Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

PENERAPAN HUKUM ADAT TERHADAP KASUS PENGANIAYAAN DI DESA TUMBANG PANGKA KECAMATAN SANAMAN MANTIKEI KABUPATEN KATINGAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Adat•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK LINGCHIANI, 2022 : Penerapan Hukum Adat Terhadap Kasus Penganiayaan di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan Skripsi Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang ( IAHN-TP) Palangkaraya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH., MH. Pembimbing II Gelar Sumbogo Peni, S.Ag,.M.Si. Kehidupan merupaka suatu misteri yang dijalani seseorang. Pengalaman positif maupun negatif tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan seseorang. Demikian pula tindakan yang tidak menyenangkan perlakuan pada korban penganiayaan bervariasi menurut penyebab traumanya. Cedera akibat kekerasan benda tumpul dapat berupa luka memar, luka lecet, luka robek, patah tulang dan pendarahan atau robekan pada alat-alat didalamnya. Kemudian trauma akibat kekerasan benda tajam dapat berupa luka tusuk, luka iris, dan luka bacok. Selain itu, Penyebab trauma juga dapat berasal dari tembakan senjata api, yang menyebabkan trauma. Permasalahan yang diteliti meliputi dua rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana Proses penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan melalui Hukum Adat di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Senaman Mantikei Kabupaten Katingan. 2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hukum dalam menyelesaikan kasus penganiayaan melalui lembaga Adat di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Mantikei kabupaten Katingan. Teori dalam menganalisis adalah Teori Kewenangan dan Teori Kepastian Hukum. Subjek peneliatan ini adalah Damang Kepala Adat, Mantir Adat tokoh masyrakat. Data dianalisi dengan metode deskriptif kualitatif dengan langkah- langkah redukusi penyajian data. dan penarikan data kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian proses penyelesai kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tumbang Pangka kecamata Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Dasar hukum dalam menyelesaiakan kasus penganiayaan melalui lembaga kedamangan di Desa Tumbang Pangka kecamatan Sanaman Kabupaten Katingan. Dasar Hukum Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan (UUD NRI 1945) amandemen keempat, secara tegas dalam pasal 18 B ayat (2) menyatakan bahwa, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut:1.Proses penyelesaian kasus penganiayaan di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dilaksanakan Mantir Adat dalam proses sidang adat yaitu pelaku didenda senilai Rp.5.000.000,- ( lima Juta Rupiah) sebagai biaya santunan yang dinyatakan dalam surat perjanjian.2 Dasar pertimbang hukum dalam menyelesaikan kasus penganiayaan melalui lembaga Adat di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan penulis dapat menyampaikan saran- saran 1)Kepada masyarakat diharapkan untuk selalu biasa mengontrol emosi supaya tidak terjadi perkara terutama untuk masyarakat Desa Tumbang Pangka

Kata kunci

Kata Kunci : Penerapan, Hukum Adat, Kasus, Penganiayaan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENERAPAN HUKUM ADAT TERHADAP KASUS PENGANIAYAAN DI DESA TUMBANG PANGKA KECAMATAN SANAMAN MANTIKEI KABUPATEN KATINGAN2022 · oai:ais:skripsi:273

Publikasi terkait