Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas oleh Mantir Adat Studi Kasus di Wilayah Kedamangan Kecamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Adat•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

NILLA SARI, 2023 : Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas oleh Mantir Adat Studi Kasus diiWilayah Kedamangan Kecematan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimmbing I, Citranu, MH, Ni Wayan Eka Sumartini, MH. Penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat studi kasus di wilayah Kedamangan Kacamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Adanya Lembaga adat dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas adalah supaya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu: (1) Prosedur Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Mantir Adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. (2) Dasar Pertimbangan Hukum Adat Pada Putusan Adat Yang Di Buat Oleh Mantir Adat Dan Pertimbangan Pihak Kepolisian Menyerahkan Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kepada Mantir Adat Di Kecamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Hasil Penelitian telah menunjukan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan oleh Lembaga Adat Kedamangan, dalam putusan adat oleh Mantir Adat yang menyelesaikan kasus tersebut adalah bahwa si pelaku dikenakan pasal 40 yaitu Singer Sahiring sejumlah 600 kati ramu, bilamana diuangkan yaitu sebesar Rp. 60.000.000.00 (Enam Puluh Juta Rupiah) Mantir Adat memberikan jalan berdamai dan perkara pun dapat diselesaikan melalui perdamaian. Penyelesaian kasus melalui Lembaga kedamangan bukan menitikberatkan pada menang atau kalah dari salah satu pihak melainkan kembalinya keseimbangan yang terganggu, sehingga masing-masing pihak dapat kembali melakukan kegiatan hidup dengan tenang tentram dan damai. Hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu : 1) Prosedur penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dilakukan secara perdamaian adat dengan cara musyawarah mufakat berdasarkan hukum adat yang berlaku setempat. 2) Dasar pertimbangan hukum adat pada putusan adat yang di buat oleh mantir adat dan pertimbangan pihak kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus kecelakaan kepada mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas yaitu berdasarkan ketentuan pada Pasal 40 ayat 2a,2b Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kata Kunci : Penyelesaian, kasus, kecelakaan, mantir adat.

Kata kunci

Penyelesaian, kasus, kecelakaan, mantir adat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas oleh Mantir Adat Studi Kasus di Wilayah Kedamangan Kecamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas2023 · oai:ais:skripsi:432

Publikasi terkait