Penerapan sakin bilin dalam perkawinan adat dayak siang di desa tumbang bantian kecamatan sungai babuat kabupaten murung raya
ABSRTAK ELIPRI, 2023, Penerapan Sakin Bilin Dalam Perkawinan Adat Dayak Siang Di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya Skripsi. Fakultas Dharma Sastra. Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing (I). Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II). Budiarto Santoso, MH. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa di dalam hukum adat mendapat pemaknaan penting terutama sebagai wahana penerus keturunan atau kekerabatan. Perkawinan berdasarkan Hukum Adat dapat dikatakan lebih merupakan perikatan kekerabatan.Terjadinya suatu perkawinan tidak sematamata memunculkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban suami-isteri, harta bersama, status anak, namun juga berakibat pada persoalan keluarga, kerabat,serta penyelenggaraan upacara-upacara adat. Masalah yang diteliti : (1). Bagaimana proses penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ? (2). Apa dampak penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Penerapan dan Teori Sebab Akibat (kausalitas). Subjek penelitian ini adalah Damang Kecamatan Sungai Babuat, Kepala adat Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat, Mantir Kecamatan Sungai Babuat, Mantir adat (l) Kecamatan Sungai Babuat, Mantir adat (II) Kecamatan Sungai Babuat, Majelis resort Kecamatan Sungai Babuat, Tokoh Masyarakat Kecamatan Sungai Babuat, Kedua pihak yang melakukan Perkawinan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Data dianalisis dengan metode Kualitatif dengan langkah- langkah reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Proses penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya adalah sebagai tahap awal yang harus dilaksanakan dalam perkawinan karena berkaitan dengan wasiat/amanah yang dianggap sakral dan bersifat religius oleh masyarakat Suku Dayak Siang. Adapun yang menjadi proses penerapan Sakin Bilin (mendinginkan Amanah/wasiat orang yang sudah meninggal) yaitu: menyiapkan sarana prasarana berupa: tikar rotan, parapin, beras tawur, dan Tapung tawar, adapun yang menjadi hewan korban babi dan ayam, kemudian yang bertugas dalam pelaksanaan penerapan Sakin Bilin yaitu mantir adat/ Basi. Kemudian di lanjutkan dengan mengoleskan darah hewan korban kepada pihak keluarga oleh pengantin laki-laki dan perempuan secara bergantian mengoleskan keseluruh keluarga, setelah itu mantir adat/ Basi menawur dengan mantra menggunakan bahasa Dayak Siang, dalam tawur tersebut mantir adat/ Basi menceritakan kejadian pada masa lalu sehingga Sakin bilin ada, kemudian memohon doa kepada Mohotara agar kedua pengantin tersebut terbebas dari amanah/wasiat yang mengikat mreka agar kedua pengantin hidup bahagia. (2). Dampak penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Yaitu sering berdampak pada kehidupan pasangan yang melaksanakan perkawinan jika tidak menrerapkan Sakin bilin dalam perkawinan terdapat beberapa dampak yang tidak baik yaitu : melahirkan anak cacat, Susah melahirkan, Susah mendapatkan keturunan, sakit-sakitan sehingga menimbulkan kematian, susah mendapatkan rejeki sehingga ekonomi keluarga tidak terpenuhi sehingga bisa menimbulkan perceraian.