Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

6 hasil
Subjek: Pali
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Singer terhadap Pelanggaran Hinting Pali dalam Upacara Tiwah Umat Hindu Kaharingan di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ongki. 2025. Penerapan Singer Terhadap Pelanggaran Hinting Pali Dalam Upacara Tiwah Umat Hindu Kaharingan Di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Program Studi Hukum Agama Hindu FakultasDharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Pembimbing I Stepenson, S.Ag,.MH Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, SH.AH,MH Skripsi ini mengkaji tentang Penerapan Singer Terhadap Pelanggaran Hinting Pali Dalam Upacara Tiwah Umat Hindu Kaharingan Di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas merupakan ritual yang wajib dilaksanakan, dan taati dipahami oleh masyarakat terkhususnya masyarakat seorang yang melanggar Hinting Pali Tiwah dalam ritual tersebut. Berdasarkan latar belakang, maka penelitian ini mengkaji 1). Penerapan Singer Terhadap Pelanggaran Hinting Pali Upacara Tiwah umat Hindu Kaharingan di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas?.2). Dampak pelanggaran Hinting Pali Pada saat Upacara Tiwah Umat Hindu Kaharingan di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis rumusan masalah yaitu: Teori Kausalitas (sebab akibat) dan Teori Kepastian Hukum. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data menggunakan metode deskripkrif kualitatif berupa wawancara dengan informan yang benar-benar mengetahui tentang permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian menunjukan bahwa penerapan Singer pelanggaran Hinting Pali yang digunakan melalui Hukum adat Hindu Kaharingan sesuai dengan proses yang dilakukan melalui mantir Adat dan seluruh anggota Tiwah yang akan tetapkan kepada yang melanggar Hinting Pali tersebut. Dikenakan sanksi singer adat dan denda berupa barang adat, uang, hewan kurban seperti babi dan ayam.

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pelaksanaan Hinting Pali pada Ritual Agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

SATRIAWAN ALFIN, 2024. Pelaksanaan Hinting Pali Pada Ritual Agama Hindu Kaharingan Di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, dengan dosen Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH dan Dosen Pembimbing II Gelar Sumbogo Peni, S.Ag., M.Si. Perkembangan jaman dan arus mobilisasi penduduk yang sangat besar di daerah Kalimantan Tengah, hukum adat secara turun temurun hingga sekarang ini masih tetap terpilihara, dihormati, ditaati, dipatuhi dan dijunjung tinggi keberadaanya. Hinting Pali adalah pemasangan rambu-rambu atau tanda larangan. Biasanya, tanda itu dipasang oleh penyelenggara upacara ritual-ritual agama Hindu Kaharingan di depan pintu rumah atau sekitar tempat upacara, bisa juga dipasang diladang atau kebun sebagai penangkal hama, yang mengandung makna di tempat itu ada pantangan, pali, pamali yang bersifat sakral dan suci. Masalah yang diteliti (1) Bagaimana Pelaksanaan Pemasangan Hinting Pali Menurut Agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? (2) Apa Saja Ritual Agama Hindu Kaharingan Yang Mengunakan Hinting Pali di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif untuk menentukan cara mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data hasil penelitian tersebut. Data yang diperoleh melalui penelitian adalah data empiris (teramati) yang mempunyai kriteria tertentu yaitu valid, reliabel, dan obyektif. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini yaitu teknik porpusive sampling. Informan dalam penelitian ini yaitu 1 orang Tokoh Umat Hindu Kaharingan, 1 orang Ketua Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan, dan 2 orang Pisor. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, teknik analisis terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa (1) Pelaksanaan Pemasangan Hinting Pali menurut Agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan adalah sebagai tanda larangan bahwa dilokasi tersebut ada beberapa pantangan yang tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar dapat dikenakan sanksi. (2) Ritual Agama Hindu Kaharingan yang mengunakan Hinting Pali di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan adalah memiliki Ritual yang berbeda sesuai dengan upacara yang dilakukan atau permasalahan yang dihadapi misalnya pada ritual upacara tiwah, ritual upacara pengobatan, lahan perkebunan, dan lahan sengketa tanah atau tempat keramat. Ritual Hinting Pali ada yang mengunakan tali rotan memanjang diikat dengan daun sawang yang diberikan cacak burung (+) mengunakan kapur sirih dan pada acara pengobatan ritual Hinting Pali yang digunakan satu ikat daun sawang yang diberikan cacak burung (+) menguanakan kapur sirih.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

RITUAL HINTING PALI PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI SAMPIT KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ritual hinting pali merupakan suatu aturan hukum dalam Hindu Kaharingan yang pemasangannya tidak dilakukan disembarang tempat. Ritual dilaksanakan yang dipimpin oleh penyelenggara ritual agama Hindu Kaharingan yaitu seorang Pisur ataupun Basir, yang bermakna di tempat tersebut ada pantangan pali yang bersifat sakral dan suci. Perkembangan zaman saat ini terlebih bagi pihak yang tidak memahami atau pihak yang memiliki kepentingan lain banyak berpendapat tentang Hinting Pali, seperti menyatakan hinting pali sebagai adat budaya Dayak yang turun temurun dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan untuk menghinting perusahaan yang bersengketa. Ritual hinting pali yang dilakukan oleh masyarakat Hindu Kaharingan tentu tidak menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan atau dengan kata lain telah sesuai dengan aturan lembaga keagamaan. Peneliti tertarik untuk meneliti tentang “Ritual Hinting Pali Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Perspektif Hukum Hindu)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai pelaksanaan Ritual hinting pali, untuk mengkaji lebih dalam tentang faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pelaksanaan ritual hinting pali serta untuk mengkaji lebih dalam tentang kebijakan dari lembaga keagamaan atau Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan dalam pelaksanaan ritual hinting pali di Sampit Kabupaten Kotawarngin Timur. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Dasar pelaksanaan pemasangan Hinting Pali adalah Kitab suci Panaturan Pasal 63 tentang asal Pali dan Tulah. dan tentang pelaksanaan Tiwah Suntu, ritual Hinting pali juga telah dilaksanakan sejak zaman dahulu yang diwariskan turun temurun oleh pemeluk agama Hindu Kaharingan dalam pelaksanan ritual Nahunan, perkawinan, kematian dan Tiwah. Sarana dan prasarana dalam pemasangan ritual Hinting Pali meliputi: Rotan, Daun Sawang, Kapur Sirih, Tawur, parapen, hewan korban, pehun kayu (kayu yang habis dibakar). Tata cara pemasangan hinting pali harus dilaksanakan oleh basir atau pisur. Sebelum dilaksanakan ritual manawur, maka dipersiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarana untuk pemasangan hinting pali tersebut, kemudian basir atau pisur melaksanakan ritual manawur yaitu manawur untuk memanggil rajan pali atau penguasa pali agar bisa hadir ke tempat pelaksanaan ritual untuk menerima yang menjadi bagian mereka. Setelah itu barulah diadakan pemasangan hinting pali di tempat yang telah ditentukan. Ritual hinting pali menurut agama Hindu Kaharingan sesuai dengan pelaksanaanya dibagi kedalam dua factor atau kegiatan pokok yaitu hinting pali untuk mambaleh bunu dan hinting pali untuk ritual keagamaan. Kebijakan yang dilakukan oleh lembaga agama Hindu Kaharingan khususnya Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan dalam pelaksanaan pemasangan Hinting pali meliputi kegiatan rapat kerja atau koordinasi dengan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat, mengadakan sosialisasi, melakukan pelepasan hinting pali.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

UPACARA PIAK PALI DALAM PERKAWINAN SUKU DAYAK SIANG DI DESA TUMBANG BONDANG, KECAMATAN LAUNG TUHUP, KABUPATEN MURUNG RAYA (KAJIAN BENTUK,FUNGSI DAN MAKNA)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

YUNGKI, 2022. ” Upacara Piak Pali dalam perkawinan Suku dayak Siang di desa Tumbang Bondang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya” (kajian bentuk,fungsi dan makna) Dengan Dosen Pembimbing I Tiwi Etika,S.Ag.,M.Ag.,Ph.D dan Dosen Pembimbing II Dr.Anak Agung Gede Wiranata,S.Ag.,M.Ag Piak Pali Suku dayak Siang di desa Tumbang Bondang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya adalah merupakan suatu upacara yang sakral yaitu keselamatan kedua insan yang melakukan suatu hubungan sebelum dilakukan perkawinan yaitu sehingga terjamin keselamatannya atau terhindar dari segala marabahaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain, Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik teknik Kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari kajian dan analisis pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1).Bentuk Upacara Piak Pali dalam perkawinan Suku Dayak Siang di desa Bondang Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya adalah berupa sarana prasarana yang tersedia ada 4 bentuk seperti yang merupakan sarana sakral yang wajib dipersiapkan sebelum melaksanakan Upacara Piak Pali oleh sepasang kekasih sebelum melaksanakan ikatan perkawinan. 2). Piak Pali akan dilaksanakan apabila ada dua orang dewasa lawan jenis ditemukan tinggal bersama dalam satu rumah atau pada tempat tertentu yang tertutup yang dicurigai/ada indikasi melakukan persetubuhan. Meskipun tidak melakukan persetubuhan tapi dipandang melakukan pelanggaran hukum adat sehingga tidak membawa dampak yang buruk bagi warga yang lain , apabila tidak melaksanakan Piak Pali, maka kedua belah pihak tersebut akan dikenakan sanksi hukum adat yang berlaku Piak Pali akan tetap dilaksanakan meskipun tanpa ada persetujuan dari orang tua 3), Makna Piak Pali suku Dayak siang di Desa Tumbang Bondang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya menyangkut pengukuhan pensucian kedua insan tersebut secara adat tersebut sebagai pengakuan pengesahan dalam pemberian nama agar mendapatkan kedamaian

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

MAKNA FILOSOFIS KAHING PALI PADA UPACARA PERKAWINAN UMAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TUMBANG BONDANG KECAMATAN LAUNG TUHUP KABUPATEN MURUNG RAYA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Erna, 2022, Makna Filosofis Kahing Pali Pada Upacara Perkawinan Umat Hindu Kaharingan Di Desa Tumbang Bondang Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya. Skripsi Strata Satu Program Studi Filsafat, Fakultas Dharma Duta dan Brahma Widya, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I: Dr. I Wayan Salendra, S. Ag., M. Si dan Pembimbing II: Dr. Tardi Edung, S. Ag., M. Ag. Kahing Pali merupakan sebuah tahapan yang dilakukan sebelum upacara perkawinan, diyakini memiliki makna pada setiap sarana dan proses pelaksanaannya. Latar belakang terjadinya pembagian Kahing Pali yaitu adanya niat ingin hidup berumah tangga secara tulus dan ikhlas (saling mencintai satu sama lain), adanya kasus penggrebekan atau penangkapan pasangan (laki-laki dan perempuan secara diam-diam) di suatu tempat tanpa sepengetahuan kedua keluarga tersangka, dan adanya kasus hamil di luar nikah (hamil duluan). Permasalahan dalam penelitian yaitu: bagaimanakah pelaksanaan Kahing Pali pada upacara perkawinan umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Bondang, apakah makna filosofis dari Kahing Pali pada upacara perkawinan umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Bondang. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan dan makna filosofis Kahing Pali yang dilaksanakan oleh umat Hindu Kaharingan. Subjek penelitian yaitu Basi (rohaniawan Hindu Kaharingan), tokoh adat, tokoh agama Hindu (guru) dan masyarakat Hindu Kaharingan. Sedangkan objek penelitian di sesuaikan dengan rumusan masalah yang diteliti. Metode pengumpulan data penelitian yaitu: metode observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah: (1) Tahapan yang dilakukan sebelum membagikan Kahing Pali pada upacara perkawinan umat Hindu Kaharingan yaitu : Kumpur Hopakat, pembagian Kahing Pali, dan Nyuru Kisok. (2) Makna filosofis Kahing Pali pada upacara perkawinan umat Hindu Kaharingan memiliki memiliki sebuah makna yaitu filosofis dan religius. Makna filosofis dan religius dalam Kahing Pali pada upacara perkawinan umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Bondang adalah bentuk nyata yang ditampilkan sebagai suatu sarana-prasarana pada saat proses pelaksanannya. Kata Kunci : Kahing Pali, Perkawinan, Makna Filosofis, Umat Hindu Kaharingan

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Nilai-Nilai pendidikan upacara pakanan pali dalam prosesi perkawinan umat hindu kaharingan di desa jalemu masulan kecamatan rungan barat kabupaten gunung mas

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

NACA, 2020: Nilai-Nilai Pendidikan Upacara Pakanan Pali Dalam Prosesi Perkawinan Umat Hindu Kaharingan Di Desa Jalrmu Masulan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas, Skripsi Fakultas Dhama Acarya Prodi Pendidikan Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri-Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Nyoman Sidi Astawa, S.Ag., M.A Pembimbing II Hendri, S.Ag., M,Si. Didalam ajaran Hindu meliputi Tattwa, Etika, Upacara. Begitu juga yang terdapat dalam Upacara Pakanan Pali pada Prosesi Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Jalemu Masulan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Upacara Pakanan Pali merupakan bentuk ucapan permohonan Umat Hindu dan rasa saling menghormati terhadap Raja Pali supaya tidak mengganggu. Saat ini Umat Hindu tidak begitu menghiraukan yang menjadi nilai dan makna dalam Ritual Pakanan Pali, tidak lagi melihat sebagaimana yang telah tertulis dalam Kitab Suci Panaturan 2006 Pasal 30 Nyai Endas Bulau Lisan Tingang kawin dan ini menjadi pedoman bagi Umat Hindu Kaharingan di Desa Jalemu Masulan Dalam Pelaksanaan Pakanan Pali. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini yakni: 1. Bagaimana proses pelaksanaan Upacara Pakanan Pali Dalam Prosesi Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Jalemu Masulan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas? 2. Apa Nilai-Nilai Pendidikan dalam pelaksanaan Upacara Pakanan Pali Dalam Prosesi Perkawinan Umat Hindu Kaharingan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas?. Tujuan Penelitian ini yaitu sebagai masukan bagi Umat Hindu Kaharingan dalam meningkatkan Sradha dan Bhakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, dasar Upacara Pakanan Pali itu selalu dilaksanakan Prosesi Perkawinan Umat Hindu Kaharingan dan menggali nilai Pendidikan yang terkandung pada Upacara Pakanan Pali Dalam Prosesi Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Jalemu Masulan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Manfaat penelitian ini: Dengan adanya penelitian ini bisa bermanfaat untuk kemajuan ilmu pengetahuan, pendidikan wawasan yang lebih luas tentang Upacara Pakanan Pali, Proses dan nilai- nilai yang terkandung dalam Upacara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif Kualitatif. Populasinya adalah Umat Hindu Kaharingan yang ada di Desa Jalemu Masulan dan Informannya adalah Pisor, Basir, Tokoh Umat Hindu Kaharingan, dan Mantir Basarah yang keseluruhannya berjumlah 4 Orang. Teknik pengumpulan data yaitu teknik observasi dan teknik wawancara. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan meliputi empat langkah yaitu Pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi/ menarik kesimpulan. Waktu penelitian dilakukan selama 1 (satu) bulan yakni dari tanggal 18 Mei – 18 Juni 2020. Adapun yang menjadi tempat penilitian ini adalah Desa Jalemu Msaulan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Adapun yang menjadi nilai-nilai yang terdapat dalam Upacara Pakanan Pali adalah: 1. Nilai pendidikan saling menghargai dan menghormati 2. Nilai pendidikan gotong royong 3. Nilai Pendidikan kesamaan derajat 4. Nilai Pendidikan ajaran Agama; Darmawacana/Pandehen untuk menyampaikan arti dan makna daripada sarana/prasarana Pakanan Pali, kejadian sewaktu Kameluh Putak Bulau Janjulen Karangan Limut Batu Kamasan Tambun dengan Manyamei Tunggul Garing Janjahunan Laut telah tinggal satu rumah tanpa ikatan suami istri. Maka dari itu Kameluh Putak Bulau Janjulen Karangan Limut Batu Kamasan Tambun Pajanjuri darahnya dari pertama sampai kedua belas kalinya kejadian menjadi pali (ajaran leluhur) pada kitab suci Panaturan. Diharapkan kepada Umat Hindu Kaharingan terus membaca dan menggali nilai-nilai yang ada disetiap Upacara dan terus tingkatkan Sradha dan Bhakti kepada Tuhan Yang Maha Esa. Abstract In Hinduism it includes Tattwa, Ethics, Ceremony. Likewise in the Pali Food Ceremony at the Hindu Kaharingan Marriage Marriage Procession in Jalemu Masulan Village, Rungan Barat District, Gunung Mas Regency. The Pali Food Ceremony is a form of utterance from Hindus and a mutual respect for the Pali King so that it does not interfere, the present day people do not pay much attention to the Values ​​and Meanings of the Pali Food Ritual, no longer see the side as written in the 2006 Panaturan Scripture. Article 30 Nyai Endas Bulau Oral Tingang is married and this becomes a guideline for Kaharingan Hindus in Jalemu Masulan Village in the Implementation of Pali Food. The problems in this study are: 1. How is the process of implementing the Pali Food Ceremony in the Marriage Procession of Hindu Kaharingan in Jalemu Masulan Village, Rungan Barat District, Gunung Mas Regency? 2. What are the Educational Values ​​in the implementation of the Pali Food Ceremony in the Marriage Procession of Hindu Kaharingan Sub-Districts, Rungan Barat District, Gunung Mas Regency? The purpose of this research is as input for the Hindu Kaharingan people in raising Sradha and Bhkti to the Almighty God, the basis of the Pali Feeding Ceremony is always carried out in the Kaharingan Hindu Marriage Procession and exploring the Educational Values ​​contained in the Pali Feeding Ceremony in the Hindu Kaharingan Marriage Procession in Jalemu Masulan Village, Rungan Barat District, Gunung Mas Regency. Benefits of this research: The existence of this research can be useful for the advancement of science, education in broader insights about the Pali Food Ceremony, the Processes and Values ​​contained in the Ceremony. This study uses a qualitative descriptive research method. The population is Hindu Kaharingan people in Jalemu Masulan village and the informants are Pisor, Basir, Hindu Kaharingan figures, and Mantir Basarah, totaling 4 people. Data collection techniques are observation techniques and interview techniques. While the data analysis technique used includes four steps namely data collection, data reduction, data presentation, and verification / drawing conclusions. When the study was conducted for 1 (one) month, namely from 18 May to 18 June 2020. The place for this research was Jalemu Msaulan Village, Rungan Barat District, Gunung Mas Regency. As for the Values ​​contained in the Pali Food Ceremony are: 1. Educational Values ​​mutual respect and respect 2. Educational values ​​of mutual cooperation 3. Educational Values ​​in common degrees 4. Educational Values ​​of Religion; Darmawacana / Pandehen to convey the meaning and meaning of Pali food facilities / infrastructure, the incident when Kameluh Putak Bulau Janjulen Karut Limut Batu Kamasan Tambun with Manyamei Tunggul Garing Janjahunan Laut has lived in a house without the bond of husband and wife. Therefore Kameluh Putak Bulau Janjulen Karangan Limut Batu Kamasan Tambun Pajanjuri blood from the first to the twelfth time the event became pali (ancestral teachings) in the Panaturan scripture. It is expected that Hindus Kaharingan continue to read and explore the Values ​​in each Ceremony and continue to improve Sradha and Bhakti to God Almighty.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail