Abstrak
ERMILA, 2020, Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamtan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya (IAHN-TP Palangka Raya). Pembimbing (I) Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si. pembimbing (II) Gelar Sumbogo Peni. S.Ag.,M.Si. Kewenangan adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Demikian halnya dengan kewenangan seorang Mantir Adat di Desa Tumbang Panggo yaitu mempunyai kekuasaan yang kewenangannya dalam masalah bidang adat istiadat dan juga permasalah yang timbul pada masyarakat. Perkelahian adalah pertengkaran dengan adu kata disertai dengan adu fisik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Masalah yang diteliti : (1) Apa Dasar Hukum Dan Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan?(2) Bagaimana Proses Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan kabupaten Katingan?(3) Apa Sanksi Dan Faktor Penyebab Hukum Adat Terhadap Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Teori yang digunakan untuk menganalisi Rumusan Masalah tersebut adalah teori Kewenangan, teori Penegakan Hukum dan teori Kausalitas (sebab akibat). Subjek penelitian ini adalah Mantir Adat Desa Tumbang Panggo, Tokoh Masyarakat Adat Desa Tumbang Panggo, dan masyarakat Desa Tumbang Panggo. Metode yang digunakan untuk mengumpukan data adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1). Dasar hukum dan kewenangan mantir adat dalam penyelesaian kasus perkelahian adalah UUD 1945 pada pasal 18B ayat (2), UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dan PERDA Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. (2) proses penyelesaian kasus perkelahian yaitu pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa, penetapan tanggal sidang dan pemberitahuan kepada para saksi dan penyelenggaran sidang oleh mantir adat. (3) Faktor penyebab dan sanksi adat perkelahian adalah faktor penyebab terdapat beberapa factor yaitu amarah, kurangnya hiburan, kesenjangan generasi, lingkungan, peran belajar mosel kekerasan/pengaruh media massa, frustasi/sters, proses pendisiplinan yang keliru, ekonomi dan usia. sanksi yaitu pada pasal 86 Singer Kalahi Kadama Metuh Gawi (denda adat jika berkelahi pada waktu pesta/perayaan, denda yang diberikan oleh Mantir Adat kepada para pelaku pelanggarang adat yaitu dikenakan denda sebesar 1-15 kati ramu, menurut besar kecilnya pelanggran dan pertimbangan Ketua Adat/Mantir Adat setempat. Akan tetapin di Desa Tumbang Panggo Mantir Adat telah menetapkan bahwa 1 kati ramu diuangkan senilai Rp. 250.000,- sesuai dengan kesepakatan kerapatan adat dengan aparat desa dan tokoh masyarakat. Pada saat kasus perkelahian yang terjadi di Desa Tumbang Panggo telah ditetapkan membayar singer/denda sebagai sanksi adat 12 kati ramu senilai Rp 3.000.000,-.