Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

25 hasil
Subjek: Damang
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PLURALISME HUKUM PELAKSANAAN PERKAWINAN ANTAR SUKU DAYAK DAN NON-DAYAK PADA MASYARAKAT DAYAK NGAJU DI KEDAMANGAN SABANGAU KELURAHAN KERENG BANGKIRAI KECAMATAN SABANGAU KOTA PALANGKA RAYA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INA, 2026: Pluralisme Hukum Pelaksanaan Perkawinan Antar Suku Dayak dan Non-Dayak Pada Masyarakat Dayak Ngaju di Kedamangan Sabangau Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, Pembimbing II Sri Kayun, SH., M.Si. Pluralisme hukum adalah suatu kondisi atau konsep dalam ilmu hukum yang mengakui bahwa dalam satu masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam praktiknya, hukum adat Dayak Ngaju menjadi pedoman utama dalam mengatur tahapan dan ritual perkawinan, sedangkan keabsahan perkawinan ditentukan oleh ketentuan agama yang dianut pasangan serta pencatatan perkawinan sesuai hukum negara agar memiliki kekuatan hukum administratif. Daya tarik dalam penelitian ini terletak pada perkawinan antasra suku Dayak dan non-Dayak, serta perkawinan lintas negara, di mana dalam pelaksanaannya tetap menggunakan Jalan Hadat Kawin (ketentuan adat perkawinan) berdasarkan hukum adat Dayak Ngaju. Bagaimana pluralisme hukum dalam pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Bagaimana proses pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, khususnya dalam penerapan hukum adat terhadap pihak non-Dayak. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan ini menggunakan teknik purposive sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang. 1) Damang Kepala Adat, 2) Sekretaris Damang, 3) Mantir Adat Kereng Bangkirai, 4) Mantir adat Kecamatan sabangau, 5) Saksi dari pihal Perempuan, 6) Mantir Adat Sabaru, 7) dua (2) Orang Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan ada 2 yaitu: 1) Teori Pluralisme Hukum dan 2) Teori The Living Law (Eugen Ehrlich). Teknik analisis data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan antara suku Dayak Ngaju dan non-Dayak terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam pelaksanaannya, perkawinan tidak hanya dicatat secara resmi di KUA atau Disdukcapil, tetapi juga tetap melaksanakan prosesi adat Jalan Hadat Kawin sebagai bentuk pengakuan adat Dayak Ngaju. Lembaga Adat Kedamangan Sabangau berperan penting dalam memberikan pengesahan dan pengawasan adat, sehingga terjadi harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam mengatur dan mengesahkan perkawinan dimasyarakat. Kata Kunci: Pluralisme Hukum; Perkawinan Adat Dayak Ngaju; Kedamangan Sabangau.

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENDEKATAN PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN OLEH DAMANG KEPALA ADAT BERBASIS RESTORATIF JUSTICE ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERSEROAN TERBATAS KARYA DEWI PUTRA DI DESA RANTAU ASEM

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tampusuk, 23MHA004, 2026, Pendekatan Penyelesaian Sengketa Lahan Oleh Damang Kepala Adat Berbasis Restoratif justice Antara Masyarakat Dengan Perseroan Terbatas Karya Dewi Putra Di Desa Rantau Asem, Pembimbing 1 Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Pembimbing 2 Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa lahan berbasis restorative justice yang diterapkan oleh Damang Kepala Adat antara masyarakat dengan PT. Karya Dewi Putra di Desa Rantau Asem, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya, serta mengkaji implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat Dayak. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Damang Kepala Adat , mantir adat, masyarakat yang bersengketa, dan pihak perusahaan, serta didukung observasi dan studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme adat yang mengedepankan dialog, musyawarah, mediasi adat, partisipasi aktif para pihak, pemberian kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan kepentingan, serta kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan tersebut tidak hanya menghasilkan penyelesaian sengketa yang diterima oleh para pihak, tetapi juga menjaga keseimbangan, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat adat Dayak. Faktor pendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa meliputi kewibawaan lembaga adat, kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat, dan keterlibatan para pihak dalam proses musyawarah, sedangkan faktor penghambatnya adalah perbedaan kepentingan, terbatasnya pengakuan terhadap putusan adat, serta kompleksitas sengketa yang melibatkan badan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan penyelesaian sengketa lahan oleh Damang Kepala Adat berbasis restorative justice merupakan mekanisme yang efektif dalam mewujudkan keadilan yang bersifat restoratif, menjaga harmoni sosial, serta dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang perlu diperkuat melalui sinergi antara hukum adat dan hukum nasional. Tampusuk, 23MHA004, 2026. A Restorative Justice-Based Land Dispute Resolution Approach by the Damang Kepala Adat Between the Community and the Limited Liability Company Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, Supervisor I: Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Supervisor II: Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. This study aims to analyze the restorative justice-based land dispute resolution approach implemented by the Damang Kepala Adat between the community and PT. Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, identify factors influencing its implementation, and examine the implementation of restorative justice principles in dispute resolution based on Dayak customary law. The study used empirical legal methods with a qualitative approach and case studies. Data were obtained through interviews with the Damang Kepala Adat , the customary leader, the disputing community, and the company, supported by observation and documentation studies. Data were analyzed using descriptive qualitative methods. The research results indicate that dispute resolution is carried out through customary mechanisms that prioritize dialogue, deliberation, customary mediation, active participation of the parties, equal opportunity to express interests, and agreements oriented towards redressing losses and restoring social relations. This approach not only results in dispute resolutions acceptable to the parties but also maintains balance, order, and harmony within the Dayak indigenous community. Supporting factors for dispute resolution include the authority of customary institutions, community compliance with customary law, and the involvement of the parties in the deliberation process. While inhibiting factors include differing interests, limited recognition of customary decisions, and the complexity of disputes involving legal entities. This research concludes that the restorative justice-based approach to land dispute resolution by the Damang Kepala Adat is an effective mechanism for realizing restorative justice, maintaining social harmony, and can be an alternative dispute resolution that needs to be strengthened through synergy between customary law and national law. Keywords: Restorative Justice, Damang Kepala Adat , Land Disputes, Dayak Customary Law.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Damang dalam Penyelesain Kasus Hamil di luar Nikah di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTARK SILPANO RISKI,2025: Peran Damang Dalam Penyelesaian Kasus Hamil Diluar Nikah Di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Starata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I I Komang Darman, SH., M.H Pembimbing II Dede Suryanto, M.H Penelitian ini membahas peran Damang sebagai kepala adat dalam penyelesaian kasus kehamilan di luar nikah di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Pergeseran budaya lokal Dayak yang sebelumnya menjunjung tinggi nilai belum bahadat (hidup beradab) mengalami pelemahan akibat pengaruh budaya luar, kemajuan teknologi, dan keterbukaan informasi. Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan orang tua, rendahnya literasi digital, serta tingginya rasa ingin tahu remaja yang mendorong terjadinya pergaulan bebas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teori kausalitas dan teori tindakan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedamangan berperan penting dalam mencegah dan menyelesaikan kasus kehamilan di luar nikah melalui sosialisasi, penguatan kerja sama dengan lembaga terkait, serta penerapan hukum adat yang disinergikan dengan hukum negara. Mekanisme penyelesaian dilakukan secara hibrid, yakni melalui musyawarah adat hingga pengesahan perkawinan adat, yang pada kasus tertentu melibatkan pengadilan untuk memperoleh dispensasi kawin. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa maraknya kasus kehamilan di luar nikah di Kecamatan Mihing Raya merupakan dampak dari pergeseran budaya dan lemahnya kontrol sosial, sementara peran Kedamangan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara norma adat dan hukum negara demi terciptanya ketertiban sosial. Berdasarkan temuan di lapangan, peran Damang tidak hanya sebatas penyelesai sengketa adat, tetapi juga sebagai tokoh panutan yang berfungsi membina moral masyarakat, terutama generasi muda, agar kembali memahami nilai belum bahadat. Melalui keputusan adat yang mengedepankan musyawarah, keseimbangan, dan tanggung jawab, Kedamangan berhasil mendorong terciptanya perdamaian dan pemulihan hubungan antar keluarga yang terlibat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian adat memiliki efektivitas tinggi dalam menjaga harmoni sosial di tengah pengaruh modernisasi dan perubahan nilai budaya

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Dasar Pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan Sanksi Ritual Angkat Hambai dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

RIO, 2025 : Dasar Pertimbangan Damang Kepala Adat Menerapkan Sanksi Ritual Angkat Hambai Dalam Kasus Kecalakaan Lalu Lintas di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastar Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pemimbing I Armadiansyah S.Ag., S.H., MH. Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Masyarakat suku di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang pada umumnya masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaiakan masalah adat salah satu kasus adat tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang. Dalam hal ini kasus yang pernah terjadi di Desa Sei Pinang di selesaikan menurut hukum adat melalui Damang Kepala Adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang manjadi pokok dalam penelitiana adalah (1) Apa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai? (2) Bagaimanakah proses pelaksanaan sanksi ritual angkat hambai? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris untuk memahimi hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan tujuan hukum dan teori penyelesain sangketa. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yaitu meliputi, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara lain: (a). Adanya permintaan dari pihak keluraga korban yang menghendaki di selesaikan melalui adat Dayak Ngaju yaitu angkat hambai. (b). Karena adanya kesepekatan antara kedua belah pihak untuk menyelesiakan perkara melalui perdamiana adat. (c). Dalam Pasal 70 (Hasil Rapat Tumbang Anoi 1894) hukum adat telah menentukan adanya denda adat angkat hambai atau singer kabolongan haseng. Proses pelaksanaan ritual angkat hambai di Desa Sei Pinang adalah Rirual tampung tawar, ritual peteng sirau manik/manas, ritual mamapas, penyerahan batu damai mengadakan selamatan. Penyelesaian kasus melalui ritual angkat hambai terbukti mampu mempertahankan kerja sama, hubungan persaudaraan, dan perdamaian yang abadi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ritual angkat hambai dapat dipertahankan secara berkelanjutan agar para pihak dapat hidup rukun dan damai.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Sengketa Tanah pada Masyarakat oleh Damang di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK AJI, 2025. Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Oleh Damang Di Desa Manen Kaleka Kabupaten Pulang Pisau, Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing 1 Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, M.H Setiap individu memerlukan tanah untuk menjalani kehidupan, mengingat betapa penting fungsi tanah bagi kehidupan manusia. Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau telah terjadi sengketa tanah antara kedua pihak yang saling mengklaim hak atas tanah yang tidak didukung oleh dokumen legal yang jelas. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan in adalah 1. Apa Faktor Terjadinya Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. 2. Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Oleh Lembaga Adat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Metode penelitian ini mengunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Teknik penentuan informan pada penelitian ini yaitu teknik Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya sengketa tanah di masyarakat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan analisis teori kausalitas/sebab akibat, tidak adanya sertifikat, tidak jelasnya batas tanah, transaksi jual beli hanya mengunakan kwitansi dan terdapat kandungan emas. Sedangkan Proses dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Damang di Desa Manen Kaleka adalah, laporan awal, musyawarah awal, laporan ke Damang, Damang melakukan musyawarah, survei Damang, Rapat Kedamangan, sidang adat berdasarkan analisis dengan mengunakan Teori Kewenangan dan proses penyelesaian yang dilakukan oleh lembaga adat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau suatu kewenangan lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan cara adil dan damai. Masih banyak masyarakat Desa Manen Kaleka yang belum mendaftarkan tanah miliknya secara Hukum melalui Badan Pertanahan Nasional

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas melalui Lembaga Kedamangan di Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

JUMIL, 2025 : Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Lembaga Adat Kedamangan Di Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Sastra Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, dan Ni Made Anggi Arlina Putri, M.Pd Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dalam atau cidera sering kali menimbulkan persoalan berkepanjangan, terutama di daerah yang memiliki kearifan lokal yang kuat seperti di Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Keberadaan Lembaga Adat Kedamangan di wilayah ini berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan mediasi adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui Lembaga Kedamangan serta jenis sanksi adat yang dijatuhkan apabila pelaku tidak menaati berita acara kesepakatan perdamaian yang telah dibuat di hadapan Damang Kepala Adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang difokuskan pada wilayah Kedamangan Kecamatan Bukit Santuai. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap proses mediasi dan keputusan Damang Kepala Adat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menekankan pada norma-norma adat yang berlaku serta peran Damang dalam menjaga keseimbangan sosial. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan asas keadilan restoratif dan keseimbangan hubungan antarwarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kecelakaan yang terbukti menyebabkan luka berat dikenakan sanksi adat berdasarkan Pasal 23 Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, yaitu berupa denda sebesar Rp3.678.000. Apabila pelaku tidak menaati kesepakatan perdamaian, maka akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan adat. Proses ini tidak menitikberatkan pada pemenang atau pihak yang kalah, melainkan pada pemulihan harmoni sosial. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan peran Lembaga Kedamangan dalam sistem penyelesaian konflik lokal, serta dukungan dari pihak pemerintah agar penyelesaian berbasis adat dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum nasional.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ica, 2025 : Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Armadiansyah, S.Ag., SH., MH Pembimbing II : Emilson Atharwan, MH Penelitian ini mengkaji tentang proses penyelesaian sengketa tanah secara mediasi oleh Damang Kepala Adat yang memiliki peran penting dalam masyarakat Dayak di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Dalam hal sengketa tanah biasanya masyarakat tidak membawa kasusnya ke pengadilan umum tetapi cukup diselesaikan secara mediasi oleh Damang Kepala Adat . Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, dapat dirumuskan pokok permasalahan yang akan di bahas yaitu : (1) Apa saja jenis-jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, (2) Bagaimana peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan (3) Bagaiamana hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengunakan hukum empiris sedangkan teknik penelitian mengunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan langkah langkah seperti reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan untuk menganalisis perumusan dalam penelitian ini adalah : (1) teori kewenangan, (2) teori mediasi, dan (3) teori keputusan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) jenis jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat adalah sengekta batas tanah, sengekta tanah warisan, sengekta ganti rugi tanah individu dengan perusahaan, dan sengketa jual beli tanah. (2) Peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah adalah sebagai mediator, fasilitator dan penengah yang membatu guna mencari jalan penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut. (3) Hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam penyelesaian sengketa tanah dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa, karena hasil yang diberikan atau diperoleh dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Dari beberapa kasus sengketa tanah yang masuk kepada lembaga adat Kedamangan semua kasus dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas. Hal ini menunjukan hasil mediasi oleh Damang Kepala Adat sangat Efektif , karena tidak satu pun kasus sengketa yang dibawa keluar atau diselesaikan ditingkat pengadilan umum (litigasi).

10 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertimbangan Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Lahan melalui Lembaga Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Murni, 2025. Pertimbangan Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Lahan Melalui Lembaga Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M.Si dan Dosen Pembimbing II Stepenson, S.Ag.,M.H Berdasarakan latar belakang maka penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab sengketa lahan pada masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya. (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya menyelesaikan sengketa lahan melalui Lembaga Adat Kedamangan. (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa lahan oleh Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Teori yang digunakan untuk menganalisi rumusan masalah ini adalah, teori kuasalitas, teori pertimbangan, dan teori efektivitas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data dan menggunakan teknik observasi , teknik wawancara, studi pustakan, dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat di simpulkan yaitu: Sengketa lahan umunya disebabkan oleh ketidak jelasan batas lahan, tumpang tindih sertifikat, serta kekurangan pemahaman hukum agraria oleh masyarakat. Pertimbangan masyarakat dalam memilih lembaga Kedamangan sebagai penyelesaian sengketa didasarkan pada nilai-nilai adat, kepercayaan terhadap keadilan lokal, dan efisien waktu. Proses penyelesaian sengketa oleh Kedamangan dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga Kedamangan cukup efektif dalam menciptakan keadilan restoratif berbasis kearifan lokalnya.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Damang dalam Penyelesaian Sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Prisanta, 2025. Peran Damang dalam Penyelesaian Sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Citranu, MH, Pembimbing II : Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M.Si Peran Damang dalam menyelesaikan sengketa adat memiliki urgensi penting sebagai pelindung hukum adat dan pemimpin penyelesaian konflik di tengah masyarakat Dayak. Hal ini berkaitan dengan masih kuatnya pengaruh hukum adat dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam sengketa harta bersama atau Ramu Rupatangan yang kerap muncul setelah perceraian atau kematian pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) Bagaimana peran Damang dalam penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dan (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Informan ditentukan melalui purposive sampling, yang melibatkan Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Mantir Adat, tokoh masyarakat, serta para pihak yang terlibat langsung dalam sengketa. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan, teori penyelesaian sengketa, dan teori keadilan sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Damang berperan aktif sebagai mediator, penegak hukum adat, dan penentu putusan adat. Proses penyelesaian dilakukan melalui pelaporan kepada Mantir Adat, pemanggilan para pihak, pelaksanaan sidang adat terbuka, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan upacara adat Tampung Tawar. Dalam kasus yang diteliti, Damang memutuskan pembagian hasil usaha rumah walet antara menantu, anak-anak, dan keluarga suami; menetapkan hak pengasuhan anak kepada pihak istri; serta memperbolehkan istri tinggal di rumah yang dulu dihuni bersama suami. Putusan ini diterima oleh kedua belah pihak dan dijalankan tanpa sengketa lanjutan. Penelitian juga menemukan sejumlah hambatan, baik dari internal masyarakat yang masih minim kesadaran hukum, maupun eksternal berupa kurangnya dokumentasi dan dukungan administratif terhadap kelembagaan adat. Dengan demikian, peran Damang masih menjadi bagian vital dalam menjamin keadilan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Dayak, serta membuktikan bahwa hukum adat tetap relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Cara Mediasi oleh Damang Kepala Adat Katingan Hilir (Studi Kasus di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Aprie. 2024, Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Cara Mediasi Oleh Damang Kepala Adat Katingan Hilir (Studi Kasus di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan). Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr.I Nyoman Rahmawati.S.Ag.,M,Si, dan Pembimbing II Gelar Sumbogo Peni.S.Ag.,M.Si Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang dipimpin oleh Damang Kepala Adat, yang memiliki peran penting dalam masyarakat adat untuk mencapai keadilan dan menjaga keharmonisan sosial. Damang Kepala Adat bertindak sebagai mediator netral yang menengahi pihak-pihak yang bersengketa dengan pendekatan berbasis adat dan kearifan lokal. Metode penyelesaian ini dipandang efektif karena dapat menghindari proses hukum formal yang sering memakan waktu dan biaya tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi untuk memahami proses, nilai-nilai budaya, serta tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Damang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi oleh Damang Kepala Adat mampu menciptakan solusi yang berkelanjutan dan diterima oleh semua pihak, terutama karena didasarkan pada prinsip-prinsip adat yang dihormati dalam komunitas. Keputusan yang diambil melalui mediasi ini juga berdampak positif pada hubungan sosial antar masyarakat serta memperkuat legitimasi peran Damang Kepala Adat sebagai penegak keadilan adat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan pembuat kebijakan dalam mengadopsi pendekatan penyelesaian sengketa berbasis adat yang efisien dan menghargai nilai-nilai lokal.

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Kasus Pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Putri Legina Prayoga, Penyelesaian Kasus Pidana Di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya. Dosen Pembimbing I, Dr. Agung Adi S.Ag., M. Si. Dosen Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, MH Kedamangan merupakan lembaga adat di Kalimantan Tengah yang hingga saat ini tetap menjadi pilihan oleh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa. Penyelesaian sengketa dimaksud tidak hanya mencakup masalah tradisi atau adat, tetapi telah merambah pada persoalan-persoalan pidana sebagaimana yang di lakukan oleh Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya. Berdasarkan fenomena di atas tersebut, penelitian tertarik melakukan penelitian dengan merumuskan tiga pertanyaan yaitu, 1) Apa faktor-faktor yang menyebabkan pemilihan Kedamangan dalam penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya? 2) Bagaimanakah penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya ? 3) Bagaimanakah penerapan sanksi dalam penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya?. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan teori yang diigunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori Kewenangan, teori Penegak Hukum, dan teori Keadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Faktor-faktor yang menyebabkan Pemilihan Kedamangan dalam penyelesaian kasus pidana meliputi tiga hal, (a) proses penyelesaian di Kedamnagan lebih sederhana; (b) biaya yang di keluarkan dalam proses penyelesaian lebih rendah; (c) proses penyelesaian relatif cepat. Selain itu terdapat pula kepercayaan masyarakat yang kuat terhadap lembaga Kedamangan yang dapat mewujudkan rasa aman, tertib, dan keadilan. 2) Penyelesaian kasus pidana di Kedamangan melalui beberapa proses, meliputi: (a) pelaporan peristiwa pidana; (b) surat panggilan, (c) pemeriksaan pelaku, (c) rapat internal, (d) rapat musyawarah, (e) kesepakatan damai, (f) pembacaan keputusan, dan penandatanganan surat perjanjian. 3) Penerapan sanksi (singer) dalam kasus pidana di Kedamangan Sabangau memiliki beberapa poin, seperti jenis pelanggaran, sanksi, norma adat, hukum adat, dan tindakan pidana yang diatur. Besaran sanksi (singer) tergantung pada jenis pelanggaran adat. Sanksi adat termasuk denda adat dan sangat ditaati oleh masyarakat. Orang Dayak dan masyarakat Adat Dayak di Kedamangan Sabangau masih mematuhi hukum adat yang berlaku, sehingga setiap perkara harus diperiksa, diadili, dan diputuskan. Hukum adat ini masih eksis dan dipatuhi hingga saat ini.

10 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Secara Adat Sengketa Masyarakat Petani dalam Sistem Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Umul Husna, 2024:Penyelesaian Secara Adat Sengketa Masyarakat Petani dalam Sistem Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Dr. I Made Kastama, SH., MH dan Herwandi, MH. Perkebunan kelapa sawit sering menggunakan sistem plasma, di mana perusahaan besar menyewa sebagian lahan kepada petani lokal. PT. Globalindo Agung Lestari adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang memiliki banyak perkebunan kelapa sawit. Sistem plasma ini memberi peluang bagi petani lokal untuk bekerja sama dengan perusahaan besar, terkadang sistem ini bisa menimbulkan konflik terkait pembagian hasil, hak tanah, dan masalah sosial ekonomi lainnya. Oleh karena itu, peneliti ingin menyelidiki penyelesaian secara adat sengketa masyarakat antara petani dan PT. Globalindo Agung Lestari di Kecamatan Dadahup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa secara adat, peran dan fungsi tokoh adat seperti Damang dalam proses penyelesaian sengketa, dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan dan sanksi yang diberlakukan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik observasi partisipatif dan wawancara mendalam terhadap tokoh adat dan masyarakat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dan mediasi oleh tokoh adat. Prosesnya melibatkan pelaporan, musyawarah adat, mediasi, pengambilan keputusan, dan implementasi yang diatur oleh Damang. Sanksi yang diberikan berupa denda dan restitusi sosial, seperti ikut serta dalam kelompok petani plasma. Proses ini mengikuti nilai-nilai budaya dan hukum adat lokal yang mengatur hubungan antara petani dan perusahaan perkebunan, seringkali terkait dengan konflik hak tanah, kompensasi, dan pembagian hasil. Keterlibatan tokoh adat dan nilai budaya lokal membantu penyelesaian sengketa diterima oleh masyarakat setempat, menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan hak petani. Keberhasilan proses ini terlihat dari kepatuhan masyarakat terhadap keputusan Damang, kepuasan kedua pihak, dan pencegahan konflik berkelanjutan. Penelitian ini memberikan wawasan tentang penyelesaian sengketa di perkebunan plasma dan merekomendasikan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kearifan lokal dan keadilan sosial.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Legalitas Pengangkatan Anak pada Masyarakat Adat Dayak Ngaju di Kedamangan Jekan Raya Kota Palangka Raya

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pitri, 2024. Legailitais Pengaingkaitain AInaik Paidai Maisyairaikait AIdait Daiyaik Ngaiju di Kedaimaingain Jekain Raiyai Kotai Paiailaingkai Raiyai. Dengain dosen pembimbing I Komaing Dairmain, SH.,MH. Dain Dosen Pembimbing II Sri Kaiyun, SH.,MH. Legailitais pengaingkaitain AInaik Paidai Maisyairaikait AIdait Daiyaik Ngaiju mengaindung konsep Legailitais pengaingkaitain ainaik paidai maisyairaikait AIdait Daiyaik Ngaiju di Kedaimaingain Jekain Raiyai melibaitkain prosesi aidait. Prosesi haimbaii memaistikain ainaik aingkait diperlaikukain seperti ainaik kaindung dain berhaik aitais wairisain oraing tuai aingkaitnyai. Peraiturain aidait dain hukum naisionail bekerjai saimai untuk memberikain perlindungain hukum yaing jelais baigi ainaik aingkait. Maisailaih yaing di teliti mencaikup 2 (duai) yaiitu : 1). Baigaiimainai Proses Pengaingkaitain AInaik Menurut Hukum AIdait Daiyaik Ngaiju di Kedaimaingain Jekain Raiyai Kotai Pailaingkai Raiyai ? 2). Baigaiimainaikaih Legailitais Pengaingkaitain AInaik Paidai Maisyairaikait AIdait Daiyaik Ngaiju di Kedaimaingain Jekain Raiyai Kotai Pailaingkai Raiyai ? Metode yaing digunaikain dailaim penelitiain ini aidailaih metode deskriptif kuailitaitif. Jenis penelitiain menggunaikain daitai primer dain skunder, sedaingkain teknik penentuain informain aidailaih Teknik Purposif Saimpling. Berdaisairkain Haisil Penelitiain Baihwai: 1). Proses pengaingkaitain ainaik dailaim aidait Daiyaik Ngaiju di Kedaimaingain Jekain Raiyai, Kotai Pailaingkai Raiyai mengintegraisikain hukum naisionail dain traidisi lokail. Proses ini meliputi persetujuain keluairgai, pemeriksaiain aidministraitif dain legail, pengesaihain melailui pengaidilain, sertai upaicairai aidait seperti rituail haimbaii. Nilaii kebersaimaiain dain gotong royong saingait ditekainkain, dengain tujuain untuk memaistikain kesejaihteraiain ainaik dailaim keluairgai dain maisyairaikait, sertai mendukung integraisi ainaik dengain nilaii-nilaii lokail. Proses pengaingkaitain ainaik menurut hukum aidait Daiyaik Ngaiju di Kedaimaingain Jekain Raiyai Kotai Pailaingkai Raiyai yaiitu Pengaingkaitain AInaik Secairai Teraing dain Tunaii Pengaingkaitain ainaik secairai teraing dain tunaii aidailaih proses yaing dilaikukain secairai terbukai dengain melibaitkain kepailai aidait dain upaicairai aidait seperti pemotongain aiyaim, baibi, sertai taimpung taiwair. Proses ini mencaikup pemberiain aitaiu pembaiyairain aidait berupai (besi/keris, pairaing, dain uaing) yaing melaimbaingkain keberainiain, keteraimpilain, dain kesejaihteraiain. Laingkaih-laingkaihnyai termaisuk permohonain resmi, pemainggilain pihaik terkaiit, penyaiksiain tokoh aidait, dain pembaiyairain kewaijibain AIdait seperti berais dain kelaipai. Proses ini jugai melibaitkain pendaiftairain hukum di dukcaipil untuk memaistikain legailitais staitus ainaik. 2). Legailitais Pengaingkaitain AInaik Paidai Maisyairaikait AIdait Daiyaik Ngaiju di kedaimaingain Jekain Raiyai Kotai pailaingkai Raiyai berdaisairkain Perjainjiain Tumbaing AInoi paisail 55 tentaing haimbaii aingkait poin B menyaitaikain AIdait haimbaii daipait terjaidi aintair keluairgai, aintair golongain maiupun terhaidaip oraing aising yaing dikenail aintairai haimbaii maisaik. Haimbaii maisaik dikokohkain dengain aicairai khusus, pestai potong aiyaim dain baibi, haituhir taikiri daihai, kaisainsulaing saiki, sailing beri/terimai baitun haimbaii sejumlaih bairaing, dihaidaipain oraing bainyaik sebaigaii pernyaitaiain jainji keduai belaih pihaik sertai surait keputusain Daimaing Jekain Raiyai Kotai Pailaingkai Raiyai sebaigaii legailitais pengaingkaitain ainaik secairai aidait. Kaitai Kunci : AInaik AIngkait, Maisyairaikait AIdait Daiyaik Ngaiju, Kedaimaingain

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN DAMANG KEPALA ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PERCOBAAN PEMBUNUHAN JERE NGOMPATOI DI DESA KONUT KECAMATAN TANAH SIANG KABUPATEN MURUNG RAYA

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

LIANA PONSA, 2023, Peran Damang Kepala Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi Di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Skrispsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang ( IAHN-TP ) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. Pembimbing II Emilson Atharwan, MH. Lembaga Adat Kedamangan merupakan warga sentral yang bertanggung jawab penuh agar tetap lestari, berdayaguna dan berkembangnya hukum adat dayak, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, tradisi dalam masyarakat dayak di kaliamatan tengah secara umumnya di kabupaten murung raya pada khususnya. Dengan adanya lembaga adat dalam Menyelesaikan Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi Di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya supaya kasus tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu (1) bagaimanakah peran damang kepala adat dalam menyelesaikan kasus percobaan pembunuhan jere ngompatoi di desa konut kecamatan tanh siang kabupaten murung raya? (2) bagaimanakah proses Penyelesaian Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi Di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya? Dalam penelitian ini menggunakan Metode peneltian yaitu observasi, wawacara, perpustakaan dan dokumentasi adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini. Adalah 5 sebsnayak (Lima) orang yang terdiri dari Yaitu mantir 1 orang, Kepala Desa dan seketaris Desa, Damang Kepala Adat, dan Seketaris Damang. Penelitian ini menggunakan teori 1.Teori Kewenagan 2.Teori penyelesaian sengketa, dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dari narasumber maupun dari buku-buku di kumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian di analisis secara deskriftif kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, ferifkasi data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat dihasilkan suatu kesimpulan, (1). Peranan Damang Dalam Menyelesaikan Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Sangat berperan dalam menylesaikan sebagai Mediator dan Hakim Perdamaian Adat yang memberi sanksi atau meneri denda adat kepada kedua belah pihak serta memutuskan perkara secara adil kepada kedua belah pihak. (2). Proses Penylesaian Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi di Desa Konut yaitu adanya Pelaporan,Pemanggilan Para Pihak, dan Saksi-Saksi yang melihat untuk mengadakan musawarah dan mufakat (Mediasi) dan Sanksi Denda Adat sebesar Rp. 300.000 Kepada Kedua Belah Pihak yang diberikan Mantir Adat dan dan di sertai kewajiban melakukan ritual Adat hasaki hapalas untuk mengakhiri Perselisihan diantara kedua belah pihak. Kata Kunci : Peran, Damang Kepala Adat, Penyelesaian Kasus dan Percobaan Pembunuhan (Jere Ngompatoi)

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN DAMANG DALAM MENYELESAIKAN KASUS GANTI RUGI SENGKETA TANAH ADAT HAK MILIK INDIVIDU DENGAN PT.BHARINTO EKATAMA (BEK) di DESA BENANGIN KECAMATAN TEWEH TIMUR KABUPATEN BARITO UTARA

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK MARISA WULANDARI 2023 : Peran Damang Dalam Menyelesaikan Kasus Ganti Rugi Sengketa Tanah Adat Hak Milik Individu Dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing II, Herwandi, MH. Berdasarkan latar belakang maka dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1). Bagaimanakah Peran Damang dalam penyelesaian kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (2). Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (3). Apakah yang menjadi pertimbangan Damang dalam menyelesaikan sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah, Teori kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara. dan dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan Metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan yaitu : (1). Peran Damang dalam Menyelesaikan kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Melalui Lembaga Adat Desa Benangin maka segala konflik/sengketa di selesaikan secara damai berdasarkan musyawarah dan mufakat. (2). Beberapa tahapan proses penyelesaian sengketa 1). Pelaporan atau Pengaduan 2). Pemanggilan Para Pihak 3). Sidang Peradilan Adat 4). Pengambilan Keputusan diselesaikan berdasarkan Pertimbangan Damang pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengan Nomor 16 Tahun 2008

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesain Kasus Perselingkuhan Oleh Kedamangan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Hardianto, 2019. Penyelesaian Kasus Perselingkuhan oleh Kedamangan Di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Intitut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun. S.Ag, M.Si dan pembimbing II Alfred Yetno.SH.MH. Perselingkuhan pada umumnya banyak terjadi pada anggota keluarga yang kurang memiliki kualitas keagamaan yang mantap, lemahnya dasar cinta, komunikasi yang kurang lancar dan harmonis, sikap egois dari masing-masing, emosi yang kurang stabil, dan kurang mampu membuat penyesuaian diri. Berdasarkan hasil peninjauan di Desa Tumbang Bantian pada tanggal 10 Januari 2023 langsung bertemu kedua pasang suami istri yang bernama Naurika dan Pendi. Naurika menjalas kronologi awal dari perselingkuhan Pendi adalah kurang rasa keharmonisan dalam rumah tangga. Permasalhan yang diteliti adalah 1) faktor penyebab terjadinya Perselingkuhan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya? 2) Bagaimana proses Penyelesaian Kasus Perselingkuhan Oleh Kedamangan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya? 3) Apa dampak dari perselingkuhan apabila tidak diselesaikan oleh Kedamangan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yang dimana maksud untuk memahami fenomena apa yang dialami oleh subjek penelitian. Untuk jenis penelitian yang menggunakan data primer dan skunder dan teknik informan untuk tujuan tertentu yang menghubungkan data yang dilakukan dengan cara teknik observasi, teknik keperpustakaan, dokumentasi, dan wawancara. Dari hasil penelitian dapat dianalisis: 1) faktor peyebab terjadinya perselingkuhan Di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya karena faktor internal dan eksternal faktor internal bersumber dari dalam kehidupan perkawinan yaitu adanya komplik yang tidak kunjung selesai dan terus menerus yang selalu menjadi adanya pertengkaran dalam rumah tangga keluarga tersebut yang melatar belakangi ekonomi. Sedangkan faktor ekternal yaitu bersumber dari luar kehidapan perkawinan pasangan itu sendiri, dengan kemajuan teknologi seperti lingkungan pergaulan yang mengunakan fasilitas internet melalui hp/smartphone selalu mendorong mereka untuk mengambil keputusan mencoba menjalin hubungan perselingkuhan, pengaruh hp/smartphone yang membuat mereka menjalin hubungan secara diam-diam. 2) Penyelesaian Kasus perselingkuhan, pemangilan kedua belah pihak pihak laki-laki maupun pihak perempuan untuk mencari solusinya musyawarah atau mufakat, laporan, menyakan kepada kedua belah pihak, dan para Damang Kepala Adat serta Mantir Adat, Tokoh Masyarakat ikut hadir dalam penyelesaian tersebut 3) dampak dari penyelesain perselingkuhan yang pertama untuk anak mereka yang dimana masih usia dini, mempengaruh pergaulan anak pada umunya. Kata Kunci: Penyelesaian, Kasus Perselingkuhan, Kedamangan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peranan Lembaga Adat Kedamangan dalam Penyelesaian Kasus Pencemaran Limbah PT. Indo Muro Kencana di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ERSA, 2023 : Peranan Lembaga Adat Kedamangan Dalam Penyelesaian Kasus Pencemaran Limbah PT. Indo Muro Kencana Di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skpripsi Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institute Agama Hindu Negeri Tamping Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing I I Komang Darman, SH., MH, Pembimbing II Ni Putu Paramita Dewi, SH., MH Pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana di Sungai Maan wilayah Desa Batu mirau Kecamatan Sungai babuat kabupaten murung raya menimbulkan keluhan Masyarakat sekitar, kasus pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana yang mencemari Sungai Maan sangat berdampak sehingga mengakibatkan aktivitas masyarakat dalam memenuhi keperluan hidup sehari-hari menjadi terganggu karena sulit mencari air bersih untuk kebutuhan seperti memasak dan mandi. Permasalahan yang diteliti mencakup 3 (tiga) hal yakni : (1). Bagaimanakah peranan lembaga adat Kedamangan dalam menyelesaikan kasus pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya? (2). Bagaimana proses Penyelesaian kasus pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana melalui lembaga adat Kedamangan masyarakat Dayak Siang di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya? (3). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan penyelesaian kasus Pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana melalui lembaga adat Kedamangan masyarakat Dayak Siang di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya dalam menyelesaikan kasus pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Subjek dalam penelitian dalam penulisan ini adalah, Kedamangan Kecamatan Sungai Babuat, Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, dan Humas PT. Indo Muro Kencana. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Dokumentasi, dan Studi Kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verivikasi. Berdasarkan hasil analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1). Peranan Lembaga Adat Kedamangan dalam menyelesaikan kasus pencemaran limbah yaitu sebagai Mediator, Pemimpin, dan Hakim Perdamaian. (2). Proses penyelesaian kasus melalui lembaga adat kedamangan dayak siang memiliki beberapa tahapan, adapun tahapan-tahapannya yaitu tahap pelaporan, tahap pemanggilan kedua belah pihak, dan tahap pengambilan keputusan. (3). Dasar pertimbangan PT. Indo Muro menyelesaikan kasus pencemaran limbah adalah dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah dalam kasus pencemaran limbah PT. Indo Muro Kencana di desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DI KEDAMANGAN KECAMATAN MIHING RAYA KABUPATEN GUNUNG MAS

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PEBRIANTO, 2022. Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Program Studi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing Skripsi (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. Pembimbing (II) I Komang Darman, S.H.,M.H Hukum waris adat adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau harta warisan dari suatu generasi ke generasi lain, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Hukum waris adat merupakan hukum lokal suatu daerah ataupun suku tertentu yang berlaku, diyakini dan dijalankan oleh masyarakat-masyarakat daerah tersebut. Namun demikian banyak fenomena sosial yang terjadi di tengah masyarakat dan dapat berpengaruh pada sistem pewarisan yang ada, salah satunya kasus yang terjadi di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya, salah satunya adalah terjadinya penjualan dan inventarisasi harta warisan kepada istri kedua tanpa sepengetahuan anak (keluarga) sehingga memicu terjadinya konflik. Untuk itu peneliti tertarik untuk meneliti tentang (1). Bagaimana proses pembagian harta warisan menurut hukum adat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, (2). Apa dasar pertimbangan Masyarakat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya menyelesaikan kasus pembagian waris melalui hukum adat. Permasalahan ini dikaji dengan teori kewenangan dan teori keadilan. Informan ditunjuk secara purposive sampling dan analisis data dilakukan secara data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing atau verification. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembagian harta warisan di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas dilakukan melalui rapat keluarga, membuat surat pernyataan, melapor ke Damang Kepala Adat, pendataan harta warisan dan surat keputusan Damang. Dasar pertimbangan masyarakat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya menyelesaikan kasus pembagian waris melalui hukum adat atas dasar pertimbangan keadilan, asas kekeluargaan, biaya dan penyelesaian yang cepat dan kekuatan hukum adat.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Lembaga Mantir Adat Di Kelurahan Jakatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK BELLY YANTO KRISNO, 2022 : Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Lembaga Mantir Adat di Kelurahan Jakatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya Prodi Hukum Adat. Pembimbing I Ibu Meriati, S.Ag., M.si. Pembimbing II Ibu Ni Putu Paramita Dewi, MH. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didalam masyarakat bukanlah suatu hal yang baru, bahkan oleh masyarakat sudah dianggap sebagai hal yang wajar terjadi dalam lingkup rumah tangga. Ada banyak alasan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang sebenarnya merupakan perbuatan dilarang dan melanggar hukum. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan didalam rumah tangga baik oleh suami maupun istri. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyatakan : Kekerasan rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama seorang perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Masalah di dalam skripsi ini mengcakup 3 hal yaitu : (1). Bagaimana kewenangan lembaga mantir adat desa dalam proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? (2). Bagaimanakah proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan melalui Lembaga Mantir Adat Desa di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? (3).Bagaimakah penerapan hukum adat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori kewenangan dan teori penyelesaian sengketa adat dan teori living law. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah ada observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan langkah-langkah edukasi data, penyajian data, dan diuraikan kesimpulan atas verifikasi. Dari analisis data tersebut di atas, maka dapat disimpulkan : (1). kewenangan lembaga mantir adat dalam proses penyelesaian kasus KDRT yaitu berdasarkan pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2018 tentang kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, serta berpedoman pada Hukum adat dayak hasil

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN LEMBAGA KEDAMANGAN DALAM PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN SECARA ADAT DI KELURAHAN KERENG BANGKIRAI KECAMATAN SEBANGAU KOTA PALANGKA RAYA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Yoant Pebrian, 2022. Peran Lembaga Kedamangan Dalam Penyelesaian Kasus Perceraian Secara Adat Di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Dr. I Made Kastama.SH.,MH. dan Dosen Pembimbing II Mariatie.S.Ag.,M.Si Perceraian pada hakekatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami isteri tatkala di dalam kesehariannya sudah tidak ditemui lagi keharmonisan dalam perkawinan. Mengenai definisi perceraian undang-undang perkawinan tidak mengatur secara tegas, melainkan hanya menentukan bahwa perceraian hanyalah satu sebab dari putusnya perkawinan, di samping sebab lain yakni kematian dan putusan pengadilan. Di Indonesia masalah perceraian diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Bagaimana peran Lembaga Kedamangan dalam penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 2) Bagaimana proses penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Lembaga Kedamangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 3) Apa dampak hukum adat akibat perceraian dalam Rumah Tangga yang terjadi pada maryarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain, Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1). Peran Lembaga Kedamangan dalam penyelesaian kasus perceraian secara adat adalah sangat berperan dalam menegakkan Hukum Adat dalam menyelesaikan kasus perceraian, menciptakan rasa keadilan dan peran aktif dalam penyelesaian kasus perceraian antara Kristanto Hadianata dengan Sansiani warga masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dan dianalisis dengan teori Penegakan hokum yang dapat menjadi panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu dalam penyelesaian sebuah kasus/masalah yang terjadi, sesuai dengan aspirasi masyarakat. 2) Proses penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Lembaga Kedamangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan beberapa tahap penyelesaian sesuai dengan ketentuan Hukum Adat pada BAB VII dan Keluarnya Surat Keputusan Damang Kecamatan Sebagau menjadi kepastian Hukum yang kuat sebagai pegangan kedua belah pihak terhadap penyelesaian kasus perceraian yang tertuang dalam pasal 29 dan 30 Peraturan Daerah Nomor : 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah 3). Dampak hukum perceraian bagi masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya adalah sangat berdampak kepada istri dan anak, dimana kelemahan posisi istri dalam penuntutan pemenuhan hak-haknya hanya diselesaikan dengan cara musyawarah dan setelah itu suami lepas tanggung jawab terhadap anak dan istrinya setelah melakukan perceraian tersebut, selain berdampak kepada pasangan suami istri berdampak juga terhadap masyarakat dimana penduduk yang semakin padat, angka pengangguran bertambah dan angka kemiskinan pun cukup bertambah pada masyarakat melakukan perceraian.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail