Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RIA ANCOI

2 karya publik ditemukan.

2020: 12017: 1

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN RUJUK AKIBAT PERCERAIAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA PELANTARAN KECAMATAN CEMPAGA HULU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK RIA ANCOI, 2020 : Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian pada Masayarakat Hindu Kaharingan Di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Dr. Derson, S.Ag., M.Ag. Pembimbing (II) Dr. Kuri, S.Ag., M.Ag. Salah satu fenomena yang terjadi dilingkungan masyarakat, terutama didalam lingkungan berumah tangga, pasti memiliki sebuah permasalahan seperti pertengkaran yang dapat menyebabkan kerusakan ataupun terjadinya sebuah perceraian,dari ada perceraian tersebut setiap orang mempunyai hak untuk melakukan rujuk, karena masih merasa ingin melanjutkan kehidupan berumah tangga dengan orang yang sama dengan adanya rasa cinta, sehingga memerlukan peran Mantir Adat untuk memabantu penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan peran Mantir Adat dalam penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan. Serta untuk mengetahui dan menjelaskan persepsi masyarakat terhadap peran Mantir Adat dalam penyelesaian rujuk akibat perceraian pada masayarakat Hindu Kaharingan di di desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitan yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek peneliti secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini dialaksanakan di desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur. Adapun sumber data pada penelitian ini menggunakan dua sumber yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, Teknik Penentuan Informan adalah Purposive Sampling dan yang menjadi subjek penelitian Mantir Adat, tokoh adat, Basir/Pisor, masyarakat adat dan para pelaku rujuk. Teknik pengumpulan data teknik observasi, teknik wawancara, studi kepustakaan dan teknik dokumentasi. Instrumen penelitian dalam penelitian ini adalah tape recorder, camera dan pedoman wawancara, kemudian teknik analisis data dalam penelitian ini terdiri reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verfikasi. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan bahwa peran Mantir Adat yaitu Pertama Peran Mantir Adat sebagai Penegak Hukum, Kedua Peran Mantir Adat sebagai Hakim Perdamaian, Peran Mantir Adat sebagai Pemutus Perakara.Proses Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan oleh Mantir Adat yaitu tahap pertama Pelaporan, tahap kedua sidang perdamaian, Tahap Ketiga Pengambilan Keputusan. Sedangkan Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Rujuk Akibat Perceraian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan yaitu Membantu meringankan proses rujuk, dalam menangani permasalaha cepat, sigap dan siaga, Peran mantir adat dapat memberikan rasa keadilan terhadap pihak yang berperkara, sangat di apresiasi dan dinilai baik dalam penyelesaian rujuk, keputusannya dapat diterima oleh semua pihak, penyelesaiannya cepat, dan tepat waktu. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Mantir Adat faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal yaitu adanya perhatian, pengalaman, dan kebutuhan searah, sedangkan faktor eksternal yaitu adanya stimulus, objek yang dipersepsi dan adanya lingkungan masyarakat.

Habukung Dalam Upacara Kematian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawiringin Timur (perspektif Hukum Hindu)

2017 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Hindu merupakan salah satu Agama yang ada di Indonesia, mempunyai hak dan kewajiban sama dengan Agama lainnya, dalam pelaksanaan upacara Agama Hindu didasari kepercayaan pada tatacara upacara dalam kehidupan. Agama Hindu Kaharingan di desa Pelantaran masih mejalani tradisi yaitu Habukung yang merupakan upacara ritual dalam bentuk Tarian Sakral, yang dilaksanakan dirumah duka pada malam hari dan siang hari, dengan tujuan menghibur keluarga duka dan sebagai teman roh (liau) saat dilewu tatau. dalam perspektif Hukum Hindu, yaitu terdapat dalam Sruti, Smrti, Sila, Acara, dan Atmanastuti. Sehingga peneliti ingin meneliti Habukung dalam Upacara Kematian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur (Perspektif Hukum Hindu). Berdasarkan latar belakang diatas maka dalam penelitian ini ada permasalahan antara lain 1). Apa dasar pelaksanaan Habukung dalam upacara kematian pada masyarakat Hindu Kaharingan perspektif Hukum Hindu? 2). Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dilaksanakan Habukung dalam upacara kematian? 3). Bagaimana jenis dan proses upacara kematian yang menggunakan Habukung?, Teori dalam menganalisis rumusan masalah adalah Teori Receptio Compleksu, Teori Keseimbangan, Teori Religi. Subjek penelitian ini adalah tokoh masyarakat, Basir/Pisor, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi,metode dokumentasi, metode wawancara, dan kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah reduksi penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa :(1) Dasar pelaksanaan Habukung yaitu adanya kematian, Panaturan, Kesepakatan yang dikeluarkan SK oleh Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan c. Tradisi turun temurun, (2) Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu Sebagai Bukung umat Hindu Kah aringan, Bukung orang yang dewasa, Bukung ganjil, dan dilarang memanggil nama orang yang menjadi Bukung. (3) Jenis dan Proses Upacara Kematian yaitu: Jenis Bukung yaitu Bukung Beruang, Anjing ,Kinyah, Bungkus, Sahar, Kahayan Belanda, Banggas. Proses Upacara Kematian yaitu Habukung dilaksanakan pada setiap malam hingga Jenazah hendak dikuburkan. Dari analisis data maka dapat disimpulkan pelaksanaan Habukung dasarnya adanya kematian, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diikuti, dilaksanakan pada malam hari saat penungguan jenazah, dengan berbagai jenis Bukung yang dilaksanakan, sampai jenazah hendak dikuburkan.