ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK NOPITA MITRIANA, 2025 Peran MantirAdat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian (Studi Kasus di Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas). Skripsi Strata Satu, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH Pembimjbing II, Edelweisia Cristiana, MH Penelitian ini mengkaji peran Mantir Adat dalam penetapan hak waris anak berdasarkan harta gono-gini pasca perceraian di Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas Hukum adat Dayak, yang diakui dalam sistem hukum nasional, memiliki peran penting dalammenyelesaikan konflik sosial, termasuk perceraian dan pembagian harta. Perceraian dalam konteks adat tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga keluarga besar dan nilai-nilai sosial masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Peran MantirAdat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian Studi kasus desa jangkit kecamatan rungan hulu kabupaten gunung mas, (2) Mekanisme Penetakan Hak Waris Anak Nerdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian Studi Kasus Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan Mantir Adat dan masyarakat, serta studi dokumentasi dan literatur. Lokasi penelitian difokuskan di DesaJangkit yang masih kuat mempertahankan hukum adat Dayak Ngaju. Pemilihan informan dilakukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator dan pengambil keputusan dalam pembagian harta gono-gini, dengan fokus pada perlindungan hak anak. Proses penyelesaian dilakukan melalui tahapan adat berupa pelaporan, pemanggilan, musyawarah, hingga pengambilan keputusan adat yang mengikat. Keputusan didasarkan pada kesepakatan pasangan, kondisi anak, dan norma adat yang berlaku. Studi ini menegaskan pentingnya kelembagaan adat dalam menjaga keadilan dan harmoni sosial, serta mendorong penguatan legitimasi formal atas keputusan adat agar setara dengan putusan pengadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hendi, 2025, Dampak Perceraian Terhadap Anak Di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Perspektif Hukum Agama Hindu). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I, Dra. Ni Made Ratini, M.Si dan pembimbing II, Gelar Sumbogo Peni, S.Ag., M.Si Perceraian berdampak besar pada perkembangan psikologis dan emosional anak, sementara dalam ajaran Hindu, perceraian dianggap sebagai perbuatan adharma yang sangat tidak dianjurkan. Anak-anak dari keluarga bercerai sering mengalami gangguan perkembangan, namun orang tua tetap berkewajiban memelihara dan melindungi anak sesuai dengan hukum Hindu dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini dirumuskan untuk menjawab dua rumusan masalah utama: pertama, bagaimana penerapan hukum agama Hindu terkait hak asuh anak setelah perceraian di desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas; kedua, bagaimana perspektif hukum agama Hindu memandang dampak perceraian terhadap anak di desa tersebut. Tujuan penelitian terdiri dari tujuan umum dan khusus, sedangkan manfaat penelitian mencakup manfaat teoritis dan praktis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Teori yang digunakan meliputi teori pluralisme hukum dan teori resepsi hukum, yang berfungsi menjelaskan bagaimana hukum agama Hindu berdampingan dengan hukum nasional dalam mengatur hak asuh dan perlindungan anak pasca perceraian. Informan penelitian meliputi anak dari orang tua bercerai, suami atau istri yang bercerai, keluarga dekat, mantir adat, saksi perceraian, dan pemangku agama Hindu Kaharingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan hak asuh anak yaitu dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh tokoh adat/damang atau mantir adat dengan mempertimbangkan kemampuan orang tua, kehendak anak, dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama. Sistem patrilineal tetap diakui, namun lebih fleksibel dalam praktiknya, di mana hak asuh anak kecil biasanya diberikan kepada ibu, sedangkan ayah tetap bertanggung jawab memberikan nafkah dan pendidikan. Perceraian dipandang sebagai pelanggaran dharma dan nilai adat yang menimbulkan tekanan emosional, stigma sosial, dan dampak spiritual bagi anak. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, masyarakat menerapkan perjanjian pranikah, mediasi adat, dan sanksi adat guna memastikan tanggung jawab orang tua terpenuhi secara optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Murdie, 2022. Akibat Hukum Kasus Perceraian Secara Hukum Adat Di Kedamangan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Sri Kayun, SH., M.Si, Pembimbing II I Komang Darman, SH., MH. Perceraian suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh pasangan yang sudah menikah. Perceraian merupakan suatu peristiwa yang yang tidak diharapkan bagi setiap orang yang sudah terikat dengan perkawinan. Karena perkawinan suatu ikatan yang terjalain antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Meskipun perceraian diperbolehkan, namun perceraian dianggap masalah sosial bagi masyarakat dan dianggap sebuah kegagalan karena terjadinya pemutusan ikatan perkawinan yang dianggap sakral. Mengenai definisi perceraian undang-undang perkawinan tidak mengatur secara tegas , melaikan hanya menentukan bahwa perceraiaan hanyalah satu sebab putusnya suatu perkawinandan sebab lain oleh kematiaan .Di Indfonesia masalah perceraiaan diatur dalam pasal 38 samapai dengan pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074. Masalah yang diteliti mencakup 2 (dua) Yaitu 1). Bagaimana hak dan kewajiban para pihak yang bercerai di Kedamangan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.? 2). Apa akibat hukum tidak dipenuhinya hak dan kewajiban para pihak di Kedamangan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitati, yang dimana penelitian dilakukan untuk mengetahui nilai variable atau independen tampa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variable yang lain.Untuk jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder dan tekni penetuan informan untuk tujuan tertentu yang berhubungan dengan penelitian.Purpossivi sampling dapat juga menentukan target kelompok tertentu.teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara : Teknik observasi,tekni keperpustakaan,teknikdokumentasi dan wawancara.Analisa data digunakan peneliti adalah analisa data kualitatif akurat dan lebih terjamin. Dari analisa data dapat disimpulkan : 1). Bagaimana hak dan kewajiban para pihak yang bercerai yang dimana peran damang dalam mengakkan keadilan dalam menyelesaikan kasus perceraian menciptakan keadilan seerta aktif untuk memutuskan terkait tentang hak dan kewajiban antara Mei Wandi dan Agustina warga masyarakata di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dianalisa dengan teori kewenangan dalam menyelesaikan kasus perceraian yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan secara hukum adat. 2).Akibat hukum apabila tidak dipenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang dimana para pihak baik itu Mei Wandi atau pun Agustina berhak untuk mengajukan kembali ke Damang atau ke pengadilan untuk menuntut hak nya sesuai dengan keputusan surat cerai Mei Wandi dan Agustina masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dengan dilakukan penyelesaian sesuai dengan hukum adat pada BAB VII yang dimana dengan keluarnya surat Cerai dari Damang Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya menjadi kepastian hukum yang sah dimana menjadi pegangan kedua belah pihak dalam menyelesaikan kasus perceraian antara Mei Wandi dan Agustina yang tertuang dalam pasal 29 dan 30 Peraturan Daerah Nomor : 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimatan Tengah. Dan akibat hukum apabila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut, karna perceraian atas kesepakatan bersama tidak ada akibat hukum. Nara sumber peneliti adalah Damang, Mantir Adat, Tokoh Adat, dan Suami istri yang bercerai jumlah keseluruhan populasi yang diambil dalam penelitian ini adalah 6 (enam) orang yang ada di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau dalam penelitian ini dijadikan sampel peneliti. Hak dan kewajiban para pihak yang bercerai, siapa yang berhak atas pengasuhana hak asuh anak, jika dari suami istri mempunyai anak, akan menjadi tanggung jawab ibu apabila belum dewasa, jika anak sudah dewasa bisa menentukan kepada siapa anak mau ikut atau juga bisa ikut kepada nenek atau kakeknya. Harta gono gini yang menjadi hak bersama suami istri dibagi jika mempunyai harta tetapi Mei Wandi dan Agustina belum mempunyai anak dan tidak memiliki harta gono gini karna masih masa perkawinan baru dan numpang dengan orang tua
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK BELLY YANTO KRISNO, 2022 : Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Lembaga Mantir Adat di Kelurahan Jakatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya Prodi Hukum Adat. Pembimbing I Ibu Meriati, S.Ag., M.si. Pembimbing II Ibu Ni Putu Paramita Dewi, MH. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didalam masyarakat bukanlah suatu hal yang baru, bahkan oleh masyarakat sudah dianggap sebagai hal yang wajar terjadi dalam lingkup rumah tangga. Ada banyak alasan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang sebenarnya merupakan perbuatan dilarang dan melanggar hukum. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan didalam rumah tangga baik oleh suami maupun istri. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyatakan : Kekerasan rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama seorang perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Masalah di dalam skripsi ini mengcakup 3 hal yaitu : (1). Bagaimana kewenangan lembaga mantir adat desa dalam proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? (2). Bagaimanakah proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan melalui Lembaga Mantir Adat Desa di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? (3).Bagaimakah penerapan hukum adat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori kewenangan dan teori penyelesaian sengketa adat dan teori living law. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah ada observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan langkah-langkah edukasi data, penyajian data, dan diuraikan kesimpulan atas verifikasi. Dari analisis data tersebut di atas, maka dapat disimpulkan : (1). kewenangan lembaga mantir adat dalam proses penyelesaian kasus KDRT yaitu berdasarkan pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2018 tentang kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, serta berpedoman pada Hukum adat dayak hasil
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Yoant Pebrian, 2022. Peran Lembaga Kedamangan Dalam Penyelesaian Kasus Perceraian Secara Adat Di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Dr. I Made Kastama.SH.,MH. dan Dosen Pembimbing II Mariatie.S.Ag.,M.Si Perceraian pada hakekatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami isteri tatkala di dalam kesehariannya sudah tidak ditemui lagi keharmonisan dalam perkawinan. Mengenai definisi perceraian undang-undang perkawinan tidak mengatur secara tegas, melainkan hanya menentukan bahwa perceraian hanyalah satu sebab dari putusnya perkawinan, di samping sebab lain yakni kematian dan putusan pengadilan. Di Indonesia masalah perceraian diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Bagaimana peran Lembaga Kedamangan dalam penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 2) Bagaimana proses penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Lembaga Kedamangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 3) Apa dampak hukum adat akibat perceraian dalam Rumah Tangga yang terjadi pada maryarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain, Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1). Peran Lembaga Kedamangan dalam penyelesaian kasus perceraian secara adat adalah sangat berperan dalam menegakkan Hukum Adat dalam menyelesaikan kasus perceraian, menciptakan rasa keadilan dan peran aktif dalam penyelesaian kasus perceraian antara Kristanto Hadianata dengan Sansiani warga masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dan dianalisis dengan teori Penegakan hokum yang dapat menjadi panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu dalam penyelesaian sebuah kasus/masalah yang terjadi, sesuai dengan aspirasi masyarakat. 2) Proses penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Lembaga Kedamangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan beberapa tahap penyelesaian sesuai dengan ketentuan Hukum Adat pada BAB VII dan Keluarnya Surat Keputusan Damang Kecamatan Sebagau menjadi kepastian Hukum yang kuat sebagai pegangan kedua belah pihak terhadap penyelesaian kasus perceraian yang tertuang dalam pasal 29 dan 30 Peraturan Daerah Nomor : 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah 3). Dampak hukum perceraian bagi masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya adalah sangat berdampak kepada istri dan anak, dimana kelemahan posisi istri dalam penuntutan pemenuhan hak-haknya hanya diselesaikan dengan cara musyawarah dan setelah itu suami lepas tanggung jawab terhadap anak dan istrinya setelah melakukan perceraian tersebut, selain berdampak kepada pasangan suami istri berdampak juga terhadap masyarakat dimana penduduk yang semakin padat, angka pengangguran bertambah dan angka kemiskinan pun cukup bertambah pada masyarakat melakukan perceraian.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Ocha Chiva Danuartha, 2021 Kewenangan Damang Kepala Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian Di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Studi Kasus di Desa Tewang Karangan), Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Budhi Widodo, SH.,MH. Pembimbing (II) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag.,M.Si. Kasus perceraian adat yang terjadi di Kedamangan Pulau Malan berawal karena salah satu pihak melakukan pelanggaran adat terhadap surat perjanjian kawin adat dan surat pernyataan. Dalam surat kawin adat tersebut barang siapa yang meninggalkan akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Subjek penelitian adalah Damang Kepala Adat, Mantir Adat, Ketua RT, Kepala Desa, Pihak yang bercerai dan saksi. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan metode kualitatif. Rumusan masalahnya adalah (1)Apa faktor penyebab terjadinya perceraian di Desa Tewang Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? (2)Bagaimana Kewenangan Damang Kepala Adat dalam menyelesaikan kasus perceraian di Desa Tewang Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? (3)Bagaimana proses dan akibat hukum dalam penyelesaian kasus perceraian oleh Damang Kepala Adat di Desa Tewang Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? Dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian karena adanya orang ketiga di dalam rumah tangga keduanya. Kewenangan Damang Kepala Adat berpedoman pada Perda No. 16 Tahun 2008 dalam menyelesaikan perkara perceraian adat. Dalam kasus ini salah satu pihak telah menikah dengan perempuan lain tetapi masih terikat perkawinan dengan istri pertama, karena hal itu istri pertama melaporkan perkara kepada Ketua RT Setempat yang dibantu oleh Mantir Adat Desa Tewang Karangan untuk menyelesaikan perkara, namun Ketua RT dan Mantir Adat tidak dapat menyelesaikan perkara tersebut karena terlapor tidak memenuhi sanksi adat atas pelanggaran perjanjian kawin adat danpernyataan yang dibuat terlapor sebelumnya. Kemudian pelapor melaporkan kembali perkara perceraian adat ke Kepala Desa Tewang Karangan dengan menunjukkan dan menyerahkan surat pelimpahan dari Ketua RT. Namun perkara tersebut tidak bisa diselesaikan juga oleh Kepala Desa karena alasan yang sama. Setelah melalui tahap penyelesaian di desa, kemudian kepala desa melimpahkan kembali kasus tersebut agar dapat di selesaikan di Lembaga Kedamangan Pulau Malan. Setelah melalui 3 tahap persidangan maka Damang Kepala Adat menetapkan putusan bagi yang meninggalkan rumah tangganya akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, membayar 20 kati ramu atas pelanggaran perjanjian kawin adat sebesar 5 juta rupiah dan membayar 40 kati ramu atas pelanggaran surat pernyataan sebesar 10 juta rupiah. Sanksi terhadap kedua belah pihak yang berperkara masing-masing 5 kati ramu untuk membayar biaya perkara sebesar 2,5 juta rupiah. Kata Kunci : Kewenangan, Damang Kepala Adat, Perceraian Adat
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK SITI PURNAMA,2021, Ritual Nyapak Jaang Buluh Sahnya Perceraian Menurut Hukum Agama Hindu (Studi Kasus di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan) Skripsi, Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati,S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II) Budhi Widodo, S.H.,M.H. Ritual Nyapak Jaang Buluh adalah sebuah ritual akhir sebagai dalam perceraian bagi umat Hindu Kaharingan yang akan bercerai supaya dalam perceraian menjadi Sah menurut Agama Hindu Kaharingan di desa setempat sehingga masyarakat tidak berprasangka buruk lagi terhadap pasangan itu. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu : (1) Faktor penyebab terjadinya perceraian di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan ? (2) Proses Pelaksanaan Ritual Nyapak Jaang Buluh Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan ? (3) Dampak Ritual Nyapak Jaang Buluh Terhadap Kedua Belah Pihak Keluarga Yang Melaksanakan Ritual di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Subjek penelitian adalah Mantir Adat, Pisor, Orang Tua pihak perempuan dan tokoh masyarakat. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dari analisis data tersebut diatas maka dapat disimpulkan : (1) Faktor penyebab terjadinya perceraian di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan yaitu terdiri dari 2 faktor yaitu: faktor internal (gangguan mental, suami lebih berkuasa dan penganiayaan/kekerasan (KDRT) dan faktor eksternal (faktor perjodohan, faktor pendidikan). (2) Proses pelaksanaan Ritual Nyapak Jaang Buluh di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan (tahap pelaporan,tahap pemanggilan keluarga pihak laki-laki, dan tahap penyelesaian kasus/perkara pada tahap ini kedua pasangan mengakhiri perkawinan mereka dengan melaksanakan Ritual Nyapak Jaang Buluh. (3) Dampak Ritual Nyapak Jaang Buluh terhadap kedua belah pihak keluarga yang melaksanakan Ritual di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan yaitu dampak positif (bagi perempuan : tidak merasa ketakutan dan mulai merasa kenyamanan) dan dampak negatif (bagi laki-laki : merasa kesepian cenderung menyendiri dan tidak suka bergaul) memiliki beban masalah setelah bercerai. Kata kunci : Ritual Nyapak Jaang Buluh, Sahnya perceraian, Hukum Agama Hindu
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK SRIYAYUNI, 2020. Penyelesaian Kasus Perceraian Melalui Lembaga Kedamangan Di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Tesis Strata Dua (S-2), Prodi Ilmu Hukum Agama Hindu, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dr. Derson, S.Ag.,M.Ag Pembimbing (II) Dr. Drs. I Made Suyasa, MAP.,M.Si Akhir-akhir ini banyak sekali dijumpai kasus-kasus di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, khususnya mengenai masalah rumah tangga salah satunya yaitu masalah kasus perceraian yang mengharuskan Damang kepala adat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ketidak harmonisan dalam rumah tangga, alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami istri yang akan bercerai. Perceraian dalam masyarakat Dayak tidak lepas dari surat perjanjian perkawinan yang dilakukan. Dalam surat kawin dituangkan perjanjian kawin yang memuat beberapa ketentuan atas kesepakatan bersama, salah satunya mengatur tentang perceraian sebagai kekuatan Hukum Adat dalam mengambil keputusan oleh Damang Kepala Adat. Rumusan masalah pada penelitian ini ada tiga (3) yaitu 1). Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas? 2). Bagaimana proses penyelesaian kasus perceraian melalui Damang Kepala Adat di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas? 3). Bagaimanakah implikasi hukum putusan damang kepala adat pada penyelesaian kasus perceraian di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas? Teori yang digunakan yaitu tindakan sosial (Max Weber), teori keadilan (Rawls), teori koflik (Lewis A. Coser). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami penomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dari lapangan, penyebab perceraian terbagi menjadi dua faktor yaitu, faktor internal (faktor usia muda, faktor ketidak sesuaian pendapat dalam rumah tangga dan faktor kekerasan dalam rumah tangga) dan faktor eksternal (faktor ekonomi, faktor ikut campur orang tua dan faktor orang ketiga/perselingkuhan). Sedangkan proses penyelesaian kasus perceraian tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat yang diselesaikan oleh damang. Kemudian implikasi hukum putusan damang kepala adat pada penyelesaian kasus perceraian dampak positif (mempererat hubungan sosial, menegakkan hukum adat, dan mengembalikan keseimbangan alam) dan dampak negatif (rusaknya keseimbangan alam, terganggunya hubungan sosial dan berpengaruh terhadap perkembangan psikologis anak). Sedangkan sanksi adat sesuai dengan tindakannya yaitu pelanggaran adat pasal 2 Singer Tungkun ( denda adat merampas ietri orang) dan 5 Singer Hatulang Belum (denda adat dalam perceraian sepihak). Dalam pasal ini, jenis tindakan sengaja dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai kontrak surat perjanjian kawin kedua belah pihak dan kekuatan hukum putusan yang dikeluarkan lembaga kedamangan terhadap pelaku bersifat mengikat dan sah, yang disaksikan orang banyak seperti damang, mantir adat, keluarga/ahli waris kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK RIA ANCOI, 2020 : Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian pada Masayarakat Hindu Kaharingan Di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Dr. Derson, S.Ag., M.Ag. Pembimbing (II) Dr. Kuri, S.Ag., M.Ag. Salah satu fenomena yang terjadi dilingkungan masyarakat, terutama didalam lingkungan berumah tangga, pasti memiliki sebuah permasalahan seperti pertengkaran yang dapat menyebabkan kerusakan ataupun terjadinya sebuah perceraian,dari ada perceraian tersebut setiap orang mempunyai hak untuk melakukan rujuk, karena masih merasa ingin melanjutkan kehidupan berumah tangga dengan orang yang sama dengan adanya rasa cinta, sehingga memerlukan peran Mantir Adat untuk memabantu penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan peran Mantir Adat dalam penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan. Serta untuk mengetahui dan menjelaskan persepsi masyarakat terhadap peran Mantir Adat dalam penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan di di desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitan yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek peneliti secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini dialaksanakan di desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Adapun sumber data pada penelitian ini menggunakan dua sumber yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, Teknik Penentuan Informan adalah Purposive Sampling dan yang menjadi subjek penelitian Mantir Adat, tokoh adat, Basir/Pisor, masyarakat adat dan para pelaku rujuk. Teknik pengumpulan data teknik observasi, teknik wawancara, studi kepustakaan dan teknik dokumentasi. Instrumen penelitian dalam penelitian ini adalah tape recorder, camera dan pedoman wawancara, kemudian teknik analisis data dalam penelitian ini terdiri reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verfikasi. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan bahwa peran Mantir Adat yaitu Pertama Peran Mantir Adat sebagai Penegak Hukum, Kedua Peran Mantir Adat sebagai Hakim Perdamaian, Peran Mantir Adat sebagai Pemutus Perakara.Proses Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan oleh Mantir Adat yaitu tahap pertama Pelaporan, tahap kedua sidang perdamaian, Tahap Ketiga Pengambilan Keputusan. Sedangkan Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan yaitu Membantu meringankan proses rujuk, dalam menangani permasalaha cepat, sigap dan siaga, Peran mantir adat dapat memberikan rasa keadilan terhadap pihak yang berperkara, sangat di apresiasi dan dinilai baik dalam penyelesaian rujuk, keputusannya dapat diterima oleh semua pihak, penyelesaiannya cepat, dan tepat waktu. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Mantir Adat faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal yaitu adanya perhatian, pengalaman, dan kebutuhan searah, sedangkan faktor eksternal yaitu adanya stimulus, objek yang dipersepsi dan adanya lingkungan masyarakat.