Penyelesaian Secara Adat Sengketa Masyarakat Petani Dalam Sistem PlasmaPerkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung LestariDi Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas
Umul Husna, 2024:Penyelesaian Secara Adat Sengketa Masyarakat Petani dalam Sistem Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT. Globalindo Agung Lestari di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Dr. I Made Kastama, SH., MH dan Herwandi, MH. Perkebunan kelapa sawit sering menggunakan sistem plasma, di mana perusahaan besar menyewa sebagian lahan kepada petani lokal. PT. Globalindo Agung Lestari adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang memiliki banyak perkebunan kelapa sawit. Sistem plasma ini memberi peluang bagi petani lokal untuk bekerja sama dengan perusahaan besar, terkadang sistem ini bisa menimbulkan konflik terkait pembagian hasil, hak tanah, dan masalah sosial ekonomi lainnya. Oleh karena itu, peneliti ingin menyelidiki penyelesaian secara adat sengketa masyarakat antara petani dan PT. Globalindo Agung Lestari di Kecamatan Dadahup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa secara adat, peran dan fungsi tokoh adat seperti Damang dalam proses penyelesaian sengketa, dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan dan sanksi yang diberlakukan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik observasi partisipatif dan wawancara mendalam terhadap tokoh adat dan masyarakat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dan mediasi oleh tokoh adat. Prosesnya melibatkan pelaporan, musyawarah adat, mediasi, pengambilan keputusan, dan implementasi yang diatur oleh Damang. Sanksi yang diberikan berupa denda dan restitusi sosial, seperti ikut serta dalam kelompok petani plasma. Proses ini mengikuti nilai-nilai budaya dan hukum adat lokal yang mengatur hubungan antara petani dan perusahaan perkebunan, seringkali terkait dengan konflik hak tanah, kompensasi, dan pembagian hasil. Keterlibatan tokoh adat dan nilai budaya lokal membantu penyelesaian sengketa diterima oleh masyarakat setempat, menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan hak petani. Keberhasilan proses ini terlihat dari kepatuhan masyarakat terhadap keputusan Damang, kepuasan kedua pihak, dan pencegahan konflik berkelanjutan. Penelitian ini memberikan wawasan tentang penyelesaian sengketa di perkebunan plasma dan merekomendasikan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kearifan lokal dan keadilan sosial.