Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Dikalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan
RANO IRAWAN, 2025 : Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Di Kalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun S.Ag., M.Si, dan Sri Kayun, SH.,M.Si Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi adat jipen terhadap pelaku pergaulan bebas di kalangan generasi muda. Oleh sebab itu peneliti menganalisis tentang Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Di Kalangan Generasi Muda dalam kasus Dusa Sala Pada Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Penelitian ini berusaha menjawab 2 (dua) pertanyaan pokok : (1) Apa Dampak Pergaulan Bebas Di kalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan?. (2) Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Dikalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan?. Metode Penelitian ini yaitu mengunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teori (1) Teori Kausalitas (sebab akibat) dan (2) Teori Penegakan hukum. Hasil penelitian yang dilakukan di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan yaitu (1) Dampak pergaulan bebas di kalangan generasi muda yakni menimbulkan dampak negatif internal yaitu berupa gangguan psikologis, tekanan mental seperti stres, merasa cemas, rasa bersalah, dan rasa takut jika mendapat penolakan sosial dari masyarakat. Dampak negatif eksternal seperti pencemaran nama baik bagi pelaku pergaulan bebas seringkali menghadapi stigma negatif dari masyarakat, terutama dalam komunitas yang memiliki norma, diskriminasi di tempat kerja atau komunitas dikarenakan perilaku yang dianggap menyimpang atau tidak sesuai dengan norma sosial dan putusnya hubungan dengan keluarga bagi pelaku pergaulan bebas bisa menyebabkan konflik dengan orang tua, keluarga, atau pasangan hidup. (2) Penerapan sanksi adat jipen terhadap pelaku dalam kasus ini mantir adat menjatuhkan hukuman adat kepada pelaku yaitu, si pria (A) dan si perempuan (B) dikenakan sanksi adat jipen satu yang diuangkan dengan nilai sebesar 300 ribu rupiah selanjutnya si pria (A) dikenakan sanksi jipen empat (supan kamalu) yang diuangkan dengan uang rupiah sebesar Rp. 1.200.000, si perempuan dikenakan sanksi jipen dua (supan kamalu) yang diuangkan dengan nilai sebesar Rp. 600.000. Kemudian si pria (A) membayar sejumlah syarat adat kawin : (1) Pamalik rihit = satu ekor sapi ; (2) Tanturus balanga = Rp. 2.000.000 ; (3) Sirau lamiang turun tiga = 1 buah lamiang ; (4) Gong tantai sirau lamiang = lima gram emas 99 karat ; (5) Parabas = Rp. 3.000.000 ; (6) Emas singah hambaruan = dua gram emas 99 karat yang diuangkan sebesar = Rp. 2.000.000 rupiah ; (7) Batang adat = Rp. 30.000.000 rupiah ; (8) Kain tutup uban/kain hitam 1 lembar ; (9) Alat tidur = selengkapnya ; dan (10) Tombak satu buah.