Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

12 hasil
Subjek: Tanah
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

KARLI, 2025. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Agung Adi, S.Ag.,M.Si Pembimbing II Citranu, M.H. Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena yang terjadi di Desa Dahian Tunggal terkait sengketa tanah dengan bukti tanah tumbuh antara bapak Demal.F dan bapak Junaedi. Sehingga sangat dibutuhkan mekanisme mantir adat sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan bukti tanam tumbuh. Tujuan penelitian ini, untuk menganalisis Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum dimasyarakat., Teknik penentu informan menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumen. Kemudian Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan 1) Pengumpulan data, 2) Reduksi data, 3) Display data dan 4) Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu mekanisme penyelesaian sengketa tanah berdasarkan analisis dengan menggunakan teori sistem hukum dan memiliki suatu tujuan yaitu agar hukum dapat berjalan secara adil, efektif dan berhasil. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan yaitu dlakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh mantir adat dengan beberapa tahapan, dimulai dari 1) Pelaporan, 2) identifikasi masalah, 3) pengumpulan bukti, 4) musyawarah adat, hingga 5) putusan adat. Efektivitas penyelesaian sengketa tanah berdasarkan bukti tanam tumbuh oleh mantir adat berdasarkan hasil analisis menggunakan Teori Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan terbukti efektif dalam kerangka hukum adat, karena memberikan pengakuan atas kepemilikan tanah berdasarkan kerja nyata dan ikatan emosional-kultural masyarakat terhadap lahan. Mekanisme ini menciptakan keadilan menurut pandangan komunitas, memulihkan harmoni sosial. Sedangkan, Tantangan yang muncul dalam penerapan saksi penyelesaian sengketa tanah berdasarkan bukti tanam tumbuh oleh mantir adat di Desa Dahian Tunggal terdapat beberapa point yaitu 1) Saksi memiliki keterbatasan, 2) Saksi yang berpihak, 3) Tekanan dan intimidasi, 4) Bukti tanam tumbuh yang tidak permanen, dan 5) Penyalahgunaan Kewenangan. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya untuk memperkuat dasar hukum, meningkatkan transparansi dan validitas bukti, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif. Selain itu, pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, pemerintah, dan ahli, sangatlah penting dalam penyelesaian sengketa tanah.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Sengketa Tanah pada Masyarakat oleh Damang di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK AJI, 2025. Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Oleh Damang Di Desa Manen Kaleka Kabupaten Pulang Pisau, Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing 1 Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, M.H Setiap individu memerlukan tanah untuk menjalani kehidupan, mengingat betapa penting fungsi tanah bagi kehidupan manusia. Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau telah terjadi sengketa tanah antara kedua pihak yang saling mengklaim hak atas tanah yang tidak didukung oleh dokumen legal yang jelas. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan in adalah 1. Apa Faktor Terjadinya Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. 2. Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Oleh Lembaga Adat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Metode penelitian ini mengunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Teknik penentuan informan pada penelitian ini yaitu teknik Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya sengketa tanah di masyarakat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan analisis teori kausalitas/sebab akibat, tidak adanya sertifikat, tidak jelasnya batas tanah, transaksi jual beli hanya mengunakan kwitansi dan terdapat kandungan emas. Sedangkan Proses dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Damang di Desa Manen Kaleka adalah, laporan awal, musyawarah awal, laporan ke Damang, Damang melakukan musyawarah, survei Damang, Rapat Kedamangan, sidang adat berdasarkan analisis dengan mengunakan Teori Kewenangan dan proses penyelesaian yang dilakukan oleh lembaga adat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau suatu kewenangan lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan cara adil dan damai. Masih banyak masyarakat Desa Manen Kaleka yang belum mendaftarkan tanah miliknya secara Hukum melalui Badan Pertanahan Nasional

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Desa Tewai Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

OPTA YULIA, 2025: Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pendaftaran Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Tewai Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH., MH Pembimbing II Alfred Yetno, MH Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik atas tanah di Desa Tewai Hara, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat umumnya menganggap kepemilikan turun-temurun sudah cukup sebagai bukti tanpa perlu pendaftaran resmi, sehingga banyak tanah tidak bersertifikat dan rawan sengketa. Penelitian ini berusaha menjawab tiga pertanyaan pokok: (1) Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik; (2) Apa saja faktor penghambat yang menyebabkan masyarakat belum melakukan pendaftaran tanah; dan (3) Upaya apa yang telah dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah mereka. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pusposiv sampling. Teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis permasalahan yang dikaji yaitu : (1) Teori efektivitas hukum; (2) Kesadaran Hukum; dan (3) Tujuan hukum. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Para informan yang menjadi narsumber dalam penelitian ini ialah Kepala Desa Tewai Hara, BPD Desa Tewai Hara, Staf Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, dan masyarakat Desa Tewai Hara. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan, yaitu : (1) Kesadaran hukum masyarakat Desa Tewai Hara dalam mendaftarkan sertifikat hak milik atas tanah masih tergolong sangat rendah, hal ini didasakan pada pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum; (2) Faktor penghambat yang menyebabkan mereka belum mendaftarkan tanah yaitu karena disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor dari dalam diri individu yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, kesadaran hukum, dan motivasi yang masih rendah. Sedangkan dari faktor ekstrenal yaitu faktor dari luar diri sendiri yang dapat mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat yaitu antara lain kurangnya sosialisasi, biaya mahal, persyaratan yang cukup rumit, proses yang memakan waktu cukup lama, dan faktor ekonomi masyarakat, serta status tanah yang masih menjadi kawasan hutan; (3) Upaya yang dilakukan untuk mendaftarkan tanah ada dua cara yaitu, dengan cara inisiatif mandiri dan mengikuti program PTSL.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ica, 2025 : Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Armadiansyah, S.Ag., SH., MH Pembimbing II : Emilson Atharwan, MH Penelitian ini mengkaji tentang proses penyelesaian sengketa tanah secara mediasi oleh Damang Kepala Adat yang memiliki peran penting dalam masyarakat Dayak di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Dalam hal sengketa tanah biasanya masyarakat tidak membawa kasusnya ke pengadilan umum tetapi cukup diselesaikan secara mediasi oleh Damang Kepala Adat . Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, dapat dirumuskan pokok permasalahan yang akan di bahas yaitu : (1) Apa saja jenis-jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, (2) Bagaimana peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan (3) Bagaiamana hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengunakan hukum empiris sedangkan teknik penelitian mengunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan langkah langkah seperti reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan untuk menganalisis perumusan dalam penelitian ini adalah : (1) teori kewenangan, (2) teori mediasi, dan (3) teori keputusan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) jenis jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat adalah sengekta batas tanah, sengekta tanah warisan, sengekta ganti rugi tanah individu dengan perusahaan, dan sengketa jual beli tanah. (2) Peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah adalah sebagai mediator, fasilitator dan penengah yang membatu guna mencari jalan penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut. (3) Hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam penyelesaian sengketa tanah dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa, karena hasil yang diberikan atau diperoleh dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Dari beberapa kasus sengketa tanah yang masuk kepada lembaga adat Kedamangan semua kasus dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas. Hal ini menunjukan hasil mediasi oleh Damang Kepala Adat sangat Efektif , karena tidak satu pun kasus sengketa yang dibawa keluar atau diselesaikan ditingkat pengadilan umum (litigasi).

10 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Cara Mediasi oleh Damang Kepala Adat Katingan Hilir (Studi Kasus di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Aprie. 2024, Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Cara Mediasi Oleh Damang Kepala Adat Katingan Hilir (Studi Kasus di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan). Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr.I Nyoman Rahmawati.S.Ag.,M,Si, dan Pembimbing II Gelar Sumbogo Peni.S.Ag.,M.Si Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang dipimpin oleh Damang Kepala Adat, yang memiliki peran penting dalam masyarakat adat untuk mencapai keadilan dan menjaga keharmonisan sosial. Damang Kepala Adat bertindak sebagai mediator netral yang menengahi pihak-pihak yang bersengketa dengan pendekatan berbasis adat dan kearifan lokal. Metode penyelesaian ini dipandang efektif karena dapat menghindari proses hukum formal yang sering memakan waktu dan biaya tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi untuk memahami proses, nilai-nilai budaya, serta tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Damang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi oleh Damang Kepala Adat mampu menciptakan solusi yang berkelanjutan dan diterima oleh semua pihak, terutama karena didasarkan pada prinsip-prinsip adat yang dihormati dalam komunitas. Keputusan yang diambil melalui mediasi ini juga berdampak positif pada hubungan sosial antar masyarakat serta memperkuat legitimasi peran Damang Kepala Adat sebagai penegak keadilan adat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan pembuat kebijakan dalam mengadopsi pendekatan penyelesaian sengketa berbasis adat yang efisien dan menghargai nilai-nilai lokal.

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Urgensi Sertifikasi Tanah di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Boby, 2024, Urgensi Sertifikasi Tanah Di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Dr. I Made Kastama,SH.,MH. Pembimbing (II). Dr. Agung Adi, S.Ag.,M.Si. Sertifikat tanah merupakan surat bukti kepemilikan hak atas tanah, atau bidang tanah yang di keluarkan oleh kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionl (BPN) berdasarkan UU pokok Agraria No.5 Tahun 1960 menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti terkuat kepemilikan hak atas tanah, surat edaran Mentri Agraria Dan Tata Ruang Nomor:1756/15I/V/2016 tentang pendaftaran tanah masyarakat, adalah mewajibkan setiap pemilik hak (Individu/Badan Hukum) agar dapat mendaftarkan hak kepemilikan tanahnya untuk menjamin kepastian hukum. Oleh sebab itu peneliti tertarik mengangkat tentang Urgensi Sertifikasi Tanah di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya, dengan lokasi penelitian di Desa Tumbang Olong I. dengan 2 (dua) rumusan masalah pokok yang di bahas yaitu: (1) bagaimana proses sertifikasi tanah di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya? (2) apa kendala dari proses sertifikasi tanah di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya? Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (penelitian hukum empiris) dengan bentuk porposif sampling di analisis dengan menggunakan teori tujuan hukum dan, menggunakan teori efektifitas hukum, data di kumpulkan melalui cara observasi, wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi, kemudian di oleh dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penelitian kesimpulan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya, dengan Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah,Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah,Pemberian sertifikat tanah kepada pihak pendaftar berfungsi sebagai alat pembuktian apabila timbul komplik masalah hak atas tanah di kemudian hari, selain sebagai bukti tertulis juga merupakan hak atas keabsahan tanah di miliki seseorang, sementara itu kendala dari proses Sertifikasi Tanah Di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya yaitu antara lain. karena posisi Desa Tumbang Olong masih dalam kawasan HPH (hak penguasaan hutan) sehingga belum bisa di sertifikat tetapi hanya berupa SP atau SKT, sebagai alat bukti kepemilikan tanah dan sampai sekarang masih menggunakan sp, sebagai alat bukti hak atas tanah. karena faktor budaya, di mana masyarakat merasa terbebani, urusanya berbelit-belit dan biyaya mahal menggurus sertifikat tanah, bagi masyarakat sendiri sertifikasi tanah cukup penting namun masyarakat masih dalam kawasan HPH belum di bebaskan dari kawasan hutan.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Implementasi Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PANGKI SWITO, 2024. Implementasi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamndau. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si Pembimbing II Emilson Atharwan, MH. Tanah merupakan permukaan bumi yang terdapat pada lapisan paling atas yang menjadi unsur utama suatu negara. Fenomena yang terjadi di Desa Kubung terkait 2 (dua) sengketa tanah yaitu legalitas hak milik serta ketidaksesuaian ukuran tanah antar batas warga setempat, sehingga sering menimbulkan permasalahan sesama masyarakat di Desa Kubung. Tujuan penelitian ini merupakan untuk mengetahui implementasi dan kendala hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian deskriftif kualitatif, Teknik penentu informan menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Kemudian Teknik analisis data menggunakan teknik data analisis dan kualitatif yaitu suatu pendekatan dalam melakukan penelitian yang berorientasi pada fenomena atau gejala yang bersifat alumi. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu implementasi hukum adat berdasarkan analisis dengan menggunakan teori sistem hukum terdiri atas struktur hukum, substansi hukum, memiliki suatu tujuan yaitu agar hukum dapat berjalan secara efektif dan berhasil. Maka implementasi hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau yaitu suatu aktivitas atau tindakan aturan hukum yang saling menyesuaikan seperti halnya, proses yang dilakukan oleh mantir adat yang merupakan sebagai perantara dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan merupakan suatu alternatif dalam memberikan kepastian hukum terhadap mereka yang bersengketa dengan cara mediasi sesama pihak. Sedangkan Kendala Implementasi Hukum Adat berdasarkan hasil analisis menggunakan teori Kausalitas adalah para pihak saling mengklaim sebagai pemilik tanah, para pihak tidak dapat membuktikan surat kepemilikan tanah, para pihak tidak ada yang mau mengalah, melakukan penanaman pohon buah seperti durian, rambutan, nangka dan lain-lainnya di atas tanah kosong dan dikuasai sebagai tanah milik sendiri. Seharusnya masyarakat melakukan pendaftaran tanah agar memperoleh suatu alat bukti hak yang sah dan kuatberupa sertifikat. Putusan lembaga adat mengikat para pihak, sanksi yang dijatuhkan disebut pulau diberikan kepada pihak pemilik tanah atas kesepakatan bersama.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN DAMANG DALAM MENYELESAIKAN KASUS GANTI RUGI SENGKETA TANAH ADAT HAK MILIK INDIVIDU DENGAN PT.BHARINTO EKATAMA (BEK) di DESA BENANGIN KECAMATAN TEWEH TIMUR KABUPATEN BARITO UTARA

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK MARISA WULANDARI 2023 : Peran Damang Dalam Menyelesaikan Kasus Ganti Rugi Sengketa Tanah Adat Hak Milik Individu Dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing II, Herwandi, MH. Berdasarkan latar belakang maka dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1). Bagaimanakah Peran Damang dalam penyelesaian kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (2). Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (3). Apakah yang menjadi pertimbangan Damang dalam menyelesaikan sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah, Teori kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara. dan dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan Metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan yaitu : (1). Peran Damang dalam Menyelesaikan kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Melalui Lembaga Adat Desa Benangin maka segala konflik/sengketa di selesaikan secara damai berdasarkan musyawarah dan mufakat. (2). Beberapa tahapan proses penyelesaian sengketa 1). Pelaporan atau Pengaduan 2). Pemanggilan Para Pihak 3). Sidang Peradilan Adat 4). Pengambilan Keputusan diselesaikan berdasarkan Pertimbangan Damang pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengan Nomor 16 Tahun 2008

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA MEDIASI DI DESA TUMBANG KUAYAN KECAMATAN RUNGAN BARAT KABUPATEN GUNUNG MAS

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

YOPIANSYAH, 2022 : Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Cara Mediasi Di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangkaraya. Pembimbing (I) Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II) Budiarto Santoso, MH Masyarakat Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas, pada umumnya masih menggunakan hukum adat dalam penyelesaian kasuskasus adat, salah satunya kasus adat tersebut adalah Sengketa tanah. Dalam hal pelanggaran atau kasus adat yang pernah terjadi selalu di selesaikan diranah hukum adat melalui mantir adat. Dalam hal penyelesaian kasus adat yang terkait sengketa tanah, biasanya masyarakat Desa Tumbang Kuayan tidak membawa kasusnya ke pengadilan umum (pemerintah) tetapi cukup diselesaikan secara adat melalui lembaga adat oleh mantir adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan penelitian adalah : (1) Bagaimana peran Mantir Adat Dalam menyelesaikan sengeketa tanah antar warga? (2) Apa Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah antar warga? (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh mantir adat?. Metode yang digunakan menggunakan metode kualitatif atau jenis penelitian emperis. Sumber data yakni primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan tekhnik observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Pengolahan data menggunakan tekhnik kualitatif deskriptif dengan memperhatikan permasalahan penelitian. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, diawali dengan menelaah data penelitian, kemudian disajikan dalam bentuk pengelompokan, selanjutnya dianalisis dengan penafsiran menggunakan kalimat uraian dalam bentuk bahasa kemudian dikaitkan dengan data lainnya. Pembahasan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : Mantir adat sangat berperan dalam menyelesaikan kasus-kasus adat, pemberian keputusan sanksi/denda adat, penasehat dalam proses mediasi/musyawarah, dan untuk menerapkan hukum adat dalam lingkungan masyarakat. Proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh mantir adat, kedua belah pihak atau pihak yang merasa dirugikan melapor permasalahannya ke mantir adat supaya diselesaikan melalui hukum adat dan penentuan sanksi/denda adat diputuskan melalui musyawarah dan mufakat. Masyarakat khususnya masyarakat Desa Tumbang Kuayan, dilihat dari segi budaya hukumnya sangat patuh dan tunduk kepada hukum adat, karena mereka yakin bahwa penyelesaian sengketa melalui hukum adat sangat baik karena selain tidak menggunakan biaya yang mahal juga tidak menimbulkan rasa dendam kepada kedua belah pihak.

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK LITRA, 2021, Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Dr. I Made Kastama, SH.,MH. Pembimbing (II). Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M,Si. Kepala Desa adalah pemimpin dari pemerintahan desa yang berwenang dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa dalam masyarakat di desa, kepala desa bertindak sebagai hakim perdamaian desa untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa, termasuk dalam penyelesaian sengketa tanah di masyarakat. Masalah yang diteliti : (1) Bagaimanakah peran Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah hak individu di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? (2) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah hak individu di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? Subyek penelitian adalah kepala desa, sekretaris desa, kaur desa, RT/RW, dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan sengketa tanah di Desa Tumbang Empas. Obyek penelitian adalah kasus sengketa tanah di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penyelesaian sengketa dari Mohammad Koesno dan teori penyelesaian sengketa dari Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubbin. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat di desa, dan salah satu peran Kepala Desa yang sangat penting adalah sebagai hakim perdamaian desa. Bagi masyarakat Desa Tumbang Empas Kepala Desa dipandang mampu menyelesaikan segala permasalahan di desa, baik masalah yang berhubungan dengan urusan pemerintahan, ataupun masalah yang berhubungan dengan kemasyarakatan. Tidak terkecuali untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di masyarakat. Proses penyelesaian sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Tumbang Empas biasanya diselesaikan dengan cara mediasi, dalam hal ini kepala desa secara langsung bertindak sebagai mediator untuk melakukan mediasi para pihak yang bersengketa atau berkonflik. Metode mediasi memerlukan beberapa tahapan, pra mediasi, tahap pemanggilan, tahap mediasi, tahap mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa, tahap membuat kesepakatan antar para pihak yang bersengketa, tahap perundingan dan yang terakhir pengambilan keputusan. Apabila mediasi berhasil dilakukan otomatis ada kesepakatan. Kesepakatan yang harus disetujui dan dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa. Pada tahap ini, para pihak harus saling menghormati memperkecil perbedaan-perbedaan, dan mencari baris yang adil bagi perdamaian bersama. Kata Kunci : Peran, Kepala Desa, Sengketa Tanah, Penyelesaian

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Hakaouh Pada Sengketa Tanah Oleh Kepala Adat Di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

MANDORI/NIM, 14 02 008 Tahun 2020. Penyelesaiaan Hakaouh Pada Sangketa Tanah Oleh Kepala Adat Di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya , Skripsi Fakultas Dharma Sastra Istitut Agama Hindu Negri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya Dosen Pembimbing I. I Komang Darman,SH,MH Pembimbing II Dr. NI Nyoman Rahmawati, S.Ag, M.Si Penelitian ini membahas tentang Penyelesaiaan Hakaouh Pada Sangketa Tanah Oleh Kepala Adat Di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Penyelsaian hakaouh pada sangketa tanah oleh kepala adat di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya harus secepatnya diselesaikan hal ini supaya permasalahan sangketa tanah ini cepat diselesaikan dengan baik secara adat supaya tidak berkepanjangan Dengan didasari Rumusan masalah Penelitian yaitu penyelesaiaan hakaouh pada sangketa tanah oleh kepala adat di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya,. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan, teknik pengumpulan data observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Untuk membantu peneliti sebagai instrumen pokok, maka peneliti membuat instrumen penunjang. Dalam penyusunan instrumen penunjang tersebut, mengemukakan pemilihan metode yang akan digunakan peneliti ditentukan oleh tujuan penelitian, sampel penelitian, lokasi, pelaksana, biaya dan waktu, dan data yang ingin diperoleh. Dari tujuan yang telah dikemukakan tersebut, dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi. Setelah ditentukan metode yang digunakan, maka peneliti menyusun instrumen pengumpul data yang diperlukan untuk mengumpulkan data yang diperlukan Hasil penelitian Cara Penyelesaiaan Hakouh Pada Sangketa Tanah Oleh Kepala Adat Di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya dengan cara menyerahkan uang senilai jipen satu atau dengan nilai Rp.1000.000 senagai penjamin penyelesaian Hakaouh (Piring Penyerahan Hakaouh) Tata cara pelaporan masalah tanah sengketa adalah pertama melaporkan masalah pada tingkat RT kemudian berlanjut laporan pada tingkat Desa yaitu Kepala Desa setempat kemudian kasus ini yang akan kepala desa sampaikan kepada Kepala Adat setempat untuk di selesaikan masalahnya secara adat, faktor Penghambat dan pendukung penyelesaiaan hakaouh pada sangketa tanah oleh kepala adat faktor-faktor penghambat sengketa tanah di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya adalah,Tanah yang di klem tidak mempunyai surat yang sah namun hanya pengakuan saja olehmasyarakat, Yang sering menjadi penghambat dalam sengketa yaitu ketika tergugat tidak menghadiri sidang.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara oleh lembaga adat desa di desa patas I kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Rayani, 2020. Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Hindu Kaharingan dengan Perusahaan Batubara oleh Lembaga Adat Desa di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Budhi Widodo, SH.,MH, Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Konfik atas tanah biasanya terjadi diantara sesama masyarakat adat ataupun antar masyarakat dengan pihak perusahaan khususnya di desa Patas I. Kerap perusahaan menujukan keegoisannya dengan melanggar aturan atau perjanjian yang sudah disepakati, dengan melakukan penebangan pohon madu (pohon besar), sehingga mengakibatkan suatu konflik atau kesalahpahaman antara pihak perusahaan dengan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Penyelesaian sengketa tanah oleh lembaga adat desa merupakan wewenang serta tanggungjawab yang sangat besar. Penyelesaian melalui jalur alternatif ini merupakan jalan utama bagi masyarakat adat, supaya memperoleh keputusan yang tidak memberatkan kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian dan keharmonisan kehidupan masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang harus dibahas antara lain, (1) Apa dasar hukum Lembaga Adat Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara oleh Lembaga Adat Desa di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah teori Kewenangan dan teori Keadilan oleh John Rawls. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan langkah-langkah reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, (1) dasar hukum Lembaga Adat Desa menyelesaikan sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara melalui peradilan adat yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, berdasarkan hukum adat desa Patas I dan berdasarkan hukum agama Hindu Kaharingan. (2) beberapa tahap proses penyelesaian sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara adalah sebagai berikut, pelaporan atau pengaduan, penelitian perkata, penentuan hari sidang, pemanggilan para pihak, sidang adat desa, pengambilan putusan dan sanksi upacara ritual.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail