BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Saat ini pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris barat (KUH Perdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Ketiga hukum kewarisan tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memberi privilege atau sebaliknya untuk merendahkan suatu kelompok. Keragaman hukum justru dapat bermanfaat dalam membangun kesatuan dan harmonisasi hubungan antarkelompok, karena setiap kelompok merasa dihargai dan diberi tempat yang wajar dan masuk akal dalam tata kehidupan bersama. Di samping itu, juga dalam rangka mengakomodasi lanskap masyarakat Indonesia yang sangat plural secara sosiologis. Mengingat persoalan di atas, maka penulis menyajikan sebuah buku referensi mengenai perbandingan hukum waris di Indonesia. Buku ini disajikan dengan pendekatan praktis, dalam perspektif akademisi dan praktisi, sehingga buku ini lebih aplikatif dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Setelah mempelajari materi di dalam buku ini, penulis berharap pembaca memperoleh pemahaman mengenai ketiga sistem hukum waris di Indonesia, serta dapat merumuskan solusi-solusi dalam persoalan waris dan kebendaan. Mahasiswa fakultas hukum, baik di tingkat sarjana maupun pascasarjana dan notariat, dapat menjadikan Pengantar Perbandingan Hukum Waris sebagai pengantar, ditambah dengan buku teks maupun referensi lain yang relevan. Berbagai pemangku kepentingan lain, seperti advokat, hakim, hingga masyarakat umum yang berminat, juga dapat membaca tulisan ini sebagai rujukan dalam mengenalkan ketiga sistem hukum waris di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Hukum waris KUHPerdata merupakan mata kuliah wajib yang harus diambil oleh mahasiswa fakultas hukum, baik pada tingkat strata satu maupun strata dua, khususnya magister kenotariatan. Pada Program Studi Magister Kenotariatan, selain Hukum Waris KUHPerdata, mahasiswa juga disuguhkan mata kuliah Teknik Pembuatan Akta Waris KUHPerdata. Buku ini menyajikan pemahaman lengkap hukum waris KUHPerdata dari aspek teoritis maupun praktis, sehingga keberadaan buku ini sangat dibutuhkan tidak hanya oleh mahasiswa fakultas hukum maupun magister kenotariatan, tetapi juga oleh praktisi dibidang hukum, teristimewa para Notaris maupun dosen, konsultan hukum, advokat dan hakim, tidak terkecuali masyarakat umumnya. Pembahasan dalam buku ini berpusat pada materi Hukum Waris KUHPerdata, disertai dengan teknik perhitungan waris dan teknik pembuatan aktanya. Disamping itu, dalam rangka memberikan gambaran yang paripurna mengenai “transformasi” harta kekayaan perkawinan menjadi harta peninggalan dan/atau harta warisan, buku ini dilengkapi pula dengan pembahasan mengenai materi Hukum Keluarga dan Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, tuntunan praktis tentang bagaimana menghitung harta warisan, dimulai dari bagaimana menentukan siapa ahli waris yang berhak mewaris, menghitung pecahan warisan, melakukan pemisahan harta peninggalan dan/atau pembagian harta warisan, menghitung hibah-hibah dan bagaimana menuangkan hasil perhitungan harta warisan ke dalam akta waris. Keberadaan buku ini juga dapat dijadikan bahan atau materi perkuliahan Hukum Waris KUHPerdata maupun Teknik Pembuatan Akta Waris KUHPerdata atau sebagai Buku Ajar pada Fakultas Hukum, baik strata satu maupun pasca sarjana, khususnya program studi Magister Kenotariatan. Semoga buku ini dapat melahirkan kemudahan dalam memahami hukum waris KUHPerdata, baik dari aspek teoritis maupun praktik.