Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Jalan Hadat
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pemenuhan Jalan Hadat Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK BELLA SARTIKA DEWI, 2023 : Pemenuhan Jalan Hadat Perkawinan Umat Hindu Kaharingan Di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I).Mariatie, S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II). I Kadek Kartika Yase, SH.,AH.,MH. Pemenuhan Jalan Hadat merupakan satu hal yang wajib dilaksanakan dalam perkawinan umat Hindu Kaharingan sebagai bentuk wujud keseriusan dan tanggung jawab dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, dimana jalan hadat diartikan sebagai nilai dari seorang perempuan yang harus dipenuhi dalam bentuk barang-barang sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Masalah yang diteliti : (1) Apa Persyaratan Jalan Hadat Pada Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan ? (2) Bagaimana Proses Pemenuhan Jalan Hadat Pada Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan ? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Simbol dari Dillistone dan Teori Religi dari Roberthon Smith (Koentjaraningrat). Berdasarkan hasil penelitian bahwa syarat-syarat adat perkawinan di kalangan masyarakat Dayak ngaju khususnya di Desa Tarusan Danum dikenal dengan jalan hadat terdiri dari : Saput, Palaku, Sinjang Entang, Lapik Luang, Bulau Singah Pelek, Lamiang Turus Pelek, Pinggan Pananan Pahanjean Kuman, Tutup Uwan, Rapin Tuak, Duit Turus, Timbuk Tangga, Alat Pisek, Bulau Ngandung, Batu Kaja, Garantung Kuluk Pelek, Turus Pangingat, Lapik Ruji, Alat Tidur. Adapun Proses acara penyerahan jalan hadat oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat adat yang diserahkan sebelum acara peneguhan/pemberkatan oleh Lembaga Agama dalam hal ini Ketua Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Yang melaksanakan penyerahan jalan hadat dalam perkawinan yaitu pihak laki-laki melalui mantir adat dan beberapa rekan lain yang bersangkutan. Setelah selesai penyerahan jalan hadat dibuatkan Surat Perjanjian Kawin menurut adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah yang ditanda tangani bersama kedua mempelai, kedua orang tua, saksi-saksi kedua belah pihak dan diketahui oleh Mantir Adat serta RT setempat.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

MAKNA JALAN HADAT DALAM PERKAWINAN SUKU DAYAK OT DANUM DI DESA TUMBANG TOHAN KECAMATAN SERIBU RIAM KABUPATEN MURUNG RAYA PERSPEKTIF HUKUM HINDU

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

OBY, 2022, Makna Jalan Hadat Dalam Perkawinan Suku Dayak Ot Danum Di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya Skripsi. Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP). Palangka Raya Pembimbing (I). Budhi Widodo, SH.MH. Pembimbing (II). Budiarto Santoso, MH. Makna jalan hadat dalam perkawinan Suku Dayak Ot Danum memilki makna yang sangat penting yaitu : Jalan Hadat adalah salah satu tata cara dan upaya pemenuhan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam suatu Perkawinan Adat Suku Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1) Apa makna Jalan Hadat dalam perkawinan Suku Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya?. (2) Apa bentuk dan tahapan Jalan Hadat dalam perkawinan Suku Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya? di kaji dalam hukum Hindu. Subjek penelitian ini adalah Mantir Adat Desa Tumbang Tohan, Kepala Desa Tumbang Tohan, dan beberapa masyarakat Desa Tumbang Tohan. Metode yang di gunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah reduksi data, dan penarikan kesimpulan / verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Makna Jalan Hadat Dalam Perkawinan Suku Dayak Ot Danum Di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya, sangat penting dan harus dilakukan dalam setiap melaksanakan perkawinan bagi masyarakat Suku Ot Danum yang beragama Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Tohan karena hal tersebut sebagai hukum perkawinan dan apabila melanggar atau tidak memenuhi jalan hadat dalam melaksanakan perkawinan maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah. (2) Bentuk Dan Tahapan Jalan Hadat Dalam Perkawinan Suku Dayak Ot Danum Di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya, yaitu berupa barang-barang adat yang di anggap mempunyai nilai yang sangat tinggi dan tahapan-tahapan tata upacara adat-istiadat yang dilakukan secara turun temurun dari kebiasaan nenek moyang dalam perkawinan Suku Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Tohan

3 dilihat · 1 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

JALAN HADAT PERKAWINAN DAYAK NGAJU PADA UMAT HINDU KAHARINGAN DI KECAMATAN MIHING RAYA KABUPATEN GUNUNG MAS

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ERDY,2022, Jalan Hadat Perkawinan Dayak Ngaju Pada Umat Hindu Kaharingan Di Kecamantan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas (Berfungsi dan Makna). Dengan dosen Pembimbing I Dr.SIHUNG.,S.Ag.,M.Si dan Pembimbing II I WAYAN SINDIA GRYA DANIKA.,S.Kom.,M.T. Jalan Hadat Perkawinan Dayak Ngaju adalah yang berlaku di Kalimantan Tengah yang mengunakan sistem bilateral, perkawinan adat ini diberikan pembayaran jujuran (Jalan Hadat) pembayaran jalan hadat dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Jalan hadat ini sudah dikenal luas, tapi apa nilai-nilai yang terkandung dibalik simbol-simbol jalan hadat tersebut dikaitkan dengan konsep ajaran agama hindu kaharingan secara seluruh belum banyak diketahui orang, perkawinan suku dayak ngaju bermula dari tradisi lisan yang berakar dari religi kaharingan yang awalnya disebut dengan agama helu (Agama Dulu).Dalam ajaran agama hindu kaharingan( religi asli masyarakat etnik dayak ngaju) ritual perkawinan mempunyai religi yang berkaitan dengan keturunan dan merupakan suatu peningkatan nilai berdasar agama yang sakral. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : (1)Bagaimana pelaksanaan jalan hadat perkawinan Dayak Ngaju Pada Umat Hindu Kaharingan di Kecamantan Mihing Raya Kabapaten Gunung Mas ? (2) Bagaimana Fungsi Jalan Hadat Perkawinan Dayak Ngaju Pada Umat Hindu Kaharingan di Kecamantan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ? (3) Apa Makna Filosofit Jalan Hadat Perkawinan Dayak Ngaju Pada Umat Hindu Kaharingan di Kecamantan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskripti kualitatif.penelitian deskriptif adalah penelitian yang di lakukan untuk mengatahui nilai Variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau primer dan sekunder, sedangkan teknik penentuan informasi adalah teknik snowball samping yaitu penentuan informasi berdasarkan teknik pola salju gulir. Teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara: observasi, wawancara dan perpustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis dan kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Fungsi Jalan Hadat Perkawinan Dayak Ngaju Adalah merupakan sarana ekspresi simbolis untuk mewujudkan konsep-konsep keagamaan,khususnya yang berkenaan dengan kekuatan-kekuatan gaib tertentu, sedangkan fungsi kedua merupakan eksprise simbolis untuk menyalurkan tangapan-tangapan kesan atas alam berserta sifat-sifat, mau pun atas konsep budaya tertentu melalui bentukan visual yang terencana. Makna filosofis adalah pada bagian ini bahas makna filosofis dari beberapa proses yang terdapat di Kecamantan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas yaitu: Manjuluk duit, Hakumbang auh, Maja misek atau pertunangan, Nampa janji, Melanggar janji, Mungkut rapin tuak, Pangaten mandai, Membuka lawang sakepeng, Haluang hapelek, Haluang hapelek di bayar lunas, Manyaki panganten, Pali panganten dan maruah pali, Menerima manantu Kata Kunci : Jalan Hadat, Perkawinan Dayak Ngaju, Umat Hindu Kaharingan.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail