ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Peredaran satwa banyak terjadi di Provinsi Bali menjadi akses keluar masuknya peredaran satwa di Provinsi Bali dan pada akhir-akhir masyarakat memperoleh satwa- satwa yang dilindungi melalui cara ilegal, yakni jual beli pasar gelap. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam penegakan hukum perlindungan satwa Penyu di Provinsi Bali? (2) Bagaimanakah hambatan-hambatan penegakan hukum perlindungan satwa Penyu di Provinsi Bali? (3) Bagaimanakah upaya penegakan hukum perlindungan satwa penyu di Provinsi Bali?. Metode yang digunakan dalam rancangan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian yaitu (1) Efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Penegakan Hukum Perlindungan Satwa Penyu di Provinsi Bali dari segi faktor hukum sendiri dan faktor penegak hukum sudah efektif, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan masih belum efektif. (2) Hambatan dalam penegakan perlindungan satwa Penyu di Provinsi Bali, hambatan struktur masih belum efektif sebab masih kurangnya sumber daya manusia, hambatan faktor subtansi hukum masih lemahnya hukuman penjara dan denda yang ditetapkan, hambatan budaya hukum penggunaan penyu sebagai sarana upacara keagamaan, dan kurang sadarnya masyarakat sebagian masih mengkonsumsi daging Penyu, peraturan hukum bahwa peraturan hukum dan hukum agama saling bebenturan dan hambatan budaya hukum para hakim, putusan para hakim sering kali belum memuaskan masyarakat sebab hukuman yang diberikan tergolong sangat rendah. (3) Upaya yang dilakukan dalam penegakan perlindungan satwa Penyu yaitu upaya preventif himbauan dan poster disosial media. Upaya persuasif edukasi kepada masyarakat dan anak-anak usia dini dan sekolah. Upaya reprensif tindakan pidana yang diberikan kepada pelanggar hukum. Upaya kooperatif kerja sama antara lembaga. Upaya rehabilitatif Penyu yang disita dicek kondisi kesehatanya dan dilepaskan kembali ke alam.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Rundapano, 2020 Dampak penerapan undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Terhadap sitem pertanian ladang berpindah di desa Benao Hilir kecamatan Lahei Barat kabupaten Barito Utara, Skripsi Strata satu Program Studi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, pembimbing I Mariatie S.Ag., M.Si, Pembimbing II Sri Kayun SH., M.Si Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentunya ada memiliki dampak di dalam kehidupan masyarakat seperti halnya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Terhadap Sistem Pertanian Ladang berpindah. Masyarakat Kalimantan Tengah telah lama mengenal pembukaan lahan ladang berpindah dengan kearifan lokal suku dayak yang bertujuan untuk melestarikan keaneka ragam hayati, diladang petani menanam benih-benih lokal seperti mentimun, singkong, labu karet dan sayuran. Masyarakat membuka lahan pertanian dengan cara tebang, bakar, namun masyarakat petani yang berada di Desa Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat tidak semena-mena atau membabi buta dengan lahan. Masyarakat petani mengunkan beberapa tahap seperti, menebang pohon, membersihkan pinggir-pinggir ladang, penanaman benih padi, agar nantinya tidak berdampak bagi ekosistem habitat hewan, tumbuhan dan bagi masyarakat juga. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:(1). Bagaimana dampak dari penerapan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Terhadap sistem pertanian ladang berpindah di Desa Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara?, (2). Bagaimana Upaya pemerintah untuk melestarikan sistem pertanian ladang berpindah di Desa Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Perlindungan Hukum dan teori Efektivitas Hukum jenis penelitian ini adalah penelitian kualintatif dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, sedangkan guna mendapatkan data yang valid, peneliti menggunakan teknik Obvservasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun yang menjadi informan penelitian ini ialah Masyarakat petani dengan sistem pertanian ladang berpindah sebagai Kunci utama dan kepala Desa. Hasil analisa yang dapat diperoleh sistem pertanian ladang berpinndah yaitu masyarakat peladang masih kuat kearifan lokal berladang dengan sistem berpindahpindah dan hal tersebut menjadi budaya masyarakat Desa Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara. Kata kunci : Dampak penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Terhadap sistem pertanian ladang berpindah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2017•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Dalam pemberlakuan larangan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun disisi lain dalam kebiasaan berladang masyarakat dayak khususnya yang ada di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan selalu dengan cara membakar yang telah dilakukan turun temurun sejak dulu. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (Tiga) hal yaitu : (1). Bagaimana dampak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap sistem berladang masyarakat suku dayak di desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan? (2). Bagaimana kebijakan yang diberikan oleh pemerintah berkaitan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada para petani lokal yang ada di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan? (3). Bagaimana tanggapan masyarakat Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ? Subjek penelitian ini adalah Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Sekretaris Kecamatan Tasik Payawan, Kepala Desa Tewang Tampang, staf Desa Tewang Tampang, Mantir Adat Tewang Tampang, Tokoh Masyarakat dan petani lokal yang ada di Desa Tewang Tampang. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan rancangan studi kasus dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: (1). Penerapan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdampak terhadap perubahan sistem berladang masyarakat, menghilangkan kearifan lokal masyarakat, penurunan luas areal berladang dan hilangnya lapangan pekerjaan. (2). Kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada para petani lokal yang ada di Desa Tewang Tampang adalah pengelolaan lahan secara arif dan bijak, bantuan alat mesin pertanian (alsintan), bahan pertanian dan cetak sawah. (3) Pada dasarnya masyarakat mengeluhkan pemberlakuan aturan yang secara merata, masyarakat berharap adanya pengecualian bagi para petani lokal agar tetap dapat melakukan aktivitas berladangnya seperti biasa. Meski demikian namun sebagai warga Negara yang baik mereka tetap mematuhi aturan yang ada.