ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
SURIYA, 2019: Sanksi Pelanggaran Pali Upacara Ma’auh Laman Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Budhi Widodo, SH,.MH. Pembimbing (II) Agung Adi, S.Ag.,M.Si. Upacara merupakan salah satu rangkaian kegiatan ritual keagamaan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Ranying Hatalla Langit serta manifestas-Nya. Agama Hindu adalah salah satu agama yang ada di Indonesia, mempunyai hak dan kewajiban sama dengan agama yang lainnya, dalam pelaksanaan upacara agam Hindu Kaharingan di Desa Sambi tidak lepas dari pali (pantangan) yang merupakan salah satu bentuk tradisi dari jaman nenek moyang terdahulu yang harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Sambi. Pali dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tujuan melaksnakan pali demi menjaga keseimbangan alam ataupun menjaga hubungan antara manusia dengan leluhur. Apabila ada yang melanngar pali maka akan dikenakan Sanksi dengantujuan diberikan sanksi supaya ada efek jera dan tidak mengulangnya lagi. Perspektif Hukum agama Hindu, terdapat dalam smerti dan srti. Sehingga penelitian ingin meneliti Sanksi Pelanggar Pali Upacara Ma’auh Laman Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan latar belakang di atas maka dalam penelitian ini ada dua permasalahan antara lain, 1). Apa saja Pali dalam Upacara Ma’auh Laman pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat? 2). Sanksi Apa saja yang di jatuhkan kepada pelanggar Pali upacara Ma’auh Laman pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat?. Teori yang digunakan untik menganalisis rumuasan masalah adalah, 1) Teori Tindakan Sosial, 2) Teori Resepsi dari Van Den Berg. Subjek penelitian ini adalah Tukang Tawur, Majelis Kelompok, Maelis Resort dan tokoh masyarakat Hindu Kaharingan, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, metode wawancara dan metode dokumntasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis deskriftif kualitatif dengan langkah-langkah reduksi penyajian data dan penarikan kesimpulan atau berifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pali dalam upacara Ma’auh Laman yakni tradisi secara turun temurun sesuai dengan panaturan serta memiliki jenis-jenis pali yang terdapat dalam upacara Ma’auh Laman, (2) Saksi diberikan kepada pelaku pelanggar pali dikenakan denda yaitu mengganti biaya upacara, berupa uang dan barang seperti mangkok, piring, parang, uang turus perjanjian dan kain satu lembar. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan pali adalah suatu larangan yang tidak bisa dilanggar, karena pali adalah suatu tradisi secara turun temurun. Kata Kunci: Sanksi, Upacara Ma’auh Laman, Hukum Hindu
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Bili Oktarian. 2026, Implikasi Hukum Perkawinan di Bawah Umur di Desa Tumbang Mahop Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan (Perspektif Hukum Hindu). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M,Si. dan Pembimbing II Budiarto Santoso, S,H.AH.,M,H. Perkawinan merupakan ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, bahagia, dan kekal berdasarkan ajaran agama serta ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkembangan masyarakat, masih ditemukan praktik perkawinan di bawah umur yang dilakukan sebelum calon mempelai mencapai batas usia minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu batas usia 19 tahun bagi pria dan wanita. Fenomena tersebut ditemukan di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan yang dipengaruhi oleh berbagai pergaulan remaja. Dalam perspektif hukum Hindu, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan lahiriah antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai kewajiban dharma yang harus dilaksanakan dengan kesiapan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) implikasi hukum terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, dan (2) proses penyelesaian terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Mantir Adat, Ketua Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan (MKAHK), Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Sanksi, pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur, serta masyarakat setempat. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan implikasi hukum terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan adalah bahwa perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai batas usia yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan tidak memenuhi syarat hukum perkawinan secara penuh, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan terkait legalitas perkawinan dan perlindungan hukum bagi para pihak. Dari perspektif hukum Hindu, perkawinan di bawah umur dipandang sebagai perbuatan yang belum sesuai dengan prinsip kedewasaan dan tanggung jawab dalam membentuk keluarga, sehingga penyelesaiannya memerlukan keterlibatan keluarga, tokoh adat, dan tokoh agama melalui pembinaan serta pemenuhan kewajibannya. Adapun proses penyelesaian perkawinan di bawah umur dilakukan melalui musyawarah keluarga, pembinaan oleh mantir adat dan tokoh agama Hindu Kaharingan, serta menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara hukum negara, dan nilai-nilai hukum Hindu menjadi upaya penting dalam memberikan perlindungan serta mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur di masyarakat. Kata Kunci: Implikasi Hukum, Perkawinan di Bawah Umur, Hukum Hindu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INA, 2026: Pluralisme Hukum Pelaksanaan Perkawinan Antar Suku Dayak dan Non-Dayak Pada Masyarakat Dayak Ngaju di Kedamangan Sabangau Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, Pembimbing II Sri Kayun, SH., M.Si. Pluralisme hukum adalah suatu kondisi atau konsep dalam ilmu hukum yang mengakui bahwa dalam satu masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam praktiknya, hukum adat Dayak Ngaju menjadi pedoman utama dalam mengatur tahapan dan ritual perkawinan, sedangkan keabsahan perkawinan ditentukan oleh ketentuan agama yang dianut pasangan serta pencatatan perkawinan sesuai hukum negara agar memiliki kekuatan hukum administratif. Daya tarik dalam penelitian ini terletak pada perkawinan antasra suku Dayak dan non-Dayak, serta perkawinan lintas negara, di mana dalam pelaksanaannya tetap menggunakan Jalan Hadat Kawin (ketentuan adat perkawinan) berdasarkan hukum adat Dayak Ngaju. Bagaimana pluralisme hukum dalam pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Bagaimana proses pelaksanaan perkawinan antar suku Dayak dan non-Dayak pada masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Kedamangan Sabangau, khususnya dalam penerapan hukum adat terhadap pihak non-Dayak. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan ini menggunakan teknik purposive sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang. 1) Damang Kepala Adat, 2) Sekretaris Damang, 3) Mantir Adat Kereng Bangkirai, 4) Mantir adat Kecamatan sabangau, 5) Saksi dari pihal Perempuan, 6) Mantir Adat Sabaru, 7) dua (2) Orang Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan ada 2 yaitu: 1) Teori Pluralisme Hukum dan 2) Teori The Living Law (Eugen Ehrlich). Teknik analisis data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan antara suku Dayak Ngaju dan non-Dayak terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan diantaranya; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama. Dalam pelaksanaannya, perkawinan tidak hanya dicatat secara resmi di KUA atau Disdukcapil, tetapi juga tetap melaksanakan prosesi adat Jalan Hadat Kawin sebagai bentuk pengakuan adat Dayak Ngaju. Lembaga Adat Kedamangan Sabangau berperan penting dalam memberikan pengesahan dan pengawasan adat, sehingga terjadi harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam mengatur dan mengesahkan perkawinan dimasyarakat.
Kata Kunci: Pluralisme Hukum; Perkawinan Adat Dayak Ngaju; Kedamangan Sabangau.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK WENDI SAPUTRA, 2026 : Analisis Penegakan Hukum Adat dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian di Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan. Pembimbing I, Dr. Agung Adi, S.Ag., M.Si. Pembimbing II, Ririn Kurniasi, M.H Perkelahian merupakan salah satu bentuk konflik sosial yang masih terjadi dalam kehidupan masyarakat. Di Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, penyelesaian kasus perkelahian dilakukan melalui mekanisme hukum adat yang mengutamakan musyawarah, perdamaian, pertanggungjawaban, dan pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum adat dalam penyelesaian kasus perkelahian serta menganalisis pemenuhan asas keadilan dalam penyelesaian perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap lembaga adat, pemerintah desa, serta para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penyelesaian perkara. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan Teori Pluralisme Hukum dan Teori Keadilan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum adat dalam penyelesaian kasus perkelahian dilakukan melalui penerimaan laporan, pengumpulan keterangan dari para pihak dan saksi, musyawarah adat, penentuan pihak yang bertanggung jawab, pemberian sanksi adat berupa singer, serta pembuatan surat pernyataan damai. Hukum adat masih berfungsi sebagai living law dan berinteraksi dengan hukum negara dalam penyelesaian konflik masyarakat. Pemenuhan asas keadilan terlihat dari adanya kesempatan bagi korban dan pelaku untuk menyampaikan keterangan, pertimbangan terhadap tingkat kesalahan dalam pemberian sanksi, serta upaya mencapai perdamaian dan memulihkan hubungan sosial. Namun, penegakan hukum adat masih menghadapi keterbatasan, terutama terkait kepatuhan sebagian masyarakat dan kewenangan lembaga adat dalam pelaksanaan putusan diperlukan penguatan kelembagaan adat, peningkatan dokumentasi perkara, dan koordinasi antara lembaga adat, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penyelesaian konflik. Kata Kunci: Hukum Adat, Penegakan Hukum, Perkelahian, Pluralisme Hukum, Keadilan Restoratif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TARI 2026 : Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau). Skripsi, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Mariatie, S.Ag., M.Si., (II) Edelweisia Cristiana, M.H. Penelitian ini mengkaji Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau). Pernikahan dini yang dilakukan di bawah batas usia minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih sering dijumpai pada masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya interaksi antara ketentuan hukum nasional dengan hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, menjelaskan peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus pernikahan dini, serta mengkaji upaya yang dilakukan Mantir Adat dalam mencegah terjadinya pernikahan dini pada masyarakat Dayak Tomun di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang menitikberatkan pada kondisi nyata di lapangan. Informan ditentukan melalui teknik purposive sampling, meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, aparat desa, dan keluarga pelaku pernikahan dini. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi untuk memperoleh gambaran mengenai praktik penyelesaian pernikahan dini pada masyarakat adat Dayak Tomun. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori peran (role theory) untuk menganalisis fungsi dan kedudukan Mantir Adat dalam masyarakat, teori efektivitas hukum untuk menilai pelaksanaan hukum adat dalam penyelesaian perkara, serta konsep hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) yang masih dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh masyarakat Dayak Tomun dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator, penengah, dan pengambil keputusan dalam penyelesaian kasus pernikahan dini melalui musyawarah adat. Faktor penyebab pernikahan dini meliputi kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, pergaulan bebas, dan kehamilan di luar nikah. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat dengan keputusan menikahkan pasangan secara adat serta mewajibkan pihak laki-laki memenuhi ketentuan jalan adat dan kewajiban adat. Selain itu, Mantir Adat juga melakukan upaya pencegahan melalui pembinaan masyarakat, penyuluhan, dan kerja sama dengan pemerintah desa serta lembaga terkait untuk menekan angka pernikahan dini di Desa Kubung. Kata Kunci: Mantir Adat, Pernikahan Dini, Hukum Adat,Suku Dayak Tomun
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
KRISTIAN TONI, 2025. Analisis Surat Perdamaian Adat Kerapatan Let Adat Desa Tambak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun, SH.,M.Si Pembimbing II Ririn Kurniasi, MH Indonesia sebagai negara hukum mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hukum adatnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Lembaga adat, termasuk Kerapatan Let Adat Dayak di Kalimantan Tengah, memiliki peran penting sebagai mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi berbasis musyawarah mufakat yang mencerminkan nilai kearifan lokal dan budaya “Belom Bahadat”. Surat perdamaian adat yang dihasilkan berfungsi sebagai bukti kesepakatan damai dan alat bukti dalam hukum formal, namun tidak setara dengan putusan pengadilan. Permasalahan utama terletak pada belum adanya kepastian hukum mengenai tata cara pendaftaran dan pengakuan surat perdamaian adat dalam sistem peradilan formal. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk menganalisis format, substansi, dan kekuatan hukum surat perdamaian adat Kerapatan Let Adat Desa Tambak guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 hal yaitu : (1). Kekuatan Hukum Terhadap Isi Surat Perdamaian Adat Nomor 09/MTR/DT/XI/2021 Dalam Prespektif Hukum Di Indonesia?. (2). Format Dan Substansi Hukum Surat Perdamaian Adat Yang di keluarkan Kerapatan Let Adat Desa Tambak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori penegakan hukum, teori kepastian hukum, dan teori keadilan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah melakukan analisis terkait putusan perdamaian yang dilakukan oleh kerapatan let adat dengan menghubungkan undang-undang, observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dukumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya akan dilakukan analisis dengan beberapa langkah-langkah edukasi data, penyajian data dan diuraikan kesimpulan. Dari analisis data tersebut diatas dapat diuraikan : (1). Kekuatan Hukum Terhadap Isi Surat Perdamaian Adat Nomor 09/MTR/DT/XI/2021 Dalam Prespektif Hukum Di Indonesia, yaitu berdasarkan PERDA Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 Mengatur Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Serta berpedoman pada 96 pasal Hukum Adat Dayak hasil perdamaian Tumbang Anoi Tahun 1894, mengatur tentang Singer atau Jipen sebagai norma hukum adat dayak. (2). Format Dan Substansi Hukum Surat Perdamaian Adat Yang di keluarkan Kerapatan Let Adat. Surat perdamaian adat yang dikeluarkan oleh Kerapatan Let Adat belum memiliki standar yang jelas mengenai format dan substansi hukumnya, serta belum terdapat kepastian hukum terkait pengakuan dan kekuatan mengikatnya dalam sistem peradilan nasional. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam terhadap format dan substansi hukum surat perdamaian adat guna memastikan bahwa surat tersebut memenuhi syarat sah perjanjian, mencerminkan kewenangan lembaga adat, serta mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa. Kata Kunci : Surat Perdamaian Adat, Kekuatan Hukum, Kerapatan Let Adat
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Tobi Aloren Sosilo. 2026, Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Menurut Hukum Adat Di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M,Si, dan Pembimbing II Dede Suryanto. SH.AH.,MH. Konflik rumah tangga merupakan salah satu permasalahan sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan dapat mengganggu keharmonisan keluarga serta ketertiban sosial. Di masyarakat Dayak, penyelesaian konflik rumah tangga tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum formal, tetapi juga melalui mekanisme hukum adat yang melibatkan Mantir Adat sebagai pihak yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Keberadaan Mantir Adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hubungan sosial serta menegakkan norma-norma adat yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Mantir Adat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya konflik rumah tangga yang diselesaikan oleh Mantir Adat, serta menganalisis proses penyelesaian konflik rumah tangga menurut hukum adat yang berlaku di Desa Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas Mantir Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam penyelesaian konflik rumah tangga melalui mekanisme adat. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator, penengah, pemberi nasihat, sekaligus pelaksana hukum adat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik rumah tangga antara lain masalah ekonomi, kurangnya komunikasi antara suami dan istri, perselisihan mengenai tanggung jawab keluarga, campur tangan pihak ketiga, serta perselingkuhan. Adapun proses penyelesaian konflik rumah tangga dilakukan melalui pengaduan kepada Mantir Adat, pemanggilan para pihak, musyawarah adat, pemberian nasihat dan pertimbangan adat, hingga tercapainya kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam keputusan atau surat perdamaian adat. Penyelesaian melalui hukum adat dinilai efektif karena mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang berkonflik. Kata Kunci: Mantir Adat, Konflik Rumah Tangga, Penyelesaian Sengketa, Hukum Adat Dayak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tampusuk, 23MHA004, 2026, Pendekatan Penyelesaian Sengketa Lahan Oleh Damang Kepala Adat Berbasis Restoratif justice Antara Masyarakat Dengan Perseroan Terbatas Karya Dewi Putra Di Desa Rantau Asem, Pembimbing 1 Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Pembimbing 2 Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa lahan berbasis restorative justice yang diterapkan oleh Damang Kepala Adat antara masyarakat dengan PT. Karya Dewi Putra di Desa Rantau Asem, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya, serta mengkaji implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat Dayak. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Damang Kepala Adat , mantir adat, masyarakat yang bersengketa, dan pihak perusahaan, serta didukung observasi dan studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme adat yang mengedepankan dialog, musyawarah, mediasi adat, partisipasi aktif para pihak, pemberian kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan kepentingan, serta kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan tersebut tidak hanya menghasilkan penyelesaian sengketa yang diterima oleh para pihak, tetapi juga menjaga keseimbangan, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat adat Dayak. Faktor pendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa meliputi kewibawaan lembaga adat, kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat, dan keterlibatan para pihak dalam proses musyawarah, sedangkan faktor penghambatnya adalah perbedaan kepentingan, terbatasnya pengakuan terhadap putusan adat, serta kompleksitas sengketa yang melibatkan badan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan penyelesaian sengketa lahan oleh Damang Kepala Adat berbasis restorative justice merupakan mekanisme yang efektif dalam mewujudkan keadilan yang bersifat restoratif, menjaga harmoni sosial, serta dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang perlu diperkuat melalui sinergi antara hukum adat dan hukum nasional. Tampusuk, 23MHA004, 2026. A Restorative Justice-Based Land Dispute Resolution Approach by the Damang Kepala Adat Between the Community and the Limited Liability Company Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, Supervisor I: Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Supervisor II: Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. This study aims to analyze the restorative justice-based land dispute resolution approach implemented by the Damang Kepala Adat between the community and PT. Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, identify factors influencing its implementation, and examine the implementation of restorative justice principles in dispute resolution based on Dayak customary law. The study used empirical legal methods with a qualitative approach and case studies. Data were obtained through interviews with the Damang Kepala Adat , the customary leader, the disputing community, and the company, supported by observation and documentation studies. Data were analyzed using descriptive qualitative methods. The research results indicate that dispute resolution is carried out through customary mechanisms that prioritize dialogue, deliberation, customary mediation, active participation of the parties, equal opportunity to express interests, and agreements oriented towards redressing losses and restoring social relations. This approach not only results in dispute resolutions acceptable to the parties but also maintains balance, order, and harmony within the Dayak indigenous community. Supporting factors for dispute resolution include the authority of customary institutions, community compliance with customary law, and the involvement of the parties in the deliberation process. While inhibiting factors include differing interests, limited recognition of customary decisions, and the complexity of disputes involving legal entities. This research concludes that the restorative justice-based approach to land dispute resolution by the Damang Kepala Adat is an effective mechanism for realizing restorative justice, maintaining social harmony, and can be an alternative dispute resolution that needs to be strengthened through synergy between customary law and national law. Keywords: Restorative Justice, Damang Kepala Adat , Land Disputes, Dayak Customary Law.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TRISNAWATIE, 2026, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palangka Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya.Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH, MH. Pembimbing II Budiarto Santoso,M.H Pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang berdampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban sehingga memerlukan perlindungan hukum yang komprehensif. Atas asumsi tersebut maka penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palangka Raya, (2) Apa hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palangka Raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palangka Raya serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, analisis hukum, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3APPKB Kota Palangka Raya telah melaksanakan perlindungan hukum melalui penerimaan pengaduan, asesmen, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, penyediaan safe house, serta koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah sakit, dan instansi terkait. Selain itu, upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, tekanan sosial yang menyebabkan korban enggan melapor, keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan sarana dan prasarana, serta trauma psikologis yang dialami korban. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antarinstansi, penguatan sumber daya, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat agar perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual dapat terlaksana secara optimal. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Korban Pelecehan Seksual, DP3APPKB Kota Palangka Raya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK CUT JORDI SETIAWAN, 2025. Proses Penyelesaian Kasus Perkelahian Melalui Hukum Adat Dayak Ngaju ( Studi Kasus di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan). Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Stepenson, S.Ag.,M.H Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, M.H Masyarakat suku Dayak di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah umumnya masih menggunakan hukum adat sebagai sarana untuk menyelesaikan berbagai persoalan adat yang muncul di lingkungan mereka. Salah satu kasus yang melanggar norma adat adalah kasus perkelahian. Kasus perkelahian merupakan suatu bentuk konflik yang dapat terjadi antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan telah terjadi konflik antar individu yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras. Dalam hal ini, kasus perkelahian yang pernah terjadi di Desa Rantau Asem diselesaikan melalui hukum adat Dayak Ngaju. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimana proses penerapan sanksi adat terhadap kasus perkelahian di Desa Rantau Asem? (2) Apa dampak dari penerapan sanksi adat terhadap pelaku dan korban? (3) Bagaimana efektivitas penerapan sanksi adat terhadap kasus perkelahian? Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan aspek hukum empiris guna untuk memahami hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode atau teknik dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan teori penyelesaian sengketa, teori restorative justice dan teori efektivitas hukum. Teknik penentuan informan pada penelitian ini yaitu menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah proses penerapan sanksi adat dan dampak dari penyelesaian kasus perkelahian melalui hukum adat Dayak Ngaju di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Dalam penjatuhan sanksi dan penyelesaian sengketa tersebut di selesaikan secara hukum adat dengan proses musyawarah mufakat. Kemudian pihak yang dinyatakan bersalah dibebankan biaya pengobatan terhadap korban dan di beri sanksi adat yaitu membayar denda adat berupa uang, sesuai keputusan dari hasil musyawarah oleh kedua belah pihak. Kata Kunci: Perkelahian, Hukum Adat, Dayak Ngaju
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
MELA SHAPITRI, 2025 : Analisis Terhadap Putusan Perkata Perdata Nomor : 5/PDT .G/2015S/PN Klk Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Agung Adi, S.Ag.,M.Si Pembimbing II Budiarto Santoso, M.H Penelitian ini membahas “Analisis Putusan Perkara Perdata Nomor: 5/PDT.G/2015S/PN Klk Pengadilan Negeri Kuala Kapuas” Mengenai Sengketa Lahan di Desa Saka Kajang dan Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa lahan antara masyarakat desa Saka Kajang dan Desa Henda di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan upaya hukum dan penyusunan kembali gugatan oleh penggugat setelah putusan yang mengabulkan eksepsi tergugat di tinjau ketentuan hukum acara perdata di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif dan empiris, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara deskriptif dengan landasan teori Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa lahan berakar pada tumpang tindih klaim yang diperparah oleh lemahnya pembuktian kepemilikan tanah. Dalam kondisi ini, Hakim tidak hanya berorientasi pada formalisme hukum, melainkan berupaya mewujudkan keadilan substantif. Sintesis pertimbangan atas alat bukti dan penegakan Kepastian Hukum mengindikasikan adanya keseimbangan antara aspek yuridis dan keadilan, mencerminkan fungsi Perlindungan Hukum Hakim dalam mencari kebenaran materiil di tengah keterbatasan bukti formil. Disimpulkan, Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas memiliki dasar hukum kuat dan telah mencapai keseimbangan antara penegakan hukum positif dan keadilan masyarakat, namun penyelesaian akhir yang komprehensif memerlukan dukungan implementatif dari berbagai pihak demi terciptanya keadilan dan ketertiban sosial yang berkelanjutan di wilayah sengketa. Kata Kunci: Analisis Hukum, Putusan Pengadilan Negeri, Sengketa Lahan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Meliwatie.2025. “Kewenangan Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Perzinahan di Desa Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan.”Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, S.H., M.H. dan Pembimbing II Budiarto Santoso, M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya peran lembaga adat dalam menyelesaikan pelanggaran adat, khususnya kasus perzinahan, di masyarakat Dayak Desa Buntut Bali. Dalam sistem nilai masyarakat Dayak, perzinahan atau jinah tidak hanya dianggap sebagai perbuatan asusila, melainkan juga merupakan pelanggaran berat terhadap tatanan adat, nilai kesucian keluarga, dan kehormatan komunitas. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) bagaimana kewenangan Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus perzinahan di Desa Buntut Bali, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran adat (perzinahan) yang diterapkan oleh Mantir Adat di Desa Buntut Bali. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan secara menyeluruh praktik kewenangan adat yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Mantir Adat berlandaskan pada Hadat Dayak Tumbang Anoi 1894 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Kewenangan tersebut mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan perkara, pemanggilan para pihak, penjatuhan sanksi adat, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Mekanisme penyelesaian kasus perzinahan dilakukan melalui tahapan: pengaduan, pemanggilan, pemeriksaan, musyawarah, penjatuhan putusan, dan pelaksanaan sanksi berupa singer (denda adat dalam satuan kati ramu), serta ritual mamapas lewu sebagai bentuk pemulihan sosial dan spiritual. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kewenangan Mantir Adat bersifat yuridis, sosial, dan moral, serta memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan, wibawa adat, dan keseimbangan sosial di masyarakat Dayak. Dengan demikian, kewenangan Mantir Adat tetap relevan sebagai instrumen penyelesaian sengketa adat di masa kini. Kata Kunci: Kewenangan, Mantir Adat, Perzinahan, Hukum Adat Dayak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
OPTA YULIA, 2025: Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pendaftaran Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Tewai Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH., MH Pembimbing II Alfred Yetno, MH Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik atas tanah di Desa Tewai Hara, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat umumnya menganggap kepemilikan turun-temurun sudah cukup sebagai bukti tanpa perlu pendaftaran resmi, sehingga banyak tanah tidak bersertifikat dan rawan sengketa. Penelitian ini berusaha menjawab tiga pertanyaan pokok: (1) Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik; (2) Apa saja faktor penghambat yang menyebabkan masyarakat belum melakukan pendaftaran tanah; dan (3) Upaya apa yang telah dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah mereka. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pusposiv sampling. Teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis permasalahan yang dikaji yaitu : (1) Teori efektivitas hukum; (2) Kesadaran Hukum; dan (3) Tujuan hukum. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Para informan yang menjadi narsumber dalam penelitian ini ialah Kepala Desa Tewai Hara, BPD Desa Tewai Hara, Staf Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, dan masyarakat Desa Tewai Hara. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan, yaitu : (1) Kesadaran hukum masyarakat Desa Tewai Hara dalam mendaftarkan sertifikat hak milik atas tanah masih tergolong sangat rendah, hal ini didasakan pada pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum; (2) Faktor penghambat yang menyebabkan mereka belum mendaftarkan tanah yaitu karena disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor dari dalam diri individu yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, kesadaran hukum, dan motivasi yang masih rendah. Sedangkan dari faktor ekstrenal yaitu faktor dari luar diri sendiri yang dapat mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat yaitu antara lain kurangnya sosialisasi, biaya mahal, persyaratan yang cukup rumit, proses yang memakan waktu cukup lama, dan faktor ekonomi masyarakat, serta status tanah yang masih menjadi kawasan hutan; (3) Upaya yang dilakukan untuk mendaftarkan tanah ada dua cara yaitu, dengan cara inisiatif mandiri dan mengikuti program PTSL.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
KASIH, 2025. Analisis Tindakan Hukum Terhadap Siswa Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Sekolah (Studi Kasus Di SMA Negeri 3 Palangka Raya). Dosen Pemimbing I Mariatie, S.Ag., M.Si, dan Dosen Pemimbing II Sri Kayun, SH., M.Si Berdasarkan penelitian di lapangan, SMA Negeri 3 Palangka Raya menghadapi berbagai bentuk pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh siswa, seperti merokok di lingkungan sekolah, membolos, hingga tidak mengerjakan tugas. Berbagai jumlah tindakan tersebut perbuatan yang dilarang dalam ketentuan peraturan tatatertib sekolah yang telah disetujui oleh pihak sekolah dan orang tua wali murid. Masalah pokok yang diteliti dalam penelitian ini mencakup tiga hal yaitu : (1) Apa bentuk pelanggaran disiplin yang sering dilakukan oleh siswa? (2) Apa saja faktor penyebab terjadinya pelanggaran disiplin? dan (3) Bagaimana analisis tindakan hukum terhadap siswa yang melakukan pelanggaran disiplin? Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Adapun yang menjadi informan penelitian ini yaitu kepala sekolah, guru bimbingan dan konseling, wali kelas, siswa dan orang tua wali murid.Teori yang digunakan dalam penelitian ini ada tiga Teori Sebab-Akibat (Aristoteles), Teori Tindakan Hukum (Hans Kelsen), dan Teori Tujuan Hukum (Gustav Radbruch). Dengan analisis data dilakukan melalui empat tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut dapat disimpulkan yaitu: (1) bentuk pelanggaran disiplin yang sering dilakukan siswa SMA Negeri 3 Palangka Raya yaitu antara lain membolos, merokok, dan tidak mengerjakan tugas sekolah (2) Faktor penyebab pelanggaran disiplin berasal dari kurangnya kesadaran hukum siswa, lemahnya pengawasan orang tua, dan pengaruh lingkungan pergaulan. (3) Tindakan hukum yang diterapkan pihak sekolah bersifat preventif dan edukatif, berupa teguran, surat peringatan, pembinaan, dan skorsing.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Mala. 2025, Peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap perkawinan Sala Hurut di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing 1 Mariatic S.Ag.M.Si, dan Pembimbing II Ririn Kurniasi.SH..MH. Penelitian ini membahas tentang peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap kasus perkawinan Sala Hurui di Desa Tumbang Panggo, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami isi dan makna Pasal 12 Hukum Adat Dayak berkaitan dengan Sala Hurui dalam konteks perkawinan adat, menganalisis peran mantir adat dalam menangani kasus Sala Hurui, serta mengevaluasi efektivitas penerapan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 12 Hukum Adat Dayak memuat ketentuan adat mengenai larangan dan sanksi terhadap tindakan Sala Hurui, yaitu pelanggaran aturan adat dalam proses perkawinan. Mantir adat berperan penting sebagai penegak hukum adat, mediator antara pihak-pihak yang berselisih, serta pengambil keputusan dalam musyawarah adat. Penerapan hukum adat oleh mantir adat dinilai cukup efektif dalam menyelesaikan kasus Sala Hurui, karena mampu menciptakan kesepakatan dan pemulihan hubungan sosial di lingkungan masyarakat. Namun demikian, efektivitas ini masih dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, perkembangan zaman, serta pengaruh hukum formal dari negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hendi, 2025, Dampak Perceraian Terhadap Anak Di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Perspektif Hukum Agama Hindu). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I, Dra. Ni Made Ratini, M.Si dan pembimbing II, Gelar Sumbogo Peni, S.Ag., M.Si Perceraian berdampak besar pada perkembangan psikologis dan emosional anak, sementara dalam ajaran Hindu, perceraian dianggap sebagai perbuatan adharma yang sangat tidak dianjurkan. Anak-anak dari keluarga bercerai sering mengalami gangguan perkembangan, namun orang tua tetap berkewajiban memelihara dan melindungi anak sesuai dengan hukum Hindu dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini dirumuskan untuk menjawab dua rumusan masalah utama: pertama, bagaimana penerapan hukum agama Hindu terkait hak asuh anak setelah perceraian di desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas; kedua, bagaimana perspektif hukum agama Hindu memandang dampak perceraian terhadap anak di desa tersebut. Tujuan penelitian terdiri dari tujuan umum dan khusus, sedangkan manfaat penelitian mencakup manfaat teoritis dan praktis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Teori yang digunakan meliputi teori pluralisme hukum dan teori resepsi hukum, yang berfungsi menjelaskan bagaimana hukum agama Hindu berdampingan dengan hukum nasional dalam mengatur hak asuh dan perlindungan anak pasca perceraian. Informan penelitian meliputi anak dari orang tua bercerai, suami atau istri yang bercerai, keluarga dekat, mantir adat, saksi perceraian, dan pemangku agama Hindu Kaharingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan hak asuh anak yaitu dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh tokoh adat/damang atau mantir adat dengan mempertimbangkan kemampuan orang tua, kehendak anak, dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama. Sistem patrilineal tetap diakui, namun lebih fleksibel dalam praktiknya, di mana hak asuh anak kecil biasanya diberikan kepada ibu, sedangkan ayah tetap bertanggung jawab memberikan nafkah dan pendidikan. Perceraian dipandang sebagai pelanggaran dharma dan nilai adat yang menimbulkan tekanan emosional, stigma sosial, dan dampak spiritual bagi anak. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, masyarakat menerapkan perjanjian pranikah, mediasi adat, dan sanksi adat guna memastikan tanggung jawab orang tua terpenuhi secara optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Murni, 2025. Pertimbangan Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Lahan Melalui Lembaga Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M.Si dan Dosen Pembimbing II Stepenson, S.Ag.,M.H Berdasarakan latar belakang maka penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab sengketa lahan pada masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya. (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya menyelesaikan sengketa lahan melalui Lembaga Adat Kedamangan. (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa lahan oleh Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Teori yang digunakan untuk menganalisi rumusan masalah ini adalah, teori kuasalitas, teori pertimbangan, dan teori efektivitas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data dan menggunakan teknik observasi , teknik wawancara, studi pustakan, dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat di simpulkan yaitu: Sengketa lahan umunya disebabkan oleh ketidak jelasan batas lahan, tumpang tindih sertifikat, serta kekurangan pemahaman hukum agraria oleh masyarakat. Pertimbangan masyarakat dalam memilih lembaga Kedamangan sebagai penyelesaian sengketa didasarkan pada nilai-nilai adat, kepercayaan terhadap keadilan lokal, dan efisien waktu. Proses penyelesaian sengketa oleh Kedamangan dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga Kedamangan cukup efektif dalam menciptakan keadilan restoratif berbasis kearifan lokalnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Prisanta, 2025. Peran Damang dalam Penyelesaian Sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Citranu, MH, Pembimbing II : Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M.Si Peran Damang dalam menyelesaikan sengketa adat memiliki urgensi penting sebagai pelindung hukum adat dan pemimpin penyelesaian konflik di tengah masyarakat Dayak. Hal ini berkaitan dengan masih kuatnya pengaruh hukum adat dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam sengketa harta bersama atau Ramu Rupatangan yang kerap muncul setelah perceraian atau kematian pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) Bagaimana peran Damang dalam penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dan (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Informan ditentukan melalui purposive sampling, yang melibatkan Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Mantir Adat, tokoh masyarakat, serta para pihak yang terlibat langsung dalam sengketa. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan, teori penyelesaian sengketa, dan teori keadilan sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Damang berperan aktif sebagai mediator, penegak hukum adat, dan penentu putusan adat. Proses penyelesaian dilakukan melalui pelaporan kepada Mantir Adat, pemanggilan para pihak, pelaksanaan sidang adat terbuka, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan upacara adat Tampung Tawar. Dalam kasus yang diteliti, Damang memutuskan pembagian hasil usaha rumah walet antara menantu, anak-anak, dan keluarga suami; menetapkan hak pengasuhan anak kepada pihak istri; serta memperbolehkan istri tinggal di rumah yang dulu dihuni bersama suami. Putusan ini diterima oleh kedua belah pihak dan dijalankan tanpa sengketa lanjutan. Penelitian juga menemukan sejumlah hambatan, baik dari internal masyarakat yang masih minim kesadaran hukum, maupun eksternal berupa kurangnya dokumentasi dan dukungan administratif terhadap kelembagaan adat. Dengan demikian, peran Damang masih menjadi bagian vital dalam menjamin keadilan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Dayak, serta membuktikan bahwa hukum adat tetap relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Peredaran satwa banyak terjadi di Provinsi Bali menjadi akses keluar masuknya peredaran satwa di Provinsi Bali dan pada akhir-akhir masyarakat memperoleh satwa- satwa yang dilindungi melalui cara ilegal, yakni jual beli pasar gelap. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam penegakan hukum perlindungan satwa Penyu di Provinsi Bali? (2) Bagaimanakah hambatan-hambatan penegakan hukum perlindungan satwa Penyu di Provinsi Bali? (3) Bagaimanakah upaya penegakan hukum perlindungan satwa penyu di Provinsi Bali?. Metode yang digunakan dalam rancangan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian yaitu (1) Efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Penegakan Hukum Perlindungan Satwa Penyu di Provinsi Bali dari segi faktor hukum sendiri dan faktor penegak hukum sudah efektif, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan masih belum efektif. (2) Hambatan dalam penegakan perlindungan satwa Penyu di Provinsi Bali, hambatan struktur masih belum efektif sebab masih kurangnya sumber daya manusia, hambatan faktor subtansi hukum masih lemahnya hukuman penjara dan denda yang ditetapkan, hambatan budaya hukum penggunaan penyu sebagai sarana upacara keagamaan, dan kurang sadarnya masyarakat sebagian masih mengkonsumsi daging Penyu, peraturan hukum bahwa peraturan hukum dan hukum agama saling bebenturan dan hambatan budaya hukum para hakim, putusan para hakim sering kali belum memuaskan masyarakat sebab hukuman yang diberikan tergolong sangat rendah. (3) Upaya yang dilakukan dalam penegakan perlindungan satwa Penyu yaitu upaya preventif himbauan dan poster disosial media. Upaya persuasif edukasi kepada masyarakat dan anak-anak usia dini dan sekolah. Upaya reprensif tindakan pidana yang diberikan kepada pelanggar hukum. Upaya kooperatif kerja sama antara lembaga. Upaya rehabilitatif Penyu yang disita dicek kondisi kesehatanya dan dilepaskan kembali ke alam.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
RISNA, 2024 :Analisis Terhadap Perilaku Kumpul Kebo Menurut Hukum Adat Dayak Ngaju ( Studi Kasus Di Desatumbang Manangei Kecamata Katingan Hulu Kabupaten Katingan), Pembimbing I, Sri Kayun, SH.,M.Si. Pembimbing II, Edelweisia Cristiana, MH. Kumpul kebo adalah fenomena yang sering terjadi di masyarakat. Kumpul kebo merupakan perbuatan hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dimana mereka bersama-sama tinggal dalam satu rumah. Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan masyarakat setempat yang menjunjung tinggi nilai hukum adat. Berdasarkan latar belakang maka dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1). Faktor penyebab terjadinya perilaku kumpul kebo di Desa Tumbang Manangei Kecamaatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. (2). Dampak perilaku kumpul kebo terhadap Masyarakat sosial di Desa Tumbang Manangei Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. (3). Penyelesaian kasus kumpul kebo secara adat di Desa Tumbang Manangei. Teori digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah, Teori resepsi hukum, teori sosiologi hukum dan teori penyelesaian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan Teknik penentuan informan purposive sampling. Informan dalam penelitian ini dengan jumlah 6 orang yaitu 3 orang mantir adat 2 orang keluarga dari pihak laki dan Perempuan dan 1 orang istri dari pelaku. Untuk dapat memperoleh data-data dari narasumber untuk dikumpulkan dan disusun secara sistematika dan dianalisis dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian analisis terhadap perilaku Kumpul Kebo menurut hukum adat dayak ngaju (studi kasus di Desa Tumbang Manangei Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan) di selesaikan oleh damang kepala adat, mantir adat dan bersama keluarga secara hukum adat kemudian dampak yang terjadi menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengurus adat. Menurut Hukum Adat yang berlaku di Desa Tumbang Manangei . Hukum adat yang digunakan dalam menyelesaikan kasus Kumpul Kebo di Desa Tumbang Manangei. Menyelesaikan kasus kumpul kebo ini untuk membantu menyelesaikan permasalahan juga melindungi keseimbangan alam yang ada di Desa tumbang manangei, dan mencari titik temu Penyelesaian secara damai tersebut bersedia memberikan ganti rugi kepada korban dalam rangka mendapatkan pemaafan dari korban. Penyelesaian perkara dengan hukum adat harus melibatkan para pihak dalam perkara yaitu pelaku, korban dan masyarakat. Para pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi dan diharapkan dapat diselesaikan dengan secara adil bagi kedua belah pihak pelaku dan korban.