Abstrak
ABSTRAK CIKA HISMAWATI, 2020 : Peran Mantir Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Kawin Hatamput Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pembimbing I Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag.,M.Si, Pembimbing II Budhi Widodo, SH.,MH. Kawin Hatamput atau Kawin Lari merupakan suatu perkawinan yang terjadi atas kesepakatan antara laki-laki dan perempuan untuk melarikan diri dan hidup bersama sebagai suami istri tanpa sepengetahuan dari orang tua. Setiap keputusan penyelesaian kasus Kawin Hatamput selalu ditaati oleh masyarakat yang ada di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan karena hukum adat masih berlaku. Hal ini dibuktikan dengan perkara dan pelanggaran adat yang sering kali terjadi, namun dapat diatasi oleh lembaga adat karena adanya kesadaran masyarakat dalam setiap permasalahan akan dapat diselesaikan secara musyawarah melalui lembaga adat yang dilaksanakan oleh Mantir Adat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu : (1) Apa faktor penyebab terjadinya Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan ? (2) Bagaimana Peran Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan ? (3) Bagaimana proses penyelesaian kasus Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Subjek penelitian adalah Mantir Adat, Tokoh Mayarakat, Orang Tua pelaku Kawin Hatamput, Pelaku Kawin Hatamput. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan rancangan studi kasus dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/ verifikasi. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1) Faktor penyebab terjadinya Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan yaitu terdiri dari 2 faktor yaitu : faktor internal (pengaruh miras, cinta berlebihan) dan faktor eksternal (aturan adat yang dianggap berat, salah silsilah, ekonomi dan pendidikan). (2) Peran Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan yaitu berperan sebagai pemimpin persidangan guna untuk mendapatkan suatu pertimbangan serta kesepakatan kepada kedua belah pihak yang melakukan Kawin Hatamput supaya bisa melaksanakan perkawinan yang sah menurut adat. (3) Proses penyelesaian kasus Kawin Hatamput pada masyarakat di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan yaitu tahap laporan, tahap pemanggilan dan tahap sidang adat. Pada tahap sidang adat pelaku dikenakan sanksi berupa membayar denda yang telah ditetapkan dan melaksanakan pesta adat potong hewan babi (Mampakanan Pali). Kata Kunci : Peran Mantir Adat, Menyelesaikan Kasus, Kawin Hatamput