Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

PENYELESAIAN KASUS PERKELAHIAN MELALUI SIDANG HUKUM ADAT DAYAK (Studi Pada Masyarakat Dayak Siang Di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Adat•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Siska, 2022 : Penyelesaian Kasus Perkelahian Melalui Sidang Hukum Adat Dayak Siang Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Armadiasyah, S.Ag.,SH., MH, dan Pembimbing II Herwandi, S,Pd.H.,MH. Sidang hukum adat adalah merupakan suatu lembaga adat, dimana setiap pelanggaran terhadap hukum adat di selesaikan melalui petugas adat atau fungsionalis kepala adat. Sidang hukum adat ini berfungsi sebagai peradilan adat untuk menegakan keadilan dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum adat Dayak Siang? .(2) Apakah penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum Adat Dayak Siang dapat memenuhi rasa keadilan bagi pelaku dan korban yang bersangkutan?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penyelesaian sangketa dan teori keadilan , adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya, sedangkan untuk mendapatkan data yang palit peneliti menggunakan teknik observasi,wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Adapun yang menjadi informan atau narasumber penelitian ini adalah mantir adat,tokoh masyarakat, serta pelaku dan korban. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu: 1.Pelaksanaan penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum adat Dayak Siang di selesaikan oleh Mantir Adat sebagai delik aduan, karena korban atau keluarga korban perkelahian merasa keberatan maka melaporkan kepada Mantir Adat atau kepala adat. Selanjutnya Mantir Adat memanggil masyarakat untuk mengadakan sidang adat. Di sertai dengan uang meja perkara Rp 100.000 yang diberikan kepada Mantir Adat oleh pihak pertama. 2.Penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang adat Dayak Siang dapat memenuhi rasa keadian bagi pelaku dan korban. Bagi Korban, sidang hukum adat Dayak lebih mampu memberi atau memenuhi secara lebih baik kebutuhan dan rasa adil dibandingkan dengan proses peradilan pidana biasa. Bagi Pelaku, sidang hukum adat Dayak memberi kesempatan untuk mendapatkan kembali rasa hormat dari masyarakat daripada terus menerus dicaci oleh masyarakat .Bagi Masyarakat, dengan adanya perkara yang di selesaikan melalui Sidang hukum adat Dayak, dapat mengembalikan keseimbangan yang ada didalam masyarakat. sehingga dapat terwujud keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Kata kunci

Penyelesian Kasus,Sidang Hukum Adat, Perkelahian.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENYELESAIAN KASUS PERKELAHIAN MELALUI SIDANG HUKUM ADAT DAYAK (Studi Pada Masyarakat Dayak Siang Di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya)2022 · oai:ais:skripsi:296