Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Siang
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perkawinan Salah Jenjang (Heoh) Suku Dayak Siang di Desa Tambelum Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya (Perspektif Hukum Hindu)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rusandi 2024, Perkawinan salah jenjang (Heoh) Pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tambelum Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing (I) Mariatie, S.Ag.,M,Si, dan Pembimbing (II) Herwandi, MH. Proses Perkawinan Salah Jenjang (Heoh) pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tambelum Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya Perkawinan salah jenjang dalam masyarakat dayak siang disebut dengan perkawinan heoh. Secara etimologi Heoh terdiri dari kata sala memiliki beberapa pengertian antara lain; 1) tidak benar ; 2) keliru, khilap; 3) tidak selaras; 4) menyimpang dari yang seharusnya; Sebelum di lakukan suatu perkawinan Heoh maka harus terlebih dahulu dilaksanakan saki palas menggunakan darah kambin sebagai penggati ahu (ketulahan). Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3(tiga) hal yaitu : (1) Bagaimana proses perkawinan salah jenjang heoh pada masyarakat Dayak Siang?.(2) Apa penyebab perkawinan salah jenjang Heoh pada masyarakat Dayak Siang? (3) Apa dampak dari perkawinan salah jenjang Heoh pada masyarakar suku dayak Siang? Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, penelitian ini menggunakan tehnik penentuan informan yaitu purvosiv sampling. Informan dalam penelitian ini adalah berjumlah 6 orang antara lain : 1 orang mantir adat, 1 orang Damang Kecamatan Sungai Babuat 1 orang Majelis Kelompok Desa Tambeluim 2 tokoh masyarakat, dan 2 orang perangkat desa. Teknik pengumpulan data dengan cara yaitu dengan cara wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dari narasumber maupun dari buku-buku dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian adalah: 1) Proses Perkawinan Salah Jenjang (Heoh) Pada Masyarakat Suku Dayak Siang Secara etimologi Heoh terdiri dari kata (sala) memiliki beberapa pengertian antara lain; tidak benar ; keliru, khilap; tidak selaras; menyimpang dari yang seharusnya; Sebelum di lakukan suatu perkawinan heoh maka harus terlebih dahulu dilaksanakan saki palas menggunakan darah kambin sebagai penggati (Ahu) (ketulahan). (2) Penyebab terjdinya Perkawinan Salah Jenjang (Heoh) ada beberapa factor yang mempengaruhinya: kondisi fisik,iteraksi diri, fungsional, pengetahuan terhadap kemampuan diri. (3). dampak positif,penguatan hubungan keluarga, peningkatan status sosial, pewarisan tradisi, mengindari perkawinan sedarah. Dampak negatif, beban sosial, stigma dan diskriminasi, ketidak puasan pribadi, kompleksitas dalam hubungan.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Sakin Bilin dalam Perkawinan Adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSRTAK ELIPRI, 2023, Penerapan Sakin Bilin Dalam Perkawinan Adat Dayak Siang Di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya Skripsi. Fakultas Dharma Sastra. Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing (I). Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II). Budiarto Santoso, MH. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa di dalam hukum adat mendapat pemaknaan penting terutama sebagai wahana penerus keturunan atau kekerabatan. Perkawinan berdasarkan Hukum Adat dapat dikatakan lebih merupakan perikatan kekerabatan.Terjadinya suatu perkawinan tidak sematamata memunculkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban suami-isteri, harta bersama, status anak, namun juga berakibat pada persoalan keluarga, kerabat,serta penyelenggaraan upacara-upacara adat. Masalah yang diteliti : (1). Bagaimana proses penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ? (2). Apa dampak penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Penerapan dan Teori Sebab Akibat (kausalitas). Subjek penelitian ini adalah Damang Kecamatan Sungai Babuat, Kepala adat Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat, Mantir Kecamatan Sungai Babuat, Mantir adat (l) Kecamatan Sungai Babuat, Mantir adat (II) Kecamatan Sungai Babuat, Majelis resort Kecamatan Sungai Babuat, Tokoh Masyarakat Kecamatan Sungai Babuat, Kedua pihak yang melakukan Perkawinan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Data dianalisis dengan metode Kualitatif dengan langkah- langkah reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Proses penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya adalah sebagai tahap awal yang harus dilaksanakan dalam perkawinan karena berkaitan dengan wasiat/amanah yang dianggap sakral dan bersifat religius oleh masyarakat Suku Dayak Siang. Adapun yang menjadi proses penerapan Sakin Bilin (mendinginkan Amanah/wasiat orang yang sudah meninggal) yaitu: menyiapkan sarana prasarana berupa: tikar rotan, parapin, beras tawur, dan Tapung tawar, adapun yang menjadi hewan korban babi dan ayam, kemudian yang bertugas dalam pelaksanaan penerapan Sakin Bilin yaitu mantir adat/ Basi. Kemudian di lanjutkan dengan mengoleskan darah hewan korban kepada pihak keluarga oleh pengantin laki-laki dan perempuan secara bergantian mengoleskan keseluruh keluarga, setelah itu mantir adat/ Basi menawur dengan mantra menggunakan bahasa Dayak Siang, dalam tawur tersebut mantir adat/ Basi menceritakan kejadian pada masa lalu sehingga Sakin bilin ada, kemudian memohon doa kepada Mohotara agar kedua pengantin tersebut terbebas dari amanah/wasiat yang mengikat mreka agar kedua pengantin hidup bahagia. (2). Dampak penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Yaitu sering berdampak pada kehidupan pasangan yang melaksanakan perkawinan jika tidak menrerapkan Sakin bilin dalam perkawinan terdapat beberapa dampak yang tidak baik yaitu : melahirkan anak cacat, Susah melahirkan, Susah mendapatkan keturunan, sakit-sakitan sehingga menimbulkan kematian, susah mendapatkan rejeki sehingga ekonomi keluarga tidak terpenuhi sehingga bisa menimbulkan perceraian.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Hakekat Perkawinan Ticak Kacang pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya (Perspektif Hukum Hindu)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ALIPIRGO, 2023, Hakekat Perkawinan Ticak Kacang Pada Masyarakat Suku Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi srata satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Armadiansyah, S.Ag., SH.,MH, dan Pembimbing II Emilson Atharwan, SH.,MH. Hakekat perkawinan ticak kacang yaitu perkawinan yang dilaksanakan secara sederhana dalam perayaannya dan dilaksanakan selama satu hari, perkawinan ini dilaksanakan atas kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga orang tua pria dan wanita calon panganten, melihat kekurangan-kekurangan dalam melaksanakan perkawinan normal tidak dapat dilaksanakan, maka perkawinan ini dipakai untuk jalan tengah supaya anak kedua belah pihak tersebut dapat melangsungkan perkawinan secara sederhana tetapi tetap sah. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup dua hal 2 (dua) hal yaitu : (1) apakah hakekat perkawinan ticak kacang pada masyarakat Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ?. (2) bagaimana proses perkawinan ticak kacang pada masyarakat Dayak Siang di Desa Tumbang Kolon Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ?. Subjek penelitian adalah mantir adat di Desa Tumbang Kolon, kepala Desa Tumbang Kolon. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, penelitian ini menggunakan tehnik penentuan informan yaitu purvosiv sampling. Informan dalam penelitian ini adalah berjumlah 6 orang antara lain : 1 orang mantir adat, 3 orang tokoh masyarakat, dan 2 orang perangkat desa. Teknik pengumpulan data dengan cara yaitu dengan cara wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dari narasumber maupun dari buku-buku dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, (1) Hakekat Perkawinan Ticak Kacang Pada Masyarakat Suku Dayak Siang adalah perkawinan yang sederhana selama satu hari dilaksanakan berdasarkan kemampuan kedua belah pihak keluarga antara pria dan wanita dan untuk tetap melaksanakan perkawinan maka pernikahan ini diambil untuk jalan tengah supaya tetap bisa melangsungkan perkawinan berdasarkan kesempakatan yang telah dimusyawarahkan antara dua pihak keluarga untuk bisa melaksanakan perkawinan yang secara sederhana tetapi sah berdasarkan adat budaya dan tradisi. (2) Proses perkawinan ticak kacang yaitu berawal dari pongumang auh, nyoro kisok, ngana kisok, dan pelaksanaan perkawinan. Dalam pelaksanaan perkawinan terdapat beberapa tahap, pertama marak panganten, kedua pengukuhan panganten, ketiga nasehat penganten, keempat menanam batang sawang dan kelima mamali selama 3 hari.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat Dayak Siang dalam Menyelesaikan Kasus Hamil di Luar Nikah di Desa Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Indra Prayogi, 2023 Peran Mantir Adat Dayak Siang Dalam Menyelesaikan Kasus Hamil Di Luar Nikah Di Desa Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya. Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. Pembimbing (II) Ni Wayan Eka Sumartini, S.H Kasus hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang melanggar kaidah/norma adat dan agama, serta dapat menganggu keseimbangan dan keharmonisan di masyarakat. Maka untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan yang telah terganggu maka terjadi reaksi adat dan sanksi adat. Terkait dengan itu maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa Faktor penyebab terjadinya Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ? (2) Bagaimanakah Proses Penyelesain Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ? (3) Bagaimanakah Upaya Mantir Adat Dayak Siang dalam menangani Pencegahan Kasus Hamil diluar Nikah di Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Permasalahan dianalisis dengan teori Tindakan Sosial, Keadilan Sosial, Sebab akibat (Qausalitas), dan teori Von Savigny (Sejarah Hukum).Informan ditentukan secara porposif sampling, pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan, data dianalisis melalui beberapa tahapan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Faktor Penyebab Terjadinya Kasus Hamil Diluar Nikah di desa Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya dikarenakan faktor internal dan eksternal. Adapun Faktor internal meliputi : (a) kurangnya rasa hormat/patuh anak kepada orang tuanya, (b) Kurang mendapatkan pendidikan agama dalam keluarga, dan (c) Kurangnya pengendalian diri. Sedangkan Faktor Eksternal meliputi : (a) Pergaulan Bebas, (b) Kemajuan Teknologi, (c) kurangnya kontrol orang tua, dan (d) Kurang memahami aturan adat. (2) Proses Penyelesaian dilakukan melalui beberapa tahapan :(a) Adanya pengaduan oleh pihak terkait dengan kasus yang terjadi kepada pihak mantir adat; (b) Pemanggilan kepada pihak terlapor: (c) Penetapan tanggal siding; dan (d) Penyelenggaran sidang. Musyawarah/mufakat melalui sidang peradilan adat berpegang teguh pada Perjanjian Rapat Tumbang Anoi 96 Pasal tahun 1894 dengan filosofi masyarakat hukum adat adalah “Belum Bahadat”. hasil keputusan adalah berupa Sanksi (Cipon) adat yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 137 pelanggaran Kouh Dusa Kanak Kalih Hukum Adat 30-45 Cipon, dinilai dengan mata uang Rupiah yaitu sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Serta melaksanakan Upacara Nawai Ondo berupa syukuran. (3) Upaya Mantir Adat Dayak Siang Dalam Menangani Pencegahan Kasus Hamil Diluar Nikah tersebut dengan pelayanan 1 x 24 jam dan sosialisasi aturan adat.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

UPACARA PIAK PALI DALAM PERKAWINAN SUKU DAYAK SIANG DI DESA TUMBANG BONDANG, KECAMATAN LAUNG TUHUP, KABUPATEN MURUNG RAYA (KAJIAN BENTUK,FUNGSI DAN MAKNA)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

YUNGKI, 2022. ” Upacara Piak Pali dalam perkawinan Suku dayak Siang di desa Tumbang Bondang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya” (kajian bentuk,fungsi dan makna) Dengan Dosen Pembimbing I Tiwi Etika,S.Ag.,M.Ag.,Ph.D dan Dosen Pembimbing II Dr.Anak Agung Gede Wiranata,S.Ag.,M.Ag Piak Pali Suku dayak Siang di desa Tumbang Bondang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya adalah merupakan suatu upacara yang sakral yaitu keselamatan kedua insan yang melakukan suatu hubungan sebelum dilakukan perkawinan yaitu sehingga terjamin keselamatannya atau terhindar dari segala marabahaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain, Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik teknik Kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari kajian dan analisis pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1).Bentuk Upacara Piak Pali dalam perkawinan Suku Dayak Siang di desa Bondang Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya adalah berupa sarana prasarana yang tersedia ada 4 bentuk seperti yang merupakan sarana sakral yang wajib dipersiapkan sebelum melaksanakan Upacara Piak Pali oleh sepasang kekasih sebelum melaksanakan ikatan perkawinan. 2). Piak Pali akan dilaksanakan apabila ada dua orang dewasa lawan jenis ditemukan tinggal bersama dalam satu rumah atau pada tempat tertentu yang tertutup yang dicurigai/ada indikasi melakukan persetubuhan. Meskipun tidak melakukan persetubuhan tapi dipandang melakukan pelanggaran hukum adat sehingga tidak membawa dampak yang buruk bagi warga yang lain , apabila tidak melaksanakan Piak Pali, maka kedua belah pihak tersebut akan dikenakan sanksi hukum adat yang berlaku Piak Pali akan tetap dilaksanakan meskipun tanpa ada persetujuan dari orang tua 3), Makna Piak Pali suku Dayak siang di Desa Tumbang Bondang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya menyangkut pengukuhan pensucian kedua insan tersebut secara adat tersebut sebagai pengakuan pengesahan dalam pemberian nama agar mendapatkan kedamaian

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail