Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

OPTA YULIA

2 karya publik ditemukan.

2025: 2

KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENDAFTARAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA TEWAI HARA KECAMATAN BUKIT SANTUAI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

2025 · Book · Koleksi Perpustakaan

OPTA YULIA, 2025: Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pendaftaran Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Tewai Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH., MH Pembimbing II Alfred Yetno, MH Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik atas tanah di Desa Tewai Hara, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat umumnya menganggap kepemilikan turun-temurun sudah cukup sebagai bukti tanpa perlu pendaftaran resmi, sehingga banyak tanah tidak bersertifikat dan rawan sengketa. Penelitian ini berusaha menjawab tiga pertanyaan pokok: (1) Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik; (2) Apa saja faktor penghambat yang menyebabkan masyarakat belum melakukan pendaftaran tanah; dan (3) Upaya apa yang telah dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah mereka. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pusposiv sampling. Teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis permasalahan yang dikaji yaitu : (1) Teori efektivitas hukum; (2) Kesadaran Hukum; dan (3) Tujuan hukum. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Para informan yang menjadi narsumber dalam penelitian ini ialah Kepala Desa Tewai Hara, BPD Desa Tewai Hara, Staf Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, dan masyarakat Desa Tewai Hara. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan, yaitu : (1) Kesadaran hukum masyarakat Desa Tewai Hara dalam mendaftarkan sertifikat hak milik atas tanah masih tergolong sangat rendah, hal ini didasakan pada pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum; (2) Faktor penghambat yang menyebabkan mereka belum mendaftarkan tanah yaitu karena disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor dari dalam diri individu yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, kesadaran hukum, dan motivasi yang masih rendah. Sedangkan dari faktor ekstrenal yaitu faktor dari luar diri sendiri yang dapat mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat yaitu antara lain kurangnya sosialisasi, biaya mahal, persyaratan yang cukup rumit, proses yang memakan waktu cukup lama, dan faktor ekonomi masyarakat, serta status tanah yang masih menjadi kawasan hutan; (3) Upaya yang dilakukan untuk mendaftarkan tanah ada dua cara yaitu, dengan cara inisiatif mandiri dan mengikuti program PTSL.

Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Desa Tewai Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

OPTA YULIA, 2025: Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pendaftaran Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Tewai Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH., MH Pembimbing II Alfred Yetno, MH Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik atas tanah di Desa Tewai Hara, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat umumnya menganggap kepemilikan turun-temurun sudah cukup sebagai bukti tanpa perlu pendaftaran resmi, sehingga banyak tanah tidak bersertifikat dan rawan sengketa. Penelitian ini berusaha menjawab tiga pertanyaan pokok: (1) Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik; (2) Apa saja faktor penghambat yang menyebabkan masyarakat belum melakukan pendaftaran tanah; dan (3) Upaya apa yang telah dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah mereka. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pusposiv sampling. Teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis permasalahan yang dikaji yaitu : (1) Teori efektivitas hukum; (2) Kesadaran Hukum; dan (3) Tujuan hukum. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Para informan yang menjadi narsumber dalam penelitian ini ialah Kepala Desa Tewai Hara, BPD Desa Tewai Hara, Staf Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, dan masyarakat Desa Tewai Hara. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan, yaitu : (1) Kesadaran hukum masyarakat Desa Tewai Hara dalam mendaftarkan sertifikat hak milik atas tanah masih tergolong sangat rendah, hal ini didasakan pada pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum; (2) Faktor penghambat yang menyebabkan mereka belum mendaftarkan tanah yaitu karena disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor dari dalam diri individu yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, kesadaran hukum, dan motivasi yang masih rendah. Sedangkan dari faktor ekstrenal yaitu faktor dari luar diri sendiri yang dapat mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat yaitu antara lain kurangnya sosialisasi, biaya mahal, persyaratan yang cukup rumit, proses yang memakan waktu cukup lama, dan faktor ekonomi masyarakat, serta status tanah yang masih menjadi kawasan hutan; (3) Upaya yang dilakukan untuk mendaftarkan tanah ada dua cara yaitu, dengan cara inisiatif mandiri dan mengikuti program PTSL.