Adat, serta menganalisis proses penyelesaian konflik rumah tangga menurut hukum adat yang berlaku di Desa Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas Mantir Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam penyelesaian konflik rumah tangga melalui mekanisme adat. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator, penengah, pemberi nasihat, sekaligus pelaksana hukum adat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik rumah tangga antara lain masalah ekonomi, kurangnya komunikasi antara suami dan istri, perselisihan mengenai tanggung jawab keluarga, campur tangan pihak ketiga, serta perselingkuhan. Adapun proses penyelesaian konflik rumah tangga dilakukan melalui pengaduan kepada Mantir Adat, pemanggilan para pihak, musyawarah adat, pemberian nasihat dan pertimbangan adat, hingga tercapainya kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam keputusan atau surat perdamaian adat. Penyelesaian melalui hukum adat dinilai efektif karena mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang berkonflik. Kata Kunci: Mantir Adat, Konflik Rumah Tangga, Penyelesaian Sengketa, Hukum Adat Dayak.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kewenangan Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Perzinahan di Desa Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Meliwatie.2025. “Kewenangan Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Perzinahan di Desa Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan.”Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, S.H., M.H. dan Pembimbing II Budiarto Santoso, M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya peran lembaga adat dalam menyelesaikan pelanggaran adat, khususnya kasus perzinahan, di masyarakat Dayak Desa Buntut Bali. Dalam sistem nilai masyarakat Dayak, perzinahan atau jinah tidak hanya dianggap sebagai perbuatan asusila, melainkan juga merupakan pelanggaran berat terhadap tatanan adat, nilai kesucian keluarga, dan kehormatan komunitas. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) bagaimana kewenangan Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus perzinahan di Desa Buntut Bali, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran adat (perzinahan) yang diterapkan oleh Mantir Adat di Desa Buntut Bali. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan secara menyeluruh praktik kewenangan adat yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Mantir Adat berlandaskan pada Hadat Dayak Tumbang Anoi 1894 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Kewenangan tersebut mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan perkara, pemanggilan para pihak, penjatuhan sanksi adat, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Mekanisme penyelesaian kasus perzinahan dilakukan melalui tahapan: pengaduan, pemanggilan, pemeriksaan, musyawarah, penjatuhan putusan, dan pelaksanaan sanksi berupa singer (denda adat dalam satuan kati ramu), serta ritual mamapas lewu sebagai bentuk pemulihan sosial dan spiritual. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kewenangan Mantir Adat bersifat yuridis, sosial, dan moral, serta memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan, wibawa adat, dan keseimbangan sosial di masyarakat Dayak. Dengan demikian, kewenangan Mantir Adat tetap relevan sebagai instrumen penyelesaian sengketa adat di masa kini. Kata Kunci: Kewenangan, Mantir Adat, Perzinahan, Hukum Adat Dayak.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat dalam menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini pada Kasus Perceraian (Studi Kasus di Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas).

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK NOPITA MITRIANA, 2025 Peran MantirAdat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian (Studi Kasus di Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas). Skripsi Strata Satu, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH Pembimjbing II, Edelweisia Cristiana, MH Penelitian ini mengkaji peran Mantir Adat dalam penetapan hak waris anak berdasarkan harta gono-gini pasca perceraian di Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas Hukum adat Dayak, yang diakui dalam sistem hukum nasional, memiliki peran penting dalammenyelesaikan konflik sosial, termasuk perceraian dan pembagian harta. Perceraian dalam konteks adat tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga keluarga besar dan nilai-nilai sosial masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Peran MantirAdat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian Studi kasus desa jangkit kecamatan rungan hulu kabupaten gunung mas, (2) Mekanisme Penetakan Hak Waris Anak Nerdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian Studi Kasus Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan Mantir Adat dan masyarakat, serta studi dokumentasi dan literatur. Lokasi penelitian difokuskan di DesaJangkit yang masih kuat mempertahankan hukum adat Dayak Ngaju. Pemilihan informan dilakukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator dan pengambil keputusan dalam pembagian harta gono-gini, dengan fokus pada perlindungan hak anak. Proses penyelesaian dilakukan melalui tahapan adat berupa pelaporan, pemanggilan, musyawarah, hingga pengambilan keputusan adat yang mengikat. Keputusan didasarkan pada kesepakatan pasangan, kondisi anak, dan norma adat yang berlaku. Studi ini menegaskan pentingnya kelembagaan adat dalam menjaga keadilan dan harmoni sosial, serta mendorong penguatan legitimasi formal atas keputusan adat agar setara dengan putusan pengadilan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat dalam Penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap Perkawinan Sala Hurui di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Mala. 2025, Peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap perkawinan Sala Hurut di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing 1 Mariatic S.Ag.M.Si, dan Pembimbing II Ririn Kurniasi.SH..MH. Penelitian ini membahas tentang peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap kasus perkawinan Sala Hurui di Desa Tumbang Panggo, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami isi dan makna Pasal 12 Hukum Adat Dayak berkaitan dengan Sala Hurui dalam konteks perkawinan adat, menganalisis peran mantir adat dalam menangani kasus Sala Hurui, serta mengevaluasi efektivitas penerapan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 12 Hukum Adat Dayak memuat ketentuan adat mengenai larangan dan sanksi terhadap tindakan Sala Hurui, yaitu pelanggaran aturan adat dalam proses perkawinan. Mantir adat berperan penting sebagai penegak hukum adat, mediator antara pihak-pihak yang berselisih, serta pengambil keputusan dalam musyawarah adat. Penerapan hukum adat oleh mantir adat dinilai cukup efektif dalam menyelesaikan kasus Sala Hurui, karena mampu menciptakan kesepakatan dan pemulihan hubungan sosial di lingkungan masyarakat. Namun demikian, efektivitas ini masih dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, perkembangan zaman, serta pengaruh hukum formal dari negara.

14 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Buah Sawit di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sirna Elpina, 2025. Peran Mantir Adat Dalam Menyelesaikan Kasus pencurian Buah Sawit di Desa Bangkal Kcematan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan. Skripsi Srata Satu Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Dengan Dosen Pembimbing Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. dan Dosen Pembimbing II Mariatie, S.Ag., M.Si. Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan merupakan salah satu wilayah yang masih memegang nilai-nilai hukum adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, termasuk kasus pencurian buah sawit yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat dalam penyelesaian kasus tersebut, Peran Mantir Adat menjadi sangat penting sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menegakkan keadilan berdasarkan kearifan lokal. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) bagaimana Peran Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus pencurian bauh sawit ; (2) apa sanksi diberikan oleh Mantir Adat kepada pelaku pencurian buah sawit; (3) bagaimana efektivitas sanksi yang dijatuhkan oleh Mantir Adat terhadap pelaku pencurian buah sawit. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, pelaku pencurian, serta aparat desa terkait. Teori yang digunakan penelitian ini adalah (1) Teori Kewenangan (2) Pembuktian dan (3) Efektivitas Hukum. Terkait penelitian menunjukan bahwa Mantir Adat berperan penting sebagai mediator dalam penyelesaian kasus pencurian buah sawit melalui mekanisme musyawarah adat yang mengedepankan asas keadilan, keseimbangan, dan perdamaian antar warga. Sanksi yang diberikan berupa denda adat yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dengan tujuan memberikan efek jera dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Sanksi adat tersebut terbukti cukup efektif dalam mencegah terulangnya tindakan serupa, karena mengandung nilai moral, sosial, dan religius yang diakui oleh masyarakat setempat. Kata kunci: peran Mantir Adat, pencurian buah sawit, sanksi adat,efektivitas penyelesaian,sengketa

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Lahan pada Masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

MITA RIYANI, 2024. Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Lahan Pada Masyarakat Di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie,S.Ag,M.Si. dan Dosen Pembimbing II Budiarto Santoso, MH. Sengketa lahan adalah perselisihan atau konflik yang terjadi antara dua pihak atau lebih terkait kepemilikan, penggunaan, atau batas-batas suatu lahan. Peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan pada masyarakat sangatlah penting. Mantir Adat bertindak sebagai mediator atau penengah antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus sengketa lahan. Mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Adat, nilai-nilai budaya dan normanorma yang mengatur masyarakat setempat. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Bagaimana peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan terkait pemasangan Hinting Pali Adat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya? 2) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi potensi peran Mantir Adat dalam penyelesaian sengketa lahan? 3) Bagaimana asas kekuatan hukum terhadap penyelesaian kasus sengketa lahan ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah sebagai prosedur pemecahan yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek dalam masyarakat dan yang lainnya yang pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau apa adanya. Sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Teknik observasi, teknik wawancara dan teknik kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1). Peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan secara Adat adalah sangat berperan dalam menegakkan hukum Adat dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan, menciptakan rasa keadilan dan peran aktif dalam penyelesaian kasus sengketa lahan antara Setiawan dengan Irawan warga masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dan dianalisis dengan teori kewenangan yang dapat menjadi panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu dalam penyelesaian sebuah kasus/masalah yang terjadi, sesuai dengan aspirasi masyarakat. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi potensi peran Mantir Adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Mantir Adat Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan secara umum potensi peran Mantir Adat dalam penyelesaian sengketa lahan akan semakin besar jika mereka memiliki pengetahuan, keterampitan, dan integritas yang baik, serta mendapat pengakuan dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat. 3) Asas kekuatan hukum terhadap penyelesaian sengketa lahan keputusan Mantir Adat Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabagau menjadi kepastian hukum yang kuat sebagai pegangan kedua belah pihak terhadap penyelesaian kasus sengketa lahan.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

eksistensi kewenangan mantir adat dalam pelaksanaan perkawinan umat hindu kaharingan di desa tumbang manggu kecamatan sanaman mantikei kabupaten katingan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

The research is entitled The Existence of Traditional Mantir Authority in the Implementation of Kaharingan Hindu Marriages in Tumbang Manggu Village, Sanaman Mantikei District, Katingan Regency. This research aims to determine the existence of the authority of the Traditional Mantir in carrying out marriages of Kaharingan Hinduism, the factors that influence the existence of the authority of the Traditional Mantir in carrying out marriages of Kaharingan Hinduism in Tumbang Manggu Village, Sanaman Mantikei District, Katingan Regency and the impact of the existence of the authority of the Traditional Mantir in carrying out marriages Kaharingan Hinduism in Tumbang Manggu Village, Sanaman Mantikei District, Katingan Regency. To answer these problems, this research used several theories, namely existentialism theory, legal effectiveness, and theory of linear/change. The research used a qualitative method that the research results will be described based on the findings. The research findings show the following results. 1. the existence of the authority of the Traditional Mantir in carrying out marriages for Kaharingan Hindus in Tumbang Manggu Village, Sanaman Mantikei District, Katingan Regency, can be seen at the pre-wedding time of Hakumbang Auh, Maja Misek, and Mananggar Janji. regarding the validity of marriages, the authority of the Traditional Mantir to carry out marriages lies in the implementation of Mutar Sangku and Manyaki Panganten, after the implementation of marriages the authority of the Traditional Mantir lies in the implementation of the Maruah Pali and Pakaja Manantu ceremonies, handling various types of marriages such as marriages resulting from out-of-wedlock pregnancy and Saruk/Sala Rihit marriages. 2. Factors that influence the existence of the authority of the Traditional Mantir in carrying out Kaharingan Hindu marriages in Tumbang Manggu Village, Sanaman Mantikei District, Katingan Regency consist of legal factors, religious factors, knowledge factors, social factors, and cultural factors. 3. The existence of the authority of the Traditional Mantir in carrying out marriages of Kaharingan Hinduism in Tumbang Manggu Village, Sanaman Mantikei District, Katingan Regency has some impacts on the community, on life, on harmony, on institutions and on family.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas oleh Mantir Adat Studi Kasus di Wilayah Kedamangan Kecamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

NILLA SARI, 2023 : Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas oleh Mantir Adat Studi Kasus diiWilayah Kedamangan Kecematan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimmbing I, Citranu, MH, Ni Wayan Eka Sumartini, MH. Penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat studi kasus di wilayah Kedamangan Kacamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Adanya Lembaga adat dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas adalah supaya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu: (1) Prosedur Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Mantir Adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. (2) Dasar Pertimbangan Hukum Adat Pada Putusan Adat Yang Di Buat Oleh Mantir Adat Dan Pertimbangan Pihak Kepolisian Menyerahkan Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kepada Mantir Adat Di Kecamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Hasil Penelitian telah menunjukan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan oleh Lembaga Adat Kedamangan, dalam putusan adat oleh Mantir Adat yang menyelesaikan kasus tersebut adalah bahwa si pelaku dikenakan pasal 40 yaitu Singer Sahiring sejumlah 600 kati ramu, bilamana diuangkan yaitu sebesar Rp. 60.000.000.00 (Enam Puluh Juta Rupiah) Mantir Adat memberikan jalan berdamai dan perkara pun dapat diselesaikan melalui perdamaian. Penyelesaian kasus melalui Lembaga kedamangan bukan menitikberatkan pada menang atau kalah dari salah satu pihak melainkan kembalinya keseimbangan yang terganggu, sehingga masing-masing pihak dapat kembali melakukan kegiatan hidup dengan tenang tentram dan damai. Hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu : 1) Prosedur penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dilakukan secara perdamaian adat dengan cara musyawarah mufakat berdasarkan hukum adat yang berlaku setempat. 2) Dasar pertimbangan hukum adat pada putusan adat yang di buat oleh mantir adat dan pertimbangan pihak kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus kecelakaan kepada mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas yaitu berdasarkan ketentuan pada Pasal 40 ayat 2a,2b Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kata Kunci : Penyelesaian, kasus, kecelakaan, mantir adat.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERANAN MANTIR ADAT DALAM MENETAPKAN HAK WARIS ANAK BERUPA PETAK PALAKU PADA KASUS PERCERAIAN DI DESA TEWANG TAMPANG KECAMATAN TASIK PAYAWAN KABUPATEN KATINGAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Bambang Nopriadi, 2023. Peranan Mantir Adat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berupa Petak Palaku Pada Kasus Perceraian Di Desa Tewang TampangKecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Dengan Dosen Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH dan Dosen Pembimbing II Budiarto Santoso, MH Hukum Adat tidak terlepas dari Hukum Delik Adat (Adatrecht Delicten) atau Hukum Pidana Adat atau Hukum Pelanggaran Adat ialah aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu diselesaikan secara aturan hukum agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Kelebihan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan pada masyarakat yaitu memiliki rasa kebersamaan untuk musyawarah mufakat secara damai dan memperhatikan keseimbangan lingkungan sosial masyarakat. Di desa, sistem hubungan kekeluargaan begitu erat, namun tidak jarang terjadi kesalahpahaman, tindakan pidana atau konflik oleh seseorang ataupun sekelompok masyarakat.Masalah yang diteliti mencakup 2 (dua) yaitu : 1). Bagaimana peranan mantir adat dalam menetapkan hak waris anak berupa petak palaku pada kasus perceraian di desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan? 2). Bagaimana sanksi yang diberikan oleh mantir adat terhadap pengingkaran pemberian petak palaku di desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain, Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1) Peranan Mantir Adat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berupa Petak Palaku Pada Kasus Perceraian Di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. adalah Mantir adat memiliki kewenangan berperan sebagai penegak hukum adat di wilayah desa Tewang Tampang. Mantir adat menetapkan hak waris anak berupa petak palaku yang menitiberatkan perdamaian guna mengembalikan keseimbangan guna mengembalikan keseimbangan tata kehidupan baik yang sifatnya, jasmani dan rohani berdasrakan hukum adat tumbang anoi.2) Pertimbangan Mantir Adat Dalam Memutuskan Hak Waris Anak Berupa Petak Palaku Pada Kasus Perceraian Di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. adalah berdasarkan perjanjian tumbang anoi yang mempunyai 96 pasal yang lebih jelasnya terdapat pada pasal Pasal 4 Singer Hatulang Palekak Sama Handak (denda perceraian karena kehendak bersama) Kata Kunci : Peran, Mantir, Adat, Penyelesaian, hak waris anak.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat dalan Penyelesaian Perkawinan di Bawah Umur di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INDA,2023, Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Perkawinan Dibawah Umur Di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Skripsi, Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Adat Institute Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dra Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II) Sri kayun, SH.,M,Si Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang perempuan dan laki-laki sebelum usia 19 tahun karena melanggar adat dan diselesaikan oleh mantir adat melalui perkawinan adat setempat sehingga terhindar dampak bagi lingkungan sekitar. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1) peran mantir adat dalam proses penyelesaian perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan ? (2) Dampak apabila tidak dilakukan penyelesaikan secara adat pada perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan ? Adapun Teori yang yang relevan dalam penelitian ini adalah Teori Kewenangan dan Teori sebab akibat (kausalitas). Subjek penelitian Kedamangan, Mantir adat, Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, Pihak perempuan dan Orang tua Pihak Laki laki. Metode yang di gunakan untuk pengumpulan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul di analisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dari analisis data tersebut di atas maka dapat disimpulkan : (1) Peran mantir adat dalam proses penyelesaian perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan yaitu mantir adat menyelesaikan dengan adat setempat dan proses penyelasaian tahap pelaporan, musyawarah, pelaksanaan upacara perkawinan. (2) Dampak apabila tidak dilakukan penyelesaikan secara adat pada perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan yaitu Dampak positif bagi kedua pasangan terhindar dari prasangka masyarakat lingkungan dan penetralan lingkungan. Dampak negatif terdapat Malapetaka tidak hanya bagi kedua pasangan namun lingkungan sekitarpun berdampak buruk. Kata kunci : Perkawinan di bawah umur, Peran Mantir Adat, Dampak

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat Dayak Siang dalam Menyelesaikan Kasus Hamil di Luar Nikah di Desa Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Indra Prayogi, 2023 Peran Mantir Adat Dayak Siang Dalam Menyelesaikan Kasus Hamil Di Luar Nikah Di Desa Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya. Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. Pembimbing (II) Ni Wayan Eka Sumartini, S.H Kasus hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang melanggar kaidah/norma adat dan agama, serta dapat menganggu keseimbangan dan keharmonisan di masyarakat. Maka untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan yang telah terganggu maka terjadi reaksi adat dan sanksi adat. Terkait dengan itu maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa Faktor penyebab terjadinya Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ? (2) Bagaimanakah Proses Penyelesain Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ? (3) Bagaimanakah Upaya Mantir Adat Dayak Siang dalam menangani Pencegahan Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Permasalahan dianalisis dengan teori Tindakan Sosial, Keadilan Sosial, Sebab akibat (Qausalitas), dan teori Von Savigny (Sejarah Hukum).Informan ditentukan secara porposif sampling, pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan, data dianalisis melalui beberapa tahapan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Faktor Penyebab Terjadinya Kasus Hamil Diluar Nikah di desa Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya dikarenakan faktor internal dan eksternal. Adapun Faktor internal meliputi : (a) kurangnya rasa hormat/patuh anak kepada orang tuanya, (b) Kurang mendapatkan pendidikan agama dalam keluarga, dan (c) Kurangnya pengendalian diri. Sedangkan Faktor Eksternal meliputi : (a) Pergaulan Bebas, (b) Kemajuan Teknologi, (c) kurangnya kontrol orang tua, dan (d) Kurang memahami aturan adat. (2) Proses Penyelesaian dilakukan melalui beberapa tahapan :(a) Adanya pengaduan oleh pihak terkait dengan kasus yang terjadi kepada pihak mantir adat; (b) Pemanggilan kepada pihak terlapor: (c) Penetapan tanggal siding; dan (d) Penyelenggaran sidang. Musyawarah/mufakat melalui sidang peradilan adat berpegang teguh pada Perjanjian Rapat Tumbang Anoi 96 Pasal tahun 1894 dengan filosofi masyarakat hukum adat adalah “Belum Bahadat”. hasil keputusan adalah berupa Sanksi (Cipon) adat yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 137 pelanggaran Kouh Dusa Kanak Kalih Hukum Adat 30-45 Cipon, dinilai dengan mata uang Rupiah yaitu sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Serta melaksanakan Upacara Nawai Ondo berupa syukuran. (3) Upaya Mantir Adat Dayak Siang Dalam Menangani Pencegahan Kasus Hamil Diluar Nikah tersebut dengan pelayanan 1 x 24 jam dan sosialisasi aturan adat.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Sidang Adat Kasus Kekerasan Dalam rumah Tangga Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas ( Persspektif Hukum Hindu )

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tesis ini mengkaji tentang Penyelesaian Sidang Adat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ada di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan oleh masyarakat yang ada di Desa Tumbang Mantuhe yang melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Fenomena inilah yang terjadi, berdasarkan observasi yang terjadi di dalam rumah tangga masyarakat Hindu Kaharingan yang ada di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas yang diselesaikan secara hukum adat Hindu Kaharingan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Apakah penyebab terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. 2. Apakah pelanggaran hukum yang dilakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. 3. Bagaimana Proses Penyelesaian Sidang Adat Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Pada Masyarakat di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. Teori yang digunakan dalam mengupas permasalahan yang diteliti adalah, Teori Kausalitas, Teori Kewenangan dan Teori Validitas. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan Teknik Observasi, Teknik Wawancara, dan Teknik Studi Dokumentasi. Teknik analisis data. Teknik Penyajian hasil analisi data. Dari hasil penelitian mengemukakan bahwa penyebab kekerasan dalam rumah tangga disebabkan, adanya kecurigaan Suami Terhadap istri, Suami kurang Komonikasi dengan Istri, kurang terpenuhi kasih sayang, kurang harmonis, ekonomi dan perselingkuhan. Sedangkan pelanggaran hukum dalam kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi di Desa Tumbang Mantuhe yaitu : kekerasan psikologis, kekerasan biologis, dan suami tidak melakukan kewajiban. Kemudian proses penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat yang diselesaikan oleh mantir adat, saksi-saksi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak yang bersengketa dengan melakukan tahapan proses, yaitu adanya laporan korban, mediasi dan sidang adat serta pengambilan keputusan.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PERKELAHIAN DI DESA TEWANG TAMPANG KECAMATAN TASIK PAYAWAN KABUPATEN KATINGAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Juwanaes, 2022. Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Dengan Dosen Pembimbing I Dr. Riwun.S.Ag.,M.Si. dan Dosen Pembimbing II Citranu.SH.,MH Hukum Adat tidak terlepas dari Hukum Delik Adat (Adatrecht Delicten) atau Hukum Pidana Adat atau Hukum Pelanggaran Adat ialah aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu diselesaikan secara aturan hukum agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Masalah yang diteliti mencakup 2 (dua) yaitu : 1) Bagaimana peran Mantir Adat dalam proses penyelesaian kasus perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan ? 2) Apa pertimbangan Mantir Adat dalam memutuskan sanksi dalam kasus perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain, Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1) Peran Mantir Adat dalam proses penyelesaian kasus perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan adalah Mantir adat memiliki kewenangan berperan sebagai penegak hukum adat di wilayah desa Tewang Tampang. Mantir adat dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan adat menitikberatkan perdamaian guna mengembalikan keseimbangan tata kehidupan baik yang sifatnya jasmani dan rohani dan bagi yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi melalui prosedur penyelesaian mantir adat bekerja sama dengan aparat (pemerintah desa). 2) Pertimbangan Mantir Adat Dalam Memutuskan Sanksi Dalam Kasus Perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan adalah berdasarkan Peraturan Desa (PERDES) Desa Tewang Tampang Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Norma Bermasyarakat dan berpedoman aturan di Lembaga Adat Dayak secara umum di Kalimantan Tengah tertuang pada pasal 86 tentang Singer Kalahi Kadama Metuh Gawi (denda adat jika berkelahi pada waktu pesta/perayaan).

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA MEDIASI DI DESA TUMBANG KUAYAN KECAMATAN RUNGAN BARAT KABUPATEN GUNUNG MAS

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

YOPIANSYAH, 2022 : Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Cara Mediasi Di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangkaraya. Pembimbing (I) Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II) Budiarto Santoso, MH Masyarakat Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas, pada umumnya masih menggunakan hukum adat dalam penyelesaian kasuskasus adat, salah satunya kasus adat tersebut adalah Sengketa tanah. Dalam hal pelanggaran atau kasus adat yang pernah terjadi selalu di selesaikan diranah hukum adat melalui mantir adat. Dalam hal penyelesaian kasus adat yang terkait sengketa tanah, biasanya masyarakat Desa Tumbang Kuayan tidak membawa kasusnya ke pengadilan umum (pemerintah) tetapi cukup diselesaikan secara adat melalui lembaga adat oleh mantir adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan penelitian adalah : (1) Bagaimana peran Mantir Adat Dalam menyelesaikan sengeketa tanah antar warga? (2) Apa Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah antar warga? (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh mantir adat?. Metode yang digunakan menggunakan metode kualitatif atau jenis penelitian emperis. Sumber data yakni primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan tekhnik observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Pengolahan data menggunakan tekhnik kualitatif deskriptif dengan memperhatikan permasalahan penelitian. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, diawali dengan menelaah data penelitian, kemudian disajikan dalam bentuk pengelompokan, selanjutnya dianalisis dengan penafsiran menggunakan kalimat uraian dalam bentuk bahasa kemudian dikaitkan dengan data lainnya. Pembahasan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : Mantir adat sangat berperan dalam menyelesaikan kasus-kasus adat, pemberian keputusan sanksi/denda adat, penasehat dalam proses mediasi/musyawarah, dan untuk menerapkan hukum adat dalam lingkungan masyarakat. Proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh mantir adat, kedua belah pihak atau pihak yang merasa dirugikan melapor permasalahannya ke mantir adat supaya diselesaikan melalui hukum adat dan penentuan sanksi/denda adat diputuskan melalui musyawarah dan mufakat. Masyarakat khususnya masyarakat Desa Tumbang Kuayan, dilihat dari segi budaya hukumnya sangat patuh dan tunduk kepada hukum adat, karena mereka yakin bahwa penyelesaian sengketa melalui hukum adat sangat baik karena selain tidak menggunakan biaya yang mahal juga tidak menimbulkan rasa dendam kepada kedua belah pihak.

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Kawin Hatamput Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK CIKA HISMAWATI, 2020 : Peran Mantir Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Kawin Hatamput Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pembimbing I Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag.,M.Si, Pembimbing II Budhi Widodo, SH.,MH. Kawin Hatamput atau Kawin Lari merupakan suatu perkawinan yang terjadi atas kesepakatan antara laki-laki dan perempuan untuk melarikan diri dan hidup bersama sebagai suami istri tanpa sepengetahuan dari orang tua. Setiap keputusan penyelesaian kasus Kawin Hatamput selalu ditaati oleh masyarakat yang ada di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan karena hukum adat masih berlaku. Hal ini dibuktikan dengan perkara dan pelanggaran adat yang sering kali terjadi, namun dapat diatasi oleh lembaga adat karena adanya kesadaran masyarakat dalam setiap permasalahan akan dapat diselesaikan secara musyawarah melalui lembaga adat yang dilaksanakan oleh Mantir Adat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu : (1) Apa faktor penyebab terjadinya Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan ? (2) Bagaimana Peran Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan ? (3) Bagaimana proses penyelesaian kasus Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Subjek penelitian adalah Mantir Adat, Tokoh Mayarakat, Orang Tua pelaku Kawin Hatamput, Pelaku Kawin Hatamput. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan rancangan studi kasus dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/ verifikasi. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1) Faktor penyebab terjadinya Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan yaitu terdiri dari 2 faktor yaitu : faktor internal (pengaruh miras, cinta berlebihan) dan faktor eksternal (aturan adat yang dianggap berat, salah silsilah, ekonomi dan pendidikan). (2) Peran Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan yaitu berperan sebagai pemimpin persidangan guna untuk mendapatkan suatu pertimbangan serta kesepakatan kepada kedua belah pihak yang melakukan Kawin Hatamput supaya bisa melaksanakan perkawinan yang sah menurut adat. (3) Proses penyelesaian kasus Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan yaitu tahap laporan, tahap pemanggilan dan tahap sidang adat. Pada tahap sidang adat pelaku dikenakan sanksi berupa membayar denda yang telah ditetapkan dan melaksanakan pesta adat potong hewan babi (Mampakanan Pali). Kata Kunci : Peran Mantir Adat, Menyelesaikan Kasus, Kawin Hatamput

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ERMILA, 2020, Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamtan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya (IAHN-TP Palangka Raya). Pembimbing (I) Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si. pembimbing (II) Gelar Sumbogo Peni. S.Ag.,M.Si. Kewenangan adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Demikian halnya dengan kewenangan seorang Mantir Adat di Desa Tumbang Panggo yaitu mempunyai kekuasaan yang kewenangannya dalam masalah bidang adat istiadat dan juga permasalah yang timbul pada masyarakat. Perkelahian adalah pertengkaran dengan adu kata disertai dengan adu fisik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Masalah yang diteliti : (1) Apa Dasar Hukum Dan Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan?(2) Bagaimana Proses Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan kabupaten Katingan?(3) Apa Sanksi Dan Faktor Penyebab Hukum Adat Terhadap Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Teori yang digunakan untuk menganalisi Rumusan Masalah tersebut adalah teori Kewenangan, teori Penegakan Hukum dan teori Kausalitas (sebab akibat). Subjek penelitian ini adalah Mantir Adat Desa Tumbang Panggo, Tokoh Masyarakat Adat Desa Tumbang Panggo, dan masyarakat Desa Tumbang Panggo. Metode yang digunakan untuk mengumpukan data adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1). Dasar hukum dan kewenangan mantir adat dalam penyelesaian kasus perkelahian adalah UUD 1945 pada pasal 18B ayat (2), UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dan PERDA Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. (2) proses penyelesaian kasus perkelahian yaitu pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa, penetapan tanggal sidang dan pemberitahuan kepada para saksi dan penyelenggaran sidang oleh mantir adat. (3) Faktor penyebab dan sanksi adat perkelahian adalah faktor penyebab terdapat beberapa factor yaitu amarah, kurangnya hiburan, kesenjangan generasi, lingkungan, peran belajar mosel kekerasan/pengaruh media massa, frustasi/sters, proses pendisiplinan yang keliru, ekonomi dan usia. sanksi yaitu pada pasal 86 Singer Kalahi Kadama Metuh Gawi (denda adat jika berkelahi pada waktu pesta/perayaan, denda yang diberikan oleh Mantir Adat kepada para pelaku pelanggarang adat yaitu dikenakan denda sebesar 1-15 kati ramu, menurut besar kecilnya pelanggran dan pertimbangan Ketua Adat/Mantir Adat setempat. Akan tetapin di Desa Tumbang Panggo Mantir Adat telah menetapkan bahwa 1 kati ramu diuangkan senilai Rp. 250.000,- sesuai dengan kesepakatan kerapatan adat dengan aparat desa dan tokoh masyarakat. Pada saat kasus perkelahian yang terjadi di Desa Tumbang Panggo telah ditetapkan membayar singer/denda sebagai sanksi adat 12 kati ramu senilai Rp 3.000.000,-.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN RUJUK AKIBAT PERCERAIAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA PELANTARAN KECAMATAN CEMPAGA HULU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK RIA ANCOI, 2020 : Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian pada Masayarakat Hindu Kaharingan Di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Dr. Derson, S.Ag., M.Ag. Pembimbing (II) Dr. Kuri, S.Ag., M.Ag. Salah satu fenomena yang terjadi dilingkungan masyarakat, terutama didalam lingkungan berumah tangga, pasti memiliki sebuah permasalahan seperti pertengkaran yang dapat menyebabkan kerusakan ataupun terjadinya sebuah perceraian,dari ada perceraian tersebut setiap orang mempunyai hak untuk melakukan rujuk, karena masih merasa ingin melanjutkan kehidupan berumah tangga dengan orang yang sama dengan adanya rasa cinta, sehingga memerlukan peran Mantir Adat untuk memabantu penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan peran Mantir Adat dalam penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan. Serta untuk mengetahui dan menjelaskan persepsi masyarakat terhadap peran Mantir Adat dalam penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan di di desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitan yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek peneliti secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini dialaksanakan di desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Adapun sumber data pada penelitian ini menggunakan dua sumber yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, Teknik Penentuan Informan adalah Purposive Sampling dan yang menjadi subjek penelitian Mantir Adat, tokoh adat, Basir/Pisor, masyarakat adat dan para pelaku rujuk. Teknik pengumpulan data teknik observasi, teknik wawancara, studi kepustakaan dan teknik dokumentasi. Instrumen penelitian dalam penelitian ini adalah tape recorder, camera dan pedoman wawancara, kemudian teknik analisis data dalam penelitian ini terdiri reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verfikasi. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan bahwa peran Mantir Adat yaitu Pertama Peran Mantir Adat sebagai Penegak Hukum, Kedua Peran Mantir Adat sebagai Hakim Perdamaian, Peran Mantir Adat sebagai Pemutus Perakara.Proses Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan oleh Mantir Adat yaitu tahap pertama Pelaporan, tahap kedua sidang perdamaian, Tahap Ketiga Pengambilan Keputusan. Sedangkan Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan yaitu Membantu meringankan proses rujuk, dalam menangani permasalaha cepat, sigap dan siaga, Peran mantir adat dapat memberikan rasa keadilan terhadap pihak yang berperkara, sangat di apresiasi dan dinilai baik dalam penyelesaian rujuk, keputusannya dapat diterima oleh semua pihak, penyelesaiannya cepat, dan tepat waktu. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Mantir Adat faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal yaitu adanya perhatian, pengalaman, dan kebutuhan searah, sedangkan faktor eksternal yaitu adanya stimulus, objek yang dipersepsi dan adanya lingkungan masyarakat.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail