Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Penyelesaian Kasus Fitnah Pembunuhan Melalui Lembaga Adat Dayak Meratus di Desa Hampang Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Adat•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

OLUNG, 2024 : Penyelesian Kasus Fitnah Pembunuhan Melalui Lembaga Adat Dayak Meratus di Desa Hampang Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing 1 Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Fitnah merupakan perkataan bohong atau tuduhan tanpa dasar kebenaran dengan maksud untuk menjelekkan, merusak nama baik dan merugikan kehormatan orang lain. Kasus fitnah tersebut terjadi di Desa Hampang Kecamatan Hampang yaitu Kasus fitnah pembunuhan. Kasus fitnah pembunuhan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perbuatan seseorang yang menfitnah orang lain melakukan pembunuhan yang tidak dilakukannya. Adapun yang menjadi daya tarik bagi penulis untuk meneliti hal tersebut adalah kasus yang termasuk kedalam hukum pidana dapat diselesaikan secara hukum adat melalui Lembaga Adat Dayak Meratus. Lembaga Adat Dayak Meratus merupakan lembaga sentral yang bertanggung jawab penuh agar tetap lestari, berdayaguna dan berkembangnya adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, budaya, tradisi dan hukum adat masyarakat adat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan ini menggunakan teknik purposive sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang. (1). Ketua Majelis MUKK-I (2). Pemangko Adat (3). Ketua Cabang Balangan (4). Ketua Cabang Kotabaru (5). Sekretaris MUKK-I (6). Penghulu (7). Korban Fitnah (8). Pelaku Fitnah (9 dan 10). Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan ada 2 yaitu: (1) teori penyelesaian sengketa (Moh Koesnoe) dan (2) teori tujuan hukum (Gustav Radbruch). Teknik analisis data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menentukan bahwa proses/tahapan penyelesaian kasus fitnah pembunuhan terdiri dari: tahap laporan, pemenuhan administrasi, pemanggilah pihak-pihak yang bersengketa, mediasi, pengambilan keputusan dan ritual/upacara adat. Adapun sanksi yang diterapkan kepada pelaku adalah sanksi adat berupa Tahil sejumlah 60 Tahil yang diuangkan senilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yang dibayar kes senilai Rp.11.000,000,00 (sebelas juta rupiah) dan sebidang tanah dengan luas 0,75 ha, yang di serahkan/dibayar oleh pelaku pitnah kepada korban fitnah. Dalam kasus ini Ketua Majelis dan Pemangko Adat/Kepala Adat memberikan jalan berdamai dan permasalahan kasus pun dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, sehingga masing-masing pihak dapat hidup kembali dalam kehidupan dan ikatan dengan keseluruhan secara tenang, tentram dan damai.

Kata kunci

Kata Kunci: Lembaga Adat Kepercayaan Keharingan, Penyelesaian Kasus Fitnah Pembunuhan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penyelesaian Kasus Fitnah Pembunuhan Melalui Lembaga Adat Dayak Meratus di Desa Hampang Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan2024 · oai:ais:skripsi:654