PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN RUJUK AKIBAT PERCERAIAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA PELANTARAN KECAMATAN CEMPAGA HULU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
ABSTRAK RIA ANCOI, 2020 : Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian pada Masayarakat Hindu Kaharingan Di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Dr. Derson, S.Ag., M.Ag. Pembimbing (II) Dr. Kuri, S.Ag., M.Ag. Salah satu fenomena yang terjadi dilingkungan masyarakat, terutama didalam lingkungan berumah tangga, pasti memiliki sebuah permasalahan seperti pertengkaran yang dapat menyebabkan kerusakan ataupun terjadinya sebuah perceraian,dari ada perceraian tersebut setiap orang mempunyai hak untuk melakukan rujuk, karena masih merasa ingin melanjutkan kehidupan berumah tangga dengan orang yang sama dengan adanya rasa cinta, sehingga memerlukan peran Mantir Adat untuk memabantu penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan peran Mantir Adat dalam penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan. Serta untuk mengetahui dan menjelaskan persepsi masyarakat terhadap peran Mantir Adat dalam penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan di di desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitan yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek peneliti secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini dialaksanakan di desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Adapun sumber data pada penelitian ini menggunakan dua sumber yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, Teknik Penentuan Informan adalah Purposive Sampling dan yang menjadi subjek penelitian Mantir Adat, tokoh adat, Basir/Pisor, masyarakat adat dan para pelaku rujuk. Teknik pengumpulan data teknik observasi, teknik wawancara, studi kepustakaan dan teknik dokumentasi. Instrumen penelitian dalam penelitian ini adalah tape recorder, camera dan pedoman wawancara, kemudian teknik analisis data dalam penelitian ini terdiri reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verfikasi. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan bahwa peran Mantir Adat yaitu Pertama Peran Mantir Adat sebagai Penegak Hukum, Kedua Peran Mantir Adat sebagai Hakim Perdamaian, Peran Mantir Adat sebagai Pemutus Perakara.Proses Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan oleh Mantir Adat yaitu tahap pertama Pelaporan, tahap kedua sidang perdamaian, Tahap Ketiga Pengambilan Keputusan. Sedangkan Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan yaitu Membantu meringankan proses rujuk, dalam menangani permasalaha cepat, sigap dan siaga, Peran mantir adat dapat memberikan rasa keadilan terhadap pihak yang berperkara, sangat di apresiasi dan dinilai baik dalam penyelesaian rujuk, keputusannya dapat diterima oleh semua pihak, penyelesaiannya cepat, dan tepat waktu. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Mantir Adat faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal yaitu adanya perhatian, pengalaman, dan kebutuhan searah, sedangkan faktor eksternal yaitu adanya stimulus, objek yang dipersepsi dan adanya lingkungan masyarakat.