Abstrak
Tesis ini mengkaji tentang Penyelesaian Sidang Adat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ada di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan oleh masyarakat yang ada di Desa Tumbang Mantuhe yang melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Fenomena inilah yang terjadi, berdasarkan observasi yang terjadi di dalam rumah tangga masyarakat Hindu Kaharingan yang ada di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas yang diselesaikan secara hukum adat Hindu Kaharingan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Apakah penyebab terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. 2. Apakah pelanggaran hukum yang dilakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. 3. Bagaimana Proses Penyelesaian Sidang Adat Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Pada Masyarakat di Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Perspektif Hukum Hindu. Teori yang digunakan dalam mengupas permasalahan yang diteliti adalah, Teori Kausalitas, Teori Kewenangan dan Teori Validitas. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan Teknik Observasi, Teknik Wawancara, dan Teknik Studi Dokumentasi. Teknik analisis data. Teknik Penyajian hasil analisi data. Dari hasil penelitian mengemukakan bahwa penyebab kekerasan dalam rumah tangga disebabkan, adanya kecurigaan Suami Terhadap istri, Suami kurang Komonikasi dengan Istri, kurang terpenuhi kasih sayang, kurang harmonis, ekonomi dan perselingkuhan. Sedangkan pelanggaran hukum dalam kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi di Desa Tumbang Mantuhe yaitu : kekerasan psikologis, kekerasan biologis, dan suami tidak melakukan kewajiban. Kemudian proses penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat yang diselesaikan oleh mantir adat, saksi-saksi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak yang bersengketa dengan melakukan tahapan proses, yaitu adanya laporan korban, mediasi dan sidang adat serta pengambilan keputusan.