ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
RANO IRAWAN, 2025 : Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Di Kalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun S.Ag., M.Si, dan Sri Kayun, SH.,M.Si Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi adat jipen terhadap pelaku pergaulan bebas di kalangan generasi muda. Oleh sebab itu peneliti menganalisis tentang Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Di Kalangan Generasi Muda dalam kasus Dusa Sala Pada Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Penelitian ini berusaha menjawab 2 (dua) pertanyaan pokok : (1) Apa Dampak Pergaulan Bebas Di kalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan?. (2) Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Dikalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan?. Metode Penelitian ini yaitu mengunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teori (1) Teori Kausalitas (sebab akibat) dan (2) Teori Penegakan hukum. Hasil penelitian yang dilakukan di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan yaitu (1) Dampak pergaulan bebas di kalangan generasi muda yakni menimbulkan dampak negatif internal yaitu berupa gangguan psikologis, tekanan mental seperti stres, merasa cemas, rasa bersalah, dan rasa takut jika mendapat penolakan sosial dari masyarakat. Dampak negatif eksternal seperti pencemaran nama baik bagi pelaku pergaulan bebas seringkali menghadapi stigma negatif dari masyarakat, terutama dalam komunitas yang memiliki norma, diskriminasi di tempat kerja atau komunitas dikarenakan perilaku yang dianggap menyimpang atau tidak sesuai dengan norma sosial dan putusnya hubungan dengan keluarga bagi pelaku pergaulan bebas bisa menyebabkan konflik dengan orang tua, keluarga, atau pasangan hidup. (2) Penerapan sanksi adat jipen terhadap pelaku dalam kasus ini mantir adat menjatuhkan hukuman adat kepada pelaku yaitu, si pria (A) dan si perempuan (B) dikenakan sanksi adat jipen satu yang diuangkan dengan nilai sebesar 300 ribu rupiah selanjutnya si pria (A) dikenakan sanksi jipen empat (supan kamalu) yang diuangkan dengan uang rupiah sebesar Rp. 1.200.000, si perempuan dikenakan sanksi jipen dua (supan kamalu) yang diuangkan dengan nilai sebesar Rp. 600.000. Kemudian si pria (A) membayar sejumlah syarat adat kawin : (1) Pamalik rihit = satu ekor sapi ; (2) Tanturus balanga = Rp. 2.000.000 ; (3) Sirau lamiang turun tiga = 1 buah lamiang ; (4) Gong tantai sirau lamiang = lima gram emas 99 karat ; (5) Parabas = Rp. 3.000.000 ; (6) Emas singah hambaruan = dua gram emas 99 karat yang diuangkan sebesar = Rp. 2.000.000 rupiah ; (7) Batang adat = Rp. 30.000.000 rupiah ; (8) Kain tutup uban/kain hitam 1 lembar ; (9) Alat tidur = selengkapnya ; dan (10) Tombak satu buah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ongki. 2025. Penerapan Singer Terhadap Pelanggaran Hinting Pali Dalam Upacara Tiwah Umat Hindu Kaharingan Di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Program Studi Hukum Agama Hindu FakultasDharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Pembimbing I Stepenson, S.Ag,.MH Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, SH.AH,MH Skripsi ini mengkaji tentang Penerapan Singer Terhadap Pelanggaran Hinting Pali Dalam Upacara Tiwah Umat Hindu Kaharingan Di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas merupakan ritual yang wajib dilaksanakan, dan taati dipahami oleh masyarakat terkhususnya masyarakat seorang yang melanggar Hinting Pali Tiwah dalam ritual tersebut. Berdasarkan latar belakang, maka penelitian ini mengkaji 1). Penerapan Singer Terhadap Pelanggaran Hinting Pali Upacara Tiwah umat Hindu Kaharingan di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas?.2). Dampak pelanggaran Hinting Pali Pada saat Upacara Tiwah Umat Hindu Kaharingan di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis rumusan masalah yaitu: Teori Kausalitas (sebab akibat) dan Teori Kepastian Hukum. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data menggunakan metode deskripkrif kualitatif berupa wawancara dengan informan yang benar-benar mengetahui tentang permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian menunjukan bahwa penerapan Singer pelanggaran Hinting Pali yang digunakan melalui Hukum adat Hindu Kaharingan sesuai dengan proses yang dilakukan melalui mantir Adat dan seluruh anggota Tiwah yang akan tetapkan kepada yang melanggar Hinting Pali tersebut. Dikenakan sanksi singer adat dan denda berupa barang adat, uang, hewan kurban seperti babi dan ayam.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Putri Legina Prayoga, Penyelesaian Kasus Pidana Di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya. Dosen Pembimbing I, Dr. Agung Adi S.Ag., M. Si. Dosen Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, MH Kedamangan merupakan lembaga adat di Kalimantan Tengah yang hingga saat ini tetap menjadi pilihan oleh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa. Penyelesaian sengketa dimaksud tidak hanya mencakup masalah tradisi atau adat, tetapi telah merambah pada persoalan-persoalan pidana sebagaimana yang di lakukan oleh Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya. Berdasarkan fenomena di atas tersebut, penelitian tertarik melakukan penelitian dengan merumuskan tiga pertanyaan yaitu, 1) Apa faktor-faktor yang menyebabkan pemilihan Kedamangan dalam penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya? 2) Bagaimanakah penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya ? 3) Bagaimanakah penerapan sanksi dalam penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya?. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan teori yang diigunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori Kewenangan, teori Penegak Hukum, dan teori Keadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Faktor-faktor yang menyebabkan Pemilihan Kedamangan dalam penyelesaian kasus pidana meliputi tiga hal, (a) proses penyelesaian di Kedamnagan lebih sederhana; (b) biaya yang di keluarkan dalam proses penyelesaian lebih rendah; (c) proses penyelesaian relatif cepat. Selain itu terdapat pula kepercayaan masyarakat yang kuat terhadap lembaga Kedamangan yang dapat mewujudkan rasa aman, tertib, dan keadilan. 2) Penyelesaian kasus pidana di Kedamangan melalui beberapa proses, meliputi: (a) pelaporan peristiwa pidana; (b) surat panggilan, (c) pemeriksaan pelaku, (c) rapat internal, (d) rapat musyawarah, (e) kesepakatan damai, (f) pembacaan keputusan, dan penandatanganan surat perjanjian. 3) Penerapan sanksi (singer) dalam kasus pidana di Kedamangan Sabangau memiliki beberapa poin, seperti jenis pelanggaran, sanksi, norma adat, hukum adat, dan tindakan pidana yang diatur. Besaran sanksi (singer) tergantung pada jenis pelanggaran adat. Sanksi adat termasuk denda adat dan sangat ditaati oleh masyarakat. Orang Dayak dan masyarakat Adat Dayak di Kedamangan Sabangau masih mematuhi hukum adat yang berlaku, sehingga setiap perkara harus diperiksa, diadili, dan diputuskan. Hukum adat ini masih eksis dan dipatuhi hingga saat ini.