Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MARISA WULANDARI

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

PERAN DAMANG DALAM MENYELESAIKAN KASUS GANTI RUGI SENGKETA TANAH ADAT HAK MILIK INDIVIDU DENGAN PT.BHARINTO EKATAMA (BEK) DI DESA BENANGIN KECAMATAN TEWEH TIMUR KABUPATEN BARITO UTARA

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK MARISA WULANDARI 2023 : Peran Damang Dalam Menyelesaikan Kasus Ganti Rugi Sengketa Tanah Adat Hak Milik Individu Dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing II, Herwandi, MH. Berdasarkan latar belakang maka dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1). Bagaimanakah Peran Damang dalam penyelesaian kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (2). Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (3). Apakah yang menjadi pertimbangan Damang dalam menyelesaikan sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah, Teori kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara. dan dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan Metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan yaitu : (1). Peran Damang dalam Menyelesaikan kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Melalui Lembaga Adat Desa Benangin maka segala konflik/sengketa di selesaikan secara damai berdasarkan musyawarah dan mufakat. (2). Beberapa tahapan proses penyelesaian sengketa 1). Pelaporan atau Pengaduan 2). Pemanggilan Para Pihak 3). Sidang Peradilan Adat 4). Pengambilan Keputusan diselesaikan berdasarkan Pertimbangan Damang pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengan Nomor 16 Tahun 2008

PERAN DAMANG DALAM MENYELESAIKAN KASUS GANTI RUGI SENGKETA TANAH ADAT HAK MILIK INDIVIDU DENGAN PT.BHARINTO EKATAMA (BEK) di DESA BENANGIN KECAMATAN TEWEH TIMUR KABUPATEN BARITO UTARA

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK MARISA WULANDARI 2023 : Peran Damang Dalam Menyelesaikan Kasus Ganti Rugi Sengketa Tanah Adat Hak Milik Individu Dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing II, Herwandi, MH. Berdasarkan latar belakang maka dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1). Bagaimanakah Peran Damang dalam penyelesaian kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (2). Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) Di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. (3). Apakah yang menjadi pertimbangan Damang dalam menyelesaikan sengketa tanah adat hak milik individu dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah, Teori kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara. dan dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan Metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan yaitu : (1). Peran Damang dalam Menyelesaikan kasus ganti rugi sengketa tanah adat hak milik individu dengan Pt. Bharinto Ekatama (BEK) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Melalui Lembaga Adat Desa Benangin maka segala konflik/sengketa di selesaikan secara damai berdasarkan musyawarah dan mufakat. (2). Beberapa tahapan proses penyelesaian sengketa 1). Pelaporan atau Pengaduan 2). Pemanggilan Para Pihak 3). Sidang Peradilan Adat 4). Pengambilan Keputusan diselesaikan berdasarkan Pertimbangan Damang pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengan Nomor 16 Tahun 2008