Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Restorative Justice
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PENDEKATAN PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN OLEH DAMANG KEPALA ADAT BERBASIS RESTORATIF JUSTICE ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERSEROAN TERBATAS KARYA DEWI PUTRA DI DESA RANTAU ASEM

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tampusuk, 23MHA004, 2026, Pendekatan Penyelesaian Sengketa Lahan Oleh Damang Kepala Adat Berbasis Restoratif justice Antara Masyarakat Dengan Perseroan Terbatas Karya Dewi Putra Di Desa Rantau Asem, Pembimbing 1 Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Pembimbing 2 Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa lahan berbasis restorative justice yang diterapkan oleh Damang Kepala Adat antara masyarakat dengan PT. Karya Dewi Putra di Desa Rantau Asem, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya, serta mengkaji implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat Dayak. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Damang Kepala Adat , mantir adat, masyarakat yang bersengketa, dan pihak perusahaan, serta didukung observasi dan studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme adat yang mengedepankan dialog, musyawarah, mediasi adat, partisipasi aktif para pihak, pemberian kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan kepentingan, serta kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan tersebut tidak hanya menghasilkan penyelesaian sengketa yang diterima oleh para pihak, tetapi juga menjaga keseimbangan, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat adat Dayak. Faktor pendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa meliputi kewibawaan lembaga adat, kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat, dan keterlibatan para pihak dalam proses musyawarah, sedangkan faktor penghambatnya adalah perbedaan kepentingan, terbatasnya pengakuan terhadap putusan adat, serta kompleksitas sengketa yang melibatkan badan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan penyelesaian sengketa lahan oleh Damang Kepala Adat berbasis restorative justice merupakan mekanisme yang efektif dalam mewujudkan keadilan yang bersifat restoratif, menjaga harmoni sosial, serta dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang perlu diperkuat melalui sinergi antara hukum adat dan hukum nasional. Tampusuk, 23MHA004, 2026. A Restorative Justice-Based Land Dispute Resolution Approach by the Damang Kepala Adat Between the Community and the Limited Liability Company Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, Supervisor I: Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Supervisor II: Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. This study aims to analyze the restorative justice-based land dispute resolution approach implemented by the Damang Kepala Adat between the community and PT. Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, identify factors influencing its implementation, and examine the implementation of restorative justice principles in dispute resolution based on Dayak customary law. The study used empirical legal methods with a qualitative approach and case studies. Data were obtained through interviews with the Damang Kepala Adat , the customary leader, the disputing community, and the company, supported by observation and documentation studies. Data were analyzed using descriptive qualitative methods. The research results indicate that dispute resolution is carried out through customary mechanisms that prioritize dialogue, deliberation, customary mediation, active participation of the parties, equal opportunity to express interests, and agreements oriented towards redressing losses and restoring social relations. This approach not only results in dispute resolutions acceptable to the parties but also maintains balance, order, and harmony within the Dayak indigenous community. Supporting factors for dispute resolution include the authority of customary institutions, community compliance with customary law, and the involvement of the parties in the deliberation process. While inhibiting factors include differing interests, limited recognition of customary decisions, and the complexity of disputes involving legal entities. This research concludes that the restorative justice-based approach to land dispute resolution by the Damang Kepala Adat is an effective mechanism for realizing restorative justice, maintaining social harmony, and can be an alternative dispute resolution that needs to be strengthened through synergy between customary law and national law. Keywords: Restorative Justice, Damang Kepala Adat , Land Disputes, Dayak Customary Law.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Cempaka Banjar Baru Kalimantan Selatan)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penerapan pendekatan Restorative Justice (RJ) di Kepolisian Sektor Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana. Pendekatan ini merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. RJ menitik beratkan pada penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, Kepolisian dan masyarakat, serta bertujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Selain itu, pendekatan ini mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pendekatan RJ, mengidentifikasi hambatan internal dan eksternal, serta menggambarkan strategi atau solusi yang diterapkan oleh Polsek Cempaka untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Informan ditentukan secara purposive, yang terdiri dari penyidik kepolisian, tokoh masyarakat dan alim ulama serta akademisi. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, klasifikasi, penyajian data (display), interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses RJ di Polsek Cempaka meliputi identifikasi kasus, mediasi, kesepakatan damai, dan pemantauan kesepakatan. Hambatan internal yang dihadapi meliputi kurangnya SDM terlatih, lemahnya pemahaman, SOP yang belum maksimal, dan minimnya koordinasi. Hambatan eksternal berupa resistensi masyarakat, rendahnya kepercayaan terhadap mekanisme RJ, serta belum optimalnya dukungan Lembaga Peradilan. Untuk mengatasi hal tersebut, Polsek Cempaka melakukan pelatihan internal, penyusunan SOP, sosialisasi ke masyarakat, pelibatan mediator independen, serta pembentukan tim khusus RJ. RJ terbukti mampu mendukung penyelesaian perkara yang cepat, efisien, dan berakar pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian terhadap Kasus Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

SINDI, 2024 : Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesai Terhadap Kasus Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Citranu, MH. Pembimbing II Alfred Yetno, MH. Restorative Justice secara umum didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana. Keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semua pemangku kepentingan (terutama pelaku dan korban).Oleh sebab itu peneliti tertarik mengangkat tentang Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Terhadap Kasus Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dengan lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Dengan dua rumusan pokok : (1) Bagaimana penerapan restorative justice sebagai upaya dalam penyelesaian kasus penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya? (2) Apa dampak dan manfaat dari penerapan restorative justice sebagai upaya dalam penyelesaian kasus penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya? Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan teknik purposive sampling, di analisis menggunakan teori keadilan dan teori tujuan hukum, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian diolah dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Restorative Justice dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Jaksa penuntut umum menawarkan untuk dilakukan upaya perdamaian kepada korban dan pelaku. Setelah berkas perkara dinilai layak dan para pihak telah berhasil dilakukan upaya damai, Kejaksaan Negeri akan mengirim surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi dan setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan layak, kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk meminta persetujuan terkait pelaksanaan Restorative Justice, setelah mendapatkan persetujuan, Kejaksaan Agung menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi, kemudian Kejaksaan tinggi menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri dan mendapatkan persetujuan, dikeluarkan lah surat ketetapan dan pemberitahuan penghentian penuntutan oleh penuntut umu maka perkara tersebut secara resmi dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan. Sementara itu, konsep ini memberikan dampak dan manfaat positif baik bagi Negara, korban, pelaku, dan masyarakat dikarenakan konsep ini lebih berfokus pada perdamaian dari pada penghukuman serta dapat mengembalikan keadaan atau hubungan seperti semulaantara korban maupun pelaku dan memastikan korban dan juga pelaku sama-sama mendapatkan rasa keadilan dari hasil akhir yang di peroleh. Bagi Negara sendiri konsep ini dianggap dapat mengurangi beban peradilan dan meminimalisir overkapasitas penjara dan angka kejahatan, sementara bagi masyarakat melalui Restorative Justice masyarakat dapat melihat contoh bagaimana perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan, damai, dan adil.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail