Abstrak
Bambang Nopriadi, 2023. Peranan Mantir Adat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berupa Petak Palaku Pada Kasus Perceraian Di Desa Tewang TampangKecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Dengan Dosen Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH dan Dosen Pembimbing II Budiarto Santoso, MH Hukum Adat tidak terlepas dari Hukum Delik Adat (Adatrecht Delicten) atau Hukum Pidana Adat atau Hukum Pelanggaran Adat ialah aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu diselesaikan secara aturan hukum agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Kelebihan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan pada masyarakat yaitu memiliki rasa kebersamaan untuk musyawarah mufakat secara damai dan memperhatikan keseimbangan lingkungan sosial masyarakat. Di desa, sistem hubungan kekeluargaan begitu erat, namun tidak jarang terjadi kesalahpahaman, tindakan pidana atau konflik oleh seseorang ataupun sekelompok masyarakat.Masalah yang diteliti mencakup 2 (dua) yaitu : 1). Bagaimana peranan mantir adat dalam menetapkan hak waris anak berupa petak palaku pada kasus perceraian di desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan? 2). Bagaimana sanksi yang diberikan oleh mantir adat terhadap pengingkaran pemberian petak palaku di desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain, Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1) Peranan Mantir Adat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berupa Petak Palaku Pada Kasus Perceraian Di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. adalah Mantir adat memiliki kewenangan berperan sebagai penegak hukum adat di wilayah desa Tewang Tampang. Mantir adat menetapkan hak waris anak berupa petak palaku yang menitiberatkan perdamaian guna mengembalikan keseimbangan guna mengembalikan keseimbangan tata kehidupan baik yang sifatnya, jasmani dan rohani berdasrakan hukum adat tumbang anoi.2) Pertimbangan Mantir Adat Dalam Memutuskan Hak Waris Anak Berupa Petak Palaku Pada Kasus Perceraian Di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. adalah berdasarkan perjanjian tumbang anoi yang mempunyai 96 pasal yang lebih jelasnya terdapat pada pasal Pasal 4 Singer Hatulang Palekak Sama Handak (denda perceraian karena kehendak bersama) Kata Kunci : Peran, Mantir, Adat, Penyelesaian, hak waris anak.