2026 · Book · Koleksi Perpustakaan
Bili Oktarian. 2026, Implikasi Hukum Perkawinan di Bawah Umur di Desa
Tumbang Mahop Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan (Perspektif
Hukum Hindu). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas
Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka
Raya. Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M,Si. dan Pembimbing II Budiarto
Santoso, S,H.AH.,M,H.
Perkawinan merupakan ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga yang
harmonis, bahagia, dan kekal berdasarkan ajaran agama serta ketentuan hukum
yang berlaku. Dalam perkembangan masyarakat, masih ditemukan praktik
perkawinan di bawah umur yang dilakukan sebelum calon mempelai mencapai
batas usia minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019, yaitu batas usia 19 tahun bagi pria dan wanita. Fenomena tersebut
ditemukan di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten
Katingan yang dipengaruhi oleh berbagai pergaulan remaja. Dalam perspektif
hukum Hindu, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan lahiriah antara
laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai kewajiban dharma yang harus
dilaksanakan dengan kesiapan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) implikasi hukum terhadap
perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu,
Kabupaten Katingan, dan (2) proses penyelesaian terhadap perkawinan di bawah
umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi
terhadap Mantir Adat, Ketua Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan (MKAHK),
Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Sanksi, pasangan yang melakukan
perkawinan di bawah umur, serta masyarakat setempat. Analisis data dilakukan
secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan implikasi hukum terhadap perkawinan di bawah
umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan
adalah bahwa perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai
batas usia yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan tidak memenuhi
syarat hukum perkawinan secara penuh, sehingga berpotensi menimbulkan
permasalahan terkait legalitas perkawinan dan perlindungan hukum bagi para
pihak. Dari perspektif hukum Hindu, perkawinan di bawah umur dipandang sebagai
perbuatan yang belum sesuai dengan prinsip kedewasaan dan tanggung jawab
dalam membentuk keluarga, sehingga penyelesaiannya memerlukan keterlibatan
keluarga, tokoh adat, dan tokoh agama melalui pembinaan serta pemenuhan
kewajibannya. Adapun proses penyelesaian perkawinan di bawah umur dilakukan
melalui musyawarah keluarga, pembinaan oleh mantir adat dan tokoh agama Hindu
Kaharingan, serta menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara hukum negara, dan nilai-nilai hukum Hindu menjadi upaya penting
dalam memberikan perlindungan serta mencegah terjadinya perkawinan di bawah
umur di masyarakat.
Kata Kunci: Implikasi Hukum, Perkawinan di Bawah Umur, Hukum Hindu.
2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Bili Oktarian. 2026, Implikasi Hukum Perkawinan di Bawah Umur di Desa Tumbang Mahop Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan (Perspektif Hukum Hindu). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M,Si. dan Pembimbing II Budiarto Santoso, S,H.AH.,M,H. Perkawinan merupakan ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, bahagia, dan kekal berdasarkan ajaran agama serta ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkembangan masyarakat, masih ditemukan praktik perkawinan di bawah umur yang dilakukan sebelum calon mempelai mencapai batas usia minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu batas usia 19 tahun bagi pria dan wanita. Fenomena tersebut ditemukan di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan yang dipengaruhi oleh berbagai pergaulan remaja. Dalam perspektif hukum Hindu, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan lahiriah antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai kewajiban dharma yang harus dilaksanakan dengan kesiapan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) implikasi hukum terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, dan (2) proses penyelesaian terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Mantir Adat, Ketua Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan (MKAHK), Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Sanksi, pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur, serta masyarakat setempat. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan implikasi hukum terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan adalah bahwa perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai batas usia yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan tidak memenuhi syarat hukum perkawinan secara penuh, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan terkait legalitas perkawinan dan perlindungan hukum bagi para pihak. Dari perspektif hukum Hindu, perkawinan di bawah umur dipandang sebagai perbuatan yang belum sesuai dengan prinsip kedewasaan dan tanggung jawab dalam membentuk keluarga, sehingga penyelesaiannya memerlukan keterlibatan keluarga, tokoh adat, dan tokoh agama melalui pembinaan serta pemenuhan kewajibannya. Adapun proses penyelesaian perkawinan di bawah umur dilakukan melalui musyawarah keluarga, pembinaan oleh mantir adat dan tokoh agama Hindu Kaharingan, serta menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara hukum negara, dan nilai-nilai hukum Hindu menjadi upaya penting dalam memberikan perlindungan serta mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur di masyarakat. Kata Kunci: Implikasi Hukum, Perkawinan di Bawah Umur, Hukum Hindu.
2026 · Book · Koleksi Perpustakaan
2026 · Book · Koleksi Perpustakaan
Ritual Ngariau merupakan tradisi masyarakat Suku Dayak Ngaju di Kecamatan Kapuas Tengah yang dilaksanakan sebelum membuka lahan pertanian sebagai bentuk penghormatan kepada penjaga alam serta permohonan keselamatan dan hasil panen. Perubahan struktur ekonomi masyarakat dari sektor pertanian ke pertambangan menyebabkan ritual ini semakin jarang dilaksanakan sehingga mengancam kelestarian nilai budaya dan keagamaan yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan Ritual Ngariau, menganalisis perspektif Pendidikan Agama Hindu terhadap ritual tersebut, serta mengkaji upaya pelestariannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Informan dipilih dengan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ritual Ngariau merupakan warisan Hindu Kaharingan yang berlandaskan keyakinan kepada Ranying Hatalla, Kariau sebagai penjaga alam, dan Bhutakala. Ritual ini mengandung nilai Tattwa, Susila, dan Acara yang tercermin dalam penghormatan kepada Tuhan, keharmonisan manusia dengan alam, serta pelaksanaan Bhuta Yadnya. Pelestarian ritual dilakukan melalui pewarisan antargenerasi, pendidikan berbasis kearifan lokal, dokumentasi, serta dukungan masyarakat adat dan pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Ritual Ngariau memiliki nilai religius, pendidikan, sosial, budaya, dan ekologis sehingga layak dilestarikan sebagai warisan budaya sekaligus sumber pembelajaran kontekstual dalam Pendidikan Agama Hindu.
2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ritual Ngariau merupakan tradisi masyarakat Suku Dayak Ngaju di Kecamatan Kapuas Tengah yang dilaksanakan sebelum membuka lahan pertanian sebagai bentuk penghormatan kepada penjaga alam serta permohonan keselamatan dan hasil panen. Perubahan struktur ekonomi masyarakat dari sektor pertanian ke pertambangan menyebabkan ritual ini semakin jarang dilaksanakan sehingga mengancam kelestarian nilai budaya dan keagamaan yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan Ritual Ngariau, menganalisis perspektif Pendidikan Agama Hindu terhadap ritual tersebut, serta mengkaji upaya pelestariannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Informan dipilih dengan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ritual Ngariau merupakan warisan Hindu Kaharingan yang berlandaskan keyakinan kepada Ranying Hatalla, Kariau sebagai penjaga alam, dan Bhutakala. Ritual ini mengandung nilai Tattwa, Susila, dan Acara yang tercermin dalam penghormatan kepada Tuhan, keharmonisan manusia dengan alam, serta pelaksanaan Bhuta Yadnya. Pelestarian ritual dilakukan melalui pewarisan antargenerasi, pendidikan berbasis kearifan lokal, dokumentasi, serta dukungan masyarakat adat dan pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Ritual Ngariau memiliki nilai religius, pendidikan, sosial, budaya, dan ekologis sehingga layak dilestarikan sebagai warisan budaya sekaligus sumber pembelajaran kontekstual dalam Pendidikan Agama Hindu.
2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TARI 2026 : Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau). Skripsi, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Mariatie, S.Ag., M.Si., (II) Edelweisia Cristiana, M.H. Penelitian ini mengkaji Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau). Pernikahan dini yang dilakukan di bawah batas usia minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih sering dijumpai pada masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya interaksi antara ketentuan hukum nasional dengan hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, menjelaskan peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus pernikahan dini, serta mengkaji upaya yang dilakukan Mantir Adat dalam mencegah terjadinya pernikahan dini pada masyarakat Dayak Tomun di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang menitikberatkan pada kondisi nyata di lapangan. Informan ditentukan melalui teknik purposive sampling, meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, aparat desa, dan keluarga pelaku pernikahan dini. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi untuk memperoleh gambaran mengenai praktik penyelesaian pernikahan dini pada masyarakat adat Dayak Tomun. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori peran (role theory) untuk menganalisis fungsi dan kedudukan Mantir Adat dalam masyarakat, teori efektivitas hukum untuk menilai pelaksanaan hukum adat dalam penyelesaian perkara, serta konsep hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) yang masih dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh masyarakat Dayak Tomun dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator, penengah, dan pengambil keputusan dalam penyelesaian kasus pernikahan dini melalui musyawarah adat. Faktor penyebab pernikahan dini meliputi kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, pergaulan bebas, dan kehamilan di luar nikah. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat dengan keputusan menikahkan pasangan secara adat serta mewajibkan pihak laki-laki memenuhi ketentuan jalan adat dan kewajiban adat. Selain itu, Mantir Adat juga melakukan upaya pencegahan melalui pembinaan masyarakat, penyuluhan, dan kerja sama dengan pemerintah desa serta lembaga terkait untuk menekan angka pernikahan dini di Desa Kubung. Kata Kunci: Mantir Adat, Pernikahan Dini, Hukum Adat,Suku Dayak Tomun
2025 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Ayu Lestari, 2025, Upaya Guru Pendidikan Agama Hindu Dalam Memotivasi Disiplin Belajar Siswa Hindu Di SD Negeri-6 Menteng Palangka Raya. Skripsi Fakultas Dharma Acarya Prodi Pendidikan Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Gede Dharman Gunawan, S.H., M,Pd. Pembimbing II Megawati, S.Pi., M.Pd.H Penelitian ini berawal dari pentingnya kontribusi guru Pendidikan Agama Hindu dalam membentuk karakter siswa, terutama dalam hal kedisiplinan belajar. Disiplin dalam belajar adalah salah satu faktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan di bidang pendidikan. Namun, dalam kenyataannya, masih ada siswa Hindu di SD Negeri-6 Menteng Palangka Raya yang menunjukkan kurangnya disiplin, seperti sering terlambat dalam menyelesaikan tugas, kurang memperhatikan saat pelajaran berlangsung, dan tidak taat pada aturan kelas. Situasi ini memerlukan strategi dan usaha khusus dari guru Pendidikan Agama Hindu untuk meningkatkan motivasi dan membiasakan perilaku disiplin belajar. Berdasarkan uraian diatas rumusan masalah yang di anggkat dari penelitian adalah sebagai berikut: 1. Upaya Guru Pendidikan Agama Hindu Dalam Memotivasi Disiplin Belajar Siswa Hindu Di SD Negeri-6 Menteng Palangaka Raya? 2. Apa Saja Kendala Guru Pendidikan Agama Hindu Dalam Memotivasi Disiplin Belajar Siswa Hindu Di SD Negeri-6 Menteng Palangka Raya?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data untuk memperoleh sebuah data tentang Guru Pendidikan Agama Hindu Dalam Memotivasi Disiplin Belajar Siswa Hindu di SD Negeri - 6 Menteng Palangka Raya. melalu wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan dengan kepala sekolah, guru Pendidikan Agama Hindu dan siswa Hindu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengajar Pendidikan Agama Hindu berusaha keras untuk meningkatkan disiplin belajar siswa, seperti: memberikan contoh melalui sikap disiplin, memberikan nasihat dan dorongan religius sesuai ajaran dharma, memberikan penghargaan kepada siswa yang taat disiplin, serta menerapkan hukuman yang mendidik bagi siswa yang melanggar kebijakan. Beberapa tantangan yang dihadapi termasuk kurangnya perhatian dari orang tua di rumah, dampak dari lingkungan sosial, serta kurangnya kesadaran siswa akan pentingnya disiplin. Beberapa solusi yang diterapkan oleh guru termasuk menjalin kerjasama dengan orang tua, meningkatkan pendekatan pribadi terhadap siswa, dan menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan agar siswa lebih terdorong untuk bersikap disiplin. Dengan demikian, studi ini menegaskan bahwa peranan pengajar Pendidikan Agama Hindu sangat krusial dalam mengembangkan sikap disiplin belajar siswa melalui motivasi yang berkelanjutan, meskipun masih ada tantangan yang membutuhkan kerjasama antara guru, siswa, dan orang tua.
2025 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku "Metode Penelitian" adalah sebuah panduan komprehensif yang dirancang untuk membekali pembaca dengan pengetahuan mendalam tentang berbagai aspek dalam penelitian. Buku ini mengulas secara terperinci berbagai metodologi penelitian, baik kuantitatif maupun kualitatif, serta mengintegrasikan pendekatan campuran yang relevan dalam penelitian kontemporer. Mulai dari tahap perencanaan, pembentukan hipotesis, pemilihan metode, hingga pengumpulan dan analisis data, buku ini menyajikan langkah demi langkah yang perlu diikuti. Pentingnya etika penelitian dan penggunaan alat analisis statistik juga ditekankan, dengan tujuan untuk memastikan integritas dan validitas hasil penelitian. Selain itu, penulis memberikan contoh aplikatif dan studi kasus yang membantu pembaca memahami implementasi teori dalam praktik. Buku ini menjadi panduan esensial bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi yang ingin meningkatkan keahlian dalam metodologi penelitian.
2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Ayu Lestari, 2025, Upaya Guru Pendidikan Agama Hindu Dalam Memotivasi Disiplin Belajar Siswa Hindu Di SD Negeri-6 Menteng Palangka Raya. Skripsi Fakultas Dharma Acarya Prodi Pendidikan Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Gede Dharman Gunawan, S.H., M,Pd. Pembimbing II Megawati, S.Pi., M.Pd.H Penelitian ini berawal dari pentingnya kontribusi guru Pendidikan Agama Hindu dalam membentuk karakter siswa, terutama dalam hal kedisiplinan belajar. Disiplin dalam belajar adalah salah satu faktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan di bidang pendidikan. Namun, dalam kenyataannya, masih ada siswa Hindu di SD Negeri-6 Menteng Palangka Raya yang menunjukkan kurangnya disiplin, seperti sering terlambat dalam menyelesaikan tugas, kurang memperhatikan saat pelajaran berlangsung, dan tidak taat pada aturan kelas. Situasi ini memerlukan strategi dan usaha khusus dari guru Pendidikan Agama Hindu untuk meningkatkan motivasi dan membiasakan perilaku disiplin belajar. Berdasarkan uraian diatas rumusan masalah yang di anggkat dari penelitian adalah sebagai berikut: 1. Upaya Guru Pendidikan Agama Hindu Dalam Memotivasi Disiplin Belajar Siswa Hindu Di SD Negeri-6 Menteng Palangaka Raya? 2. Apa Saja Kendala Guru Pendidikan Agama Hindu Dalam Memotivasi Disiplin Belajar Siswa Hindu Di SD Negeri-6 Menteng Palangka Raya?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data untuk memperoleh sebuah data tentang Guru Pendidikan Agama Hindu Dalam Memotivasi Disiplin Belajar Siswa Hindu di SD Negeri - 6 Menteng Palangka Raya. melalu wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan dengan kepala sekolah, guru Pendidikan Agama Hindu dan siswa Hindu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengajar Pendidikan Agama Hindu berusaha keras untuk meningkatkan disiplin belajar siswa, seperti: memberikan contoh melalui sikap disiplin, memberikan nasihat dan dorongan religius sesuai ajaran dharma, memberikan penghargaan kepada siswa yang taat disiplin, serta menerapkan hukuman yang mendidik bagi siswa yang melanggar kebijakan. Beberapa tantangan yang dihadapi termasuk kurangnya perhatian dari orang tua di rumah, dampak dari lingkungan sosial, serta kurangnya kesadaran siswa akan pentingnya disiplin. Beberapa solusi yang diterapkan oleh guru termasuk menjalin kerjasama dengan orang tua, meningkatkan pendekatan pribadi terhadap siswa, dan menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan agar siswa lebih terdorong untuk bersikap disiplin. Dengan demikian, studi ini menegaskan bahwa peranan pengajar Pendidikan Agama Hindu sangat krusial dalam mengembangkan sikap disiplin belajar siswa melalui motivasi yang berkelanjutan, meskipun masih ada tantangan yang membutuhkan kerjasama antara guru, siswa, dan orang tua.
2025 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Destarianti. 2025. Hubungan Antara Dukungan Guru Terhadap Motivasi belajar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Di SDN 4 Menteng Palangka Raya. Skripsi, Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Dharma Acarya, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I: Dr. Putu Widyanto, M.Pd.H. Pembimbing II: Raisa Vienlentia, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Pendidikan inklusif telah menjadi pendekatan penting dalam memastikan semua siswa, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), mendapatkan akses pendidikan yang setara. Dalam konteks ini, peran guru sebagai penyedia dukungan emosional, instruksional, dan sosial sangat menentukan keberhasilan proses belajar siswa ABK. Motivasi belajar merupakan salah satu aspek penting yang dipengaruhi oleh kualitas dukungan yang diberikan guru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dukungan guru terhadap motivasi belajar anak berkebutuhan khusus (ABK) di SDN 4 Menteng Palangka Raya. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya peran guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung bagi siswa ABK, mengingat tantangan yang mereka hadapi dalam proses pembelajaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data dikumpulkan melalui angket yang dibagikan kepada 20 orang guru sebagai responden. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dukungan guru yang mencakup perhatian, strategi pembelajaran, umpan balik, dan hubungan positif. Sedangkan variabel terikat adalah motivasi belajar siswa ABK yang meliputi motivasi intrinsik, ekstrinsik, keterlibatan, dan regulasi diri. Hasil analisis menunjukkan terdapat hubungan yang signifikan antara dukungan guru dan motivasi belajar siswa ABK. Semakin tinggi dukungan yang diberikan guru, semakin tinggi pula motivasi belajar siswa ABK. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi peningkatan kualitas pendidikan inklusif melalui penguatan peran guru sebagai pendukung utama bagi siswa ABK. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa rata-rata skor dukungan guru sebesar 76,35 (SD = 9,511) yang termasuk dalam kategori tinggi. Sedangkan rata-rata skor motivasi belajar siswa ABK adalah 68,65 (SD = 13,550) yang menunjukkan tingkat motivasi cukup baik. Uji korelasi Pearson menghasilkan nilai r = 0,543 dengan nilai signifikansi (p) = 0,013, yang menunjukkan adanya hubungan positif yang signifikan dan cukup kuat. Hasil uji koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,295 mengindikasikan bahwa dukungan guru memberikan kontribusi sebesar 29,5% terhadap motivasi belajar siswa ABK.
2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Destarianti. 2025. Hubungan Antara Dukungan Guru Terhadap Motivasi belajar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Di SDN 4 Menteng Palangka Raya. Skripsi, Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Dharma Acarya, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I: Dr. Putu Widyanto, M.Pd.H. Pembimbing II: Raisa Vienlentia, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Pendidikan inklusif telah menjadi pendekatan penting dalam memastikan semua siswa, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), mendapatkan akses pendidikan yang setara. Dalam konteks ini, peran guru sebagai penyedia dukungan emosional, instruksional, dan sosial sangat menentukan keberhasilan proses belajar siswa ABK. Motivasi belajar merupakan salah satu aspek penting yang dipengaruhi oleh kualitas dukungan yang diberikan guru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dukungan guru terhadap motivasi belajar anak berkebutuhan khusus (ABK) di SDN 4 Menteng Palangka Raya. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya peran guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung bagi siswa ABK, mengingat tantangan yang mereka hadapi dalam proses pembelajaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data dikumpulkan melalui angket yang dibagikan kepada 20 orang guru sebagai responden. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dukungan guru yang mencakup perhatian, strategi pembelajaran, umpan balik, dan hubungan positif. Sedangkan variabel terikat adalah motivasi belajar siswa ABK yang meliputi motivasi intrinsik, ekstrinsik, keterlibatan, dan regulasi diri. Hasil analisis menunjukkan terdapat hubungan yang signifikan antara dukungan guru dan motivasi belajar siswa ABK. Semakin tinggi dukungan yang diberikan guru, semakin tinggi pula motivasi belajar siswa ABK. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi peningkatan kualitas pendidikan inklusif melalui penguatan peran guru sebagai pendukung utama bagi siswa ABK. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa rata-rata skor dukungan guru sebesar 76,35 (SD = 9,511) yang termasuk dalam kategori tinggi. Sedangkan rata-rata skor motivasi belajar siswa ABK adalah 68,65 (SD = 13,550) yang menunjukkan tingkat motivasi cukup baik. Uji korelasi Pearson menghasilkan nilai r = 0,543 dengan nilai signifikansi (p) = 0,013, yang menunjukkan adanya hubungan positif yang signifikan dan cukup kuat. Hasil uji koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,295 mengindikasikan bahwa dukungan guru memberikan kontribusi sebesar 29,5% terhadap motivasi belajar siswa ABK.
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
MITA RIYANI, 2024. Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Lahan Pada Masyarakat Di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie,S.Ag,M.Si. dan Dosen Pembimbing II Budiarto Santoso, MH. Sengketa lahan adalah perselisihan atau konflik yang terjadi antara dua pihak atau lebih terkait kepemilikan, penggunaan, atau batas-batas suatu lahan. Peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan pada masyarakat sangatlah penting. Mantir Adat bertindak sebagai mediator atau penengah antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus sengketa lahan. Mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Adat, nilai-nilai budaya dan normanorma yang mengatur masyarakat setempat. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Bagaimana peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan terkait pemasangan Hinting Pali Adat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya? 2) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi potensi peran Mantir Adat dalam penyelesaian sengketa lahan? 3) Bagaimana asas kekuatan hukum terhadap penyelesaian kasus sengketa lahan ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah sebagai prosedur pemecahan yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek dalam masyarakat dan yang lainnya yang pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau apa adanya. Sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Teknik observasi, teknik wawancara dan teknik kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1). Peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan secara Adat adalah sangat berperan dalam menegakkan hukum Adat dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan, menciptakan rasa keadilan dan peran aktif dalam penyelesaian kasus sengketa lahan antara Setiawan dengan Irawan warga masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dan dianalisis dengan teori kewenangan yang dapat menjadi panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu dalam penyelesaian sebuah kasus/masalah yang terjadi, sesuai dengan aspirasi masyarakat. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi potensi peran Mantir Adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Mantir Adat Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan secara umum potensi peran Mantir Adat dalam penyelesaian sengketa lahan akan semakin besar jika mereka memiliki pengetahuan, keterampitan, dan integritas yang baik, serta mendapat pengakuan dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat. 3) Asas kekuatan hukum terhadap penyelesaian sengketa lahan keputusan Mantir Adat Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabagau menjadi kepastian hukum yang kuat sebagai pegangan kedua belah pihak terhadap penyelesaian kasus sengketa lahan.
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
Narasi dan Literasi merupakan unsur yang penting bagi kehidupan seorang individu dalam bermasyarakat Akademisi yang didalammnya termasuk mahasiswa merupakan ujung tombak dalam perubahan sebuah pemahaman wacana yang berkembang Banyaknya pergerakan yang membawa nama agama juga massif dimasyarakat dengan membawa visi dan misi tertentu, hal ini perlu mendapat perhatian yang serius bila mengarah pada memecah belah suatu kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Kaum intelektual merupakan aktor-aktor aktif dan gigih dalam menyuarakan pergerakan yang berujung pada tujuan radikal Pemahaman inilah yang berbeda-beda dalam melihat sebuah misi berbangsa dan bernegara, dan menimbulkan bentuk narasi dan literasi yang keras, ekstrim dan tidak bisa fleksibel Kaum-kaum muda intelektual merupakan sarana yang cukup kuat dalam mempertahankan suatu ideologi, maka dari itu sudah sepatutnya masyarakat secara umum dan masyarakat khususnya kaum intelektual kampus dapat memilah dan memberikan bentuk-bentuk narasi dan literasi yang tidak mengarah pada radikalisme, hal ini tentu sangat membahayakan utamanya bagi generasi penerus bangsa yang akan menjadi cikal bakal penerus kedepan dan bukan justru memecah belah dalam berbagai kelompok-kelompok tertentu Gerakan-gerakan yang cukup halus namun intens perlu diwaspadai bila membawa dampak negative dalam cara pandang dan keyakinan, ini penting untuk diperhatikan secara bersama dalam komunitas keluarga hingga masyarakat agar tidak disalahgunakan menjadi bibit-bibit kebencian yang akhirnya dapat merusak dan membawa perpecahan pada anak-anak bangsa Menjadi tugas bersama untuk menarasikan pemahaman dengan cara yang baik dan dapat dimengerti serta dapat diterima semua golongan dan menyuguhkan literasi kedamaian dan kebersamaan dalam persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara.
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
SECI LESTARINA, 2023. Upacara kematian turu olo pada umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kabupaten Barito Utara (Perspektif Pendidikan Agama Hindu)
Pembimbing I Dr. Derson, S.Ag.,M.Ag
Pembimbing II Dr. Nali Eka, S.Ag.,M.Si
Upacara Turu Olo juga merupakan suatu upacara yang ditujukan kepada leluhur (pitra yadnya). Upacara ini dilaksankan sebagai ungkapan syukur kepada Dewa Kelelungan Aning Kekelio sebagai manisfestasi Ranying Hatalla Langit Juus Tuha Alah Tala yang telah diyakini membantu dan mewujudkan harapan apa yang dikehendaki atau diinginkan.
Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang dapat diangkat oleh peneliti yaitu: 1. Bagaimana Pelaksanaan Upacara Kematian Turu Olo Pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara? 2. Apakah Fungsi Upacara Kematian Turu Olo Pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara? 3. Bagaimana Perspektif Pendidikan Agama Hindu dalam Upacara Kematian Turu Olo Pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami proses pelaksanaan upacara Kematian Turu Olo pada umat Hindu Kaharingan, fungsi dan nilai-nilai yang terkandung. Teori yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan teori Religi, teori Fungsional Struktural, dan teori Nilai.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan lokasi penelitian di Desa Payang Ara, jenis dan sumber data yang digunakan: sumber data primer dan data sekunder, teknik penentuan informan yaitu teknik purposive, teknik pengumpulan data yang digunakan: observasi, wawancara, dan dokumentasi, instrument penelitian kualitatif, teknik analisis data yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.
Dari penelitian yang dilakukan tentang upacara Kematian Turu Olo pada umat Hindu yaitu dalam pelaksanaannya memiliki beberapa tahap:1. Persiapan, 2. Pelaksanaan, 3. Tahap akhir yang memiliki fungsi sebagai: 1. Menjaga hubungan harmonis dengan tuhan dan leluhur, 2. Menjaga hubungan harmoni dengan sosial sesama manusia. Selain mempunyai fungsi upacara Kematian Turu Olo juga perspektif pendidikan agama Hindu terhadap upacara yakni: 1. Perspektif pendidikan Tattwa agama Hindu, 2. Perspektif pendidikan Etika agama Hindu, 3. Perspektif pendidikan upacara agama Hindu.
Upacara Kematian Turu Olo ini biasanya dilakukan setelah penguburan atau setelah orang meninggal, dimana penduduk setempat bergotong-royong untuk membuat perlengkapan sarana dan prasarana untuk memberikan sesaji kepada roh bagi umat Hindu kaharingan yang berada di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara. bahwa Turu Olo memiliki nilai magis yang sangat tinggi, karena di samping bisa memberikan tuah rezeki kepada keluarga dan anak cucunya juga diyakini sebagai pelindung terhadap segala gangguan malapetaka.
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
Sonia Lestari, 2023, Ritual Malabuh Balai Dalam Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi, Fakultas Dharma Sastara, Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (1) Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si Pembimbing (2) Budiarto Santoso, MH. Malabuh Balai adalah ritual yang dilaksanakan seseorang yang pernah berhajat atau berjanji kepada Jata meminta akan sesuatu dan apabila yang dihajat terkabul maka harus dilaksanakan ritual Malabuh Balai. Dalam penelitian ini ada tiga permasalahan yang akan ditulis antara lain: (1) Bagaimana proses ritual Malabuh Balai menurut Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? (2) Apa makna Ritual Malabuh Balai menurut Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? (3) Mengapa Ritual Malabuh Balai diakukan dan apa dampak yang akan terjadi bila Ritual Malabuh Balai tidak dilaksanakan? Dikaji dalam Perspektif Hukum Hindu. Narasumber penelitian ini adalah Pisor, Mantir Adat Desa Bukit Batu, Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan Bukit Batu, dan beberapa Tokoh Agama Hindu Kaharingan. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) proses upacara yang dilaksanakan oleh Pisor yang merupakan pesta baagung (upacara menggunakan gong) selama dua hari satu malam. Ada dua Balai yang di buat yaitu, balai yang akan diturunkan ke dalam air yang terbuat dari kayu Jalutung, dan balai yang didirikan didalam rumah yang disebut Balai Langka yang terbuat dari tiang haur Humbang Bahenda (Bambu Kuning). Atap balai menggunakan kain kuning dan dinding terbuat dari Bahalai. (2) Makna ritual Malabuh Balai yang dilaksanakan di Desa Bukit Batu, yaitu makna yang dipandang sebagai suatu yang berhubungan dengan kebudayaan atau secara khusus dengan dunia simbol berupa pengetahuan, kepercayaan, ekspresi yang mengungkapkan perasaan yang tersembunyi dan ada dibalik sarana dan prasarana. Dan makna Religi dan Makna Sosial. Terdapat juga makna disetiap sarana dan prasaran dalam pelaksanaan ritual Malabuh Balai. (3) Ritual Malabuh Balai merupakan tradisi turun temurun dari nenek moyang dan tetap dilaksankan hingga sekarang. Umat Hindu Kaharingan biasanya bahajat dengan Jata (manifestasi dari Ranying Hatalla Langit). Ritual Malabuh Balai mempunyai dampak. Baik itu dampak positif dan bila seseorang yang pernah bahajat tidak melaksanakan ritual Malabuh Balai maka ada dampak negatif yang akan diterima. Kata Kunci : Malabuh Balai, Bayar Hajat
2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
SECI LESTARINA, 2023. Upacara kematian turu olo pada umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kabupaten Barito Utara (Perspektif Pendidikan Agama Hindu) Pembimbing I Dr. Derson, S.Ag.,M.Ag Pembimbing II Dr. Nali Eka, S.Ag.,M.Si Upacara Turu Olo juga merupakan suatu upacara yang ditujukan kepada leluhur (pitra yadnya). Upacara ini dilaksankan sebagai ungkapan syukur kepada Dewa Kelelungan Aning Kekelio sebagai manisfestasi Ranying Hatalla Langit Juus Tuha Alah Tala yang telah diyakini membantu dan mewujudkan harapan apa yang dikehendaki atau diinginkan. Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang dapat diangkat oleh peneliti yaitu: 1. Bagaimana Pelaksanaan Upacara Kematian Turu Olo Pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara? 2. Apakah Fungsi Upacara Kematian Turu Olo Pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara? 3. Bagaimana Perspektif Pendidikan Agama Hindu dalam Upacara Kematian Turu Olo Pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami proses pelaksanaan upacara Kematian Turu Olo pada umat Hindu Kaharingan, fungsi dan nilai-nilai yang terkandung. Teori yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan teori Religi, teori Fungsional Struktural, dan teori Nilai. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan lokasi penelitian di Desa Payang Ara, jenis dan sumber data yang digunakan: sumber data primer dan data sekunder, teknik penentuan informan yaitu teknik purposive, teknik pengumpulan data yang digunakan: observasi, wawancara, dan dokumentasi, instrument penelitian kualitatif, teknik analisis data yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Dari penelitian yang dilakukan tentang upacara Kematian Turu Olo pada umat Hindu yaitu dalam pelaksanaannya memiliki beberapa tahap:1. Persiapan, 2. Pelaksanaan, 3. Tahap akhir yang memiliki fungsi sebagai: 1. Menjaga hubungan harmonis dengan tuhan dan leluhur, 2. Menjaga hubungan harmoni dengan sosial sesama manusia. Selain mempunyai fungsi upacara Kematian Turu Olo juga perspektif pendidikan agama Hindu terhadap upacara yakni: 1. Perspektif pendidikan Tattwa agama Hindu, 2. Perspektif pendidikan Etika agama Hindu, 3. Perspektif pendidikan upacara agama Hindu. Upacara Kematian Turu Olo ini biasanya dilakukan setelah penguburan atau setelah orang meninggal, dimana penduduk setempat bergotong-royong untuk membuat perlengkapan sarana dan prasarana untuk memberikan sesaji kepada roh bagi umat Hindu kaharingan yang berada di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara. bahwa Turu Olo memiliki nilai magis yang sangat tinggi, karena di samping bisa memberikan tuah rezeki kepada keluarga dan anak cucunya juga diyakini sebagai pelindung terhadap segala gangguan malapetaka.
2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Sonia Lestari, 2023, Ritual Malabuh Balai Dalam Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi, Fakultas Dharma Sastara, Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (1) Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si Pembimbing (2) Budiarto Santoso, MH. Malabuh Balai adalah ritual yang dilaksanakan seseorang yang pernah berhajat atau berjanji kepada Jata meminta akan sesuatu dan apabila yang dihajat terkabul maka harus dilaksanakan ritual Malabuh Balai. Dalam penelitian ini ada tiga permasalahan yang akan ditulis antara lain: (1) Bagaimana proses ritual Malabuh Balai menurut Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? (2) Apa makna Ritual Malabuh Balai menurut Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? (3) Mengapa Ritual Malabuh Balai diakukan dan apa dampak yang akan terjadi bila Ritual Malabuh Balai tidak dilaksanakan? Dikaji dalam Perspektif Hukum Hindu. Narasumber penelitian ini adalah Pisor, Mantir Adat Desa Bukit Batu, Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan Bukit Batu, dan beberapa Tokoh Agama Hindu Kaharingan. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) proses upacara yang dilaksanakan oleh Pisor yang merupakan pesta baagung (upacara menggunakan gong) selama dua hari satu malam. Ada dua Balai yang di buat yaitu, balai yang akan diturunkan ke dalam air yang terbuat dari kayu Jalutung, dan balai yang didirikan didalam rumah yang disebut Balai Langka yang terbuat dari tiang haur Humbang Bahenda (Bambu Kuning). Atap balai menggunakan kain kuning dan dinding terbuat dari Bahalai. (2) Makna ritual Malabuh Balai yang dilaksanakan di Desa Bukit Batu, yaitu makna yang dipandang sebagai suatu yang berhubungan dengan kebudayaan atau secara khusus dengan dunia simbol berupa pengetahuan, kepercayaan, ekspresi yang mengungkapkan perasaan yang tersembunyi dan ada dibalik sarana dan prasarana. Dan makna Religi dan Makna Sosial. Terdapat juga makna disetiap sarana dan prasaran dalam pelaksanaan ritual Malabuh Balai. (3) Ritual Malabuh Balai merupakan tradisi turun temurun dari nenek moyang dan tetap dilaksankan hingga sekarang. Umat Hindu Kaharingan biasanya bahajat dengan Jata (manifestasi dari Ranying Hatalla Langit). Ritual Malabuh Balai mempunyai dampak. Baik itu dampak positif dan bila seseorang yang pernah bahajat tidak melaksanakan ritual Malabuh Balai maka ada dampak negatif yang akan diterima. Kata Kunci : Malabuh Balai, Bayar Hajat
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pokok-pokok bahasan dalam buku ini mencakup: Hakikat Evaluasi Kurikulum; Perbandingan Kurikulum Perspektif Lama dan Baru; Asas, Komponen dan Pendekatan Kurikulum; Faktor-faktor Penyebab Perubahan Kurikulum; Teori Pendidikan dan Jenis Kurikulum; Tahapan dan Komponen dalam Pengembangan Kurikulum; Model dan Teknik Evaluasi Kurikulum.
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pesatnya perkembangan dalam berbagai segi kehidupan manusia terutama dalam bidang ekonomi dan perdagangan selalu akan membutuhkan aturan hukum yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraannya. Dalam dunia perdagangan, peraturan tentang perdagangan memiliki peran yang sangat penting. Oleh karena itu, undang-undang tentang hukum dagang di buat dan ditetapkan. Sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan, ilmu hukum ternyata juga mengajarkan betapa dokrin (ilmu pengetahuan) yang tersebar dalam beberapa kitab hukum atau buku-buku hukum memegang peranan yang penting untuk mengkaji dan mengungkap kedalaman subtansi hukum (baik secara normatif maupun sosiologis). Untuk itu kehadiran sebuah karya ilmian atau buku hukum haruslah disambut positif untuk menambah perbendaharaan literatur hukum di Indonesia. Menulis buku merupakan kerja yang membutuhkan ketekunan, kesabaran, komitmen, dan ketelitian. Sri Lestari Poernomo telah membuktikannya dan melakukan dengan sangat baik di sela-sela kesibukan beliau. Buku yang terbit ini merupakan bukti kapasitas beliau sebagai seorang akademisi yang handal, berintegritas, dan berwawasan luas. Akhirnya, kepada pembaca saya ucapkan selamat membaca, menjelajahi dan menikmati Buku Ajar yang ditawarkan oleh penulis. Kepada penulis saya ucapkan selamat atas terbinya buku yang saya yakin sangat bermanfaat dan memperkaya wacana tentang hukum dagang di Indoensia.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Book cahpter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Sosiologi Hukum. Sistematika buku “Sosiologi Hukum” ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 11 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya: Ruang Lingkup dan Kedudukan Sosiologi Hukum; Perbandingan dan Hubungan Sistem Hukum; Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Alat Perubahan Sosial; Pencegahan dan Penegakkan Hukum; Teori, Jenis Serta Kaitan Hukum Tindak Kriminal; Tipologi Penelitian Hukum, Tujuan, dan Manfaatnya; Tujuan dan Manfaat Penelitian Hukum; Teknik Pengumpulan Data dan Analisis Bahan Hukum; Penentuan dan Perumusan Masalah Hukum; Hubungan Hukum Dengan Sistem Sosial, Nilai Budaya dan Kekuasaan; Hubungan Kaidah Sosial, Kelompok Sosial, dan Lapisan Sosial dengan Hukum; Dimensi dan Kaitan Hukum Struktur Sosial; serta Hubungan Norma Sosial, Kelompok Sosial, dan Stratifikasi Sosial dengan Hukum.