Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Hakekat Perkawinan Ticak Kacang pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya (Perspektif Hukum Hindu)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Agama Hindu•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ALIPIRGO, 2023, Hakekat Perkawinan Ticak Kacang Pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi srata satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Armadiansyah, S.Ag., SH.,MH, dan Pembimbing II Emilson Atharwan, SH.,MH. Hakekat perkawinan ticak kacang yaitu perkawinan yang dilaksanakan secara sederhana dalam perayaannya dan dilaksanakan selama satu hari, perkawinan ini dilaksanakan atas kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga orang tua pria dan wanita calon panganten, melihat kekurangan-kekurangan dalam melaksanakan perkawinan normal tidak dapat dilaksanakan, maka perkawinan ini dipakai untuk jalan tengah supaya anak kedua belah pihak tersebut dapat melangsungkan perkawinan secara sederhana tetapi tetap sah. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup dua hal 2 (dua) hal yaitu : (1) apakah hakekat perkawinan ticak kacang pada masyarakat Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ?. (2) bagaimana proses perkawinan ticak kacang pada masyarakat Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ?. Subjek penelitian adalah mantir adat di Desa Tumbang Kolon, kepala Desa Tumbang Kolon. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, penelitian ini menggunakan tehnik penentuan informan yaitu purvosiv sampling. Informan dalam penelitian ini adalah berjumlah 6 orang antara lain : 1 orang mantir adat, 3 orang tokoh masyarakat, dan 2 orang perangkat desa. Teknik pengumpulan data dengan cara yaitu dengan cara wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dari narasumber maupun dari buku-buku dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, (1) Hakekat Perkawinan Ticak Kacang Pada Masyarakat Suku Dayak Siang adalah perkawinan yang sederhana selama satu hari dilaksanakan berdasarkan kemampuan kedua belah pihak keluarga antara pria dan wanita dan untuk tetap melaksanakan perkawinan maka pernikahan ini diambil untuk jalan tengah supaya tetap bisa melangsungkan perkawinan berdasarkan kesempakatan yang telah dimusyawarahkan antara dua pihak keluarga untuk bisa melaksanakan perkawinan yang secara sederhana tetapi sah berdasarkan adat budaya dan tradisi. (2) Proses perkawinan ticak kacang yaitu berawal dari pongumang auh, nyoro kisok, ngana kisok, dan pelaksanaan perkawinan. Dalam pelaksanaan perkawinan terdapat beberapa tahap, pertama marak panganten, kedua pengukuhan panganten, ketiga nasehat penganten, keempat menanam batang sawang dan kelima mamali selama 3 hari.

Kata kunci

Hakekat, Perkawinan, Ticak Kacang, Suku Dayak Siang

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Hakekat Perkawinan Ticak Kacang pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya (Perspektif Hukum Hindu)2023 · oai:ais:skripsi:409