PERAN MANTIR ADAT DAYAK SIANG DALAM MENYELESAIKAN KASUS HAMIL DI LUAR NIKAH DI DESA NARUI KECAMATAN LAUNG TUHUK KABUPATEN MURUNG RAYA
ABSTRAK Indra Prayogi, 2023 Peran Mantir Adat Dayak Siang Dalam Menyelesaikan Kasus Hamil Di Luar Nikah Di Desa Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya. Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. Pembimbing (II) Ni Wayan Eka Sumartini, S.H Kasus hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang melanggar kaidah/norma adat dan agama, serta dapat menganggu keseimbangan dan keharmonisan di masyarakat. Maka untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan yang telah terganggu maka terjadi reaksi adat dan sanksi adat. Terkait dengan itu maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa Faktor penyebab terjadinya Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ? (2) Bagaimanakah Proses Penyelesain Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ? (3) Bagaimanakah Upaya Mantir Adat Dayak Siang dalam menangani Pencegahan Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Permasalahan dianalisis dengan teori Tindakan Sosial, Keadilan Sosial, Sebab akibat (Qausalitas), dan teori Von Savigny (Sejarah Hukum).Informan ditentukan secara porposif sampling, pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan, data dianalisis melalui beberapa tahapan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Faktor Penyebab Terjadinya Kasus Hamil Diluar Nikah di desa Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya dikarenakan faktor internal dan eksternal. Adapun Faktor internal meliputi : (a) kurangnya rasa hormat/patuh anak kepada orang tuanya, (b) Kurang mendapatkan pendidikan agama dalam keluarga, dan (c) Kurangnya pengendalian diri. Sedangkan Faktor Eksternal meliputi : (a) Pergaulan Bebas, (b) Kemajuan Teknologi, (c) kurangnya kontrol orang tua, dan (d) Kurang memahami aturan adat. (2) Proses Penyelesaian dilakukan melalui beberapa tahapan :(a) Adanya pengaduan oleh pihak terkait dengan kasus yang terjadi kepada pihak mantir adat; (b) Pemanggilan kepada pihak terlapor: (c) Penetapan tanggal siding; dan (d) Penyelenggaran sidang. Musyawarah/mufakat melalui sidang peradilan adat berpegang teguh pada Perjanjian Rapat Tumbang Anoi 96 Pasal tahun 1894 dengan filosofi masyarakat hukum adat adalah “Belum Bahadat”. hasil keputusan adalah berupa Sanksi (Cipon) adat yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 137 pelanggaran Kouh Dusa Kanak Kalih Hukum Adat 30-45 Cipon, dinilai dengan mata uang Rupiah yaitu sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Serta melaksanakan Upacara Nawai Ondo berupa syukuran. (3) Upaya Mantir Adat Dayak Siang Dalam Menangani Pencegahan Kasus Hamil Diluar Nikah tersebut dengan pelayanan 1 x 24 jam dan sosialisasi aturan adat.