Abstrak
Peredaran satwa banyak terjadi di Provinsi Bali menjadi akses keluar masuknya peredaran satwa di Provinsi Bali dan pada akhir-akhir masyarakat memperoleh satwa- satwa yang dilindungi melalui cara ilegal, yakni jual beli pasar gelap. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam penegakan hukum perlindungan satwa Penyu di Provinsi Bali? (2) Bagaimanakah hambatan-hambatan penegakan hukum perlindungan satwa Penyu di Provinsi Bali? (3) Bagaimanakah upaya penegakan hukum perlindungan satwa penyu di Provinsi Bali?. Metode yang digunakan dalam rancangan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian yaitu (1) Efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Penegakan Hukum Perlindungan Satwa Penyu di Provinsi Bali dari segi faktor hukum sendiri dan faktor penegak hukum sudah efektif, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan masih belum efektif. (2) Hambatan dalam penegakan perlindungan satwa Penyu di Provinsi Bali, hambatan struktur masih belum efektif sebab masih kurangnya sumber daya manusia, hambatan faktor subtansi hukum masih lemahnya hukuman penjara dan denda yang ditetapkan, hambatan budaya hukum penggunaan penyu sebagai sarana upacara keagamaan, dan kurang sadarnya masyarakat sebagian masih mengkonsumsi daging Penyu, peraturan hukum bahwa peraturan hukum dan hukum agama saling bebenturan dan hambatan budaya hukum para hakim, putusan para hakim sering kali belum memuaskan masyarakat sebab hukuman yang diberikan tergolong sangat rendah. (3) Upaya yang dilakukan dalam penegakan perlindungan satwa Penyu yaitu upaya preventif himbauan dan poster disosial media. Upaya persuasif edukasi kepada masyarakat dan anak-anak usia dini dan sekolah. Upaya reprensif tindakan pidana yang diberikan kepada pelanggar hukum. Upaya kooperatif kerja sama antara lembaga. Upaya rehabilitatif Penyu yang disita dicek kondisi kesehatanya dan dilepaskan kembali ke alam.