Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Analisis terhadap Perilaku Kumpul Kebo menurut Hukum Adat Dayak Ngaju (Studi Kasus di Desa Tumbang Manangei Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Adat•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

RISNA, 2024 :Analisis Terhadap Perilaku Kumpul Kebo Menurut Hukum Adat Dayak Ngaju ( Studi Kasus Di Desatumbang Manangei Kecamata Katingan Hulu Kabupaten Katingan), Pembimbing I, Sri Kayun, SH.,M.Si. Pembimbing II, Edelweisia Cristiana, MH. Kumpul kebo adalah fenomena yang sering terjadi di masyarakat. Kumpul kebo merupakan perbuatan hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dimana mereka bersama-sama tinggal dalam satu rumah. Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan masyarakat setempat yang menjunjung tinggi nilai hukum adat. Berdasarkan latar belakang maka dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1). Faktor penyebab terjadinya perilaku kumpul kebo di Desa Tumbang Manangei Kecamaatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. (2). Dampak perilaku kumpul kebo terhadap Masyarakat sosial di Desa Tumbang Manangei Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. (3). Penyelesaian kasus kumpul kebo secara adat di Desa Tumbang Manangei. Teori digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah, Teori resepsi hukum, teori sosiologi hukum dan teori penyelesaian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan Teknik penentuan informan purposive sampling. Informan dalam penelitian ini dengan jumlah 6 orang yaitu 3 orang mantir adat 2 orang keluarga dari pihak laki dan Perempuan dan 1 orang istri dari pelaku. Untuk dapat memperoleh data-data dari narasumber untuk dikumpulkan dan disusun secara sistematika dan dianalisis dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian analisis terhadap perilaku Kumpul Kebo menurut hukum adat dayak ngaju (studi kasus di Desa Tumbang Manangei Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan) di selesaikan oleh damang kepala adat, mantir adat dan bersama keluarga secara hukum adat kemudian dampak yang terjadi menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengurus adat. Menurut Hukum Adat yang berlaku di Desa Tumbang Manangei . Hukum adat yang digunakan dalam menyelesaikan kasus Kumpul Kebo di Desa Tumbang Manangei. Menyelesaikan kasus kumpul kebo ini untuk membantu menyelesaikan permasalahan juga melindungi keseimbangan alam yang ada di Desa tumbang manangei, dan mencari titik temu Penyelesaian secara damai tersebut bersedia memberikan ganti rugi kepada korban dalam rangka mendapatkan pemaafan dari korban. Penyelesaian perkara dengan hukum adat harus melibatkan para pihak dalam perkara yaitu pelaku, korban dan masyarakat. Para pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi dan diharapkan dapat diselesaikan dengan secara adil bagi kedua belah pihak pelaku dan korban.

Kata kunci

Kata Kunci :, Kumpul Kebo,Hukum Adat, Studi Kasus.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis terhadap Perilaku Kumpul Kebo menurut Hukum Adat Dayak Ngaju (Studi Kasus di Desa Tumbang Manangei Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan)2024 · oai:ais:skripsi:641

Publikasi terkait