Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

26 hasil
Subjek: Dayak
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERGULATAN IDEOLOGI KEBERAGAMAAN PADA PELAKSANAAN RITUAL NGAPATUNG OLEH MASYARAKAT DAYAK DI DESA TUMBANG PAKU KECAMATAN MARIKIT KABUPATEN KATINGAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rusmiatie, 2026, Pergulatan Ideologi Keberagamaan pada Pelaksanaan Ritual Ngapatung oleh Masyarakat Dayak di Desa Tumbang Paku Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan. Skripsi. Program Studi Hukum Agama Hindu, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II) Gelar Sumbogo Peni, S.Ag., M.Si. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih dipertahankannya ritual Ngapatung sebagai ritual keagamaan Hindu Kaharingan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Dayak di Desa Tumbang Paku, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan. Dalam perkembangannya, perpindahan keyakinan sebagian masyarakat menimbulkan dinamika dalam pelaksanaan ritual Ngupatung. Sebagian masyarakat yang telah mengalami perpindahan keyakinan tetap melaksanakan ritual Ngapatung sebagai praktik yang diwarisi dari tradisi keagamaan sebelumnya. Kondisi tersebut menimbulkan pergulatan ideologi keberagamaan berupa ketegangan antara ajaran keagamaan yang dianut setelah perpindahan keyakinan dengan praktik ritual yang masih dipertahankan. Di satu sisi, ritual Ngapatung tetap dipandang sebagai warisan tradisi dan pengalaman keberagamaan sebelumnya, sedangkan di sisi lain, berdasarkan pemahaman terhadap ajaran keagamaan yang kini dianut, praktik tersebut dipandang tidak sejalan dengan keyakinan keagamaan yang dianut saat ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk pelaksanaan ritual Ngapatung oleh masyarakat Dayak di Desa Tumbang Paku, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan? (2) Bagaimanakah bentuk pergulatan ideologi keberagamaan pada pelaksanaan ritual Ngapatung? dan (3) Faktor apa saja yang memengaruhi pergulatan ideologi keberagamaan pada pelaksanaan ritual Ngapatung? Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk pelaksanaan ritual Ngapatung, menganalisis bentuk pergulatan ideologi keberagamaan yang terjadi, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri atas tokoh agama, pelaku ritual, dan masyarakat Desa Tumbang Paku yang mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan ritual Ngapatung. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ritual Ngapatung merupakan ritual tolak bala dan penyembuhan tradisional yang dilaksanakan untuk membuang sial, menetralisir pengaruh buruk, memulihkan hambaruan, serta melakukan pembersihan jasmani dan rohani setelah pulang dari tempat pemakaman orang yang meninggal. Pergulatan ideologi keberagamaan tampak pada sebagian masyarakat yang telah mengalami perpindahan keyakinan tetapi masih mempertahankan dan melaksanakan ritual Ngapatung yang berasal dari tradisi keagamaan sebelumnya. Pergulatan tersebut tercermin dalam ketegangan antara ajaran keagamaan yang kini dianut dengan praktik ritual yang tetap dijalankan sebagai bagian dari warisan tradisi dan pengalaman keberagamaan sebelumnya. Kata Kunci: Pergulatan Ideologi, Keberagamaan, Ritual Ngapatung, Hindu Kaharingan, Masyarakat Dayak.

11 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PLURALISME HUKUM PELAKSANAAN PERKAWINAN ANTAR SUKU DAYAK DAN NON-DAYAK PADA MASYARAKAT DAYAK NGAJU DI KEDAMANGAN SABANGAU KELURAHAN KERENG BANGKIRAI KECAMATAN SABANGAU KOTA PALANGKA RAYA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INA, 2026: Pluralisme Hukum Pelaksanaan Perkawinan Antar Suku Dayak dan Non-Dayak Pada Masyarakat Dayak Ngaju di Kedamangan Sabangau Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, Pembimbing II Sri Kayun, SH., M.Si. Pluralisme hukum adalah suatu kondisi atau konsep dalam ilmu hukum yang mengakui bahwa dalam satu masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam praktiknya, hukum adat Dayak Ngaju menjadi pedoman utama dalam mengatur tahapan dan ritual perkawinan, sedangkan keabsahan perkawinan ditentukan oleh ketentuan agama yang dianut pasangan serta pencatatan perkawinan sesuai hukum negara agar memiliki kekuatan hukum administratif. Daya tarik dalam penelitian ini terletak pada perkawinan antasra suku Dayak dan non-Dayak, serta perkawinan lintas negara, di mana dalam pelaksanaannya tetap menggunakan Jalan Hadat Kawin (ketentuan adat perkawinan) berdasarkan hukum adat Dayak Ngaju. Bagaimana pluralisme hukum dalam pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Bagaimana proses pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, khususnya dalam penerapan hukum adat terhadap pihak non-Dayak. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan ini menggunakan teknik purposive sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang. 1) Damang Kepala Adat, 2) Sekretaris Damang, 3) Mantir Adat Kereng Bangkirai, 4) Mantir adat Kecamatan sabangau, 5) Saksi dari pihal Perempuan, 6) Mantir Adat Sabaru, 7) dua (2) Orang Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan ada 2 yaitu: 1) Teori Pluralisme Hukum dan 2) Teori The Living Law (Eugen Ehrlich). Teknik analisis data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan antara suku Dayak Ngaju dan non-Dayak terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam pelaksanaannya, perkawinan tidak hanya dicatat secara resmi di KUA atau Disdukcapil, tetapi juga tetap melaksanakan prosesi adat Jalan Hadat Kawin sebagai bentuk pengakuan adat Dayak Ngaju. Lembaga Adat Kedamangan Sabangau berperan penting dalam memberikan pengesahan dan pengawasan adat, sehingga terjadi harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam mengatur dan mengesahkan perkawinan dimasyarakat. Kata Kunci: Pluralisme Hukum; Perkawinan Adat Dayak Ngaju; Kedamangan Sabangau.

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

RITUAL NGARIAU MENURUT TRADISI MASYARAKAT SUKU DAYAK NGAJU KECAMATAN KAPUAS TENGAH (PERSPEKTIF PENDIDIKAN AGAMA HINDU)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ritual Ngariau merupakan tradisi masyarakat Suku Dayak Ngaju di Kecamatan Kapuas Tengah yang dilaksanakan sebelum membuka lahan pertanian sebagai bentuk penghormatan kepada penjaga alam serta permohonan keselamatan dan hasil panen. Perubahan struktur ekonomi masyarakat dari sektor pertanian ke pertambangan menyebabkan ritual ini semakin jarang dilaksanakan sehingga mengancam kelestarian nilai budaya dan keagamaan yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan Ritual Ngariau, menganalisis perspektif Pendidikan Agama Hindu terhadap ritual tersebut, serta mengkaji upaya pelestariannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Informan dipilih dengan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ritual Ngariau merupakan warisan Hindu Kaharingan yang berlandaskan keyakinan kepada Ranying Hatalla, Kariau sebagai penjaga alam, dan Bhutakala. Ritual ini mengandung nilai Tattwa, Susila, dan Acara yang tercermin dalam penghormatan kepada Tuhan, keharmonisan manusia dengan alam, serta pelaksanaan Bhuta Yadnya. Pelestarian ritual dilakukan melalui pewarisan antargenerasi, pendidikan berbasis kearifan lokal, dokumentasi, serta dukungan masyarakat adat dan pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Ritual Ngariau memiliki nilai religius, pendidikan, sosial, budaya, dan ekologis sehingga layak dilestarikan sebagai warisan budaya sekaligus sumber pembelajaran kontekstual dalam Pendidikan Agama Hindu.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PERNIKAHAN DINI (STUDI KASUS) DI DESA KUBUNG KECAMATAN DELANG KABUPATEN LAMANDAU

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TARI 2026 : Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau). Skripsi, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Mariatie, S.Ag., M.Si., (II) Edelweisia Cristiana, M.H. Penelitian ini mengkaji Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau). Pernikahan dini yang dilakukan di bawah batas usia minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih sering dijumpai pada masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya interaksi antara ketentuan hukum nasional dengan hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, menjelaskan peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus pernikahan dini, serta mengkaji upaya yang dilakukan Mantir Adat dalam mencegah terjadinya pernikahan dini pada masyarakat Dayak Tomun di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang menitikberatkan pada kondisi nyata di lapangan. Informan ditentukan melalui teknik purposive sampling, meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, aparat desa, dan keluarga pelaku pernikahan dini. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi untuk memperoleh gambaran mengenai praktik penyelesaian pernikahan dini pada masyarakat adat Dayak Tomun. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori peran (role theory) untuk menganalisis fungsi dan kedudukan Mantir Adat dalam masyarakat, teori efektivitas hukum untuk menilai pelaksanaan hukum adat dalam penyelesaian perkara, serta konsep hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) yang masih dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh masyarakat Dayak Tomun dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator, penengah, dan pengambil keputusan dalam penyelesaian kasus pernikahan dini melalui musyawarah adat. Faktor penyebab pernikahan dini meliputi kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, pergaulan bebas, dan kehamilan di luar nikah. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat dengan keputusan menikahkan pasangan secara adat serta mewajibkan pihak laki-laki memenuhi ketentuan jalan adat dan kewajiban adat. Selain itu, Mantir Adat juga melakukan upaya pencegahan melalui pembinaan masyarakat, penyuluhan, dan kerja sama dengan pemerintah desa serta lembaga terkait untuk menekan angka pernikahan dini di Desa Kubung. Kata Kunci: Mantir Adat, Pernikahan Dini, Hukum Adat,Suku Dayak Tomun

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT DI DESA RANTAU ASEM KECAMATAN KATINGAN TENGAH KABUPATEN KATINGAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Tobi Aloren Sosilo. 2026, Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Menurut Hukum Adat Di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M,Si, dan Pembimbing II Dede Suryanto. SH.AH.,MH. Konflik rumah tangga merupakan salah satu permasalahan sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan dapat mengganggu keharmonisan keluarga serta ketertiban sosial. Di masyarakat Dayak, penyelesaian konflik rumah tangga tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum formal, tetapi juga melalui mekanisme hukum adat yang melibatkan Mantir Adat sebagai pihak yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Keberadaan Mantir Adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hubungan sosial serta menegakkan norma-norma adat yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Mantir Adat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya konflik rumah tangga yang diselesaikan oleh Mantir Adat, serta menganalisis proses penyelesaian konflik rumah tangga menurut hukum adat yang berlaku di Desa Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas Mantir Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam penyelesaian konflik rumah tangga melalui mekanisme adat. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator, penengah, pemberi nasihat, sekaligus pelaksana hukum adat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik rumah tangga antara lain masalah ekonomi, kurangnya komunikasi antara suami dan istri, perselisihan mengenai tanggung jawab keluarga, campur tangan pihak ketiga, serta perselingkuhan. Adapun proses penyelesaian konflik rumah tangga dilakukan melalui pengaduan kepada Mantir Adat, pemanggilan para pihak, musyawarah adat, pemberian nasihat dan pertimbangan adat, hingga tercapainya kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam keputusan atau surat perdamaian adat. Penyelesaian melalui hukum adat dinilai efektif karena mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang berkonflik. Kata Kunci: Mantir Adat, Konflik Rumah Tangga, Penyelesaian Sengketa, Hukum Adat Dayak.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENDEKATAN PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN OLEH DAMANG KEPALA ADAT BERBASIS RESTORATIF JUSTICE ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERSEROAN TERBATAS KARYA DEWI PUTRA DI DESA RANTAU ASEM

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tampusuk, 23MHA004, 2026, Pendekatan Penyelesaian Sengketa Lahan Oleh Damang Kepala Adat Berbasis Restoratif justice Antara Masyarakat Dengan Perseroan Terbatas Karya Dewi Putra Di Desa Rantau Asem, Pembimbing 1 Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Pembimbing 2 Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa lahan berbasis restorative justice yang diterapkan oleh Damang Kepala Adat antara masyarakat dengan PT. Karya Dewi Putra di Desa Rantau Asem, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya, serta mengkaji implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat Dayak. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Damang Kepala Adat , mantir adat, masyarakat yang bersengketa, dan pihak perusahaan, serta didukung observasi dan studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme adat yang mengedepankan dialog, musyawarah, mediasi adat, partisipasi aktif para pihak, pemberian kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan kepentingan, serta kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan tersebut tidak hanya menghasilkan penyelesaian sengketa yang diterima oleh para pihak, tetapi juga menjaga keseimbangan, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat adat Dayak. Faktor pendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa meliputi kewibawaan lembaga adat, kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat, dan keterlibatan para pihak dalam proses musyawarah, sedangkan faktor penghambatnya adalah perbedaan kepentingan, terbatasnya pengakuan terhadap putusan adat, serta kompleksitas sengketa yang melibatkan badan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan penyelesaian sengketa lahan oleh Damang Kepala Adat berbasis restorative justice merupakan mekanisme yang efektif dalam mewujudkan keadilan yang bersifat restoratif, menjaga harmoni sosial, serta dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang perlu diperkuat melalui sinergi antara hukum adat dan hukum nasional. Tampusuk, 23MHA004, 2026. A Restorative Justice-Based Land Dispute Resolution Approach by the Damang Kepala Adat Between the Community and the Limited Liability Company Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, Supervisor I: Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Supervisor II: Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. This study aims to analyze the restorative justice-based land dispute resolution approach implemented by the Damang Kepala Adat between the community and PT. Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, identify factors influencing its implementation, and examine the implementation of restorative justice principles in dispute resolution based on Dayak customary law. The study used empirical legal methods with a qualitative approach and case studies. Data were obtained through interviews with the Damang Kepala Adat , the customary leader, the disputing community, and the company, supported by observation and documentation studies. Data were analyzed using descriptive qualitative methods. The research results indicate that dispute resolution is carried out through customary mechanisms that prioritize dialogue, deliberation, customary mediation, active participation of the parties, equal opportunity to express interests, and agreements oriented towards redressing losses and restoring social relations. This approach not only results in dispute resolutions acceptable to the parties but also maintains balance, order, and harmony within the Dayak indigenous community. Supporting factors for dispute resolution include the authority of customary institutions, community compliance with customary law, and the involvement of the parties in the deliberation process. While inhibiting factors include differing interests, limited recognition of customary decisions, and the complexity of disputes involving legal entities. This research concludes that the restorative justice-based approach to land dispute resolution by the Damang Kepala Adat is an effective mechanism for realizing restorative justice, maintaining social harmony, and can be an alternative dispute resolution that needs to be strengthened through synergy between customary law and national law. Keywords: Restorative Justice, Damang Kepala Adat , Land Disputes, Dayak Customary Law.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

NILAI -NILAI PENDIDIKAN AGAMA HINDU DALAM PELAKSANAAN RITUAL NYADIRI DI DESA JALEMU RAYA KECAMATAN RUNGAN BARAT KABUPATEN GUNUNG MAS

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Eko.2025. Nilai- Nilai Pendidikan Agama Hindu Dalam Pelaksaan Ritual Nyadiri Di Desa Jalemu Raya Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Program Studi Pendidikan Agama Hindu Fakultas Dharm Acarya Institut Agama Hindu Negeri tampung Penyang ( IAHN-TP) Palangka Raya Pembimbing (I) Dr. Pranata,S.Pd.,M.Si Pembimbing (II) Serlis Rusandi ,S.Pd.,M.Pd Penelitian ini mengkaji eksistensi nilai-nilai pendidikan agama Hindu dalam Ritual Nyadiri pada suku Dayak Ngaju Hindu Kaharingan di Desa Jalemu Raya, Kabupaten Gunung Mas. Ritual Nyadiri merupakan upacara pengobatan tradisional untuk merestorasi kesehatan individu (layau hambaruan) yang diyakini jatuh sakit akibat perjumpaan spiritual dengan roh orang mati dalam mimpi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif serta landasan teori Fungsional Struktural dan Teori Nilai, penelitian ini membedah mekanisme pelaksanaan ritual dan kandungan nilai pendidikan agama Hindu di dalamnya. Hasil penelitian mengungkapkan: Proses Pelaksanaan: Ritual dilakukan melalui tahapan sistematis yang meliputi penyiapan sarana prasarana, penyediaan beras tawur. adapun tahapan pertama yaitu (narinjet behas tawur), tahap kedua (nyaluh patung sadiri) yakni menyemburkan sirih pinang ke patung Sadiri sebagai simbol pengganti diri. Puncak ritual atau tahapan terakhir ditandai dengan pengantaran sesajen beserta tambak dan pembukaan bungkusan hambaruan oleh pemimpin upacara (Basir) di dalam mangkuk kecil (tambak); jika ditemukan tanda baik, beras hariten akan diletakkan di kepala pasien sebagai simbol kembalinya jiwa yang sehat. Nilai-Nilai Pendidikan Hindu: Nilai Tattwa (Ketuhanan): Tercermin pada penggunaan mantra oleh Basir sebagai bentuk komunikasi dan permohonan doa kepada Ranying Hatalla Langit (Tuhan) serta penghormatan kepada Sahur Parapah (roh leluhur) sebagai manifestasi-Nya. Nilai Etika: Teperliat pada kepatuhan peserta ritual terhadap aturan-aturan adat dan tata cara pelaksanaan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Nilai Upacara: Menitik beratkan pada aspek keyakinan bahwa ritual merupakan media penghubung manusia dengan kekuatan spiritual untuk memohon perlindungan dari segala musibah dan penyakit.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELESAIAN KASUS PENEMBAKAN WARGA DALAM KONFLIK PERKEBUNAN SAWIT MELALUI SIDANG ADAT DAYAK (STUDI KASUS DI DESA BANGAL KABUPATEN SERUYAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Aldi Wira Prayoga. 2025, Penyelesaian Kasus Penembakan Warga Dalam Konflik Perkebunan Sawit Melalui Sidang Adat Dayak ( Studi Kasus Di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M,Si, dan Pembimbing II Edelweisia Cristiana.SH.,MH. Pada dasarnya penyelesaian kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit melalui mekanisme Sidang Adat Dayak adalah upaya untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku dan korban. Masalah yang di teliti dalam skripsi ini adalah mencakup dua hal yaitu : (1). Bagaimana mekanisme kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit? (2). Bagaimana kedudukan hukum keputusan sidang adat dayak dalam sistem hukum nasional? Adapun jenis penelitian ini adalah termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskrtif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di desa bangkal kecamatan Seruyan raya kabupaten Seruyan. teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah de living law dan teori plualisme hukum Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi perpustakaan, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data dapat di simpulkan bahwa : 1 mekanisme penyelesaian kasus penembakan warga melalui sidang adat Dayak di lakukan melalui melalui tahapan pelaporan, pemanggilan para pihak, musyawarah adat, pemeriksaan saksi, penetapan sanksi adat, serta pelaksanaan putusan adat yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan perdamaian Adat. Sanksi adat yang dijatuhkan umumnya berupa denda pembayaran uang adat, kewajiban ritual adat, saksi palas tampung tawar serta pernyataan maaf secara terbuka. 2 kedudukan hukum keputusan sidang adat Dayak dalam sistem hukum nasional di akui secara kontisuonal kedudukan hukum keputusan Sidang Adat Dayak dalam sistem hukum nasional diakui secara konstitusional sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Keputusan adat memiliki kekuatan hukum sosial dan administratif yang mengikat secara moral dan komunitas, serta berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal. Dengan demikian penyelesaian sidang adat Dayak dan sistem hukum nasional berjalan secara beriringan dan saling melengkapi dalam rangka prualisme hukum di indonesia.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PROSES PENYELESAIAN KASUS PERKELAHIAN MELALUI HUKUM ADAT DAYAK NGAJU (Studi Kasus Di Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK CUT JORDI SETIAWAN, 2025. Proses Penyelesaian Kasus Perkelahian Melalui Hukum Adat Dayak Ngaju ( Studi Kasus di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan). Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Stepenson, S.Ag.,M.H Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, M.H Masyarakat suku Dayak di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah umumnya masih menggunakan hukum adat sebagai sarana untuk menyelesaikan berbagai persoalan adat yang muncul di lingkungan mereka. Salah satu kasus yang melanggar norma adat adalah kasus perkelahian. Kasus perkelahian merupakan suatu bentuk konflik yang dapat terjadi antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan telah terjadi konflik antar individu yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras. Dalam hal ini, kasus perkelahian yang pernah terjadi di Desa Rantau Asem diselesaikan melalui hukum adat Dayak Ngaju. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimana proses penerapan sanksi adat terhadap kasus perkelahian di Desa Rantau Asem? (2) Apa dampak dari penerapan sanksi adat terhadap pelaku dan korban? (3) Bagaimana efektivitas penerapan sanksi adat terhadap kasus perkelahian? Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan aspek hukum empiris guna untuk memahami hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode atau teknik dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan teori penyelesaian sengketa, teori restorative justice dan teori efektivitas hukum. Teknik penentuan informan pada penelitian ini yaitu menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah proses penerapan sanksi adat dan dampak dari penyelesaian kasus perkelahian melalui hukum adat Dayak Ngaju di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Dalam penjatuhan sanksi dan penyelesaian sengketa tersebut di selesaikan secara hukum adat dengan proses musyawarah mufakat. Kemudian pihak yang dinyatakan bersalah dibebankan biaya pengobatan terhadap korban dan di beri sanksi adat yaitu membayar denda adat berupa uang, sesuai keputusan dari hasil musyawarah oleh kedua belah pihak. Kata Kunci: Perkelahian, Hukum Adat, Dayak Ngaju

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kewenangan Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Perzinahan di Desa Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Meliwatie.2025. “Kewenangan Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Perzinahan di Desa Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan.”Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, S.H., M.H. dan Pembimbing II Budiarto Santoso, M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya peran lembaga adat dalam menyelesaikan pelanggaran adat, khususnya kasus perzinahan, di masyarakat Dayak Desa Buntut Bali. Dalam sistem nilai masyarakat Dayak, perzinahan atau jinah tidak hanya dianggap sebagai perbuatan asusila, melainkan juga merupakan pelanggaran berat terhadap tatanan adat, nilai kesucian keluarga, dan kehormatan komunitas. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) bagaimana kewenangan Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus perzinahan di Desa Buntut Bali, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran adat (perzinahan) yang diterapkan oleh Mantir Adat di Desa Buntut Bali. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan secara menyeluruh praktik kewenangan adat yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Mantir Adat berlandaskan pada Hadat Dayak Tumbang Anoi 1894 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Kewenangan tersebut mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan perkara, pemanggilan para pihak, penjatuhan sanksi adat, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Mekanisme penyelesaian kasus perzinahan dilakukan melalui tahapan: pengaduan, pemanggilan, pemeriksaan, musyawarah, penjatuhan putusan, dan pelaksanaan sanksi berupa singer (denda adat dalam satuan kati ramu), serta ritual mamapas lewu sebagai bentuk pemulihan sosial dan spiritual. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kewenangan Mantir Adat bersifat yuridis, sosial, dan moral, serta memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan, wibawa adat, dan keseimbangan sosial di masyarakat Dayak. Dengan demikian, kewenangan Mantir Adat tetap relevan sebagai instrumen penyelesaian sengketa adat di masa kini. Kata Kunci: Kewenangan, Mantir Adat, Perzinahan, Hukum Adat Dayak.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Esensi dalam Pembuatan Mandau pada Masyarakat Suku Dayak di Kalimantan Tengah

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Esensi pembuatan mandau semakin lama menjadi simpang siur dan susah mencari mandau yang mengikuti ciri khas dearahnya masing-masing akibat banyaknya pembuatan mandau yang sembarangan. Berdasarkan masalah yang ditemukan maka peneliti membuat rumusan masalah yaitu bagaimana esensi dalam pembuatan mandau pada masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk menumbuhkan pengetahuan, kecintaan, dan kesadaran akan pentingnya esensi dalam pembuatan mandau pada masyarakat suku Dayak di Kalimantan Tengah. Teori yang digunakan untuk menganalis rumusan masalah yaitu: teori hakikat, teori mimesis, dan teori hakikat. Data telah dikumpulkan dianalisis melalui metode penelitian kualitatif. Sumber data pada penitian ini mengunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik penentuan informan yang digunakan yaitu porposive sampling. Hasil penelitian ini dijabarkan ke dalam tiga aspek utama dalam pembuatan mandau. 1. Esensi pembuatan bilah mandau tidak hanya bersifat teknis, tetapi mencerminkan perpaduan keterampilan menempa logam dengan pelaksanaan ritual yang menghormati alam, roh, dan leluhur. Setiap tahapan dilakukan dengan makna simbolik yang menjadikan mandau sebagai pusaka sakral, 2. Esensi pembuatan gagang mandau, prosesnya melibatkan tahapan artistik dan spiritual, mulai dari pemilihan bahan hingga pengukiran motif, yang dilakukan secara hati-hati dan disertai ritual sebagai bentuk penghormatan terhadap kekuatan leluhur. 3. Esensi pembuatan sarung mandau mencerminkan proses yang tidak hanya berfokus pada fungsi dan estetika, tetapi juga sarat dengan nilai simbolik dan kepercayaan lokal, menjadikannya bagian penting dari identitas dan spiritualitas masyarakat Dayak

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat dalam Penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap Perkawinan Sala Hurui di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Mala. 2025, Peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap perkawinan Sala Hurut di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing 1 Mariatic S.Ag.M.Si, dan Pembimbing II Ririn Kurniasi.SH..MH. Penelitian ini membahas tentang peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap kasus perkawinan Sala Hurui di Desa Tumbang Panggo, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami isi dan makna Pasal 12 Hukum Adat Dayak berkaitan dengan Sala Hurui dalam konteks perkawinan adat, menganalisis peran mantir adat dalam menangani kasus Sala Hurui, serta mengevaluasi efektivitas penerapan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 12 Hukum Adat Dayak memuat ketentuan adat mengenai larangan dan sanksi terhadap tindakan Sala Hurui, yaitu pelanggaran aturan adat dalam proses perkawinan. Mantir adat berperan penting sebagai penegak hukum adat, mediator antara pihak-pihak yang berselisih, serta pengambil keputusan dalam musyawarah adat. Penerapan hukum adat oleh mantir adat dinilai cukup efektif dalam menyelesaikan kasus Sala Hurui, karena mampu menciptakan kesepakatan dan pemulihan hubungan sosial di lingkungan masyarakat. Namun demikian, efektivitas ini masih dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, perkembangan zaman, serta pengaruh hukum formal dari negara.

14 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Sanggar Riak Renteng Tingang dalam Meningkatkan Motivasi Generasi Muda pada Pelestarian Seni Budaya Dayak di Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAKSI Okta Priantono. 2025. Peran Sanggar Riak Renteng Tingang Dalam Meningkatkan Motivasi Generasi Muda Pada Pelestarian Seni Budaya Dayak di Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya. Skripsi, Prodi Pendidikan Seni dan Keagamaan, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Dr. Pranata, S.Pd.,M.Si. Pembimbing II : Niwayan Sukraini, S.Pd.,M.Pd Pelestarian seni budaya Dayak merupakan upaya penting dalam menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat Kalimantan Tengah di tengah arus globalisasi. Salah satu bentuk pelestarian tersebut diwujudkan melalui kegiatan sanggar seni, seperti Sanggar Riak Renteng Tingang yang berperan aktif sebagai wadah pembinaan seni tradisional sekaligus pembentukan karakter generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Sanggar Riak Renteng Tingang dalam meningkatkan motivasi generasi muda pada pelestarian seni budaya Dayak di Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Latar belakang dari penelitian ini adalah semakin menurunnya minat generasi muda terhadap pelestarian seni budaya tradisional akibat pengaruh globalisasi dan modernisasi, sehingga diperlukan upaya konkret untuk menjaga eksistensi budaya lokal, khususnya seni budaya Dayak di Kalimantan Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari pengurus sanggar, pelatih, serta pihak yang relevan di lingkungan Kelurahan Menteng. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanggar Riak Renteng Tingang memiliki peran signifikan dalam memotivasi generasi muda melalui lima aspek utama motivasi: motivasi intrinsik (menumbuhkan kecintaan terhadap budaya), motivasi ekstrinsik (melalui pemberian penghargaan dan manfaat), motivasi afiliasi (membangun rasa kebersamaan), motivasi pencapaian (pembinaan prestasi), dan motivasi kekuasaan (keterlibatan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan). Kendala yang dihadapi sanggar antara lain keterbatasan dana, kurangnya sarana latihan, minimnya dukungan dari remaja lokal, serta tantangan dalam aspek manajerial. Meskipun demikian, sanggar tetap berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna mengatasi hambatan tersebut dan mempertahankan eksistensi seni budaya Dayak.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perkawinan Salah Jenjang (Heoh) Suku Dayak Siang di Desa Tambelum Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya (Perspektif Hukum Hindu)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rusandi 2024, Perkawinan salah jenjang (Heoh) Pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tambelum Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing (I) Mariatie, S.Ag.,M,Si, dan Pembimbing (II) Herwandi, MH. Proses Perkawinan Salah Jenjang (Heoh) pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tambelum Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya Perkawinan salah jenjang dalam masyarakat dayak siang disebut dengan perkawinan heoh. Secara etimologi Heoh terdiri dari kata sala memiliki beberapa pengertian antara lain; 1) tidak benar ; 2) keliru, khilap; 3) tidak selaras; 4) menyimpang dari yang seharusnya; Sebelum di lakukan suatu perkawinan Heoh maka harus terlebih dahulu dilaksanakan saki palas menggunakan darah kambin sebagai penggati ahu (ketulahan). Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3(tiga) hal yaitu : (1) Bagaimana proses perkawinan salah jenjang heoh pada masyarakat Dayak Siang?.(2) Apa penyebab perkawinan salah jenjang Heoh pada masyarakat Dayak Siang? (3) Apa dampak dari perkawinan salah jenjang Heoh pada masyarakar suku dayak Siang? Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, penelitian ini menggunakan tehnik penentuan informan yaitu purvosiv sampling. Informan dalam penelitian ini adalah berjumlah 6 orang antara lain : 1 orang mantir adat, 1 orang Damang Kecamatan Sungai Babuat 1 orang Majelis Kelompok Desa Tambeluim 2 tokoh masyarakat, dan 2 orang perangkat desa. Teknik pengumpulan data dengan cara yaitu dengan cara wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dari narasumber maupun dari buku-buku dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian adalah: 1) Proses Perkawinan Salah Jenjang (Heoh) Pada Masyarakat Suku Dayak Siang Secara etimologi Heoh terdiri dari kata (sala) memiliki beberapa pengertian antara lain; tidak benar ; keliru, khilap; tidak selaras; menyimpang dari yang seharusnya; Sebelum di lakukan suatu perkawinan heoh maka harus terlebih dahulu dilaksanakan saki palas menggunakan darah kambin sebagai penggati (Ahu) (ketulahan). (2) Penyebab terjdinya Perkawinan Salah Jenjang (Heoh) ada beberapa factor yang mempengaruhinya: kondisi fisik,iteraksi diri, fungsional, pengetahuan terhadap kemampuan diri. (3). dampak positif,penguatan hubungan keluarga, peningkatan status sosial, pewarisan tradisi, mengindari perkawinan sedarah. Dampak negatif, beban sosial, stigma dan diskriminasi, ketidak puasan pribadi, kompleksitas dalam hubungan.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pendidikan Moderasi Beragama dalam Keluarga Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Indonesia memiliki ciri khas mempunyai sikap toleransi yang tinggi. Salah satu suku yang memiliki sikap toleransi tinggi adalah Suku Dayak Ngaju. Baiknya pendidikan moderasi beragama yang diterapkan dalam kehidupan keluarga Dayak Ngaju, membuat minimnya konflik agama terjadi dalam keluarga. Keluarga Dayak Ngaju dari jaman nenek moyang terbiasa hidup bersama dengan banyak anggota keluarga dalam Huma Betang, yang membuat mereka terbiasa untuk menerima dan memahami perbedaan, seperti perbedaan agama,. Sehingga terciptanya kehidupan keagamaan yang rukun, harmonis, damai, serta menekankan pada keseimbangan, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun masyarakat. Penelitian dengan judul “Pendidikan Moderasi Beragama Dalam Keluarga Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya” memiliki rumusan masalah (1) Bagaimana penerapan pendidikan moderasi beragama dalam keluarga Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya? (2) Bagaimana peranan pendidikan moderasi beragama dalam keluarga Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya? (3) Bagaimana implikasi pendidikan moderasi beragama dalam keluarga Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian menggunakan aliran fenomenologi. Alasan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif adalah untuk memberikan gambaran pendidikan moderasi dalam keluarga Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data akan dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif. Teori dalam penelitian ini adalah teori sosialisasi primer, teori fungsionalisme struktural, dan teori Pendidikan multikultural. Berdasarkan hasil analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Pendidikan moderasi beragama yang diterapkan oleh keluarga Dayak Ngaju mengajarkan konteks ajaran agama yang moderat, menghindari sikap ekstremisme, intoleran, dan menumbuhkan empati, kegiatan diskusi informal dan dialog terbuka, menjalankan konsep keseimbangan, menanamkan nilai komitmen kebangsaan, menumbuhkan rasa toleransi, persaudaraan, kedamaian, menghargai keberagaman dan perbedaan, kesatuan keluarga, kerukunan keluarga, kedamaian keluarga, kesejahteraan keluarga, dan kebahagiaan keluarga.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kesulitan Peserta Didik dalam Memahami Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Dayak Ngaju di SDN 8 Menteng Palangka Raya

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kesulitan peserta didik dalam memahami pembelajaran muatan lokal dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri peserta didik yaitu minat dan motivasi belajar peserta didik yang rendah dalam menguasai pembelajaran muatan lokal bahasa Dayak Ngaju, faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri anak, yaitu guru kurang memahami karakteristik peserta didik dalam belajar muatan lokal bahasa Dayak Ngaju sehingga pemilihan materi dan strategi yang digunakan kurang relevan dengan peserta didik. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengkaji informasi tentang pendidikan dalam pembelajaran muatan lokal bahasa Dayak Ngaju SDN 8 Menteng Palangka Raya. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Teori-teori yang digunakan untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini adalah Teori Humanistik. Subjek penelitian yaitu: kepala sekolah, guru pengampu mata pelajaran muatan lokal bahasa Dayak Ngaju, peserta didik kelas IV. Tujuan penelitian ini adalah, (1) untuk mengatahui penyebab kesulitan peserta didik dalam memahami pembelajaran muatan lokal bahasa Dayak Ngaju (2) Untuk mengatahui upaya yang diterapkan untuk mangatasi kesulitan dalam memahami pembelajaran muatan lokal bahasa Dayak Ngaju. Hasil kajian penulis dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyebab kesulitan peserta didik dalam memahami pembelajaran muatan lokal bahasa Dayak Ngaju meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Upaya yang dapat diterapkan untuk mengatasi kesulitan peserta didik dalam memahami pembejaran muatan lokal bahasa Dayak Ngaju yaitu: 1) Kepala sekolah menjadi motivator bagi guru dan peserta didik agar pembelajaran muatan lokal dapat berjalan dengan baik; 2) Membiasakan peserta didik berbicara menggunakan bahasa Dayak Ngaju pada saat pembelajaran muatan lokal berlangsung; 3) Memberikan pekerjaan rumah yaitu menulis karangan menggunakan bahasa Dayak Ngaju; 4) praktik percakapan menggunakan bahasa Dayak Ngaju; dan 5) menggunakan metode pembelajaran tanya jawab.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Sakin Bilin dalam Perkawinan Adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSRTAK ELIPRI, 2023, Penerapan Sakin Bilin Dalam Perkawinan Adat Dayak Siang Di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya Skripsi. Fakultas Dharma Sastra. Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing (I). Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II). Budiarto Santoso, MH. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa di dalam hukum adat mendapat pemaknaan penting terutama sebagai wahana penerus keturunan atau kekerabatan. Perkawinan berdasarkan Hukum Adat dapat dikatakan lebih merupakan perikatan kekerabatan.Terjadinya suatu perkawinan tidak sematamata memunculkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban suami-isteri, harta bersama, status anak, namun juga berakibat pada persoalan keluarga, kerabat,serta penyelenggaraan upacara-upacara adat. Masalah yang diteliti : (1). Bagaimana proses penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ? (2). Apa dampak penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Penerapan dan Teori Sebab Akibat (kausalitas). Subjek penelitian ini adalah Damang Kecamatan Sungai Babuat, Kepala adat Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat, Mantir Kecamatan Sungai Babuat, Mantir adat (l) Kecamatan Sungai Babuat, Mantir adat (II) Kecamatan Sungai Babuat, Majelis resort Kecamatan Sungai Babuat, Tokoh Masyarakat Kecamatan Sungai Babuat, Kedua pihak yang melakukan Perkawinan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Data dianalisis dengan metode Kualitatif dengan langkah- langkah reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Proses penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya adalah sebagai tahap awal yang harus dilaksanakan dalam perkawinan karena berkaitan dengan wasiat/amanah yang dianggap sakral dan bersifat religius oleh masyarakat Suku Dayak Siang. Adapun yang menjadi proses penerapan Sakin Bilin (mendinginkan Amanah/wasiat orang yang sudah meninggal) yaitu: menyiapkan sarana prasarana berupa: tikar rotan, parapin, beras tawur, dan Tapung tawar, adapun yang menjadi hewan korban babi dan ayam, kemudian yang bertugas dalam pelaksanaan penerapan Sakin Bilin yaitu mantir adat/ Basi. Kemudian di lanjutkan dengan mengoleskan darah hewan korban kepada pihak keluarga oleh pengantin laki-laki dan perempuan secara bergantian mengoleskan keseluruh keluarga, setelah itu mantir adat/ Basi menawur dengan mantra menggunakan bahasa Dayak Siang, dalam tawur tersebut mantir adat/ Basi menceritakan kejadian pada masa lalu sehingga Sakin bilin ada, kemudian memohon doa kepada Mohotara agar kedua pengantin tersebut terbebas dari amanah/wasiat yang mengikat mreka agar kedua pengantin hidup bahagia. (2). Dampak penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Yaitu sering berdampak pada kehidupan pasangan yang melaksanakan perkawinan jika tidak menrerapkan Sakin bilin dalam perkawinan terdapat beberapa dampak yang tidak baik yaitu : melahirkan anak cacat, Susah melahirkan, Susah mendapatkan keturunan, sakit-sakitan sehingga menimbulkan kematian, susah mendapatkan rejeki sehingga ekonomi keluarga tidak terpenuhi sehingga bisa menimbulkan perceraian.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Hakekat Perkawinan Ticak Kacang pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya (Perspektif Hukum Hindu)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ALIPIRGO, 2023, Hakekat Perkawinan Ticak Kacang Pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi srata satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Armadiansyah, S.Ag., SH.,MH, dan Pembimbing II Emilson Atharwan, SH.,MH. Hakekat perkawinan ticak kacang yaitu perkawinan yang dilaksanakan secara sederhana dalam perayaannya dan dilaksanakan selama satu hari, perkawinan ini dilaksanakan atas kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga orang tua pria dan wanita calon panganten, melihat kekurangan-kekurangan dalam melaksanakan perkawinan normal tidak dapat dilaksanakan, maka perkawinan ini dipakai untuk jalan tengah supaya anak kedua belah pihak tersebut dapat melangsungkan perkawinan secara sederhana tetapi tetap sah. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup dua hal 2 (dua) hal yaitu : (1) apakah hakekat perkawinan ticak kacang pada masyarakat Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ?. (2) bagaimana proses perkawinan ticak kacang pada masyarakat Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ?. Subjek penelitian adalah mantir adat di Desa Tumbang Kolon, kepala Desa Tumbang Kolon. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, penelitian ini menggunakan tehnik penentuan informan yaitu purvosiv sampling. Informan dalam penelitian ini adalah berjumlah 6 orang antara lain : 1 orang mantir adat, 3 orang tokoh masyarakat, dan 2 orang perangkat desa. Teknik pengumpulan data dengan cara yaitu dengan cara wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dari narasumber maupun dari buku-buku dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, (1) Hakekat Perkawinan Ticak Kacang Pada Masyarakat Suku Dayak Siang adalah perkawinan yang sederhana selama satu hari dilaksanakan berdasarkan kemampuan kedua belah pihak keluarga antara pria dan wanita dan untuk tetap melaksanakan perkawinan maka pernikahan ini diambil untuk jalan tengah supaya tetap bisa melangsungkan perkawinan berdasarkan kesempakatan yang telah dimusyawarahkan antara dua pihak keluarga untuk bisa melaksanakan perkawinan yang secara sederhana tetapi sah berdasarkan adat budaya dan tradisi. (2) Proses perkawinan ticak kacang yaitu berawal dari pongumang auh, nyoro kisok, ngana kisok, dan pelaksanaan perkawinan. Dalam pelaksanaan perkawinan terdapat beberapa tahap, pertama marak panganten, kedua pengukuhan panganten, ketiga nasehat penganten, keempat menanam batang sawang dan kelima mamali selama 3 hari.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat Dayak Siang dalam Menyelesaikan Kasus Hamil di Luar Nikah di Desa Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Indra Prayogi, 2023 Peran Mantir Adat Dayak Siang Dalam Menyelesaikan Kasus Hamil Di Luar Nikah Di Desa Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya. Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. Pembimbing (II) Ni Wayan Eka Sumartini, S.H Kasus hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang melanggar kaidah/norma adat dan agama, serta dapat menganggu keseimbangan dan keharmonisan di masyarakat. Maka untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan yang telah terganggu maka terjadi reaksi adat dan sanksi adat. Terkait dengan itu maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa Faktor penyebab terjadinya Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ? (2) Bagaimanakah Proses Penyelesain Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ? (3) Bagaimanakah Upaya Mantir Adat Dayak Siang dalam menangani Pencegahan Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Permasalahan dianalisis dengan teori Tindakan Sosial, Keadilan Sosial, Sebab akibat (Qausalitas), dan teori Von Savigny (Sejarah Hukum).Informan ditentukan secara porposif sampling, pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan, data dianalisis melalui beberapa tahapan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Faktor Penyebab Terjadinya Kasus Hamil Diluar Nikah di desa Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya dikarenakan faktor internal dan eksternal. Adapun Faktor internal meliputi : (a) kurangnya rasa hormat/patuh anak kepada orang tuanya, (b) Kurang mendapatkan pendidikan agama dalam keluarga, dan (c) Kurangnya pengendalian diri. Sedangkan Faktor Eksternal meliputi : (a) Pergaulan Bebas, (b) Kemajuan Teknologi, (c) kurangnya kontrol orang tua, dan (d) Kurang memahami aturan adat. (2) Proses Penyelesaian dilakukan melalui beberapa tahapan :(a) Adanya pengaduan oleh pihak terkait dengan kasus yang terjadi kepada pihak mantir adat; (b) Pemanggilan kepada pihak terlapor: (c) Penetapan tanggal siding; dan (d) Penyelenggaran sidang. Musyawarah/mufakat melalui sidang peradilan adat berpegang teguh pada Perjanjian Rapat Tumbang Anoi 96 Pasal tahun 1894 dengan filosofi masyarakat hukum adat adalah “Belum Bahadat”. hasil keputusan adalah berupa Sanksi (Cipon) adat yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 137 pelanggaran Kouh Dusa Kanak Kalih Hukum Adat 30-45 Cipon, dinilai dengan mata uang Rupiah yaitu sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Serta melaksanakan Upacara Nawai Ondo berupa syukuran. (3) Upaya Mantir Adat Dayak Siang Dalam Menangani Pencegahan Kasus Hamil Diluar Nikah tersebut dengan pelayanan 1 x 24 jam dan sosialisasi aturan adat.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Strategi Guru Agama Hindu dalam Membudayakan Literasi Siswa Hindu di SMPN 1 Manuhing Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INDRI, 2023 : Strategi Guru Agama Hindu dalam Membudayakan Literasi Siswa Hindu di SMPN 1 Manuhing Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. Pembimbing (I) Hendri, S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II) I Komang Mertayasa, S.Pd.H.,M.Si. Pendidikan memegang peranan penting dan diperlukan oleh setiap individu karena melalui proses pendidikan individu akan mampu mengikuti gerak pembangunan yang sedang berlangsung sekarang maupun masa yang akan datang. Pendidikan menduduki posisi sentral dalam pembangunan, karena sasaranya adalah kualitas Sumber Daya Manusia. Budaya literasi rakyat Indoensia masih diklaim rendah. Menurut data United Nations Eductional Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dalam Lestari, 2019) indeks minat baca masyarakat Indonesia pada tahun 2012 hanya 0,001 dan hanya 1 dari 1000 orang Indonesia yang tertarik membaca. SMPN 1 Manuhing merupakan sekolah yang berada di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Masa, dan di sekolah ini telah menerapkan Gerakan Literasi Sekolah (GLS). Oleh sebab itu peneliti meneliti tentang Strategi Guru Agama Hindu dalam Membudayakan Literasi Siswa Hindu, dengan lokasi penelitian di SMPN 1 Manuhing Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. Penelitan ini berusaha menjawab 2 (dua) pertanyaan pokok : (1) Bagaimana Strategi Guru Agama Hindu dalam Memnudayakan Literasi Siswa Hindu di SMPN 1 Manuhing Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas?. (2) Apa Saja Kendala Guru Agama Hindu dalam Membudayakan Literasi Siswa Hindu di SMPN 1 Manuhing Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Metode penentuan informan adalah metode purposive sampling, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan teknik deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian tentang Stategi Guru Agama Hindu dalam Membudayakan Literasi Siswa Hindu di SMPN 1 Manuhing Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Strategi dalam membudayakan literasi terdapat beberapa strategi yang digunakan yaitu guru meminta siswa untuk membaca 15 menit sebelum pemebelajaran dimulai. Strategi yang digunakan yaitu guru membawa siswa untuk menonton video yang berkaitan dengan pendidikan agama Hindu menggunakan laptop dan Guru Agama Hindu memberikan siswa tugas membuat cerita yang berkaitan dengan Ajaran Hindu. Kendala Guru Agama Hindu dalam Membudayakan Literasi Siswa Hindu di SMPN 1 Manuhing Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Terdapat dua kendala yaitu, Kendala internal, masih terdapat beberapa peserta didik yang masih malas untuk memebaca. Masih terdapat siswa yang kurang dalam menguasai bahasa Indonesia. Kendala eksternal, guru dalam membudayakan Literasi pada siswa bahwa masih kurang dalam hal penunjang buku-buku yang berkaitan dengan pendidikan Agama Hindu, fasilitas pembelajaran masih belum memadai dan kurangnya dukungan dari orang tua siswa, Keadaan perpustakaan masih belum memadai

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail