Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PLURALISME HUKUM PELAKSANAAN PERKAWINAN ANTAR SUKU DAYAK DAN NON-DAYAK PADA MASYARAKAT DAYAK NGAJU DI KEDAMANGAN SABANGAU KELURAHAN KERENG BANGKIRAI KECAMATAN SABANGAU KOTA PALANGKA RAYA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Adat•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INA, 2026: Pluralisme Hukum Pelaksanaan Perkawinan Antar Suku Dayak dan Non-Dayak Pada Masyarakat Dayak Ngaju di Kedamangan Sabangau Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, Pembimbing II Sri Kayun, SH., M.Si. Pluralisme hukum adalah suatu kondisi atau konsep dalam ilmu hukum yang mengakui bahwa dalam satu masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam praktiknya, hukum adat Dayak Ngaju menjadi pedoman utama dalam mengatur tahapan dan ritual perkawinan, sedangkan keabsahan perkawinan ditentukan oleh ketentuan agama yang dianut pasangan serta pencatatan perkawinan sesuai hukum negara agar memiliki kekuatan hukum administratif. Daya tarik dalam penelitian ini terletak pada perkawinan antasra suku Dayak dan non-Dayak, serta perkawinan lintas negara, di mana dalam pelaksanaannya tetap menggunakan Jalan Hadat Kawin (ketentuan adat perkawinan) berdasarkan hukum adat Dayak Ngaju. Bagaimana pluralisme hukum dalam pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Bagaimana proses pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, khususnya dalam penerapan hukum adat terhadap pihak non-Dayak. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan ini menggunakan teknik purposive sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang. 1) Damang Kepala Adat, 2) Sekretaris Damang, 3) Mantir Adat Kereng Bangkirai, 4) Mantir adat Kecamatan sabangau, 5) Saksi dari pihal Perempuan, 6) Mantir Adat Sabaru, 7) dua (2) Orang Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan ada 2 yaitu: 1) Teori Pluralisme Hukum dan 2) Teori The Living Law (Eugen Ehrlich). Teknik analisis data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan antara suku Dayak Ngaju dan non-Dayak terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam pelaksanaannya, perkawinan tidak hanya dicatat secara resmi di KUA atau Disdukcapil, tetapi juga tetap melaksanakan prosesi adat Jalan Hadat Kawin sebagai bentuk pengakuan adat Dayak Ngaju. Lembaga Adat Kedamangan Sabangau berperan penting dalam memberikan pengesahan dan pengawasan adat, sehingga terjadi harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam mengatur dan mengesahkan perkawinan dimasyarakat. Kata Kunci: Pluralisme Hukum; Perkawinan Adat Dayak Ngaju; Kedamangan Sabangau.

Kata kunci

Pluralisme Hukum; Perkawinan Adat Dayak Ngaju; Kedamangan Sabangau.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PLURALISME HUKUM PELAKSANAAN PERKAWINAN ANTAR SUKU DAYAK DAN NON-DAYAK PADA MASYARAKAT DAYAK NGAJU DI KEDAMANGAN SABANGAU KELURAHAN KERENG BANGKIRAI KECAMATAN SABANGAU KOTA PALANGKA RAYA2026 · oai:ais:skripsi:929

Publikasi terkait